Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Mafia Tanah Diduga Berulah
BPN Bogor Berikan Izin Hak Guna Bangun kepada Anak Perusahaan PT Summarecon
Selasa, 05-11-2024 - 21:24:19 WIB
TERKAIT:
   
 

Jakarta, OPSINEWS.COM-Ratusan warga, bersama kuasa hukum Aloysius Abi dan ahli waris Nico Mamesah, menggelar aksi protes di depan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta di patung kuda jalan merdeka Selatan Jakarta. Mereka menuntut Presiden Prabowo Subianto untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang oleh BPN Kabupaten Bogor, yang memberikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT Kencana Jaya Properti Agung, anak perusahaan PT Summarecon Tbk.

Nico Mamesah, ahli waris lahan seluas 65 hektar di Desa Nagrak, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, menyatakan bahwa dirinya dan warga lain tidak pernah menjual atau menyerahkan hak tanah mereka kepada pihak lain. "Kami tidak pernah menerima ganti rugi atau mengalihkan hak kami. Ini adalah hak warisan yang kami miliki sejak 1972," ujar Nico kepada wartawan.

Aloysius Abi, kuasa hukum warga, menambahkan bahwa tanah tersebut diambil alih secara sepihak oleh BPN Kabupaten Bogor dan BPN Provinsi Jawa Barat, yang memberikan izin pembangunan kepada PT Kencana Jaya Properti Agung. "Tanah warga diambil begitu saja, tanpa ada dasar hukum yang jelas. Kami meminta pertanggungjawaban dari PT Summarecon dan mendesak adanya kompensasi," kata Abi.

Permasalahan ini bermula sejak 2013 ketika Bupati Bogor saat itu, Rahmat Yasin, memberikan izin lokasi pembangunan perumahan mewah seluas 244 hektar kepada PT Kencana Jaya Properti Agung. Izin ini kemudian diperluas pada 2021 dengan tambahan 44 hektar oleh Bupati Ade Yasin. Kedua pejabat tersebut kini tengah menjalani hukuman setelah terjerat kasus korupsi dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Aloysius, BPN Kanwil Jawa Barat mencabut hak milik tanah warga yang telah terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak 1972 tanpa alasan hukum yang sah. “Kami merasa bahwa BPN telah bertindak melawan hukum dengan mencabut hak rakyat atas tanah mereka,” ungkapnya.

Dalam orasinya, Aloysius meminta Presiden Prabowo untuk mengambil langkah tegas terhadap pejabat BPN yang diduga terlibat dalam kasus ini, termasuk memerintahkan pencabutan sertifikat HGB yang telah diberikan kepada PT Kencana Jaya Properti Agung. "Presiden harus hadir untuk mengoreksi kesalahan birokrasi ini, melindungi hak-hak rakyat, dan menjaga ketertiban hukum,” tegasnya.

Aloysius juga mendesak agar Presiden memerintahkan BPN Jawa Barat dan BPN Kabupaten Bogor untuk membatalkan semua perizinan yang telah diberikan kepada perusahaan tersebut. Ia khawatir bahwa situasi ini dapat memicu ketidakpuasan sosial yang berpotensi mengganggu stabilitas masyarakat sekitar.

“Kami meminta agar Presiden memediasi pertemuan antara pemilik tanah dan PT Summarecon agar tercipta solusi yang adil bagi semua pihak,” pungkas Aloysius.

Kami menuntut beberapa poin penting, pertama BPN Harus proaktif untuk menyelesaikan masalah ini karena masyarakat mempunyai hak mempunyai sertifikat hak milik sejak tahun 1972 hak itu tidak bisa dihilangkan begitu saja selama 50 tahun satu ada jual beli dua ada sidang 3 ada putusan pengadilan yang membatalkan hak pertama tanpa itu tidak bisa ujar Aloysius

Yang kedua , kita minta karena ini adalah produk dari BPN BPN harus membatalkan sertifikat yang sudah terbitkan atas nama PT Summarecon harus membatalkan kalau BPN bisa membuat Sertifikat maka pimpinan BPN Bapak menteri Nusron Wahid yang ditunjuk oleh negara untuk membantu masyarakat menegakkan keadilan menegakkan kebenaran Untuk membatalkan produk PPN yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan itu harus," ujarnya

Kemudian yang ketiga, kami minta BPN mencabut seluruh kepemilikan atas nama PT Kencana anak perusahaan PT Summarecon sampai masalah ini selesai,  karena ini adalah hak rakyat Bagaimana sertifikat yang sudah diterbitkan 50 tahun untuk BPN telah mengeluarkan sertifikat untuk orang lain,  dengan perjanjian baru dengan sertifikat induk tanpa bergantian rugi kepada pemilik tanah tersebut. Padahal sudah jelas sertifikat adalah bukti kepemilikan tanah." ujarnya

Aksi ini menjadi sorotan karena melibatkan dugaan pelanggaran hukum oleh lembaga negara yang seharusnya melindungi hak atas tanah rakyat. Warga berharap agar negara hadir dalam melindungi hak-hak mereka dan mengatasi praktik mafia tanah yang meresahkan.

calista*




 
Berita Lainnya :
  • Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Revitalisasi Sekolah dari Pemerintah Pusat, Total Anggaran 2026 Capai Rp6,85 Miliar
  • Sudah Disegel tapi Masih Beroperasi! APH Didesak Bertindak Usaha Pengolahan Oli Bekas di Siak Hulu Tetap Berjalan, Warga Tercekik Bau Menyengat
  • Jurnalis Sergai Resmi Surati PT STS, 39 Pertanyaan Dilayangkan soal Dugaan BPJS Ketenagakerjaan Almarhum Ahmad Hasan
  • 31 Tahun Bekerja di PT STS, Ahmad Hasan Meninggal Dunia Diduga Tanpa Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Tanggung Jawab Perusahaan Dipertanyakan
  • Polsek Tambang Sikat 3 Orang Pengedar Narkoba dan Sita Belasan Paket Sabu-sabu Serta Pil Ekstasi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Revitalisasi Sekolah dari Pemerintah Pusat, Total Anggaran 2026 Capai Rp6,85 Miliar
    02 Sudah Disegel tapi Masih Beroperasi! APH Didesak Bertindak Usaha Pengolahan Oli Bekas di Siak Hulu Tetap Berjalan, Warga Tercekik Bau Menyengat
    03 Jurnalis Sergai Resmi Surati PT STS, 39 Pertanyaan Dilayangkan soal Dugaan BPJS Ketenagakerjaan Almarhum Ahmad Hasan
    04 31 Tahun Bekerja di PT STS, Ahmad Hasan Meninggal Dunia Diduga Tanpa Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Tanggung Jawab Perusahaan Dipertanyakan
    05 Polsek Tambang Sikat 3 Orang Pengedar Narkoba dan Sita Belasan Paket Sabu-sabu Serta Pil Ekstasi
    06 Pasar Malam Tanjung Marulak di duga Tidak Memiliki Izin Keramaian dari Kepolisian Setempat
    07 BUPATI SERGAI TEKANKAN APBD 2027 HARUS TEPAT SASARAN: JANGAN HANYA KEJAR SERAPAN ANGGARAN, MANFAAT NYATA UNTUK RAKYAT JADI PRIORITAS
    08 DUA TAHUN PERKARA BELUM TUNTAS, OPSINEWS.COM DESAK KEJELASAN PENYIDIKAN DAN LANGKAH KONKRET POLRES SERGAI CARI DPO RIDWAN FALEFFI
    09 Polres Sergai Terbitkan DPO Ridwan Faleffi, Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan Masih Dicari
    10 Residivis Curanmor Lintas Wilayah Ditahan di Polsek Tualang Sementara Polsek Binawidya Bantah Tak Lanjutkan 4 Laporan Polisi Agus
    11 Wujud Kepedulian Sosial, Kapolres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Cahaya Hati Kemanusiaan
    12 KECELAKAAN BERUNTUN DI PERBAUNGAN: SOPIR ANGKOT KUPM MENINGGAL DUNIA, SEMBILAN ORANG LUKA-LUKA
    13 Aksi Koboy Preman Jalanan Todongkan Pistol Kepada Pedagang Di jalan Arifin Ahmad, Kecamatan bukit Raya, Kota Pekanbaru Viral
    14 Wali Kota Tebing Tinggi Dorong Perluasan PJU hingga Gang Permukiman, PLN Targetkan Listrik Kolam Renang Kembali Menyala Oktober
    15 GSN di Desa Tarean, Tim Gabungan Sisir Pondok Diduga Lokasi Penyalahgunaan Narkoba, Pelaku Nihil
    16 Polres Sergai Bedah Rumah Warga Kurang Mampu di Perbaungan, Kapolres Letakkan Batu Pertama
    17 Pemko Tebing Tinggi Siapkan Tes Urine bagi Seluruh ASN, Perkuat Komitmen Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dari Narkoba
    18 Polda Sumut Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba di Percut Sei Tuan, 37 Orang Diamankan, 27 Positif Narkoba
    19 Pasca Penggerebekan, Bareskrim dan Polda Riau Pasang Line di MP Club Pekanbaru
    20 Tabrak Lari di Jalinsum Sergai, Lansia 79 Tahun Tewas di TKP, Pengemudi Daihatsu Sigra Diburu Polisi
    21 Polsek Dolok Masihul Ringkus Dua Terduga Pelaku Pembongkaran Rumah, Kerugian Korban Ditaksir Rp25 Juta
    22 Kapolres Sergai Turun Langsung dalam Gerebek Sarang Narkoba di Pantai Cermin Kiri, Satu Pria Diamankan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik