Diduga Ilegal, Pengusaha Barang Butot Tebingtinggi Keruk Dasar Sungai Padang Gunakan Excavator Untuk Kepentingan Pribadinya
Minggu, 08-09-2024 - 19:15:14 WIB
|
Keterangan Gambar : Alat berat excavator diduga dikelolah oleh AS saat beraktivitas mengeruk dasar sungai padang. |
Tebing Tinggi, Sumut. OPSINEWS.COM - Pengusaha barang bekas atau barang butot ternama di jalan Ir Juanda, Kelurahan Brohol, Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara berinisial AS diduga melakukan kegiatan ilegal dengan mengeruk pasir dasar sungai padang menggunakan alat berat excavator untuk kepentingan pribadinya.
Pekerjaan yang diduga ilegal yang dilakukan oleh AS tersebut, terpantau awak media langsung saat excavator sedang bekerja mengeruk pasir dari dasar sungai padang.
Diketahui aktivitas yang tidak tersentuh hukum tersebut, berlangsung sekitar 1 bulan lamanya.
Salah satu pekerja AS saat ditanyai awak media di lokasi kebun durian milik AS yang berada di tepi sungai padang, Sabtu (07/09/2024), membenarkan bahwa aktivitas pengerukan dasar sungai padang itu dikelolah oleh AS atau Bosnya. Dirinya menyebut, pasir yang dikeruk di gunakan AS untuk kepentingan menimbun lokasi kebun durian dan gudang botot milik AS.
" Ia Pak, pasir yang dikeruk diangkut dengan beberapa truk untuk digunakan AS menimbun kebun durian dan lokasi gudang botot. Baru semalam sore alat selesai pak.Pekerjaan itu sekitar 1 bulanlah pak" Ungkapnya.
Berdasarkan ungkapan pekerja AS tersebut, kemudian awak media menyambangi AS di gudang butot miliknya, namun awak media hanya bertemu dengan mandornya bernama Jambul.
Kepada awak media Jambul tidak mengetahui soal hal itu hanya mengetahui soal di Gudang Butot semata.
" Kalau soal itu saya tidak tau bang. Saya hanya dibagian gudang butot saja bang" Ucapnya.
Hingga berita ini dikirim ke redaksi AS belum bisa dimintai keterangan.
Terpisah, Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tebingtinggi Amris Siahaan saat dikonfirmasi awak media, minggu (08/09/2024) menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin untuk aktivasi mengeruk dasar sungai padang tersebut. Dirinya juga menjelaskan bahwa galian c adalah wewenangnya provinsi.
"Galian C ijinnya kewenangan provinsi Pak, bukan di kabupaten/Kota" Katanya singkat. (Mendrova/Tim)
Komentar Anda :