Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Akibat Ulah dari Mafia Galian C Ilegal Jalan Rusak Bila Hujan Bima Musim Panas Warga Makan Debu
Warga Minta Aph Tutup Galian C Ilegal di Perumahan Jalan Sari Madu Desa Baru Mengeluh jalan Rusak dan Becek
Sabtu, 14-09-2024 - 13:30:16 WIB
Saat di lapangan
TERKAIT:
   
 

Siak hulu, Kampar. OPSINEWS.COM-Pak Kapolres Kampar tolong tertibkan Galian C Ilegal di dekat Perumahan yang bertempat jalan Sari madu Desa Baru, Siak Hulu. Kampar. Sabtu 14/09/2024.

Tambang galian C yang ada di jln Desa Baru sangat meresahkan warga, hingga orang yang masuk perumahan keluhkan kerusakan jalan ini.

Berdasarkan hasil investasi wartawan di lapangan serta mengambil video terlihat disana para pengusaha galian C ilegal ini sedang asyik tertawa terbahak-bahak sambil menghitung hasil dari penjual tanah tersebut.

Terdengar dari para pengusaha Galian C itu mengatakan penjualan tiga juta delapan Ratus Ribu rupiah tapi sebelum itu penjualan enam juta.

Menurut warga  Galian C ilegal ini sudah lama beroperasi namun pemiliknya belum terjamah dengan hukum sehingga Usaha ilegalnya berjalan terus. Informasi yang di dapat Pengawasan lapangan ada dua orang Inisial IP dan CP, mereka ini lah yang berhadapan bila ada orang yang datang.

Media ini turun kelapangan," ternyata Benar, dalam pantauan media dilapangan di temukan di sekeliling galian C ilegal seperti Danau, seperti jurang, serta mobil truk yang mengangkut tanah untuk di bawa keluar dan satu unit alat Excavator yang di gunakan untuk memuat ke dam truk serta digunakan untuk menggali tanah. Bahkan terlihat beberapa jirigen yang berisikan BBM Solar yang di duga Solar Subsidi.

Pemilik galian C ilegal ini serta para pengawasnya bertempat tinggal di Desa Baru. Namun mereka tidak memikirkan tentang dampak kerusakan lingkungan akibat dari perbuatan mereka.

Historisnya Galian C ilegal itu dekat dengan perusahaan warga, namun hal itu tidak di hiraukan tentang keselamatan warga setempat oleh pengusaha galian C.

Akibat dari galian C ilegal ini di jalan raya banyak tanah yang berserakan di jalan umum. Hal ini di khawatirkan bisa menimbulkan Kecelakaan bagi para pengendara.

Para pelaku galian ilegal ini tidak memikirkan apa dampak dan resiko dari perbuatan mereka ini hanya memikirkan pundi- pundi mereka.

Warga berharap kepada APH sebelum agar secepatnya menutup galian C Ilegal ini serta tangkap para pelakunya

Para para pelaku galian C Ilegal ini Sudah jelas hukumnya" Menurut Pasal 96 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, para pengelola tambang memiliki lima kewajiban, termasuk pengelolaan dan pemantauan lingkungan, serta reklamasi dan pemulihan pasca tambang. Sayangnya, kewajiban ini dipastikan diabaikan oleh para pengusaha tambang ilegal.

Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. Selain itu, pengelola juga diwajibkan memiliki izin khusus untuk penjualan dan pengangkutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 161 UU yang sama.
 Red*




