Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Oknum Pengacara Sebut,Pasar Baru Panam Milik Almarhum Yasman Berdasarkan Putusan PTUN
Kamis, 29-08-2024 - 14:03:48 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru-OPSINEWS.COM-Pedagang pasar baru panam Terkesan dipaksa membayar sewa kios oleh Rio Rahman,anak Almarhum Yasman pemilik pasar Gadungan,Jika pedagang menolak membayar sewa kios,dia tidak segan-segan mengusir pedagang pasar baru panam kecamatan Tuah madani kelurahan Tuah Karya Kota pekanbaru.

Saat terjadi debat kusir didalam kantor UPT disperindag pasar panam antara pedagang dan Rio Rahman yang mengaku sebagai pemilik kios di pasar panam.Pewarta yang sedang melakukan peliputan diusir oleh oknum yang mengaku kuasa hukum Rio Rahman,selain itu oknum pengacara tersebut juga mengatakan Pemilik lahan pasar baru panam bukan pemko pekanbaru melainkan milik Almarhum Yasman.

Untuk mendirikan lapak dan membangun kios apakah perlu dibuktikan siapa pemilik lahan,kemudian apakah perlu juga dibuktikan bahwa kios tersebut memiliki (IMB) Izin Mendirikan Bangunan dari pemerintah setempat?,"ujar pewarta balek bertanya 26 Agustus 2024.

"Lahan Pasar Baru panam Sudah terbukti milik Yasman berdasarkan putusan pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Pekanbaru nomor (3) Tiga,selama ini pemko pekanbaru berdalil pasar ini milik pemko dengan dasar surat keputusan (SK) yang sudah mati,surat keputusan itu bukan bukti kepemilikan,"terang oknum pengacara tersebut menjawab pertanyaan pewarta.

Padahal Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru tidak pernah memutuskan bahwa pasar baru panam milik Ahli Waris Yasman sebagai Penggugat,kemudian PTUN tidak pernah menyidangkan terhadap status kepemilikan lahan Pasar Simpang Baru Panam.Artinya Putusan TUN hanya mengadili tentang Administrasi,bukan Keperdataan.

Untuk diketahui Rio Rahman sudah pernah masuk kandang Situmbin atau penjara karena melakukan perbuatan yang sama, yakni memeras pedagang pasar panam tahun 2021 silam.jika benar bapaknya punya lahan pasar panam tersebut mustahil dia ditangkap polisi gara-gara meminta sewa lapak di pasar tersebut,ujar pedagang pasar yang menolak namanya ditulis.

Selain itu sambung pedagang,jika benar kios pasar ini milik almarhum yasman mengapa ahli waris Yasman tidak mau membuat catatan didalam kwitansi bukti pembayaran sewa kios tersebut kepada pedagang yang menyewa kios.

Sedangkan didalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru hanya mengabulkan sebagian dari gugatan ahli waris Alm.H.Yasman,yaitu gugatan penggugat terhadap Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor:97/HPL/BPN/2003 tentang Pemberian hak Pengelolaan atas nama Pemerintah kota Pekanbaru tidak di terima.menyatakan batal Surat Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru Nomor-511.2/DPP-4.1/1091 tanggal 23 November 2020 perihal penghentian aktifitas Pungli di Pasar Simpang Baru,Majelis Hakim TUN hanya menyatakan tidak menerima.

Terkait pengutipan dan pemungutan uang sewa yang dilakukan oleh ahli waris Alm.H.
Yasman di pasar baru panam,berdasarkan pertimbangan majelis hakim PTUN Pekanbaru berpendapat penggugat selaku ahli waris dari Alm.Yasman memiliki hak yang harus dilindungi oleh hukum untuk memungut sewa atas kios-kios dan los-los di pasar simpang baru sebatas yang dibangun oleh Alm.Yasman dan dikelola atas biaya dari Alm.Yasman yang dapat di buktikan secara hukum.

Artinya setiap bangun yang diakui milik almarhum yasman harus bisa dibuktikannya secara Hukum,pembuktian secara hukum yang dimaksud adalah,bukan pembuktian secara pisik bangunan dan lapak kak limai.artinya dia harus bisa membuktikan kios yang diakuinya milik Almarhum yasman dibangun di atas tanahnya,kemudian bangunan harus memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dari pemerintah kota Pekanbaru.

Namun sampai saat ini Ahli Waris Almarhum Yasman Tidak bisa membuktikan secara Hukum lahan tanah Pasar Baru panam tersebut miliknya.sedangkan kios di pasar baru panam itu yang membangun adalah pemko Pekanbaru bukan ahli waris Almarhum Yasman,"ujar pedagang.

Sementara itu berdasarkan surat edaran Ka Disperindag kota pekanbaru menuliskan,
terhadap lapak-lapak yang di gelar di gang-gang/jalan/badan jalan dan kaki lima di lingkungan pasar Simpang Baru Panam tidak boleh di kutip biaya sewa.Jika terjadi pemungutan,pengambilan sewa selain retribusi resmi dari Pemerintah Kota Pekanbaru kami menghimbau kepada pedagang di Pasar Simpang Baru Panam untuk melaporkan ke Aparat Penegak Hukum.

Terhadap pemasangan plang oleh ahli waris Alm..Yasman bukan merupakan isi dari Amar Putusan Pengadilan Tata Negara Pekanbaru,hal ini sesuai dengan surat tanggapan dari pengadilan tata usaha negara pekanbaru Nomor. W1-N4/HK.06/8/2023 tanggal 23 Agustus 2023, Pengadilan tidak pernah dan tidak ada memuat di dalam putusan ataupun surat lainnya yang berkaitan dengan perkara
Nomor:3/G/TF/2023/PTUN.Pbr untuk dilakan pemasangan plang atau pengumuman.demikian dikutip dari surat edaran disperindag kota pekanbaru (kumbang)




 
Berita Lainnya :
  • Satreskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Sita Ratusan Lembar Pecahan Rp100 Ribu
  • Kapolres Sergai Pimpin Rilis Akhir Tahun 2025, Paparkan Kinerja dan Capaian Penegakan Hukum
  • Pemko Tebing Tinggi Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Bersama Insan Pers di Akhir Tahun 2025
  • Melalui Sat Pol Airud, Polres Pelalawan Berhasil Gagalkan Penyelundupan Bawang Ilegal 19 Ton Lebih
  • Cemarkan Nama TNI, Berita Hoaks Back-Up Minyak Oplosan Rugikan Institusi Kodim 0322/Siak
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Satreskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Sita Ratusan Lembar Pecahan Rp100 Ribu
    02 Kapolres Sergai Pimpin Rilis Akhir Tahun 2025, Paparkan Kinerja dan Capaian Penegakan Hukum
    03 Pemko Tebing Tinggi Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Bersama Insan Pers di Akhir Tahun 2025
    04 Melalui Sat Pol Airud, Polres Pelalawan Berhasil Gagalkan Penyelundupan Bawang Ilegal 19 Ton Lebih
    05 Cemarkan Nama TNI, Berita Hoaks Back-Up Minyak Oplosan Rugikan Institusi Kodim 0322/Siak
    06 Polres Sergai Serahkan Bingkisan Natal kepada Personel, Pekerja Honorer, dan Mitra Media
    07 Tabrakan Dua Sepeda Motor di Simpang Pos Polisi Sei Bamban, Satu Pengendara Luka Serius
    08 Natal 2025 BNKP Pos Pelayanan Sei Rampah: Hangatnya Kasih Kristus Menyatukan Masyarakat Nias di Tanah Perantauan
    09 Diduga Selama AKP Rdn Butar-butar Memimpin Wilayah Hukum Kuantan Mudik Adanya Aktivitas PETI dan Merajalela di Desa Pantai Lubuk Ramo
    10 Kapolres Sergai Tinjau Kesiapan Pos Pam dan Pos Yan Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
    11 Empat Pelaku Curas di Dolok Masihul Dibekuk Polisi, Motor dan Ponsel Korban Berhasil Diamankan
    12 Polsek Kandis Bersama DPC PPDI Kab Siak Lakukan Berbagi Kasih Natal Bagi Yatim Piatu Dan Fakir Miskin "Berbagi Itu Indah
    13 Wali Kota Tebing Tinggi Tinjau Proyek Revitalisasi, Pastikan Rampung Sebelum Akhir Tahun Tebing Tinggi
    14 Polres Kampar Sudah Lakukan SP3, Beredar di Medsos Bangun Opini Menyesatkan dan Provokatif Terkait Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih Desa Tambang 
    15 Penasehat Hukum Serta Keluarga Alm Mendatangi Kadam XIX Tuanku Tambusai dan Keluarga Prada Josua Tolak Hasil Penyelidikan Kodam 1/Bukit Barisan
    16 Polres Sergai Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025 dengan Khidmat
    17 Pergantian pimpinan Kapolres di wilayah INDRAGIRI HULU
    18 Perayaan Natal 2025 Polres Serdang Bedagai Berlangsung Khidmat dan Penuh Sukacita
    19 Hakim PN Bangkinang Turun Lapangan Sidang Objek Lahan Sengketa
    20 Begal Sadis Beraksi di Pantai Cermin, Satu Pelaku Ditangkap Polisi, Korban Alami Luka Bacok
    21 PKS Mill Naga Bulan Salurkan Donasi Kemanusiaan Untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang
    22 SP2HP Sudah Diberikan kepada Wartawan dan Polres Kuansing Selidiki Dugaan Intimidasi Wartawan dan Penggeledahan Saat Peliputan PETI di Desa Logas
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik