Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
HMI Sumut Tolak Amandemen UUD 1945 Terkait Masa Jabatan Presiden
Jumat, 03-09-2021 - 11:43:02 WIB
Gedung DPR RI. @merdeka.com
TERKAIT:
   
 

MEDAN, BERITATIME.COM - Wacana amandemen UUD 1945 bergulir ke arah perpanjangan periode jabatan presiden. HMI Sumut menolak wacana amandemen UUD 1945.

"Amandemen UUD 1945 tidak perlu dilakukan, jika ada wacana amandemen harus ditolak. Amandemen ini berpotensi membuka ruang dan pintu masuk untuk menambahkan masa jabatan Presiden," kata Sekretaris Umum Badko HMI Sumut, Nopa Adetiya, Jumat (3/9/2021).

Nopa menilai, dalih memasukkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai dasar amandemen harus dicurigai. Dia khawatir hal ini hanya sebagai cara untuk memasukkan pembahasan perpanjangan masa jabatan Presiden saat amandemen dilakukan.

"Kita khawatir pembahasan akan melebar ke mana-mana dan berdampak merugikan bangsa Indonesia. Tidak ada yang bisa menggaransi amandemen dilakukan hanya untuk memasukkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN)," tuturnya.

Nopa menolak perpanjangan masa jabatan Presiden. Menurutnya, aturan pembatasan jabatan Presiden yang hanya dua periode sudah sesuai.

"Jadi tidak perlu lagilah masa jabatan Presiden diperpanjang. Ini kan nilai yang direbut saat pergantian dari Orde Baru ke Reformasi yang lalu. Presiden dua periode cukup," kata Nopa.

Nopa kemudian meminta pemerintah bersama DPR fokus untuk membuat aturan-aturan tentang penanganan pandemi virus Corona. Hal ini, kata Nopa, lebih dibutuhkan saat ini.

"Kita butuh formulasi baru tentang penanganan pandemi. Kita ingin pandemi ini selesai, makanya perlu kebijakan yang sesuai dikeluarkan pemerintah dan DPR. Mungkin itu yang lebih penting dibahas saat ini," jelasnya.

Munculnya Wacana Amandemen

Sebelumnya, rencana akan dilakukan amandemen ini disampaikan oleh Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan (Zulhas). Dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II PAN di Jakarta, Zulhas mengungkapkan apa saja yang dibahas saat pertemuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan partai pendukung pemerintah. Yaitu, soal pandemi COVID-19, masalah ekonomi, serta hubungan pusat dengan daerah.

Zulhas lalu bercerita ada pula pembahasan terkait problematika yang saat ini terjadi di lingkup kelembagaan Indonesia.

"Ada beberapa bicara, 'Wah, kita kalau gini terus, ribut, susah, lamban, bupati nggak ikut gubernur, gubernur nggak ikut macam-macamlah ya'. Merasa KY lembaga paling tinggi, paling kuat, MA nggak. MA merasa paling kuasa, MK nggak. MK katanya yang paling kuasa. DPR paling kuasa. Semua merasa paling kuasa," kata Zulhas, dalam acara tersebut, Selasa (31/8).

Maka, Zulhas menilai perlu ada evaluasi setelah amandemen 23 tahun lalu. Salah satunya soal demokrasi yang dianut oleh Indonesia.

"Jadi, setelah 23 tahun, hasil amandemen itu menurut saya memang perlu dievaluasi. Termasuk demokrasi kita ini, kita mau ke mana, perlu dievaluasi," jelas Zulhas.

Wacana amandemen UUD 1945 tersebut ditolak oleh partai-partai nonkoalisi pemerintah, PKS dan Demokrat. PKS dan Demokrat kompak menilai amandemen tidak diperlukan.

sumber:detik.com




 
Berita Lainnya :
  • Aisyiyah DKI Jakarta Gelar Workshop Sekolah Cinta Anak Perempuan Berkemajuan
  • Koperasi Fajar Pagi Meminta 4 KTH Segera Meninggalkan Kebun Koperasi
  • Bupati Rohil Afrizal Sintong Resmi Lauching Peyaluran Cadangan Beras Pemerintah Tahun 2023
  • Menuju Kampung Sipungguk Agamis Tidak ada Yang Namanya Acara Orgen Tunggal Dan Narkoba
  • Temuan Dana Bumdes Dan dana Desa Sipungguk Belum Di kembalikan Oleh Bakar
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Aisyiyah DKI Jakarta Gelar Workshop Sekolah Cinta Anak Perempuan Berkemajuan
    02 Koperasi Fajar Pagi Meminta 4 KTH Segera Meninggalkan Kebun Koperasi
    03 Bupati Rohil Afrizal Sintong Resmi Lauching Peyaluran Cadangan Beras Pemerintah Tahun 2023
    04 Menuju Kampung Sipungguk Agamis Tidak ada Yang Namanya Acara Orgen Tunggal Dan Narkoba
    05 Temuan Dana Bumdes Dan dana Desa Sipungguk Belum Di kembalikan Oleh Bakar
    06 Polsek Siak dan PT ABL Laksanakan Jum’at Barokah Berbagi.
    07 Resmi Diterbitkan, Ini Aturan Baru BPJS untuk Tahun 2023, Seluruh Pasien Wajib Tahu
    08 Orang Pencuri Ditahan Jadi Pertanyaan Kuasa Hukum STN, Ini Jawaban Kuasa Hukum Koperasi Fajar Pagi
    09 Polsek Siak Hulu Laporan Pengerusakan Mobil Wartawan Sudah di Proses Sesuai Prosedur
    10 Direstkrimum Subdit III Jatanras Polda Jambi Kembali Ciduk 3 Truk Diduga Angkut Buah Sawit Curian.
    11 Tanah Ramses Marbun Terbuki Benar di Dusun Pondok Cabe
    12 Deklarasi Damai Pemilu Tahun 2024, Bupati Rohil Ajak Seluruh Lapisan Saling Bersinergi
    13 Satpol PP Bertindak Tegas,Plank PTUN Milik Ahli Waris Alm Yasman di Pasar Panam Dibongkar
    14 Sidang PTUN Pekanbaru: Terungkap Lokasi Tanah Berbeda dan Tanda Tangan Saksi Sempadan Dipalsukan
    15 Korem 031/BB kerahkan personel dan Persit KCK dalam Pengarahan Bintaldam I/BB
    16 Kapolres Sergai Pimpin Sertijab, AKP John Harto Panjaitan S.Sos, SH, MH Jabat Kasat Reskrim Polres Sergai
    17 Shinta W kamdani Ketua Umum APINDO Hadir Louching UOB FInlab Agar UMKM Naik Kelas
    18 Bupati Rohil Serahkan Bantuan Mesin Bot Sebanyak 80 Buah
    19 Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Rokan Hilir Salurkan Bantuan Paket Sembako ke masyarakat
    20 Kajari Rohil Gelar Pemusnahan BB Tindak Pidana Umum
    21 Irlan Situmorang : Saya Akan Surati Menteri Pendidikan dan BPK RI Soal Penggunaan Dana BOS SMPN 1 Tebing Tinggi
    22 Di duga “CV. AIE BAREH” Tidak Memiliki Surat Dukungan Sertifakt Tahun 2008 Pengadaan Kontainer Bekas Penampungan Pedagang Eks. Stasiun
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik