Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Press Release Polres Sergai Ungkap Kasus TPPO yang menyangkut Warga Negara Asing
Kamis, 21-11-2024 - 11:35:58 WIB
TERKAIT:
   
 

Sergai, Sumut. OPSINEWS.COM - Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pelanggaran Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di dusun 1 Kebun Sayur Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut), Rabu (20/11/2024), pukul 16.00 wib.

Dalam press release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu SIK, MH. dalam pengungkapannya Kapolres menjelaskan kepada awak media bahwa sat Reskrim berhasil mengamankan tiga tersangka.

Adapun tersangka yang berhasil diamankan adalah ARM, 19 Thn, lk, warga jalan komplek tanjung permai lk. VII Bungan Tanjung Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai, Kemudian E, 43 thn, Pr, warga dusun III Desa Pon, Kecamatan Sei bamban, dan AA, 32 thn, Pr, warga Kota Tanjung Balai.

Selain mengamankan 3 tersangka, Polres Sergai juga mengamankan 40 orang diduga pekerja migran ilegal terdiri dari 33 orang warga negara Indonesia berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan 7 lainnya warga negara Bangladesh.

Ketiga tersangka yang diamankan bersama para pekerja migran ini memiliki peran masing-masing. Ada sebagai perekrut, penjaga sekaligus perantara untuk memberangkatkan para pekerja migran dan ada menyediakan penampungan serta menyiapkan kebutuhan makanan para pekerja migran selama di penampungan," ungkap Kapolres.

Kapolres menjelaskan, bahwa pada Senin (18/11/2024) lalu sekira pukul 14.00 wib, personel Satreskrim Polres Sergai mendapat informasi bakal ada pengiriman pekerja migran ke Malaysia yang ditempatkan di satu rumah di Dusun I Desa Seibamban, menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satreskrim langsung menuju lokasi dimaksud dan menemukan 11 orang pekerja migran warga negara Indonesia berasal dari Provinsi NTT dan 7 warga negara asing berasal dari Bangladesh.

Kemudian Ke-11 pekerja migran asal NTT ini, berangkat dari NTT menuju Surabaya menumpang kapal, selanjutnya dari Surabaya menuju Sergai menggunakan bis, dan mobil pribadi, sedangkan ke-7 pekerja migran warga negara Bangladesh sebelumnya bekerja di Malaysia, mereka juga menggunakan rumah tersebut sebagai tempat penampungan sebelum diberangkatkan dengan tujuan Australia.

Sambungnya, Jadi rumah ini adalah tempat penampungan sementara sambil menunggu orang yang mengatur pemberangkatan mereka, dan yang mana kemarin juga berhasil kita gagalkan," ujarnya

Lanjut Kapolres, kemudian pada hari yang sama sekira pukul 19.30 wib, personel Satreskrim mengamankan dua unit mobil yang melintas di Dusun I Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah, yang sedang membawa 22 orang pekerja migran asal NTT dengan tujuan Tanjungbalai untuk selanjutnya diberangkatkan ke Malaysia, dan berdasarkan hasil pemeriksaan kami, seluruh warga negara Indonesia ini tidak memiliki dokumen resmi sebagaimana layaknya orang yang akan mencari pekerjaan ke luar negeri.

Setelah selesai pemeriksaan, mereka akan ditangani BP3MI Medan, apakah akan disalurkan ke tempat kerja lain atau dikembalikan ke kampung halaman masing-masing. Sedangkan untuk ke-7 warga negara Bangladesh ini, selanjutnya akan kita serahkan ke pihak Imigrasi Pematang Siantar," terangnya.

Untuk ketiga tersangka akan menjalani proses hukum, dan pihaknya juga akan terus melakukan pengembangan untuk membongkar kasus ini hingga tuntas,

Kepada tersangka E, Perempuan, 43 thn, dsn III Desa Pon, Kec. Sei Bamban (Perekrut) dikenakan pasal 4 dan pasal 11 dari Undang Undang nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah), dan atau pasal 81 dan pasal 83 dari Undang Undang nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah).

Sedangkan tersangka ARM, 19 Thn, lk, warga jalan komplek tanjung permai lk. VII Bungan Tanjung Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai, dan tersangka AA, 32 thn, Pr, warga Kota Tanjung Balai dikenakan Pasal 11 jo Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 81 jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 15 (lima belas) tahun," tegas Kapolres.

Turut hadir dalam press release tersebut, Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH, Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Donny P. Simatupang, SH, MH, Plt. Kasi Humas Polres Sergai IPDA Ardika Junaidi Napitupulu, SH, Plh. KBO Reskrim Polres Sergai IPDA Cardio S. Butarbutar. SH., MH, Kanit I Pidum Polres Sergai IPDA Ibnu Irsyady S.Tr.K, Kanit Tipidter Polres Sergai IPDA SUSANTO, SH, MH, Kanit Ekonomi Polres Sergai Ipda Feris Tovan Harefa SH, Kepala kantor imigrasi kelas II Pematang Siantar Yusva Aditya, Kepala seksi Inteldakim Muhammad Hidayat Tanjung, Kepala seksi Tikim Eka Satriawan, Bp3mi Sumut Lucky Adi Pramono, serta Bp3mi Sumut Kurniawan Saputra.  (Mendrova)

Sumber Humas Polres Sergai




 
Berita Lainnya :
  • Jurnalis Sergai Resmi Surati PT STS, 39 Pertanyaan Dilayangkan soal Dugaan BPJS Ketenagakerjaan Almarhum Ahmad Hasan
  • 31 Tahun Bekerja di PT STS, Ahmad Hasan Meninggal Dunia Diduga Tanpa Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Tanggung Jawab Perusahaan Dipertanyakan
  • Polsek Tambang Sikat 3 Orang Pengedar Narkoba dan Sita Belasan Paket Sabu-sabu Serta Pil Ekstasi
  • Pasar Malam Tanjung Marulak di duga Tidak Memiliki Izin Keramaian dari Kepolisian Setempat
  • BUPATI SERGAI TEKANKAN APBD 2027 HARUS TEPAT SASARAN: JANGAN HANYA KEJAR SERAPAN ANGGARAN, MANFAAT NYATA UNTUK RAKYAT JADI PRIORITAS
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Jurnalis Sergai Resmi Surati PT STS, 39 Pertanyaan Dilayangkan soal Dugaan BPJS Ketenagakerjaan Almarhum Ahmad Hasan
    02 31 Tahun Bekerja di PT STS, Ahmad Hasan Meninggal Dunia Diduga Tanpa Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Tanggung Jawab Perusahaan Dipertanyakan
    03 Polsek Tambang Sikat 3 Orang Pengedar Narkoba dan Sita Belasan Paket Sabu-sabu Serta Pil Ekstasi
    04 Pasar Malam Tanjung Marulak di duga Tidak Memiliki Izin Keramaian dari Kepolisian Setempat
    05 BUPATI SERGAI TEKANKAN APBD 2027 HARUS TEPAT SASARAN: JANGAN HANYA KEJAR SERAPAN ANGGARAN, MANFAAT NYATA UNTUK RAKYAT JADI PRIORITAS
    06 DUA TAHUN PERKARA BELUM TUNTAS, OPSINEWS.COM DESAK KEJELASAN PENYIDIKAN DAN LANGKAH KONKRET POLRES SERGAI CARI DPO RIDWAN FALEFFI
    07 Polres Sergai Terbitkan DPO Ridwan Faleffi, Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan Masih Dicari
    08 Residivis Curanmor Lintas Wilayah Ditahan di Polsek Tualang Sementara Polsek Binawidya Bantah Tak Lanjutkan 4 Laporan Polisi Agus
    09 Wujud Kepedulian Sosial, Kapolres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Cahaya Hati Kemanusiaan
    10 KECELAKAAN BERUNTUN DI PERBAUNGAN: SOPIR ANGKOT KUPM MENINGGAL DUNIA, SEMBILAN ORANG LUKA-LUKA
    11 Aksi Koboy Preman Jalanan Todongkan Pistol Kepada Pedagang Di jalan Arifin Ahmad, Kecamatan bukit Raya, Kota Pekanbaru Viral
    12 Wali Kota Tebing Tinggi Dorong Perluasan PJU hingga Gang Permukiman, PLN Targetkan Listrik Kolam Renang Kembali Menyala Oktober
    13 GSN di Desa Tarean, Tim Gabungan Sisir Pondok Diduga Lokasi Penyalahgunaan Narkoba, Pelaku Nihil
    14 Polres Sergai Bedah Rumah Warga Kurang Mampu di Perbaungan, Kapolres Letakkan Batu Pertama
    15 Pemko Tebing Tinggi Siapkan Tes Urine bagi Seluruh ASN, Perkuat Komitmen Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dari Narkoba
    16 Polda Sumut Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba di Percut Sei Tuan, 37 Orang Diamankan, 27 Positif Narkoba
    17 Pasca Penggerebekan, Bareskrim dan Polda Riau Pasang Line di MP Club Pekanbaru
    18 Tabrak Lari di Jalinsum Sergai, Lansia 79 Tahun Tewas di TKP, Pengemudi Daihatsu Sigra Diburu Polisi
    19 Polsek Dolok Masihul Ringkus Dua Terduga Pelaku Pembongkaran Rumah, Kerugian Korban Ditaksir Rp25 Juta
    20 Kapolres Sergai Turun Langsung dalam Gerebek Sarang Narkoba di Pantai Cermin Kiri, Satu Pria Diamankan
    21 Respon Cepat Polres Kampar dan Polsek Tambang Tak di Ragukan Kinerja Nyata
    22 Polres Kampar Ungkap kejahatan Guru Ngaji, Diduga Cabuli 4 Anak Dibawah Umur
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik