PERMINTAAN PEMBONGKARAN MANDIRI RUMAH PENGGUGAT ABDUL SAMAD OLEH PEMKAB INDRAGIRI HILIR TERKESAN AROGANSI KEKUASAAN
Kamis, 07-11-2024 - 18:34:16 WIB
INDRA GIRI HILLIR. OPSINEWS.COM-Sidang perkara perdata No.6/Pdt.G/2024/PN.Tbh antara Penggugat Abdul Samad melawan Bupati Kabupaten Indragiri Hilir Dkk proses hukumnya sedang bergulir di Pengadilan Negeri Tembilahan, dengan para Tergugat sebagai berikut:
Bupati Kabupaten Indragiri Hilir Tergugat I, AFLINUR Tergugat II, MUHAMAD HAIKAL SAPUTRA Tergugat III, DJAMILAH Tergugat IV, NURSYFA Tergugat V, M. ILMI Tergugat VI, MUHAMMAD A. RAFIK Tergugat VII, MARPIUS Tergugat VIII, SUWISNO Tergugat IX, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir Turut Tergugat I, Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hilir Turut Tergugat II, dan Direksi PT. Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) Turut Tergugat III.
Terkait dengan keberadaan Surat dari Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir yang diserahkan kepada Penggugat Abdul Samad dengan Nomor: b.18/Set-DPRD/X/2024 tertanggal 28 Oktober 2024, Perihal Pemberitahuan Permintaan Pembongkaran Mandiri Bangunan di atas Tanah Milik Pemkab Indragiri Hilir dinilai oleh Penggugat ABDUL SAMAD merupakan bentuk arogansi kekuasaan dari Penguasa kepada rakyatnya dan terkesan dipaksakan.
Dr. Freddy Simanjuntak sebagai Penasihat Hukum Penggugat ABDUL SAMAD menegaskan sesungguhnya tidak ada alasan yang tepat bagi Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir untuk memberikan surat Pemberitahuan tersebut kepada Penggugat ABDUL SAMAD, sebab proses hukum terhadap objek tanah terperkara sedang bergulir di Pengadilan Negeri Tembilahan tentang Sengketa Kepemilikan Tanah dan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, oleh karenanya FREDDY meminta agar semua pihak dapat menahan diri dan menghargai proses hukum yang sedang berlangsung sebab Indonesia adalah negara hukum dan wajib hukumnya segenap rakyat Indonesia maupun eksekutif, legislatif dan yudikatif menjunjung tinggi hukum dan keadilan.
FREDDY SIMANJUNTAK yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPD GRANAT) PROVINSI RIAU mengingatkan khususnya kepada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir untuk tidak memaksakan kehendak dan apalagi di dalam surat tersebut bernada ancaman untuk membongkar secara paksa rumah tinggal milik Penggugat ABDUL SAMAD yang berdiri di atas objek tanah miliknya, dan apabila hal tersebut tetap akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, maka pihak Penggugat maupun keluarga Penggugat bersama dengan Penasihat Hukumnya dipastikan akan menempuh Upaya Hukum Pidana tentang Tindak Pidana Pengrusakan dan Penyalahgunaan Jabatan dan Wewenang serta akan melaporkan tindakan tersebut kepada Presiden Republik Indonesia, Komnas HAM RI, dan Intansi terkait lainnya.
secara fisik diatas objek tanah terperkara yang diakui milik penggugat Abdul Samad yang terletak di Jl. H.R. Soebrantas Tembilahan, Kab. Indragiri Hilir, Prov. Riau telah dibangun oleh Tergugat I Pemda Kab. Inhil yaitu gedung DPRD Kab. Inhil dan telah berdiri beberapa Ruko yang bangun oleh warga sipil lainnya dan pendirian plang nama pemberitahuan kepemilikan tanah oleh Pemda Inhil berdasarkan 2 Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemkab Inhil dan 12 Sertipikat Hak Milik atas nama 8 orang warga sipil lainnya, demikian juga Penggugat ABDUL SAMAD telah mendirikan bangunan rumah tinggal di atas objek tanah terperkara dan hingga kini ditempati oleh Penggugat beserta keluarganya.
Memang benar sudah keluar Putusan tingkat Kasasi dari Mahkamah Agung dengan perkara Nomor 94 K/TUN/2024, tertanggal 27 Februari 2024 dengan Putusan Gugatan Abdul Samad dinyatakan Tidak Dapat Diterima.
Namun Bukan Berarti Pihak Tergugat BPN Inhil, Pemkab Inhil dan Para Pihak Tergugat Intervensi lainnya dinyatakan sebagai Pemenang, karena Gugatan hanya dinyatakan tidak diterima oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung, Bukan Ditolak, artinya Majelis Hakim tingkat Kasasi berpendapat terhadap perkara ini merupakan kewenangan Peradilan Umun yaitu Pengadilan Negeri Tembilahan tentang sengketa kepemilikan tanah, bukan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, oleh karenanya merupakan penilaian yang salah dan keliru dan informasi yang menyesatkan dan sangat tendensius yang menyebutkan Pemkab Inhil telah menang dan Abdul Samad kalah dan tidak ada sama sekali disebutkan dalam putusan tingkat kasasi Mahkamah Agung RI Sertipikat Hak Pakai Nomor. 76 Tahun 2008 dan Sertipikat Hak Pakai Nomor. 06 Tahun 1990 atas nama Pemkab Inhil dan 12 Sertipikat Hak Milik atas nama warga masyarakat lainnya dinyatakan di dalam putusan tingkat Kasasi Mahkamah Agung RI sah secara hukum sebab di dalam putusan tersebut tidak ada sedikitpun menyinggung tentang materi pokok perkara.
Freddy mengajak Pemkab Inhil dan Pihak terkait lainnya untuk menahan diri dan menghargai proses hukum persidangan di PN. Tembilahan dan jangan sekali kali gegabah melakukan tindakan tegas sebagaimana Surat Peringatan yg sampai 3 kali diberikan ke client saya Abdul Samad untuk membongkar bangunan rumah tinggal milik client kami dan pembongkaran terhadap papan plang Pemberitahuan di lokasi objek tanah perkara, yang mengarah kepada Perbuatan kriminal Tindak Pidana tentang Pengrusakan dan merupakan tindakan kejahatan Penguasa kepada Rakyatnya (arogansi kekuasaan) dan adanya potensi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat hanya berdasarkan pemahaman yang keliru terhadap Putusan Kasasi Mahkamah Agung ini.
Justru didalam 2 tingkat peradilan sebelumnya yaitu berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru yang dikuatkan oleh putusan tingkat Banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan telah memutuskan Mencabut dan Membatalkan 2 buah Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah kabupaten Indragiri Hilir dan 12 Sertipikat Hak Milik lainnya milik warga masyarakat yg terdapat diatas tanah milik client kami Abdul Samad.
Untuk diketahui bersama, tahun 2007 BPN Kab. Inhil (Turut Tergugat I) telah pernah menerbitkan 3 buah Sertipikat Hak Milik ketika Abdul Samad menjual sebahagian tanah miliknya kepada orang lain dan oleh BPN Inhil menerbitkan Sertipikat diatas tanah Abdul Samad tersebut, itu artinya kan Negara melalui BPN Inhil sesungguhnya telah mengakui kepemilikan tanah Abdul Samad tersebut, namun yang anehnya mengapa 1 tahun berikutnya yaitu tahun 2008 BPN Inhil menerbitkan lagi Sertipikat Hak Pakai kepada Pemkab Inhil, nah hal inilah sesungguhnya yang memicu trrjadinya konflik sengketa kepemilikan tanah diatas tanah terperkara, ujar Freddy yang juga mantan anggota DPRD Prov. Riau kepada awak media.
Tim*
Komentar Anda :