Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
HMI Sumut Tolak Amandemen UUD 1945 Terkait Masa Jabatan Presiden
Jumat, 03-09-2021 - 11:43:02 WIB
Gedung DPR RI. @merdeka.com
TERKAIT:
   
 

MEDAN, OPSINEWS.COM-- Wacana amandemen UUD 1945 bergulir ke arah perpanjangan periode jabatan presiden. HMI Sumut menolak wacana amandemen UUD 1945.

"Amandemen UUD 1945 tidak perlu dilakukan, jika ada wacana amandemen harus ditolak. Amandemen ini berpotensi membuka ruang dan pintu masuk untuk menambahkan masa jabatan Presiden," kata Sekretaris Umum Badko HMI Sumut, Nopa Adetiya, Jumat (3/9/2021).

Nopa menilai, dalih memasukkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai dasar amandemen harus dicurigai. Dia khawatir hal ini hanya sebagai cara untuk memasukkan pembahasan perpanjangan masa jabatan Presiden saat amandemen dilakukan.

"Kita khawatir pembahasan akan melebar ke mana-mana dan berdampak merugikan bangsa Indonesia. Tidak ada yang bisa menggaransi amandemen dilakukan hanya untuk memasukkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN)," tuturnya.

Nopa menolak perpanjangan masa jabatan Presiden. Menurutnya, aturan pembatasan jabatan Presiden yang hanya dua periode sudah sesuai.

"Jadi tidak perlu lagilah masa jabatan Presiden diperpanjang. Ini kan nilai yang direbut saat pergantian dari Orde Baru ke Reformasi yang lalu. Presiden dua periode cukup," kata Nopa.

Nopa kemudian meminta pemerintah bersama DPR fokus untuk membuat aturan-aturan tentang penanganan pandemi virus Corona. Hal ini, kata Nopa, lebih dibutuhkan saat ini.

"Kita butuh formulasi baru tentang penanganan pandemi. Kita ingin pandemi ini selesai, makanya perlu kebijakan yang sesuai dikeluarkan pemerintah dan DPR. Mungkin itu yang lebih penting dibahas saat ini," jelasnya.

Munculnya Wacana Amandemen

Sebelumnya, rencana akan dilakukan amandemen ini disampaikan oleh Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan (Zulhas). Dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II PAN di Jakarta, Zulhas mengungkapkan apa saja yang dibahas saat pertemuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan partai pendukung pemerintah. Yaitu, soal pandemi COVID-19, masalah ekonomi, serta hubungan pusat dengan daerah.

Zulhas lalu bercerita ada pula pembahasan terkait problematika yang saat ini terjadi di lingkup kelembagaan Indonesia.

"Ada beberapa bicara, 'Wah, kita kalau gini terus, ribut, susah, lamban, bupati nggak ikut gubernur, gubernur nggak ikut macam-macamlah ya'. Merasa KY lembaga paling tinggi, paling kuat, MA nggak. MA merasa paling kuasa, MK nggak. MK katanya yang paling kuasa. DPR paling kuasa. Semua merasa paling kuasa," kata Zulhas, dalam acara tersebut, Selasa (31/8).

Maka, Zulhas menilai perlu ada evaluasi setelah amandemen 23 tahun lalu. Salah satunya soal demokrasi yang dianut oleh Indonesia.

"Jadi, setelah 23 tahun, hasil amandemen itu menurut saya memang perlu dievaluasi. Termasuk demokrasi kita ini, kita mau ke mana, perlu dievaluasi," jelas Zulhas.

Wacana amandemen UUD 1945 tersebut ditolak oleh partai-partai nonkoalisi pemerintah, PKS dan Demokrat. PKS dan Demokrat kompak menilai amandemen tidak diperlukan.

sumber:detik.com




 
Berita Lainnya :
  • WAKAJATI RIAU HADIRI UPACARA PERINGATAN HARI OTONOMI DAERAH XXVIII TAHUN 2024
  • Tim Mata Elang Polres Kuansing Ungkap Kasus Pengedar Narkotika Shabu: Tersangka Ditangkap di Desa Geringging Jaya
  • 20 Butir Diduga Narkoba Jenis Ekstasi Dengan Berat Brutto 5,63 Gram Berhasil Diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sergai Dari Tangan Pelaku
  • Penjabat Walikota Tebing Tinggi Sampaikan Nota Pengantar LKPJ TA 2023
  • Formapera Soroti Praktik Transaksional Di Balik Penunjukan Pj Kepala Daerah Se-Indonesia
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 WAKAJATI RIAU HADIRI UPACARA PERINGATAN HARI OTONOMI DAERAH XXVIII TAHUN 2024
    02 Tim Mata Elang Polres Kuansing Ungkap Kasus Pengedar Narkotika Shabu: Tersangka Ditangkap di Desa Geringging Jaya
    03 20 Butir Diduga Narkoba Jenis Ekstasi Dengan Berat Brutto 5,63 Gram Berhasil Diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sergai Dari Tangan Pelaku
    04 Penjabat Walikota Tebing Tinggi Sampaikan Nota Pengantar LKPJ TA 2023
    05 Formapera Soroti Praktik Transaksional Di Balik Penunjukan Pj Kepala Daerah Se-Indonesia
    06 Tokopedia Bantu Kembangkan Usaha Produk Indikasi Geografis melalui Program Geographical Indication Goes to Marketplace
    07
    08 KAJATI RIAU TERIMA KUNJUNGAN SESPIM LEMDIKLAT POLRI
    09 Kejati DKI Jakarta Lakukan Penahanan Terhadap Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam Tahun 2013 s/d 2018
    10 Barita Simanjuntak di era JA Burhanuddin Kejaksaan Berhasil Menjaga Lembaga Penegak Hukum Paling dipercaya Public
    11 Dalam Rangka Memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan yang ke-60, Lapas Narkotika Rumbai Sukses gelar Kegiatan Pemasyarakatan Sehat
    12 Presiden Joko Widodo Bersama Rombongan Bertolak ke Gorontalo
    13 Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Penerima Apel Kerja Pagi
    14 Halal Bihalal LSM BIDIKRI, Meningkatkan Uhkuah Organisasi dan Persatuan diMomen 1 Syawal 1445 H
    15 Tim Satgas SIRI Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Selama 7 Tahun Perkara Perpajakan Atas Nama Terpidana CHRISTIAN TJONG
    16 Polres Sergai Laksanakan Giat Verifikasi Penerimaan Calon Taruna Akpol, Bintara dan Tamtama Polri TA 2024
    17 Program Adhyaksa Awards, Barita Simanjuntak: Jaksa Berprestasi Harus Diberikan Kesempatan
    18 Polsek Tapung Hulu Mengamankan Pelaku Pencabulan Yang Sudah Memiliki Istri
    19 Polsek Tapung Hulu Tingkatkan Kasus Dugaan Pengancaman Wartawan dari Penyelidikan ke Penyidikan
    20 DPD GRANAT Minta Kapolda Riau Memecat Bripda YI dari Personil Kepolisian
    21 Penguatan Posisi Jaksa/Pegawai Kejaksaan Sebagai Agen Intelijen Penegakan Hukum di Instansi dan di luar Instansi Pemerintah
    22 Satgas SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan Buronan (DPO) Penangkap Ikan Ilegal, Atas Nama Terpidana PALLETTUI, HARMANK, dan SANUSI
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik