Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Tim Penyidik Jampidsus Kejagung Tetapkan Ibu Kandung Gregorius Ronald Tannur Sebagai Tersangka Pemberi Suap Hakim
Selasa, 05-11-2024 - 09:49:03 WIB
TERKAIT:
   
 

Surabaya, OPSINEWS.COM-Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menetapkan Ibu Kandung Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka dalam kasus pemberi suap untuk pengurusan Vonis bebas perkara pembunuhan kekasih anaknya.

"Ibu Kandung Gregorius Ronald Tannur semula dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, setelah ditemukan bukti bukti yang cukup achirnya penyidik meningkatkan statusnya menjadi tersangka," Dirdik Jampidsus Abdul Qohar di KejagungKejaksaan Agung, Senin (4/11).

Abdul Qohar juga menyebut tim penyidik sudah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap ibu kandung Gregorius Ronald Tannur.

"Tim penyidik Jampidsus melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap Ibu kandung Gregorius Ronald Tannur di Kejati Jatim," ujarnya.

Sebelumnya Tim Penyidik Jampidsus Kejagung resmi menetapkan tersangka penerima suap pada Erintuah Damanik Sebagai Ketua Majelis Hakim yang memberi Vonis bebas, Heru Hanindyo sebagai Hakim Anggouta dan Mangapul juga sebagai Hakim Anggouta, penerima suap dalam kasus vonis bebas pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Selain Tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang statusnya tersangka, pengacara Gregorius Ronald Tannur , Lisa Rahmat juga statusnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Dalam penyidikan Tim Penyidik Jampidsus Kejagung menyita barang bukti uang tunai dalam berbagai pecahan senilai Rp 20 miliar dan sejumlah barang elektronik

Untuk diketahui dalam perkara dugaan suap ini Keduanya dinilai telah terbukti melakukan pemufakatan jahat untuk memberi suap Hakim M,A, agar putusan kasasi juga turut membebaskan Gregorius Ronald Tannur.

Dalam kesepakatannya, Lisa Rachmad selaku Pengacara Gregorius Ronald Tannur akan memberi imbalan jasa  pengurusan perkara sebesar Rp 1 miliar untuk Zarof mantan Pejabat M,A

Sementara biaya untuk diserahkan ke Hakim M,A sebesar Rp 5 miliar dari Lisa Rachmad kepada Zarof. Namun uang tersebut belum sempat diserahkan pada Hakim M,A, masih berada di rumah Zarof.sebagai Barang Bukti, (NUR).




 
Berita Lainnya :
  • Polres Serdang Bedagai Perketat Pengamanan di Sejumlah Obyek Wisata Jaga Kondusifitas Wilayah
  • Polres Sergai II Operasikan Dapur Umum “Makan Bergizi Gratis” untuk 1.002 Siswa di Sei Bamban
  • Polsek Perbaungan Kawal Khidmat Peringatan Hari Pahlawan di Bantaran Sungai Ular
  • Jutaan Uang Subsidi Nasabah Berpenghasilan Rendah Raip, Dugaan Konspirasi Jahat BTN Syariah Panam dan Developer Alindo Permai 2 Mencuat
  • Kota Tebing Tinggi Raih Dana Insentif Fiskal Rp5,46 Miliar, Dinobatkan sebagai Daerah dengan Kinerja Terbaik Nasional dalam Penurunan Stunting
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Polres Serdang Bedagai Perketat Pengamanan di Sejumlah Obyek Wisata Jaga Kondusifitas Wilayah
    02 Polres Sergai II Operasikan Dapur Umum “Makan Bergizi Gratis” untuk 1.002 Siswa di Sei Bamban
    03 Polsek Perbaungan Kawal Khidmat Peringatan Hari Pahlawan di Bantaran Sungai Ular
    04 Jutaan Uang Subsidi Nasabah Berpenghasilan Rendah Raip, Dugaan Konspirasi Jahat BTN Syariah Panam dan Developer Alindo Permai 2 Mencuat
    05 Kota Tebing Tinggi Raih Dana Insentif Fiskal Rp5,46 Miliar, Dinobatkan sebagai Daerah dengan Kinerja Terbaik Nasional dalam Penurunan Stunting
    06 Diduga Lakukan Pungli, Oknum Kepsek SD Negeri di Kecamatan Sei Rampah Bungkam Saat Dikonfirmasi Wartawan
    07 PTUN Pekanbaru Rakyat Bersatu Gugat Ketidakadilan dan Mafia Tanah di Riau
    08 Rumah Warga di Dolok Manampang Rusak Diterjang Puting Beliung, Bantuan Pemerintah Belum Juga Turun
    09 Wakil Wali Kota Tegaskan Peran Pers sebagai Mitra Kritis dalam Musyawarah VIII Wartawan Unit Pemko Tebing Tinggi
    10 Nando Pimred Basminusantara.com Layangkan Hak Jawab, Keberatan Jejak Digital Mantan Narapidana Dipublikasikan
    11 Musyawarah VIII Wartawan Unit Pemko Tebing Tinggi Digelar, Alex Galinggi Terpilih Kembali Pimpin Periode 2025–2028
    12 Developer Alindo Permai 2 Ambil Uang Jutaan Rupiah Dana Subsidi Perumahan Tanpa Sepengetahuan Nasabah : Kami Merasa Tertipu!
    13 Lakukan Pengaspalan Pada Saat Hujan, Warga Minta APH Memproses Hukum Perusahaan Kontraktor & PPK Dinas PUPR
    14 BAKAR SEMANGAT PERJUANGAN LAPAS BAGANSIAPIAPI GELAR UPACARA HARI PAHLAWAN TAHUN 2025
    15 Konspirasi Tambang Ilegal dari Oknum-Oknum Aparat Polres Keerom Dan Tipidter Polda Papua
    16 Pertunjukan Rakyat di Firdaus Meriah, Polres Sergai Kawal Ketat Kunjungan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid
    17 Ustadzah Gempita Apresiasi Peresmian Gedung DPP Partai Rakyat Indonesia
    18 Arkamedia Salurkan Sembako untuk Warga Kurang Mampu dan Lansia di Bogak Besar
    19 SPPG Sei Bamban Rampung Dibangun, Polres Serdang Bedagai Gelar Doa Bersama dan Syukuran Bersama Anak Yatim
    20 Amirullah Mappaero’ ,S. Sos., S.H, Hadiri   Peresmian Gedung Baru Partai Rakyat Indonesia  Di Jakarta
    21 Polres Sergai Amankan Jalannya Tabligh Akbar MTM Dambaan di Objek Wisata Theme Park Pantai Cermin
    22 Dewan Pembina Bamagnas Tebing Tinggi Soroti Rencana RDP Soal Natal Oikumene 2025: Ada Hal yang Lebih Penting untuk Dibahas
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik