Perintah Kapolri Tak di hargai Polres Rokan Hilir
Ketua DPD LSM PENJARA RIAU Desak Kapolres Rohil Tangkap dan Sikat Habis Seluruh Perjudian Uji Ketangkasan Meja Tembak Ikan-ikan di Wilkum Polres Rohil
Minggu, 01-09-2024 - 08:52:35 WIB
|
Lokasi: Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Bagan Batu, Kota, Kec. Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau 28992 |
Riau. OPSINEWS.COM-Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat (DPD-LSM PENJARA) Provinsi Riau, Desak Kapolres Rokan Hilir (Rohil) AKBP Isa Imam Syahroni SIK.,M.H., Berantas perjudian gelanggang permainan(Gelper) Uji ketangkasan meja tembak ikan-ikan yang menjamur di wilayah hukum Polres Rohil, Rabu (28/08/2024).
Adapun susunan anggota Satgas dalam pasal 5
Keppres) Nomor 21 Tahun 2024
terdiri atas:
A. Ketua Satgas: Menko Polhukam
B. Wakil Ketua Satgas: Menko PMK
C. Ketua Harian Pencegahan: Menkominfo
D. Wakil Ketua Harian Pencegahan: Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik pada Kemenkominfo.
Perintah Kapolri Untuk memberantas Perjudian di Indonesia hal itu tidak berlaku di wilayah Polres ROHIL, ya buktinya secara terang -rerang di biarkan perjudian meja tembak ikan-ikan di kabupaten Rokan Hilir.
Menjamurnya aktivitas judi gelper di kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Bukan lagi menjadi rahasia umum, Pelaku usaha semakin bernyali dan kebal hukum meski seperti di ketahui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Intruksinya telah memerintahkan seluruh jajaran Mabes Polri hingga Polda untuk memberantas aktivitas judi, baik perjudian konvensional maupun online, termasuk pihak yang membekingi, Tapi bagi polres Rokan Hilir Tak berlaku. Bahkan perintah Kapolri Tidak di hargai.
Kepada Awak Media, Asep Susanto S.H., Mengatakan, menjamurnya aktivitas perjudian Gelper di Rohil tentu sangat menyimpang dari pada norma hukum dan merusak moral, serta peradaban budaya di tengah-tengah masyarakat kabupaten Rokan Hilir yang di kenal dengan Negeri Seribu Kubah.
"Saya heran aktivitas gelper masih saja menjamur, Aparat penegakan hukum masih saja tutup mata melakukan pembiaran terhadap maraknya aktifitas perjudian yang telah melanggar aturan norma hukum yang berlaku di negara ini, "Ungkap Asep
Dari hasil investigasi yang di peroleh di lapangan dan didukung dengan beberapa nasumber yang berhasil di himpun diketahui bahwa pemilik usaha gelper tembak ikan-ikan bernama Aseng Kayu.
"Dampak adanya pembiaran aktifitas Gelper tembak ikan-ikan di rohil akan menjadi sorotan khalayak publik dan berpengaruh terhadap citra nama baik institusi penegakan hukum Polres Rohil, apabila Kapolres beserta jajarannya tidak sanggup dan bernyali untuk memberantas permainan judi jenis Gelper tembak ikan-ikan di wilayah hukumnya, "Pungkasnya.
Lebih lanjut Asep Mendesak Kapolres Rokan Hilir, AKBP Budi Setiyono SIK.,M.H., Tindak tegas tangkap Aseng Kayu, pemilik usaha Judi Gelper tembak ikan-ikan yang marak menjamur di Kabupaten rohil.
"Jika Kapolres Rokan Hilir beserta jajaranya tidak punya nyali menutup seluruh aktivitas perjudian gelper tembak ikan-ikan di wilayah hukumnya dan menangkap Aseng Kayu, Kami menduga Polres Rohil telah menerima gratifikasi, maka kami akan segera melayangkan surat resmi kepada Polda Riau bahkan sampai Mabes Polri, sehingga kabupaten Rokan Hilir yang berjulukan negeri seribu kubah bisa bersih dari aktifitas perjudian yang tidak hanya berpotensi menyumbang rusaknya perekonomian masyarakat juga rusaknya moral generasi muda masa depan.
Sementara Itu saat Awak media mencoba mengkonfirmasi Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni SIK.,M.H., Terkait hal diatas melalui pesan WhatsApp pada Rabu (28/08/2024) dan kembali di konfirmasi pada hari ini, Kamis (29/08/2024) belum atau enggan berkomentar apapun terkait hal ini.
Tim"
Komentar Anda :