Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Oknum Pengacara Sebut,Pasar Baru Panam Milik Almarhum Yasman Berdasarkan Putusan PTUN
Kamis, 29-08-2024 - 14:03:48 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru-OPSINEWS.COM-Pedagang pasar baru panam Terkesan dipaksa membayar sewa kios oleh Rio Rahman,anak Almarhum Yasman pemilik pasar Gadungan,Jika pedagang menolak membayar sewa kios,dia tidak segan-segan mengusir pedagang pasar baru panam kecamatan Tuah madani kelurahan Tuah Karya Kota pekanbaru.

Saat terjadi debat kusir didalam kantor UPT disperindag pasar panam antara pedagang dan Rio Rahman yang mengaku sebagai pemilik kios di pasar panam.Pewarta yang sedang melakukan peliputan diusir oleh oknum yang mengaku kuasa hukum Rio Rahman,selain itu oknum pengacara tersebut juga mengatakan Pemilik lahan pasar baru panam bukan pemko pekanbaru melainkan milik Almarhum Yasman.

Untuk mendirikan lapak dan membangun kios apakah perlu dibuktikan siapa pemilik lahan,kemudian apakah perlu juga dibuktikan bahwa kios tersebut memiliki (IMB) Izin Mendirikan Bangunan dari pemerintah setempat?,"ujar pewarta balek bertanya 26 Agustus 2024.

"Lahan Pasar Baru panam Sudah terbukti milik Yasman berdasarkan putusan pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Pekanbaru nomor (3) Tiga,selama ini pemko pekanbaru berdalil pasar ini milik pemko dengan dasar surat keputusan (SK) yang sudah mati,surat keputusan itu bukan bukti kepemilikan,"terang oknum pengacara tersebut menjawab pertanyaan pewarta.

Padahal Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru tidak pernah memutuskan bahwa pasar baru panam milik Ahli Waris Yasman sebagai Penggugat,kemudian PTUN tidak pernah menyidangkan terhadap status kepemilikan lahan Pasar Simpang Baru Panam.Artinya Putusan TUN hanya mengadili tentang Administrasi,bukan Keperdataan.

Untuk diketahui Rio Rahman sudah pernah masuk kandang Situmbin atau penjara karena melakukan perbuatan yang sama, yakni memeras pedagang pasar panam tahun 2021 silam.jika benar bapaknya punya lahan pasar panam tersebut mustahil dia ditangkap polisi gara-gara meminta sewa lapak di pasar tersebut,ujar pedagang pasar yang menolak namanya ditulis.

Selain itu sambung pedagang,jika benar kios pasar ini milik almarhum yasman mengapa ahli waris Yasman tidak mau membuat catatan didalam kwitansi bukti pembayaran sewa kios tersebut kepada pedagang yang menyewa kios.

Sedangkan didalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru hanya mengabulkan sebagian dari gugatan ahli waris Alm.H.Yasman,yaitu gugatan penggugat terhadap Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor:97/HPL/BPN/2003 tentang Pemberian hak Pengelolaan atas nama Pemerintah kota Pekanbaru tidak di terima.menyatakan batal Surat Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru Nomor-511.2/DPP-4.1/1091 tanggal 23 November 2020 perihal penghentian aktifitas Pungli di Pasar Simpang Baru,Majelis Hakim TUN hanya menyatakan tidak menerima.

Terkait pengutipan dan pemungutan uang sewa yang dilakukan oleh ahli waris Alm.H.
Yasman di pasar baru panam,berdasarkan pertimbangan majelis hakim PTUN Pekanbaru berpendapat penggugat selaku ahli waris dari Alm.Yasman memiliki hak yang harus dilindungi oleh hukum untuk memungut sewa atas kios-kios dan los-los di pasar simpang baru sebatas yang dibangun oleh Alm.Yasman dan dikelola atas biaya dari Alm.Yasman yang dapat di buktikan secara hukum.

Artinya setiap bangun yang diakui milik almarhum yasman harus bisa dibuktikannya secara Hukum,pembuktian secara hukum yang dimaksud adalah,bukan pembuktian secara pisik bangunan dan lapak kak limai.artinya dia harus bisa membuktikan kios yang diakuinya milik Almarhum yasman dibangun di atas tanahnya,kemudian bangunan harus memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dari pemerintah kota Pekanbaru.

Namun sampai saat ini Ahli Waris Almarhum Yasman Tidak bisa membuktikan secara Hukum lahan tanah Pasar Baru panam tersebut miliknya.sedangkan kios di pasar baru panam itu yang membangun adalah pemko Pekanbaru bukan ahli waris Almarhum Yasman,"ujar pedagang.

Sementara itu berdasarkan surat edaran Ka Disperindag kota pekanbaru menuliskan,
terhadap lapak-lapak yang di gelar di gang-gang/jalan/badan jalan dan kaki lima di lingkungan pasar Simpang Baru Panam tidak boleh di kutip biaya sewa.Jika terjadi pemungutan,pengambilan sewa selain retribusi resmi dari Pemerintah Kota Pekanbaru kami menghimbau kepada pedagang di Pasar Simpang Baru Panam untuk melaporkan ke Aparat Penegak Hukum.

