7 Bulan Menjabat Ketua Pengadilan Negeri Surabaya
Dadi Rachmadi Ikut Diamankan Tim Penyidik Kejagung Terkait Dugaan Suap, Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur
Selasa, 05-11-2024 - 07:35:49 WIB
Surabaya, OPSINEWS.COM-Dadi Rachmadi baru 7 bulan menjabat Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, diamankan oleh Tim Penyidik Pidsus Kejagung pada hari Senen 4 November 2024, setelah tiga hakim dan satu pengacara Gregorius Ronald Tannur serta satu mantan pejabat Mahkamah Agung, perkara dugaan suap.
Beredar kabar juga saat Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Dadi Rachmadi diamankan Tim penyidik Kejagung sehari sebelumnya istri Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Dadi Rachmadi meninggal dunia pada tanggal 3 November 2024, dikarenakan sakit kangker payudara, sedangkan Dadi Rachmadi dalam kondisi stroke,
Kelima tersangka yang sudah ditetapkan Kejagung adalah Erintuah Damanik selaku Ketua Majelis Hakim, Mangapul selaku Hakim Anggouta dan Heru Hanindyo juga selaku Hakim Anggota, dan Lisa Rachmad selaku pengacara Gregorius Ronald Tannur, sedangkan Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung merangkap Makelar Kasus.
Dari pengembangan inilah, akhirnya ditemukan catatan ‘jatah ketua’ diduga yang mengarah kepada Dadi Rachmadi. bahkan saat di konvirmasi Wartawan terkait putusan bebas, Dadi Rachmadi selaku Ketua Pengadilan Negeri sangat memuji kredibilitas dan kapasitas tiga Hakim pemvonis tersebut.
Kejagung mengembangkan kasus dugaan suap dalam putusan bebas Gregorius Ronald Tannur. adalah Gerakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya sehari setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya,(NUR).
Komentar Anda :