Status Tersangka Tapi Tidak di tahan Kita Sudah Menduga Karna Adik Pejabat
Polsek Kota Baru Resmi mengeluarkan Surat Sebagai Status Tersangka, Erwin Adik dari Kabid Bappeda Sebagai Tersangka Atas Kasus Pengeroyokan
Rabu, 11-09-2024 - 11:43:26 WIB
Jambi, OPSINEWS.COM- (10/09/2024) Polsek Kotabaru akhirnya menetapkan Satu orang Status Tersangka dalam kasus pengeroyokan suami wartawati yang di lakukan di jln tp Sriwijaya ( stm atas ) kota Jambi.
Satu orang Status tersangka adalah Erwin, resmi di tetapkan oleh pihak kepolisian atas kasus pengeroyokan suami wartawati, Status tersangka Erwin adalah adik kandung dari Dedi Mulyadi yang mengemudi mobil dinas milik pemerintah kota Jambi Berplat BH 1046 A milik Bappeda kota Jambi, sementara Dedi Mulyadi sebagai pejabat Bappeda ASN Dangan jabatan Kabid di Bappeda Kota Jambi.
Yn Wartawati dan suaminya sempat adu mulut dengan Dedi si pengemudi mobil plat merah BH 1046 A, ngebut di penikungan perempatan jalan dan berhenti di suatu rumah dan suami wartawati menyamperin supir yang mengemudi Dinas Milik Bappeda itu
Dan disitulah Dedi memanggil beberapa rekan keluarga di situlah terjadilah pengeroyokan terhadap suami wartawati tersebut
Laporan tersebut pun telah di tanggapin Polsek kotabaru dan dengan no LP/B/60/VIII/2024/SPKT I /Polsek Kotabaru/Polresta Jambi /Polda Jambi tanggal 14 Agustus 2024, tentang tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 K.U.H.P,
Kapolsek Kota Baru, Akp Hanafi Dita utama, melalui penyidik Mengatakan "Masalah ini akan tetap berjalan dan Erwin juga telah di tetapkan tersangka .Namun kita tidak melakukan Penahanan karna ada yang menjamin, ujar Kapolsek melalui penyidik.
Keluarga korban mengatakan hal yang disampaikan Kapolsek kota baru itu kita sudah menduga pelakunya pasti tidak di tahan, karna Abang kandungnya pejabat Bapepda kota Jambi, pasti ada lobby - lobby agar tidak ditahan, Uangkap Yn.
Kejadian berawal dari pengguna mobil plat merah, Hal ini menggunakan mobil dinas di luar jam Kantor sudah jelas melanggar " Berdasar Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb) Nomor 7 Tahun 2023, seluruh pejabat atau pegawai di lingkungan instansinya tidak boleh menggunakan kendaraan dinas. Baik untuk kepentingan mudik, berlibur, atau di luar kepentingan dinas. Namun Hal itu bagi pemerintah kota Jambi tidak berlaku.
Yn dari keluarga korban " Kami dari pihak korban juga menginginkan keadilan dan Erwin harus mempertanggung jawabkan perbuatannya beserta Dedi mulyadi selaku Kabid dari Bappeda kota Jambi untuk tidak lagi melakukan tindakan arogan saat mengendarai mobil dinas dengan pengendara lainnya di jalanan umum ujar wartawati.
Menurut Yn Kejadian ini terjadi pada hari Minggu 14/08/2024. Mirisnya lagi mobil dinas milik
Bappeda kota Jambi Dipergunakan itu di luar Jam kantor.
Red*
Komentar Anda :