Terhadap pemasangan plang oleh ahli waris Alm..Yasman bukan merupakan isi dari Amar Putusan Pengadilan Tata Negara Pekanbaru,hal ini sesuai dengan surat tanggapan dari pengadilan tata usaha negara pekanbaru Nomor. W1-N4/HK.06/8/2023 tanggal 23 Agustus 2023, Pengadilan tidak pernah dan tidak ada memuat di dalam putusan ataupun surat lainnya yang berkaitan dengan perkara
Nomor:3/G/TF/2023/PTUN.Pbr untuk dilakan pemasangan plang atau pengumuman.demikian dikutip dari surat edaran disperindag kota pekanbaru (kumbang)




 
Berita Lainnya :
  • Oknum Mantan RW Disebut Bos Usaha Ilegal Pengolahan Oli Bekas, Bupati Kampar Didesak Tindak Tegas, DLH Tak Mampu Bertindak
  • FKI.1 Sergai Desak Satpol PP Periksa dan Tertibkan SPPG Tanpa PBG, Dugaan 21 Dapur MBG Jadi Sorotan
  • Gempur Kawasan Rawan Narkoba di Desa Pon, Tim Gabungan Polres Sergai dan Polda Sumut Amankan 12 Orang, 10 Positif Urine
  • KWITANSI GAJI CATAT POTONGAN JAMSOSTEK Rp115.400, STATUS BPJS KETENAGAKERJAAN ALMARHUM AHMAD HASAN DIPERTANYAKAN
  • HUT ke-75 Prabowo Subianto, Gerindra Sergai Gelar Aksi Sosial di RSUD Sultan Sulaiman, Budi SE, MM: Kepedulian Harus Diwujudkan melalui Tindakan Nyata
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Oknum Mantan RW Disebut Bos Usaha Ilegal Pengolahan Oli Bekas, Bupati Kampar Didesak Tindak Tegas, DLH Tak Mampu Bertindak
    02 FKI.1 Sergai Desak Satpol PP Periksa dan Tertibkan SPPG Tanpa PBG, Dugaan 21 Dapur MBG Jadi Sorotan
    03 Gempur Kawasan Rawan Narkoba di Desa Pon, Tim Gabungan Polres Sergai dan Polda Sumut Amankan 12 Orang, 10 Positif Urine
    04 KWITANSI GAJI CATAT POTONGAN JAMSOSTEK Rp115.400, STATUS BPJS KETENAGAKERJAAN ALMARHUM AHMAD HASAN DIPERTANYAKAN
    05 HUT ke-75 Prabowo Subianto, Gerindra Sergai Gelar Aksi Sosial di RSUD Sultan Sulaiman, Budi SE, MM: Kepedulian Harus Diwujudkan melalui Tindakan Nyata
    06 Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Revitalisasi Sekolah dari Pemerintah Pusat, Total Anggaran 2026 Capai Rp6,85 Miliar
    07 Sudah Disegel tapi Masih Beroperasi! APH Didesak Bertindak Usaha Pengolahan Oli Bekas di Siak Hulu Tetap Berjalan, Warga Tercekik Bau Menyengat
    08 Jurnalis Sergai Resmi Surati PT STS, 39 Pertanyaan Dilayangkan soal Dugaan BPJS Ketenagakerjaan Almarhum Ahmad Hasan
    09 31 Tahun Bekerja di PT STS, Ahmad Hasan Meninggal Dunia Diduga Tanpa Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Tanggung Jawab Perusahaan Dipertanyakan
    10 Polsek Tambang Sikat 3 Orang Pengedar Narkoba dan Sita Belasan Paket Sabu-sabu Serta Pil Ekstasi
    11 Pasar Malam Tanjung Marulak di duga Tidak Memiliki Izin Keramaian dari Kepolisian Setempat
    12 BUPATI SERGAI TEKANKAN APBD 2027 HARUS TEPAT SASARAN: JANGAN HANYA KEJAR SERAPAN ANGGARAN, MANFAAT NYATA UNTUK RAKYAT JADI PRIORITAS
    13 DUA TAHUN PERKARA BELUM TUNTAS, OPSINEWS.COM DESAK KEJELASAN PENYIDIKAN DAN LANGKAH KONKRET POLRES SERGAI CARI DPO RIDWAN FALEFFI
    14 Polres Sergai Terbitkan DPO Ridwan Faleffi, Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan Masih Dicari
    15 Residivis Curanmor Lintas Wilayah Ditahan di Polsek Tualang Sementara Polsek Binawidya Bantah Tak Lanjutkan 4 Laporan Polisi Agus
    16 Wujud Kepedulian Sosial, Kapolres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Cahaya Hati Kemanusiaan
    17 KECELAKAAN BERUNTUN DI PERBAUNGAN: SOPIR ANGKOT KUPM MENINGGAL DUNIA, SEMBILAN ORANG LUKA-LUKA
    18 Aksi Koboy Preman Jalanan Todongkan Pistol Kepada Pedagang Di jalan Arifin Ahmad, Kecamatan bukit Raya, Kota Pekanbaru Viral
    19 Wali Kota Tebing Tinggi Dorong Perluasan PJU hingga Gang Permukiman, PLN Targetkan Listrik Kolam Renang Kembali Menyala Oktober
    20 GSN di Desa Tarean, Tim Gabungan Sisir Pondok Diduga Lokasi Penyalahgunaan Narkoba, Pelaku Nihil
    21 Polres Sergai Bedah Rumah Warga Kurang Mampu di Perbaungan, Kapolres Letakkan Batu Pertama
    22 Pemko Tebing Tinggi Siapkan Tes Urine bagi Seluruh ASN, Perkuat Komitmen Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dari Narkoba
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik