Kajati Riau menjadi Narasumber pada Acara Diskusi Publik di Fakultas Hukum Universitas Riau
Kamis, 29-08-2024 - 16:53:22 WIB
Pekanbaru. OPSINEWS.COM-Kamis Tanggal 29 Agustus 2024, Bertempat di Aula Fakultas Hukum Universitas Riau, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H menjadi Narasumber pada acara Diskusi Publik dengan Tema “Merawat Public Trust Kejaksaan ditengah Penanganan Kasus Korupsi dan Penerapan Keadilan Restoratif”.
Adapun kegiatan Diskusi Publik yang digagas oleh Ceo Adhyaksa Digital dalam rangka upaya memperkuat integritas dan transparansi lembaga hukum di Indonesia, pentingnya peran serta masyarakat dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi hukum. Masyarakat dapat berperan aktif dengan memberikan informasi tentang dugaan tindak pidana, mengawasi proses hukum, memberikan kritik dan saran yang konstruktif, serta berpartisipasi dalam program edukasi hukum.
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H menyampaikan saat ini kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan semakin meningkat, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kejaksaan dipengaruhi oleh sejumlah faktor antara lain yaitu penanganan kasus korupsi, transparansi dan akuntabilitas. Namun demikian, Kejaksaan masih perlu meningkatkan kinerjanya sehingga kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan dapat lebih meningkat lagi kedepannya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H berharap diskusi publik ini dapat menggali lebih dalam berbagai persoalan hukum yang ada, menemukan solusi bersama, dan memperkuat komitmen untuk menciptakan sistem hukum yang lebih baik di Indonesia.
Hadir dalam kegiatan yaitu Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, SH., MH, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH., MH didampingi Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Muhamat Fahrorozi, S.H., M.H, Rektor Universitas Riau Prof. Dr. Sri. Indarti, M. Si beserta jajaran dan Mahasiswa/i Fakultas Hukum Universitas Riau.
Sumber/An. Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau
Kasi Penerangan Hukum
Red*
Komentar Anda :