Sesuai Surat Perintah Tugas Dari Camat Tapung
Tujuh Prosonil Pol PP Kampar Laksanakan Tugas Sesuai dengan Surat Perintah Tugas Yang di Keluarkan Camat Tapung
Rabu, 23-10-2024 - 15:05:12 WIB
 |
Poto Surat Perintah Tugas |
KAMPAR-- OPSINEWS.COM-Terkait informasi yang sudah terbit di beberapa media online Kasat Pol PP Kampar memberikan penjelasan yang terjadi di Dusun IV Karya Damai, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung Kab Kampar. Rabu, 23/10/2024.
Arizon SE, Kasat Pol PP Kabupaten Kampar Menjelaskan, Bahwa Anggota Pol PP Kab Kampar yang berjumlah 7 Prosonil yang di bekali Sesuai dengan Surat Perintah Tugas Nomor : 090/SP/TP/2024/.15.3,
Yang keluarkan Oleh Camat Tapung,
"Bunyi Surat Perintah Tugas:
1. Mendampingi Tim Yustisi dalam rangka penertiban kedai Tuak di Desa Baru karya Indah. Kegiatan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 pukul 19.30 WIB Titik kumpul di Polsek Tapung.
2. Setelah melaksanakan tugas melaporkan hasilnya kepada Camat Tapung
Demikian Surat perintah ini di berikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Yang di keluarkan di : Petapahan, Pada Tanggal : 21 Oktober 2024, Camat Tapung :Sofiandi SE ME.
Kasat Pol PP Kampar Menjelaskan Bahwa Anggota yang Tujuh Prosonil ini Sudah Benar Mereka Bekerja Sesuai dengan Surat Pernah Tugas (SPT). Tegas Kasat Pol PP Kampar.
Kegiatan Polisi Pamong Praja (Pol PP) yang bertugas di Kecamatan Tapung Berdasarkan SPT Atas Perintah Camat Tapung. Tegas Kasat Kasat Pol PP.
Memang benar Pol PP adalah sebagai Gardan Terdepan dalam Menegakkan PERDA, Namun Apa pun Kegiatan Prosonil Harus memiliki Dasar Salah Satu Surat Perintah Tugas (SPT)
Red*
Komentar Anda :