Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Oknum Pengacara Sebut,Pasar Baru Panam Milik Almarhum Yasman Berdasarkan Putusan PTUN
Kamis, 29-08-2024 - 14:03:48 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru-OPSINEWS.COM-Pedagang pasar baru panam Terkesan dipaksa membayar sewa kios oleh Rio Rahman,anak Almarhum Yasman pemilik pasar Gadungan,Jika pedagang menolak membayar sewa kios,dia tidak segan-segan mengusir pedagang pasar baru panam kecamatan Tuah madani kelurahan Tuah Karya Kota pekanbaru.

Saat terjadi debat kusir didalam kantor UPT disperindag pasar panam antara pedagang dan Rio Rahman yang mengaku sebagai pemilik kios di pasar panam.Pewarta yang sedang melakukan peliputan diusir oleh oknum yang mengaku kuasa hukum Rio Rahman,selain itu oknum pengacara tersebut juga mengatakan Pemilik lahan pasar baru panam bukan pemko pekanbaru melainkan milik Almarhum Yasman.

Untuk mendirikan lapak dan membangun kios apakah perlu dibuktikan siapa pemilik lahan,kemudian apakah perlu juga dibuktikan bahwa kios tersebut memiliki (IMB) Izin Mendirikan Bangunan dari pemerintah setempat?,"ujar pewarta balek bertanya 26 Agustus 2024.

"Lahan Pasar Baru panam Sudah terbukti milik Yasman berdasarkan putusan pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Pekanbaru nomor (3) Tiga,selama ini pemko pekanbaru berdalil pasar ini milik pemko dengan dasar surat keputusan (SK) yang sudah mati,surat keputusan itu bukan bukti kepemilikan,"terang oknum pengacara tersebut menjawab pertanyaan pewarta.

Padahal Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru tidak pernah memutuskan bahwa pasar baru panam milik Ahli Waris Yasman sebagai Penggugat,kemudian PTUN tidak pernah menyidangkan terhadap status kepemilikan lahan Pasar Simpang Baru Panam.Artinya Putusan TUN hanya mengadili tentang Administrasi,bukan Keperdataan.

Untuk diketahui Rio Rahman sudah pernah masuk kandang Situmbin atau penjara karena melakukan perbuatan yang sama, yakni memeras pedagang pasar panam tahun 2021 silam.jika benar bapaknya punya lahan pasar panam tersebut mustahil dia ditangkap polisi gara-gara meminta sewa lapak di pasar tersebut,ujar pedagang pasar yang menolak namanya ditulis.

Selain itu sambung pedagang,jika benar kios pasar ini milik almarhum yasman mengapa ahli waris Yasman tidak mau membuat catatan didalam kwitansi bukti pembayaran sewa kios tersebut kepada pedagang yang menyewa kios.

Sedangkan didalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru hanya mengabulkan sebagian dari gugatan ahli waris Alm.H.Yasman,yaitu gugatan penggugat terhadap Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor:97/HPL/BPN/2003 tentang Pemberian hak Pengelolaan atas nama Pemerintah kota Pekanbaru tidak di terima.menyatakan batal Surat Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru Nomor-511.2/DPP-4.1/1091 tanggal 23 November 2020 perihal penghentian aktifitas Pungli di Pasar Simpang Baru,Majelis Hakim TUN hanya menyatakan tidak menerima.

Terkait pengutipan dan pemungutan uang sewa yang dilakukan oleh ahli waris Alm.H.
Yasman di pasar baru panam,berdasarkan pertimbangan majelis hakim PTUN Pekanbaru berpendapat penggugat selaku ahli waris dari Alm.Yasman memiliki hak yang harus dilindungi oleh hukum untuk memungut sewa atas kios-kios dan los-los di pasar simpang baru sebatas yang dibangun oleh Alm.Yasman dan dikelola atas biaya dari Alm.Yasman yang dapat di buktikan secara hukum.

Artinya setiap bangun yang diakui milik almarhum yasman harus bisa dibuktikannya secara Hukum,pembuktian secara hukum yang dimaksud adalah,bukan pembuktian secara pisik bangunan dan lapak kak limai.artinya dia harus bisa membuktikan kios yang diakuinya milik Almarhum yasman dibangun di atas tanahnya,kemudian bangunan harus memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dari pemerintah kota Pekanbaru.

Namun sampai saat ini Ahli Waris Almarhum Yasman Tidak bisa membuktikan secara Hukum lahan tanah Pasar Baru panam tersebut miliknya.sedangkan kios di pasar baru panam itu yang membangun adalah pemko Pekanbaru bukan ahli waris Almarhum Yasman,"ujar pedagang.

Sementara itu berdasarkan surat edaran Ka Disperindag kota pekanbaru menuliskan,
terhadap lapak-lapak yang di gelar di gang-gang/jalan/badan jalan dan kaki lima di lingkungan pasar Simpang Baru Panam tidak boleh di kutip biaya sewa.Jika terjadi pemungutan,pengambilan sewa selain retribusi resmi dari Pemerintah Kota Pekanbaru kami menghimbau kepada pedagang di Pasar Simpang Baru Panam untuk melaporkan ke Aparat Penegak Hukum.

Terhadap pemasangan plang oleh ahli waris Alm..Yasman bukan merupakan isi dari Amar Putusan Pengadilan Tata Negara Pekanbaru,hal ini sesuai dengan surat tanggapan dari pengadilan tata usaha negara pekanbaru Nomor. W1-N4/HK.06/8/2023 tanggal 23 Agustus 2023, Pengadilan tidak pernah dan tidak ada memuat di dalam putusan ataupun surat lainnya yang berkaitan dengan perkara
Nomor:3/G/TF/2023/PTUN.Pbr untuk dilakan pemasangan plang atau pengumuman.demikian dikutip dari surat edaran disperindag kota pekanbaru (kumbang)




 
Berita Lainnya :
  • Polres Serdang Bedagai Perketat Pengamanan di Sejumlah Obyek Wisata Jaga Kondusifitas Wilayah
  • Polres Sergai II Operasikan Dapur Umum “Makan Bergizi Gratis” untuk 1.002 Siswa di Sei Bamban
  • Polsek Perbaungan Kawal Khidmat Peringatan Hari Pahlawan di Bantaran Sungai Ular
  • Jutaan Uang Subsidi Nasabah Berpenghasilan Rendah Raip, Dugaan Konspirasi Jahat BTN Syariah Panam dan Developer Alindo Permai 2 Mencuat
  • Kota Tebing Tinggi Raih Dana Insentif Fiskal Rp5,46 Miliar, Dinobatkan sebagai Daerah dengan Kinerja Terbaik Nasional dalam Penurunan Stunting
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Polres Serdang Bedagai Perketat Pengamanan di Sejumlah Obyek Wisata Jaga Kondusifitas Wilayah
    02 Polres Sergai II Operasikan Dapur Umum “Makan Bergizi Gratis” untuk 1.002 Siswa di Sei Bamban
    03 Polsek Perbaungan Kawal Khidmat Peringatan Hari Pahlawan di Bantaran Sungai Ular
    04 Jutaan Uang Subsidi Nasabah Berpenghasilan Rendah Raip, Dugaan Konspirasi Jahat BTN Syariah Panam dan Developer Alindo Permai 2 Mencuat
    05 Kota Tebing Tinggi Raih Dana Insentif Fiskal Rp5,46 Miliar, Dinobatkan sebagai Daerah dengan Kinerja Terbaik Nasional dalam Penurunan Stunting
    06 Diduga Lakukan Pungli, Oknum Kepsek SD Negeri di Kecamatan Sei Rampah Bungkam Saat Dikonfirmasi Wartawan
    07 PTUN Pekanbaru Rakyat Bersatu Gugat Ketidakadilan dan Mafia Tanah di Riau
    08 Rumah Warga di Dolok Manampang Rusak Diterjang Puting Beliung, Bantuan Pemerintah Belum Juga Turun
    09 Wakil Wali Kota Tegaskan Peran Pers sebagai Mitra Kritis dalam Musyawarah VIII Wartawan Unit Pemko Tebing Tinggi
    10 Nando Pimred Basminusantara.com Layangkan Hak Jawab, Keberatan Jejak Digital Mantan Narapidana Dipublikasikan
    11 Musyawarah VIII Wartawan Unit Pemko Tebing Tinggi Digelar, Alex Galinggi Terpilih Kembali Pimpin Periode 2025–2028
    12 Developer Alindo Permai 2 Ambil Uang Jutaan Rupiah Dana Subsidi Perumahan Tanpa Sepengetahuan Nasabah : Kami Merasa Tertipu!
    13 Lakukan Pengaspalan Pada Saat Hujan, Warga Minta APH Memproses Hukum Perusahaan Kontraktor & PPK Dinas PUPR
    14 BAKAR SEMANGAT PERJUANGAN LAPAS BAGANSIAPIAPI GELAR UPACARA HARI PAHLAWAN TAHUN 2025
    15 Konspirasi Tambang Ilegal dari Oknum-Oknum Aparat Polres Keerom Dan Tipidter Polda Papua
    16 Pertunjukan Rakyat di Firdaus Meriah, Polres Sergai Kawal Ketat Kunjungan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid
    17 Ustadzah Gempita Apresiasi Peresmian Gedung DPP Partai Rakyat Indonesia
    18 Arkamedia Salurkan Sembako untuk Warga Kurang Mampu dan Lansia di Bogak Besar
    19 SPPG Sei Bamban Rampung Dibangun, Polres Serdang Bedagai Gelar Doa Bersama dan Syukuran Bersama Anak Yatim
    20 Amirullah Mappaero’ ,S. Sos., S.H, Hadiri   Peresmian Gedung Baru Partai Rakyat Indonesia  Di Jakarta
    21 Polres Sergai Amankan Jalannya Tabligh Akbar MTM Dambaan di Objek Wisata Theme Park Pantai Cermin
    22 Dewan Pembina Bamagnas Tebing Tinggi Soroti Rencana RDP Soal Natal Oikumene 2025: Ada Hal yang Lebih Penting untuk Dibahas
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik