Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
PEMBACAAN TUNTUTAN DALAM PERKARA KORUPSI ADD/DD NEGERI HAYA - MALUKU TENGAH
Kamis, 05-09-2024 - 13:08:24 WIB
TERKAIT:
   
 

AMBON. OPSINEWS.COM-Pada hari Rabu, 05 September 2024, bertempat di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Mantan Kepala Pemerintahan Negeri Haya Kabupaten Maluku Tengah, Hasan Wailissa dituntut 6 Tahun Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dalam kasus dugaan penyalahgunaan keuangan yang Bersumber dari DD/ ADD Negeri Haya Tahun Anggaran  2017, 2018 dan 2019.

Selain Hasan Wailissa JPU juga menuntut terdakwa Muhammad Irfan Tuahan 6 tahun penjara dan terdakwa Rahman Lesipela dengan pidana selama 5 tahun.

Hasan merupakan Mantan Kepala Pemerintahan Negeri Haya Tahun 2016-2022; Muhammad Irawan merupakan, mantan Bendahara Negeri Haya Tahun 2017-2018; dan Rahman Lesipela merupakan, Mantan Bendahara Negeri Haya Tahun 2019.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejari Malteng, Ferdinanda Enike Tupan saat sidang di pengadilan Tipikor Ambon diketuai, Hakim Wilson Sriver didampingi Hakim Anggota, Agus Hairullah dan Hery Anto Simanjuntak, Rabu (4/9).

JPU dalam dakwaannya menyatakan ketiga terdakwa telah terbukti bersalah secara bersama sama melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan DD/ADD Negeri Haya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 ayat jo pasal 18 ayat 1,2 dan 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap ketiga terdakwa yakni Hasan Wailissa dengan pidana penjara selama 6 tahun, terdakwa Muhammad Irfan Tuahan 6 tahun penjara dan terdakwa Rahman Lesipela dengan pidana selama 5 tahun serta denda masing-masing Rp. 200 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan, “ Ungkap JPU

Selain pidana badan dan denda, JPU menghukum ketiga terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.9 miliar.

“Menghukum ketiganya untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 1,9 miliar yang dibagi masing-masing  Hasan Wailissa sebesar Rp. 900 juta lebih subsider 3 tahun penjara, Muhammad Irfan Tuahan  Rp 638.000.000.- subsider 3 tahun dan terdakwa Rahman Lesipela sebesar Rp. 317.191.377 subsider 2 tahun penjara, “ Tambah JPU

Usai mendengar tuntutan JPU, Hakim Ketua, Wilson Sriver menutup dan menunda persidangan selama 2 minggu dengan agenda pembelaan para terdakwa melalui kuasa hukumnya.

Sumber/Kasi Pidsus Kejari Maluku Tengah,
Red*




 
Berita Lainnya :
  • Makodim 0301 Pekanbaru Dukung Surat Keputusan Walikota Pekanbaru Demi Kepentingan Bersama
  • HUT TNI ke-79 Tahun 2024, Kapolres Sergai Beri Kejutan Kepada Kodim 0204/DS
  • Kapolres Siak Kampanyekan Pilkada Damai, Sejuk, dan Berintegritas Tahun 2024
  • Polsek Binawidya Gerak Cepat dalam Menanggapi Informasi dari Media Terkait Penampungan Gudang BBM Ilegal
  • AMUK Berunjukrasa di Disdik dan Disbun Provinsi Jambi, Orasikan Kasus Pengadaan Peralatan SMK Pertanian
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Makodim 0301 Pekanbaru Dukung Surat Keputusan Walikota Pekanbaru Demi Kepentingan Bersama
    02 HUT TNI ke-79 Tahun 2024, Kapolres Sergai Beri Kejutan Kepada Kodim 0204/DS
    03 Kapolres Siak Kampanyekan Pilkada Damai, Sejuk, dan Berintegritas Tahun 2024
    04 Polsek Binawidya Gerak Cepat dalam Menanggapi Informasi dari Media Terkait Penampungan Gudang BBM Ilegal
    05 AMUK Berunjukrasa di Disdik dan Disbun Provinsi Jambi, Orasikan Kasus Pengadaan Peralatan SMK Pertanian
    06 Personil Polres Sergai amankan pertemuan tatap muka Calon Bupati Serdang Bedagai Nomor urut 1 H. Darma Wijaya
    07 Lapas Tebing Tinggi Ikuti Desk Evaluasi, Kalapas Leonard Silalahi : Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi Siap Meraih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi tahun 2024
    08 Puan Didapuk Jadi Ketua DPR, Tanda-tanda PDIP Mulai Berkompromi dengan Koalisi Prabowo-Gibran
    09 Penasehat Hukum Hadirkan Ahli Pidana pada Persidangan Prapid Rosmaida Sitompul
    10 Samuel siriwa Pj Bupati Hadir Di Anugrah Sakip A ward 2024 Pemerintah Kabupaten Jaya Pura
    11 Muhammad Jamaah S.H, Resmi Dilantik Menjadi Ketua DPC GRIB Jaya Kabupaten Muaro Jambi
    12 KEPALA KEJAKSAAN TINGGI MALUKU, LAKUKAN KUNJUNGAN KERJA DI KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA PROVINSI MALUKU
    13 Anggota DPD RI Eka Kristina Yeimo Berharap Berkontribusi Di Bidang Pendidikan Dan Agama
    14 Polres Sergai Amankan Kegiatan Tatap Muka Calon Bupati Nomor Urut 1 di Dua Lokasi
    15 Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Lapangan Hijau Polres Sergai Berlangsung Dengan Penuh Hikmat
    16 DALAM KONDISI HUJAN, WAKIL KEPALA KEJAKSAAN TINGGI MALUKU PIMPIN UPACARA HARI KESAKTIAN PANCASILA
    17 Presiden Jokowi Menyaksikan Final Race MotoGP 2024 di Mandalika"Didampingi Panglima TNI dan Kapolri
    18 Kapolres Sergai Pimpin Sertijab dari Wakapolres Kepada Kompol Mukmin Rambe
    19 KEPALA KEJAKSAAN TINGGI MALUKU MENERIMA KUNJUNGAN KERJA DAN SILATURAHMI PANGDAM XV/PATTIMURA
    20 Walaupun Suasana Hujan, Kedatangan Ketum Grip disambut Ribuan Anggota dan disuguhkan dengan Tarian Sekapur Sirih
    21 Ketum DPP GRIB Jaya H. Hercules Menyerahkan Bendera Pusaka ke Hairul Amri Preastio sebagai Ketua DPD Grib Jaya Provinsi Jambi
    22 Polres Sergai Berhasil Kawal Oil Palm Marathon 2024, 1.200 Peserta Semarakkan Ajang Lari di Perkebunan Kelapa Sawit PT Fajar Agung Kebun Beng Abing
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik