ZULPAN KECEWA LAPORAN PENGGELAPAN MOBIL DIHENTIKAN OLEH PENYIDIK POLSEK TAMBANG DAN DINILAI MENYESATKAN
Rabu, 23-10-2024 - 16:44:03 WIB
TERKAIT:
Pekanbaru. OPSINEWS.COM-Perkara Penggelapan Mobil Minibus Merk Toyota Kijang Super tahun 2000 BM 1687 AJ yang dilaporkan oleh korbannya bernama Zulfan dihentikan oleh Penyidik Polsek Tambang dengan alasan bukan tindak pidana berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: S.TAP/14/X/RES.1.11/2024 tertanggal 14 Oktober 2024 yang ditanda tangani oleh Kepala Kepolisian Sektor Tambang AKP. ASRIL SYAHPUTRA, S.H.
Zulfan selaku korban berharap agar siapapun yang terlibat dalam perkara ini baik sebagai pelaku penggelapan Inisial ‘M’, maupun penampung/penadah barang hasil Tindak Pidana Inisial ‘S’ maupun pihak terkait yang membantu melancarkan proses Tindak Pidana Penggelapan dalam hal balik nama STNK dan BPKB wajib hukumnya untuk segera ditangkap dan diadili sesuai dengan aturan hukum yang ada, sebab bagaimana mungkin bisa dibalik namakan kepemilikan hak atas unit mobil tersebut kepada pihak lain inisial ‘S’ sementara STNK dan BPKB asli masih atas nama saya dan mobil tersebut belum pernah saya jual dan dipindah tangankan ke pihak lain dan hingga saat ini masih berada di tangan saya dan STNK maupun BPKB Asli sudah saya titipkan kepada Polsek Tambang sebagai barang bukti ujar ZULPAN kepada awak media di Kantor Hukum Dr. Freddy Simanjuntak, S.H., M.H.
Selanjutnya ZULPAN merasa kecewa dan keberatan atas adanya Penghentian Penyidikan tersebut dan meminta kepada Penasihat Hukumnya untuk melakukan Upaya Hukum dan langkah-langkah lebih lanjut demi untuk memperjuangkan unit mobil yang menjadi haknya dan Zulpan juga berharap agar proses hukum terhadap Tersangka ‘N’ tetap harus dilanjutkan dan jangan hanya sebatas Penetapan Tersangka terhadap ‘N’ , namun inisial ‘M’ dan ‘S’ juga harus ditetapkan Tersangka, di Tangkap dan di Tahan dan secara bersamaan perkara ini di naik kan hingga ke Pengadilan meskipun dalam berkas yang terpisah, karena Alat Bukti serta Saksi-Saksi sudah lebih dari cukup dan Zulpan juga berharap agar pihak Polsek Tambang dapat segera menarik unit mobil miliknya dari tangan penadah dan disita untuk kepentingan proses hukum selanjutnya, ujarnya kepada awak media dengan penuh harap.
Terkait dengan Penghentian Penyidikan tersebut Penasihat Hukum Dr. Freddy Simanjuntak mengaku merasa kecewa dan terkejut, sebab bagaimana mungkin pihak penyidik Polsek Tambang menghentikan penyidikan perkara meskipun berdasarkan hasil gelar perkara di Polda Riau yang tidak dihadiri oleh Pihak Pelapor selaku korban maupun Penasihat Hukum yang telah berani menghentikan Penyidikan terhadap Laporan Polisi dari client saya Zulpan tentang Penggelapan mobil miliknya, padahal sebelumnya terhadap Tersangka ‘N’ sudah ditetapkan sebagai Tersangka namun tidak jelas tindak lanjut proses hukumnya dan terhadap perkara Penggelapan tersebut sesungguhnya telah terang benderang dan merupakan rangkaian peristiwa hukum yang mengarah pada Tindak Pidana Penggelapan,
Sebab berdasarkan Alat Bukti Permulaan yang cukup dan fakta hukum berdasarkan alat bukti yang ada tidak ada alasan bagi Penyidik untuk menghentikan Penyidikan Perkara tersebut. Lebih lanjut ditegaskan Dr. Freddy Simanjuntak selaku Penasihat Hukum Zulpan, segera akan membuat Laporan/Pengaduan secara resmi kepada Kapolri, Kadiv Propam Mabes Polri, Irwasum Mabes Polri, Kompolnas dan KOMNAS HAM RI di Jakarta serta memohon kepada Karo Wassidik Mabes Polri untuk mengambil alih dan atau membuka kembali perkara ini,
Sebab Penghentian Penyidikan dari Polsek Tambang tersebut terkesan tidak profesional, dipaksakan dan menyesatkan karena tidak sesuai dengan fakta hukum dan Alat Bukti yang ada, baik berdasarkan Alat Bukti Surat maupun Saksi-saksi yang telah memberikan keterangan di Polsek Tambang.
Padahal Kapolsek Tambang AKP. Ma rupa Sibarani, SH, MH sebelumnya telah berjanji pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 bertempat di Kantor Polsek Tambang kepada Zulpan yang saat itu disaksikan oleh Penasihat Hukumnya Dr. Freddy Simanjuntak, S.H., M.H, akan menyeret semua pihak yang terlibat langsung di dalam perkara tersebut yaitu calon Tersangka ‘M’ yang diduga berperan selaku yang menjual langsung kepada ‘S’ atas suruhan dari Tersangka ‘N’ dan calon Tersangka lainnya adalah ‘S’
Berdasarkan alat bukti yang cukup diduga kuat selaku Penampung dan atau Penadah mobil yang berasal dari hasil Tindak Pidana Penggelapan. Maksud kedatangan korban Zulfan ke Polsek Tambang, Kab. Kampar saat itu ingin membuat Laporan Polisi secara resmi terhadap kedua orang calon Tersangka lainnya karena menurut pengembangan penyelidikan/penyidikan perkara secara terang benderang sudah terbukti adanya keterlibatan ‘M’ dan ‘S’, namun Kapolsek Tambang ketika itu menjanjikan akan meningkatkan penyidikan hingga ke ‘M’ dan ‘S’ karena masih dalam satu rangkaian peristiwa pidana, sehingga saat itu oleh karena adanya janji Kapolsek Tambang untuk bersikap tegas akan menyeret semua pihak yang terlibat dalam Tindak Pidana Penggelapan,
Berdasarkan itu Zulpan mengurungkan niatnya untuk membuat Laporan Polisi, namun janji Kapolsek itu hingga saat ini belum terbukti, ujar Freddy kepada awak media.
Perkara ini berawal dari ZULFAN menitipkan mobil miliknya kepada Ibu Kandungnya Inisial “N” pada Tahun 2011 dengan maksud dan tujuan agar ada kendaraan untuk transportasi keperluan Ibu Kandungnya seperti untuk berobat, kunjungan keluarga atau keperluan lainnya, yang pada saat itu sopirnya adalah “M” yang juga keponakan dari ZULFAN.
Sekitar Tahun 2017 mobil tersebut dijual atau digelapkan oleh “M” atas suruhan Tersangka ‘N’ kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Zulfan yang kuat dugaan dijual kepada orang Inisial “S” hal ini terbukti dari Pengakuan Tersangka ‘N’ kepada Penyidik Polsek Tambang dan adanya Alat Bukti Surat berupa STNK/BPKB yang sudah dibalik nama keatas nama Inisial “S”.
Sebelumnya ZULFAN selaku korban merasa kecewa dan selanjutnya membuat Surat Pengaduan ke Polres Kampar pada tanggal 24 Januari 2023 tentang dugaan Tindak Pidana Penggelapan yang kemudian proses hukumnya ditangani oleh Polsek Tambang.
Perkara Penggelapan ini sudah cukup lama menyita waktu proses hukumnya yaitu sudah hampir 2 tahun semenjak dilaporkan di Polres Kampar yaitu pada tanggal 24 Januari 2023 namun pada akhirnya dihentikan dengan alasan yang terkesan dipaksakan karena tidak berdasarkan fakta hukum yang ada, dimana sebelumnya oleh Penyidik Polsek Tambang berdasarkan hasil gelar perkara ditemukan bukti permulaan yang cukup dan dapat ditingkatkan dari proses Penyelidikan ke Penyidikan dan telah dibuat dalam bentuk Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/75/IV/2024/SPKT/POLSEK TAMBANG/POLRES KAMPAR/POLDA RIAU tanggal 04 April 2024, ujar Freddy. Tim*