 
Berita Lainnya :
  • Oknum Mantan RW Disebut Bos Usaha Ilegal Pengolahan Oli Bekas, Bupati Kampar Didesak Tindak Tegas, DLH Tak Mampu Bertindak
  • FKI.1 Sergai Desak Satpol PP Periksa dan Tertibkan SPPG Tanpa PBG, Dugaan 21 Dapur MBG Jadi Sorotan
  • Gempur Kawasan Rawan Narkoba di Desa Pon, Tim Gabungan Polres Sergai dan Polda Sumut Amankan 12 Orang, 10 Positif Urine
  • KWITANSI GAJI CATAT POTONGAN JAMSOSTEK Rp115.400, STATUS BPJS KETENAGAKERJAAN ALMARHUM AHMAD HASAN DIPERTANYAKAN
  • HUT ke-75 Prabowo Subianto, Gerindra Sergai Gelar Aksi Sosial di RSUD Sultan Sulaiman, Budi SE, MM: Kepedulian Harus Diwujudkan melalui Tindakan Nyata
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Oknum Mantan RW Disebut Bos Usaha Ilegal Pengolahan Oli Bekas, Bupati Kampar Didesak Tindak Tegas, DLH Tak Mampu Bertindak
    02 FKI.1 Sergai Desak Satpol PP Periksa dan Tertibkan SPPG Tanpa PBG, Dugaan 21 Dapur MBG Jadi Sorotan
    03 Gempur Kawasan Rawan Narkoba di Desa Pon, Tim Gabungan Polres Sergai dan Polda Sumut Amankan 12 Orang, 10 Positif Urine
    04 KWITANSI GAJI CATAT POTONGAN JAMSOSTEK Rp115.400, STATUS BPJS KETENAGAKERJAAN ALMARHUM AHMAD HASAN DIPERTANYAKAN
    05 HUT ke-75 Prabowo Subianto, Gerindra Sergai Gelar Aksi Sosial di RSUD Sultan Sulaiman, Budi SE, MM: Kepedulian Harus Diwujudkan melalui Tindakan Nyata
    06 Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Revitalisasi Sekolah dari Pemerintah Pusat, Total Anggaran 2026 Capai Rp6,85 Miliar
    07 Sudah Disegel tapi Masih Beroperasi! APH Didesak Bertindak Usaha Pengolahan Oli Bekas di Siak Hulu Tetap Berjalan, Warga Tercekik Bau Menyengat
    08 Jurnalis Sergai Resmi Surati PT STS, 39 Pertanyaan Dilayangkan soal Dugaan BPJS Ketenagakerjaan Almarhum Ahmad Hasan
    09 31 Tahun Bekerja di PT STS, Ahmad Hasan Meninggal Dunia Diduga Tanpa Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Tanggung Jawab Perusahaan Dipertanyakan
    10 Polsek Tambang Sikat 3 Orang Pengedar Narkoba dan Sita Belasan Paket Sabu-sabu Serta Pil Ekstasi
    11 Pasar Malam Tanjung Marulak di duga Tidak Memiliki Izin Keramaian dari Kepolisian Setempat
    12 BUPATI SERGAI TEKANKAN APBD 2027 HARUS TEPAT SASARAN: JANGAN HANYA KEJAR SERAPAN ANGGARAN, MANFAAT NYATA UNTUK RAKYAT JADI PRIORITAS
    13 DUA TAHUN PERKARA BELUM TUNTAS, OPSINEWS.COM DESAK KEJELASAN PENYIDIKAN DAN LANGKAH KONKRET POLRES SERGAI CARI DPO RIDWAN FALEFFI
    14 Polres Sergai Terbitkan DPO Ridwan Faleffi, Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan Masih Dicari
    15 Residivis Curanmor Lintas Wilayah Ditahan di Polsek Tualang Sementara Polsek Binawidya Bantah Tak Lanjutkan 4 Laporan Polisi Agus
    16 Wujud Kepedulian Sosial, Kapolres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Cahaya Hati Kemanusiaan
    17 KECELAKAAN BERUNTUN DI PERBAUNGAN: SOPIR ANGKOT KUPM MENINGGAL DUNIA, SEMBILAN ORANG LUKA-LUKA
    18 Aksi Koboy Preman Jalanan Todongkan Pistol Kepada Pedagang Di jalan Arifin Ahmad, Kecamatan bukit Raya, Kota Pekanbaru Viral
    19 Wali Kota Tebing Tinggi Dorong Perluasan PJU hingga Gang Permukiman, PLN Targetkan Listrik Kolam Renang Kembali Menyala Oktober
    20 GSN di Desa Tarean, Tim Gabungan Sisir Pondok Diduga Lokasi Penyalahgunaan Narkoba, Pelaku Nihil
    21 Polres Sergai Bedah Rumah Warga Kurang Mampu di Perbaungan, Kapolres Letakkan Batu Pertama
    22 Pemko Tebing Tinggi Siapkan Tes Urine bagi Seluruh ASN, Perkuat Komitmen Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dari Narkoba
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik