Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Kejaksaan Tinggi Riau Menggelar Penyuluhan Hukum Program
Selasa, 20-08-2024 - 18:17:10 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru. OPSINEWS.COM-Kejaksaan Tinggi Riau menggelar penyuluhan hukum program "Jaksa Masuk Sekolah" bertempat di SMK Muhammadiyah 2 Kota Pekanbaru, Selasa (20/08/2024).

Adapun kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Riau Zikrullah, S.H., M.H dan dihadiri oleh Kepala Seksi Ideologi, Politik, Pertahanan dan Keamanan Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau Simon, S.H., M.H sebagai narasumber serta diikuti oleh majelis guru dan siswa/i SMK Muhammadiyah 2 Kota Pekanbaru.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Riau Zikrullah, S.H., M.H mengucapkan terima kasih telah kepada pihak sekolah SMK Muhammadiyah 2 Kota Pekanbaru yang telah menyambut baik tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Riau yang akan menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum program "Jaksa Masuk Sekolah". Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Riau Zikrullah, S.H., M.H berharap melalui kegiatan ini, siswa/i SMK Muhammadiyah 2 Kota Pekanbaru dapat memahami materi yang disampaikan oleh narasumber.

Kemudian, Dalam kesempatan tersebut, Kepala Seksi Ideologi, Politik, Pertahanan dan Keamanan Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau Simon, S.H., M.H sebagai narasumber membawakan materi yakni "JUDI ONLINE". Dimana akhir akhir ini, Judi Online sendiri menjadi kebiasaan buruk di lingkungan masyarakat sehingga perlu adanya edukasi yang diberikan untuk menjauhi permainan Judi Online terkhusus dikalangan remaja siswa dan siswi.

Kepala Seksi Ideologi, Politik, Pertahanan dan Keamanan Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau Simon, S.H., M.H menyampaikan permainan judi sendiri diatur ketentuannya dalam Pasal 303 KUHP. Sedangkan permainan Judi Online ketentuannya diatur dalam Pasal 27 (2) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pemerintah sendiri telah melakukan upaya pencegahan dan juga pemberantasan perihal permainan Judi Online ini yakni dengan membentuk Satgas Pemberantasan Perjudian daring sesuai dengan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 21 tahun 2024 tanggal 14 Juni 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Kemudian, memblokir akun dan rekening yang digunakan untuk bermain permainan Judi Online serta melakukan sosialisasi dampak negatif bermain permainan judi online.

Untuk itu, mari bersama- sama kita jauhi permainan Judi Online.




 
Berita Lainnya :
  • Satreskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Sita Ratusan Lembar Pecahan Rp100 Ribu
  • Kapolres Sergai Pimpin Rilis Akhir Tahun 2025, Paparkan Kinerja dan Capaian Penegakan Hukum
  • Pemko Tebing Tinggi Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Bersama Insan Pers di Akhir Tahun 2025
  • Melalui Sat Pol Airud, Polres Pelalawan Berhasil Gagalkan Penyelundupan Bawang Ilegal 19 Ton Lebih
  • Cemarkan Nama TNI, Berita Hoaks Back-Up Minyak Oplosan Rugikan Institusi Kodim 0322/Siak
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Satreskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Sita Ratusan Lembar Pecahan Rp100 Ribu
    02 Kapolres Sergai Pimpin Rilis Akhir Tahun 2025, Paparkan Kinerja dan Capaian Penegakan Hukum
    03 Pemko Tebing Tinggi Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Bersama Insan Pers di Akhir Tahun 2025
    04 Melalui Sat Pol Airud, Polres Pelalawan Berhasil Gagalkan Penyelundupan Bawang Ilegal 19 Ton Lebih
    05 Cemarkan Nama TNI, Berita Hoaks Back-Up Minyak Oplosan Rugikan Institusi Kodim 0322/Siak
    06 Polres Sergai Serahkan Bingkisan Natal kepada Personel, Pekerja Honorer, dan Mitra Media
    07 Tabrakan Dua Sepeda Motor di Simpang Pos Polisi Sei Bamban, Satu Pengendara Luka Serius
    08 Natal 2025 BNKP Pos Pelayanan Sei Rampah: Hangatnya Kasih Kristus Menyatukan Masyarakat Nias di Tanah Perantauan
    09 Diduga Selama AKP Rdn Butar-butar Memimpin Wilayah Hukum Kuantan Mudik Adanya Aktivitas PETI dan Merajalela di Desa Pantai Lubuk Ramo
    10 Kapolres Sergai Tinjau Kesiapan Pos Pam dan Pos Yan Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
    11 Empat Pelaku Curas di Dolok Masihul Dibekuk Polisi, Motor dan Ponsel Korban Berhasil Diamankan
    12 Polsek Kandis Bersama DPC PPDI Kab Siak Lakukan Berbagi Kasih Natal Bagi Yatim Piatu Dan Fakir Miskin "Berbagi Itu Indah
    13 Wali Kota Tebing Tinggi Tinjau Proyek Revitalisasi, Pastikan Rampung Sebelum Akhir Tahun Tebing Tinggi
    14 Polres Kampar Sudah Lakukan SP3, Beredar di Medsos Bangun Opini Menyesatkan dan Provokatif Terkait Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih Desa Tambang 
    15 Penasehat Hukum Serta Keluarga Alm Mendatangi Kadam XIX Tuanku Tambusai dan Keluarga Prada Josua Tolak Hasil Penyelidikan Kodam 1/Bukit Barisan
    16 Polres Sergai Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025 dengan Khidmat
    17 Pergantian pimpinan Kapolres di wilayah INDRAGIRI HULU
    18 Perayaan Natal 2025 Polres Serdang Bedagai Berlangsung Khidmat dan Penuh Sukacita
    19 Hakim PN Bangkinang Turun Lapangan Sidang Objek Lahan Sengketa
    20 Begal Sadis Beraksi di Pantai Cermin, Satu Pelaku Ditangkap Polisi, Korban Alami Luka Bacok
    21 PKS Mill Naga Bulan Salurkan Donasi Kemanusiaan Untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang
    22 SP2HP Sudah Diberikan kepada Wartawan dan Polres Kuansing Selidiki Dugaan Intimidasi Wartawan dan Penggeledahan Saat Peliputan PETI di Desa Logas
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik