Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Polsek Siak Hulu Tangkap Bandar Narkoba dengan Barang Bukti 36 Paket Shabu Siap Edar
Rabu, 01-09-2021 - 13:10:25 WIB
dok
TERKAIT:
   
 

SIAK HULU, OPSINEWS.COM - Tim Opsnal Polsek Siak Hulu kembali beraksi, seorang bandar narkoba ditangkap di wilayah Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu, pada Selasa sore (31/08/2021).

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah AF alias AP (46) warga Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.

Dari pelaku didapati barang bukti 36 paket narkotika jenis shabu seberat 10,16 gram, 1 unit timbangan digital, 1 unit Hp merk Oppo a15, sebuah bong sebagai alat hisap shabu serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (31/08/2021) sekira pukul 16.30 Wib, saat itu anggota Unit Reskrim Polsek Siak Hulu melakukan penyelidikan terkait peredaran narkoba di wilayah Desa Tanah Merah Siak Hulu.

Dari hasil penyelidikan ini Tim mengamankan seorang terduga pengedar narkotika jenis shabu di wilayah Desa Tanah Merah, selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan, dan ditemukan 2 paket narkotika jenis shabu dalam kotak Rokok Sampoerna yang sempat dibuang oleh pelaku.

Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersangka  di Perumahan Duta Mas Desa Tanah Merah, kembali ditemukan 2 paket shabu dan sebuah bong di atas meja dapur, berikutnya di dalam kulkas juga ditemukan sebuah dompet warna hitam berisi 32 paket shabu serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Saat diinterogasi, tersangka AF mengakui bahwa narkotika jenis shabu itu adalah miliknya yang didapat dari seseorang di Kota Pekanbaru, saat petugas mencoba  menghubungi nomor HP orang dimaksud ternyata sudah tidak aktif, tersangka AF mengaku tidak mengetahui rumah DPO tersebut. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos, MH didampingi Panit Reskrim IPTU Novris H Simanjuntak MH, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini.

Disampaikan bahwa dari pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine, kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (2) junto 112 (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 6 tahun dan paling lama 20 tahun, jelasnya. (Ardionsu)




 
Berita Lainnya :
  • Diduga Lakukan Pelanggaran Kode Etik, Paris Sitohang S.H, M.H Laporkan Pjs Ombudsman Sumut ke Ketua Ombudsman RI
  • Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mengikuti Kegiatan Penutupan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 Secara Virtual
  • Sebanyak 145 Calon Lulus Verifikasi Rikmin Panitia Pembantu Penerimaan Bintara Gelombang II TA 2024 Polres Sergai
  • Lapas Tebing Tinggi Ziarah Taman Makam Pahlawan Sambut Peringatan HBP Ke-60 Tahun 2024.
  • SK Bupati Tanjung Jabung Barat Digugat Di PTUN Jambi Oleh Kelompok Tani Imam Hasan.
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Diduga Lakukan Pelanggaran Kode Etik, Paris Sitohang S.H, M.H Laporkan Pjs Ombudsman Sumut ke Ketua Ombudsman RI
    02 Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mengikuti Kegiatan Penutupan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 Secara Virtual
    03 Sebanyak 145 Calon Lulus Verifikasi Rikmin Panitia Pembantu Penerimaan Bintara Gelombang II TA 2024 Polres Sergai
    04 Lapas Tebing Tinggi Ziarah Taman Makam Pahlawan Sambut Peringatan HBP Ke-60 Tahun 2024.
    05 SK Bupati Tanjung Jabung Barat Digugat Di PTUN Jambi Oleh Kelompok Tani Imam Hasan.
    06 Ketua KNPI Riau Apresiasi Pemkab Kampar, Larshen Yunus: Jangan Hanya HP, Anggarkan Juga Untuk Beli Kolor Para Pegawai
    07 POLDA RIAU TERKESAN TEBANG PILIH DALAM PENINDAKAN HUKUM
    08 Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mengikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 Secara Virtual
    09 Gedung SDN 08 Seperti Kandang Hewan, Rion Ajukan Permohonan Informasi Ke PPID Utama Pemko Bukittinggi
    10 WAKAJATI RIAU HADIRI UPACARA PERINGATAN HARI OTONOMI DAERAH XXVIII TAHUN 2024
    11 Tim Mata Elang Polres Kuansing Ungkap Kasus Pengedar Narkotika Shabu: Tersangka Ditangkap di Desa Geringging Jaya
    12 20 Butir Diduga Narkoba Jenis Ekstasi Dengan Berat Brutto 5,63 Gram Berhasil Diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sergai Dari Tangan Pelaku
    13 Penjabat Walikota Tebing Tinggi Sampaikan Nota Pengantar LKPJ TA 2023
    14 Formapera Soroti Praktik Transaksional Di Balik Penunjukan Pj Kepala Daerah Se-Indonesia
    15 Tokopedia Bantu Kembangkan Usaha Produk Indikasi Geografis melalui Program Geographical Indication Goes to Marketplace
    16
    17 KAJATI RIAU TERIMA KUNJUNGAN SESPIM LEMDIKLAT POLRI
    18 Kejati DKI Jakarta Lakukan Penahanan Terhadap Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam Tahun 2013 s/d 2018
    19 Barita Simanjuntak di era JA Burhanuddin Kejaksaan Berhasil Menjaga Lembaga Penegak Hukum Paling dipercaya Public
    20 Dalam Rangka Memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan yang ke-60, Lapas Narkotika Rumbai Sukses gelar Kegiatan Pemasyarakatan Sehat
    21 Presiden Joko Widodo Bersama Rombongan Bertolak ke Gorontalo
    22 Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Penerima Apel Kerja Pagi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik