Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Polda Riau dan BKSDA Gagalkan Perdagangan Kulit Harimau
Selasa, 31-08-2021 - 09:40:32 WIB
Foto kulit harimau (dok Ditreskrimsus) Polda Riau)
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, OPSINEWS.COM — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bersama BKSDA Riau, menggagalkan perdagangan satu kulit harimau sumatera (panthera tigris sumatrae).

Hasilnya satu pelaku berinisial BAT (58) ditangkap, Ahad (29/8/2021) malam, sekitar pukul 22.00 WIB berlokasi di Jembatan Aro, Jalan Sudirman Muara Lembu, Kabupaten Kuantan Singingi.

Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ferry Irawan melalui Kabid Humas Kombes Sunarto, Senin (30/8/2021) mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi tentang akan adanya transaksi jual beli kulit harimau sumatera diwilayah Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, ke Call Center Balai Besar KSDA Riau.

Menindaklanjuti informasi tersebut, lanjut Narto, tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau dipimpin Kompol Darmawan SH dan anggota bersama petugas BKSDA langsung melakukan penyelidikan dan pengamatan terhadap 2 unit sepeda motor yang salah satu pengendaranya membawa karung di Jembatan Sungai Aro Jalan Sudirman Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing.

Saat dilakukan pencegatan, berhasil ditangkap BAT. Namun, rekannya berhasil melarikan diri.

“Seorang pelaku lainnya berhasil lolos melarikan diri, terjun dari atas jembatan dan masuk kedalam kerimbunan semak dalam keadaan gelap,” jelas Narto.

Saat penggeledahan, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti satu karung yang didalamnya berisikan kulit harimau sumatera.

Barang bukti lainnya, dua unit sepeda motor Honda warna hitam Nopol BM 5367 HS dan sebuah sepeda motor tanpa Nopol, 1 buah ember berwarna abu-abu, 8 botol spritus dalam keadaan kosong dan sebuah parang.

“Turut juga diamankan janin dan saat ini telah disimpan sebagai barang bukti,” jelasnya.

Narto melanjutkan, pasal yang disangkakan terhadap pelaku  adalah tindak pidana menyimpan atau memiliki kulit, atau bagian tubuh lain satwa yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d, sesuai dengan pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, bahwa setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkan dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau diluar Indonesia.

“Hukumannya paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” tutup Narto.




 
Berita Lainnya :
  • Danrem 031/WB Hadiri Peringati HUT Kemala Bhayangkari ke-44 Polda Riau
  • Bupati Kuansing Penjarakan Warganya Sendiri, Ketua KNPI Riau Bilang ini
  • Dusun Tiga Meraih Juara Umum MTQ ke-III di Desa Rimbo Panjang
  • Rintihan Pilu Seorang Wanita di Tapanuli Selatan Luka Lebam-lebam Diduga Dianiaya Suaminya Sendiri
  • SPBU Nomor 14.286.675 Minas Jadi 'Sarang' Mobil Langsir dan Tangki Modifikasi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Danrem 031/WB Hadiri Peringati HUT Kemala Bhayangkari ke-44 Polda Riau
    02 Bupati Kuansing Penjarakan Warganya Sendiri, Ketua KNPI Riau Bilang ini
    03 Dusun Tiga Meraih Juara Umum MTQ ke-III di Desa Rimbo Panjang
    04 Rintihan Pilu Seorang Wanita di Tapanuli Selatan Luka Lebam-lebam Diduga Dianiaya Suaminya Sendiri
    05 SPBU Nomor 14.286.675 Minas Jadi 'Sarang' Mobil Langsir dan Tangki Modifikasi
    06 Kapolsek AKP Tobat Sihombing Lakukan Patroli dan Monitoring Satkamling Desa Pematang Terang
    07 Kejati Riau Gelar Bazar dan Pasar Murah Ramadhan 1445 H
    08 Hari Terakhir, Polres Sergai Lakukan Operasi Keselamatan di Jalinsum Serdang Bedagai
    09 Keluarga Besar Polsek Siak Hulu Berbagi 50 Takjil Kepada Pengguna Jalan Raya Tertib Berlalu Lintas
    10 Memalukan Di duga Mirip Sekdakab Rohil Berpose Menjulurkan Lidah: Ketua KNPI Riau: Menjijikkan Pejabat Kok Seperti itu!
    11 Gercep Komisi Kejaksaan Respon Pengaduan
    12 Luar Biasa Tim Unit Intel Kodim 0301 PBR Gagalkan Peredaran Narkoba
    13 Sekdako Sampaikan Jawaban Pemerintah Terhadap Pandangan Umum Fraksi Terkait LKPJ 2023
    14 Kasus Persengketaan Lahan Syamsul Bahri Mengendap di Polda Riau Ada Apa?
    15 Bupati Rohil Sudah Melaporkan ke Tim Siber Polda Riau
    16 Polisi Yordania bentrok dengan pengunjuk rasa di dekat kedutaan Israel
    17 Marak Pelaku Usaha Ilegal BBM Solar Bersubsidi di Cikarang Barat
    18 TAUSIAH QOBLA DZUHUR YANG DISAMPAIKAN UST. DR. ZULKARNAIN UMAR, MSI
    19 Kadis DLHK Pekanbaru Tidak Pernah Menugaskan Yayasan Mengutip Uang Kebersihan di Pasar Panam
    20 Dit Intelkam Polda Riau Bersinergi Dengan KPU Rohil Untuk Pastikan Pelaksanaan Pentahapan Pilkada Serentak Tahun 2024 Berjalan Dengan Aman Dan Kondusif
    21 Wabup Rohil Dampingi Safari Ramadhan Sekdaprov Riau di Masjid Al-Khairiyah Bagansiapiapi
    22 Waketum AMI & PJID-N Desak Pihak Kepolisian Ungkap Kasus Pembakaran Rumah Wartawan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik