ZULPAN LAPORKAN KAPOLSEK TAMBANG KE PRESIDEN RI, KAPOLRI DAN KOMNAS HAM RI TERKAIT PENGHENTIAN PENYIDIKAN
Jumat, 15-11-2024 - 10:31:13 WIB
Pekanbaru, OPSINEWS.COM-Penghentian Penyidikan kasus Penggelapan Mobil Merk Toyota Kijang Super No. POL BM 1687 AJ No. Rangka MHF11LF82Y0018160 No. Mesin 2L-9642317 warna kuning metalik milik Zulpan yang dilakukan Polsek Tambang masih menyisakan pertanyaan, karena sebelumnya Penyidik Polsek Tambang berdasarkan hasil gelar perkara ditemukan bukti permulaan yang cukup dan dapat ditingkatkan dari proses Penyelidikan ke Penyidikan dan telah dibuat dalam bentuk Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/75/IV/2024/SPKT/ POLSEK TAMBANG/POLRES KAMPAR/POLDA RIAU tanggal 04 April 2024, dan bahkan sudah ditetapkan Tersangka terhadap Laporan Polisi tersebut, aneh bin ajaib ujar Zulpan.
Namun Zulpan kaget, kasus tersebut dihentikan oleh Penyidik Polsek Tambang dengan alasan bukan tindak pidana berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: S.TAP/14/X/RES.1.11/2024 tertanggal 14 Oktober 2024 yang ditanda tangani oleh Kepala Kepolisian Sektor Tambang AKP. ASRIL SYAHPUTRA, SH.
Zulpan selaku korban berharap agar siapapun yang terlibat dalam perkara ini baik sebagai pelaku penggelapan Inisial ‘M’, maupun penampung/penadah barang hasil Tindak Pidana Inisial ‘S’ maupun pihak terkait yang membantu melancarkan proses Tindak Pidana Penggelapan dalam hal balik nama STNK dan BPKB wajib hukumnya untuk segera ditangkap dan diadili sesuai dengan aturan hukum yang ada, sebab bagaimana mungkin bisa dibalik namakan kepemilikan hak atas unit mobil tersebut kepada pihak lain inisial ‘S’ sementara STNK dan BPKB asli masih atas nama saya dan mobil tersebut belum pernah saya jual dan dipindah tangankan ke pihak lain dan hingga saat ini STNK maupun BPKB asli masih berada di tangan saya.
Terkait hal itu, Dr. Freddy Simanjuntak selaku Penasihat Hukum Zulpan, segera akan membuat Laporan/Pengaduan secara resmi kepada Presiden RI, Kapolri, Kadiv Propam Mabes Polri, Irwasum Mabes Polri, Kompolnas dan KOMNAS HAM RI di Jakarta serta memohon kepada Karowassidik Mabes Polri untuk segera mengambil alih dan atau membuka kembali perkara ini, sebab Penghentian Penyidikan dari Polsek Tambang tersebut dinilai tidak profesional, dipaksakan, menyesatkan dan menciderai penegakan supremasi hukum karena Penghentian Penyidikan tersebut tidak sesuai dan menyimpang dengan fakta hukum dan Alat Bukti yang ada, baik berdasarkan Alat Bukti Surat maupun Saksi-saksi yang telah memberikan keterangan di Polsek Tambang.
Sementara Kapolsek Tambang AKP ASRIL SYAHPUTRA, SH ketika dihubungi beberapa kali tidak mengangkat telpon dari awak Media.
Kasubdit Regident Dirlantas Polda Riau Kompol Fatikh ketika dikonfirmasi via WhatsApp terkait keabsahan sebuah dokumen, mengatakan bahwa untuk mengetahui keabsahan suatu dokumen, coba dibawa STNK Aslinya, maka disitu bisa dicek keaslian dari dokumen tersebut. *** Tim
Komentar Anda :