Harus Faham Makna Hak Jawab dan Klarifikasi , Media Punya hak Koreksi
Diberitakan Perkara Kriminalnya, Adik Kabid Bappeda Kota Jambi Tersangka Kasus Penganiayaan Kirim Surat Berisikan Intervensi Ke Redaksi Media Opsinews.com
Jumat, 08-11-2024 - 15:04:43 WIB
Pekanbaru- OPSINEWS.COM-Pekanbaru- Tak Terima diberitakan perkara kriminalnya, Erwin Tersangka Kasus Penganiayaan di Polsek Kota Baru, Polresta Jambi, Polda Jambi malah kirim surat yang terkesan mengintervensi media online Opsinews.com melalui Kuasa hukumnya meminta untuk menghapus berita yang memberitakan perkaranya.
Pihak Redaksi Media Opsinews.com. yang pernah mendapatkan Penghargaan dari Kejaksaan Tinggi Riau ini, Memaparkan kita sudah menerima surat dari Kuasai hukum Tersangka
Adapun isinya terkesan intervensi berkedok Hak Jawab dan Klarifikasi Resmi malah berisikan intervensi, intimidasi dan menakut-nakuti Media Opsinews.com agar menghapus beritanya dan sama sekali tidak ada klarifikasi ataupun hak jawab. Jumat 08/11/2024.
Perkara penganiayaan yang dilakukan tersangka Erwin Rinaldo Bin Sopyan Pasal 351 K.U.H.Pidana dengan nomor Laporan Polisi LP/B/60/VIII/2024/SPKT I /Polsek Kota Baru/Polresta Jambi /Polda Jambi tertanggal 14 Agustus 2024.
Erwin Rinaldo Bin Sopyan merupakan adik Dedi Mulyadi salah seorang Kabid Bappeda Kota Jambi yang awalnya sempat cekcok dengan pelapor Megi.
Akhirnya, tersangka ikut campur melakukan penganiayaan kepada korban/pelapor, 14 Agustus 2024 di Jalan depan Rumah Tersangka Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Provinsi Jambi. Setelah kejadian, korban langsung melaporkan tersangka ke Polsek Kota Baru
Menanggapi ini, Kuasa Hukum Media Opsinews.com, yang sudah melalabuana hampir 30 Tahun ini, Dr Freddy Simanjuntak,SH,MH menyatakan, Oknum Kuasa Hukum tersangka itu gagal paham antara hak jawab, hak koreksi ataupun somasi.
"Oknum Seperti ini tidak bisa dibiarkan, Surat yang dikirimkannya berisi pembungkaman terhadap Media yang dilindungi UU Pers. Selanjutnya, dia minta klarifikasi berarti meluruskan bukan meminta menghapus berita Kami , oknum pengacara seperti ini akan Kamil laporkan, " tegas Dr Freddy.
Kuasa hukum Dr Freddy menegaskan, setiap berita produk jurnalistik yang ditulis Media Opsinews.com sudah sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
"Sehingga, Media Opsinews.com dan Kuasa hukum siap mempertanggung jawabkan dari dunia hingga akhirat, " tegas Dr Freddy.***(Red).
Komentar Anda :