Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Press Release Polres Sergai Ungkap Kasus TPPO yang menyangkut Warga Negara Asing
Kamis, 21-11-2024 - 11:35:58 WIB
TERKAIT:
   
 

Sergai, Sumut. OPSINEWS.COM - Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pelanggaran Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di dusun 1 Kebun Sayur Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut), Rabu (20/11/2024), pukul 16.00 wib.

Dalam press release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu SIK, MH. dalam pengungkapannya Kapolres menjelaskan kepada awak media bahwa sat Reskrim berhasil mengamankan tiga tersangka.

Adapun tersangka yang berhasil diamankan adalah ARM, 19 Thn, lk, warga jalan komplek tanjung permai lk. VII Bungan Tanjung Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai, Kemudian E, 43 thn, Pr, warga dusun III Desa Pon, Kecamatan Sei bamban, dan AA, 32 thn, Pr, warga Kota Tanjung Balai.

Selain mengamankan 3 tersangka, Polres Sergai juga mengamankan 40 orang diduga pekerja migran ilegal terdiri dari 33 orang warga negara Indonesia berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan 7 lainnya warga negara Bangladesh.

Ketiga tersangka yang diamankan bersama para pekerja migran ini memiliki peran masing-masing. Ada sebagai perekrut, penjaga sekaligus perantara untuk memberangkatkan para pekerja migran dan ada menyediakan penampungan serta menyiapkan kebutuhan makanan para pekerja migran selama di penampungan," ungkap Kapolres.

Kapolres menjelaskan, bahwa pada Senin (18/11/2024) lalu sekira pukul 14.00 wib, personel Satreskrim Polres Sergai mendapat informasi bakal ada pengiriman pekerja migran ke Malaysia yang ditempatkan di satu rumah di Dusun I Desa Seibamban, menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satreskrim langsung menuju lokasi dimaksud dan menemukan 11 orang pekerja migran warga negara Indonesia berasal dari Provinsi NTT dan 7 warga negara asing berasal dari Bangladesh.

Kemudian Ke-11 pekerja migran asal NTT ini, berangkat dari NTT menuju Surabaya menumpang kapal, selanjutnya dari Surabaya menuju Sergai menggunakan bis, dan mobil pribadi, sedangkan ke-7 pekerja migran warga negara Bangladesh sebelumnya bekerja di Malaysia, mereka juga menggunakan rumah tersebut sebagai tempat penampungan sebelum diberangkatkan dengan tujuan Australia.

Sambungnya, Jadi rumah ini adalah tempat penampungan sementara sambil menunggu orang yang mengatur pemberangkatan mereka, dan yang mana kemarin juga berhasil kita gagalkan," ujarnya

Lanjut Kapolres, kemudian pada hari yang sama sekira pukul 19.30 wib, personel Satreskrim mengamankan dua unit mobil yang melintas di Dusun I Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah, yang sedang membawa 22 orang pekerja migran asal NTT dengan tujuan Tanjungbalai untuk selanjutnya diberangkatkan ke Malaysia, dan berdasarkan hasil pemeriksaan kami, seluruh warga negara Indonesia ini tidak memiliki dokumen resmi sebagaimana layaknya orang yang akan mencari pekerjaan ke luar negeri.

Setelah selesai pemeriksaan, mereka akan ditangani BP3MI Medan, apakah akan disalurkan ke tempat kerja lain atau dikembalikan ke kampung halaman masing-masing. Sedangkan untuk ke-7 warga negara Bangladesh ini, selanjutnya akan kita serahkan ke pihak Imigrasi Pematang Siantar," terangnya.

Untuk ketiga tersangka akan menjalani proses hukum, dan pihaknya juga akan terus melakukan pengembangan untuk membongkar kasus ini hingga tuntas,

Kepada tersangka E, Perempuan, 43 thn, dsn III Desa Pon, Kec. Sei Bamban (Perekrut) dikenakan pasal 4 dan pasal 11 dari Undang Undang nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah), dan atau pasal 81 dan pasal 83 dari Undang Undang nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah).

Sedangkan tersangka ARM, 19 Thn, lk, warga jalan komplek tanjung permai lk. VII Bungan Tanjung Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai, dan tersangka AA, 32 thn, Pr, warga Kota Tanjung Balai dikenakan Pasal 11 jo Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 81 jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 15 (lima belas) tahun," tegas Kapolres.

Turut hadir dalam press release tersebut, Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH, Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Donny P. Simatupang, SH, MH, Plt. Kasi Humas Polres Sergai IPDA Ardika Junaidi Napitupulu, SH, Plh. KBO Reskrim Polres Sergai IPDA Cardio S. Butarbutar. SH., MH, Kanit I Pidum Polres Sergai IPDA Ibnu Irsyady S.Tr.K, Kanit Tipidter Polres Sergai IPDA SUSANTO, SH, MH, Kanit Ekonomi Polres Sergai Ipda Feris Tovan Harefa SH, Kepala kantor imigrasi kelas II Pematang Siantar Yusva Aditya, Kepala seksi Inteldakim Muhammad Hidayat Tanjung, Kepala seksi Tikim Eka Satriawan, Bp3mi Sumut Lucky Adi Pramono, serta Bp3mi Sumut Kurniawan Saputra.  (Mendrova)

Sumber Humas Polres Sergai




 
Berita Lainnya :
  • Pemko Tebing Tinggi Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Bersama Insan Pers di Akhir Tahun 2025
  • Melalui Sat Pol Airud, Polres Pelalawan Berhasil Gagalkan Penyelundupan Bawang Ilegal 19 Ton Lebih
  • Cemarkan Nama TNI, Berita Hoaks Back-Up Minyak Oplosan Rugikan Institusi Kodim 0322/Siak
  • Polres Sergai Serahkan Bingkisan Natal kepada Personel, Pekerja Honorer, dan Mitra Media
  • Tabrakan Dua Sepeda Motor di Simpang Pos Polisi Sei Bamban, Satu Pengendara Luka Serius
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pemko Tebing Tinggi Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Bersama Insan Pers di Akhir Tahun 2025
    02 Melalui Sat Pol Airud, Polres Pelalawan Berhasil Gagalkan Penyelundupan Bawang Ilegal 19 Ton Lebih
    03 Cemarkan Nama TNI, Berita Hoaks Back-Up Minyak Oplosan Rugikan Institusi Kodim 0322/Siak
    04 Polres Sergai Serahkan Bingkisan Natal kepada Personel, Pekerja Honorer, dan Mitra Media
    05 Tabrakan Dua Sepeda Motor di Simpang Pos Polisi Sei Bamban, Satu Pengendara Luka Serius
    06 Natal 2025 BNKP Pos Pelayanan Sei Rampah: Hangatnya Kasih Kristus Menyatukan Masyarakat Nias di Tanah Perantauan
    07 Diduga Selama AKP Rdn Butar-butar Memimpin Wilayah Hukum Kuantan Mudik Adanya Aktivitas PETI dan Merajalela di Desa Pantai Lubuk Ramo
    08 Kapolres Sergai Tinjau Kesiapan Pos Pam dan Pos Yan Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
    09 Empat Pelaku Curas di Dolok Masihul Dibekuk Polisi, Motor dan Ponsel Korban Berhasil Diamankan
    10 Polsek Kandis Bersama DPC PPDI Kab Siak Lakukan Berbagi Kasih Natal Bagi Yatim Piatu Dan Fakir Miskin "Berbagi Itu Indah
    11 Wali Kota Tebing Tinggi Tinjau Proyek Revitalisasi, Pastikan Rampung Sebelum Akhir Tahun Tebing Tinggi
    12 Polres Kampar Sudah Lakukan SP3, Beredar di Medsos Bangun Opini Menyesatkan dan Provokatif Terkait Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih Desa Tambang 
    13 Penasehat Hukum Serta Keluarga Alm Mendatangi Kadam XIX Tuanku Tambusai dan Keluarga Prada Josua Tolak Hasil Penyelidikan Kodam 1/Bukit Barisan
    14 Polres Sergai Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025 dengan Khidmat
    15 Pergantian pimpinan Kapolres di wilayah INDRAGIRI HULU
    16 Perayaan Natal 2025 Polres Serdang Bedagai Berlangsung Khidmat dan Penuh Sukacita
    17 Hakim PN Bangkinang Turun Lapangan Sidang Objek Lahan Sengketa
    18 Begal Sadis Beraksi di Pantai Cermin, Satu Pelaku Ditangkap Polisi, Korban Alami Luka Bacok
    19 PKS Mill Naga Bulan Salurkan Donasi Kemanusiaan Untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang
    20 SP2HP Sudah Diberikan kepada Wartawan dan Polres Kuansing Selidiki Dugaan Intimidasi Wartawan dan Penggeledahan Saat Peliputan PETI di Desa Logas
    21 Wali Kota Tebing Tinggi Lantik 1.070 PPPK Paruh Waktu TA 2025
    22 Kapolres Sergai Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Toba 2025
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik