Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Press Release Polres Sergai Ungkap Kasus TPPO yang menyangkut Warga Negara Asing
Kamis, 21-11-2024 - 11:35:58 WIB
TERKAIT:
   
 

Sergai, Sumut. OPSINEWS.COM - Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pelanggaran Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di dusun 1 Kebun Sayur Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut), Rabu (20/11/2024), pukul 16.00 wib.

Dalam press release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu SIK, MH. dalam pengungkapannya Kapolres menjelaskan kepada awak media bahwa sat Reskrim berhasil mengamankan tiga tersangka.

Adapun tersangka yang berhasil diamankan adalah ARM, 19 Thn, lk, warga jalan komplek tanjung permai lk. VII Bungan Tanjung Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai, Kemudian E, 43 thn, Pr, warga dusun III Desa Pon, Kecamatan Sei bamban, dan AA, 32 thn, Pr, warga Kota Tanjung Balai.

Selain mengamankan 3 tersangka, Polres Sergai juga mengamankan 40 orang diduga pekerja migran ilegal terdiri dari 33 orang warga negara Indonesia berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan 7 lainnya warga negara Bangladesh.

Ketiga tersangka yang diamankan bersama para pekerja migran ini memiliki peran masing-masing. Ada sebagai perekrut, penjaga sekaligus perantara untuk memberangkatkan para pekerja migran dan ada menyediakan penampungan serta menyiapkan kebutuhan makanan para pekerja migran selama di penampungan," ungkap Kapolres.

Kapolres menjelaskan, bahwa pada Senin (18/11/2024) lalu sekira pukul 14.00 wib, personel Satreskrim Polres Sergai mendapat informasi bakal ada pengiriman pekerja migran ke Malaysia yang ditempatkan di satu rumah di Dusun I Desa Seibamban, menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satreskrim langsung menuju lokasi dimaksud dan menemukan 11 orang pekerja migran warga negara Indonesia berasal dari Provinsi NTT dan 7 warga negara asing berasal dari Bangladesh.

Kemudian Ke-11 pekerja migran asal NTT ini, berangkat dari NTT menuju Surabaya menumpang kapal, selanjutnya dari Surabaya menuju Sergai menggunakan bis, dan mobil pribadi, sedangkan ke-7 pekerja migran warga negara Bangladesh sebelumnya bekerja di Malaysia, mereka juga menggunakan rumah tersebut sebagai tempat penampungan sebelum diberangkatkan dengan tujuan Australia.

Sambungnya, Jadi rumah ini adalah tempat penampungan sementara sambil menunggu orang yang mengatur pemberangkatan mereka, dan yang mana kemarin juga berhasil kita gagalkan," ujarnya

Lanjut Kapolres, kemudian pada hari yang sama sekira pukul 19.30 wib, personel Satreskrim mengamankan dua unit mobil yang melintas di Dusun I Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah, yang sedang membawa 22 orang pekerja migran asal NTT dengan tujuan Tanjungbalai untuk selanjutnya diberangkatkan ke Malaysia, dan berdasarkan hasil pemeriksaan kami, seluruh warga negara Indonesia ini tidak memiliki dokumen resmi sebagaimana layaknya orang yang akan mencari pekerjaan ke luar negeri.

Setelah selesai pemeriksaan, mereka akan ditangani BP3MI Medan, apakah akan disalurkan ke tempat kerja lain atau dikembalikan ke kampung halaman masing-masing. Sedangkan untuk ke-7 warga negara Bangladesh ini, selanjutnya akan kita serahkan ke pihak Imigrasi Pematang Siantar," terangnya.

Untuk ketiga tersangka akan menjalani proses hukum, dan pihaknya juga akan terus melakukan pengembangan untuk membongkar kasus ini hingga tuntas,

Kepada tersangka E, Perempuan, 43 thn, dsn III Desa Pon, Kec. Sei Bamban (Perekrut) dikenakan pasal 4 dan pasal 11 dari Undang Undang nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah), dan atau pasal 81 dan pasal 83 dari Undang Undang nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah).

Sedangkan tersangka ARM, 19 Thn, lk, warga jalan komplek tanjung permai lk. VII Bungan Tanjung Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai, dan tersangka AA, 32 thn, Pr, warga Kota Tanjung Balai dikenakan Pasal 11 jo Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 81 jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 15 (lima belas) tahun," tegas Kapolres.

Turut hadir dalam press release tersebut, Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH, Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Donny P. Simatupang, SH, MH, Plt. Kasi Humas Polres Sergai IPDA Ardika Junaidi Napitupulu, SH, Plh. KBO Reskrim Polres Sergai IPDA Cardio S. Butarbutar. SH., MH, Kanit I Pidum Polres Sergai IPDA Ibnu Irsyady S.Tr.K, Kanit Tipidter Polres Sergai IPDA SUSANTO, SH, MH, Kanit Ekonomi Polres Sergai Ipda Feris Tovan Harefa SH, Kepala kantor imigrasi kelas II Pematang Siantar Yusva Aditya, Kepala seksi Inteldakim Muhammad Hidayat Tanjung, Kepala seksi Tikim Eka Satriawan, Bp3mi Sumut Lucky Adi Pramono, serta Bp3mi Sumut Kurniawan Saputra.  (Mendrova)

Sumber Humas Polres Sergai




 
Berita Lainnya :
  • Polres Serdang Bedagai Perketat Pengamanan di Sejumlah Obyek Wisata Jaga Kondusifitas Wilayah
  • Polres Sergai II Operasikan Dapur Umum “Makan Bergizi Gratis” untuk 1.002 Siswa di Sei Bamban
  • Polsek Perbaungan Kawal Khidmat Peringatan Hari Pahlawan di Bantaran Sungai Ular
  • Jutaan Uang Subsidi Nasabah Berpenghasilan Rendah Raip, Dugaan Konspirasi Jahat BTN Syariah Panam dan Developer Alindo Permai 2 Mencuat
  • Kota Tebing Tinggi Raih Dana Insentif Fiskal Rp5,46 Miliar, Dinobatkan sebagai Daerah dengan Kinerja Terbaik Nasional dalam Penurunan Stunting
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Polres Serdang Bedagai Perketat Pengamanan di Sejumlah Obyek Wisata Jaga Kondusifitas Wilayah
    02 Polres Sergai II Operasikan Dapur Umum “Makan Bergizi Gratis” untuk 1.002 Siswa di Sei Bamban
    03 Polsek Perbaungan Kawal Khidmat Peringatan Hari Pahlawan di Bantaran Sungai Ular
    04 Jutaan Uang Subsidi Nasabah Berpenghasilan Rendah Raip, Dugaan Konspirasi Jahat BTN Syariah Panam dan Developer Alindo Permai 2 Mencuat
    05 Kota Tebing Tinggi Raih Dana Insentif Fiskal Rp5,46 Miliar, Dinobatkan sebagai Daerah dengan Kinerja Terbaik Nasional dalam Penurunan Stunting
    06 Diduga Lakukan Pungli, Oknum Kepsek SD Negeri di Kecamatan Sei Rampah Bungkam Saat Dikonfirmasi Wartawan
    07 PTUN Pekanbaru Rakyat Bersatu Gugat Ketidakadilan dan Mafia Tanah di Riau
    08 Rumah Warga di Dolok Manampang Rusak Diterjang Puting Beliung, Bantuan Pemerintah Belum Juga Turun
    09 Wakil Wali Kota Tegaskan Peran Pers sebagai Mitra Kritis dalam Musyawarah VIII Wartawan Unit Pemko Tebing Tinggi
    10 Nando Pimred Basminusantara.com Layangkan Hak Jawab, Keberatan Jejak Digital Mantan Narapidana Dipublikasikan
    11 Musyawarah VIII Wartawan Unit Pemko Tebing Tinggi Digelar, Alex Galinggi Terpilih Kembali Pimpin Periode 2025–2028
    12 Developer Alindo Permai 2 Ambil Uang Jutaan Rupiah Dana Subsidi Perumahan Tanpa Sepengetahuan Nasabah : Kami Merasa Tertipu!
    13 Lakukan Pengaspalan Pada Saat Hujan, Warga Minta APH Memproses Hukum Perusahaan Kontraktor & PPK Dinas PUPR
    14 BAKAR SEMANGAT PERJUANGAN LAPAS BAGANSIAPIAPI GELAR UPACARA HARI PAHLAWAN TAHUN 2025
    15 Konspirasi Tambang Ilegal dari Oknum-Oknum Aparat Polres Keerom Dan Tipidter Polda Papua
    16 Pertunjukan Rakyat di Firdaus Meriah, Polres Sergai Kawal Ketat Kunjungan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid
    17 Ustadzah Gempita Apresiasi Peresmian Gedung DPP Partai Rakyat Indonesia
    18 Arkamedia Salurkan Sembako untuk Warga Kurang Mampu dan Lansia di Bogak Besar
    19 SPPG Sei Bamban Rampung Dibangun, Polres Serdang Bedagai Gelar Doa Bersama dan Syukuran Bersama Anak Yatim
    20 Amirullah Mappaero’ ,S. Sos., S.H, Hadiri   Peresmian Gedung Baru Partai Rakyat Indonesia  Di Jakarta
    21 Polres Sergai Amankan Jalannya Tabligh Akbar MTM Dambaan di Objek Wisata Theme Park Pantai Cermin
    22 Dewan Pembina Bamagnas Tebing Tinggi Soroti Rencana RDP Soal Natal Oikumene 2025: Ada Hal yang Lebih Penting untuk Dibahas
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik