Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Kades Pelambaian Terbukti melakukan Penipuan dan Penggelapan, Divonis 10 Bulan Penjara
Sabtu, 10-08-2024 - 10:20:31 WIB
TERKAIT:
   
 

Kampar. OPSINEWS.COM-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Kepala Desa (Kades) Pelambaian Kab. Kampar, Fauzil Mahfuz, Spd, yang melakukan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan. Hakim mengetuk palu putusan vonis kepada Fauzil Mahfuz, Spd yang dibacakan di PN Bangkinang, Rabu (24/7/2024).

“Kejahatan terdakwa dilakukan dalam kapasitasnya sebagai kepala desa, yang secara terang-terangan, sehingga berpotensi dilihat atau ditiru oleh lingkungan sekitar. Sehingga berpotensi merusak moral generasi muda dan ketidak percayaan publik terhadap Pemdes.

Berdasar sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Bangkinang, penipuan itu bermula sekira Juli 2023. Yang mana Saksi Korban JUNAIDI SUHERMAN di beritahukan Sdra Darma bahwa terdakwa FAUZIL MAHFUZ (Kades Pelambaian) mendapatkan proyek pengisian sirtu di PT. Naga Sakti, dan kemudian selanjutnya kami membahas Proyek yang di beritahu oleh Sdr DARMA kepada saya tersebut dan setelah itu Sdr FAUZIL MAHFUZ (Kades Pelambaian) juga mengajak saya dan lanya mengaku memang benar telah mendapatkan proyek pengerjaan pengisian Sirtu di PT.NAGA SAKTI Kemudian terjadilah kesepakatan terhadap proyek tersebut yang mana saya adalah sebagai pemodal dari proyek tersebut dengan nilai modal yang di janjikan oleh Sdr FAUZIL MAHFUZ (Kades Pelambalan) kepada saya sebesar Rp. 1.694.155.500.- (Satu Milyar enam ratus juta Sembilan puluh empat juta seratus lima puluh lima ribu lima ratus rupiah) dan Sdr FAUZIL MAHFUZ (Kades Pelambaian) menjanjikan kepada saya mendapatkan keuntungan sebesar RP 300.000.000,- (Tiga Ratus juta rupiah.

setelah proyek berjalan saya memberikan Uang modal proyek sebesar Rp. 1.694.155.500,- (Satu Milyar enam ratus juta Sembilan puluh empat juta seratus lima puluh lima ribu lima ratus rupiah) melalui Sor CHOLIL atas perintah Sdr FAUZIL MAHFUZ (Kades Pelambalan) secara bertahap ada yang Tunai dan ada yang secara Transfer melalui rekeing Sdr CHOLIL namun setelah proyek selesai di kerjakan sampai dengan saat sekarang ini uang yang di janjikan oleh kades Sdr FAUZIL MAHFUZ (Kades Pelambaian) tidak pernah saya terima dan Uang modal proyek sebesar Rp. 1.694.155.500,- (Satu Milyar enam ratus juta Sembilan puluh empat juta seratus lima puluh lima ribu lima ratus rupiah) juga tidak kembali kepada saya, Ucap JUNAIDI

atas kejadian tersebut Terdakwa di jatuhi Vonis 10 Bulan Penjara oleh PN. Bangkinang.

Tim




 
Berita Lainnya :
  • Satreskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Sita Ratusan Lembar Pecahan Rp100 Ribu
  • Kapolres Sergai Pimpin Rilis Akhir Tahun 2025, Paparkan Kinerja dan Capaian Penegakan Hukum
  • Pemko Tebing Tinggi Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Bersama Insan Pers di Akhir Tahun 2025
  • Melalui Sat Pol Airud, Polres Pelalawan Berhasil Gagalkan Penyelundupan Bawang Ilegal 19 Ton Lebih
  • Cemarkan Nama TNI, Berita Hoaks Back-Up Minyak Oplosan Rugikan Institusi Kodim 0322/Siak
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Satreskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Sita Ratusan Lembar Pecahan Rp100 Ribu
    02 Kapolres Sergai Pimpin Rilis Akhir Tahun 2025, Paparkan Kinerja dan Capaian Penegakan Hukum
    03 Pemko Tebing Tinggi Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Bersama Insan Pers di Akhir Tahun 2025
    04 Melalui Sat Pol Airud, Polres Pelalawan Berhasil Gagalkan Penyelundupan Bawang Ilegal 19 Ton Lebih
    05 Cemarkan Nama TNI, Berita Hoaks Back-Up Minyak Oplosan Rugikan Institusi Kodim 0322/Siak
    06 Polres Sergai Serahkan Bingkisan Natal kepada Personel, Pekerja Honorer, dan Mitra Media
    07 Tabrakan Dua Sepeda Motor di Simpang Pos Polisi Sei Bamban, Satu Pengendara Luka Serius
    08 Natal 2025 BNKP Pos Pelayanan Sei Rampah: Hangatnya Kasih Kristus Menyatukan Masyarakat Nias di Tanah Perantauan
    09 Diduga Selama AKP Rdn Butar-butar Memimpin Wilayah Hukum Kuantan Mudik Adanya Aktivitas PETI dan Merajalela di Desa Pantai Lubuk Ramo
    10 Kapolres Sergai Tinjau Kesiapan Pos Pam dan Pos Yan Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
    11 Empat Pelaku Curas di Dolok Masihul Dibekuk Polisi, Motor dan Ponsel Korban Berhasil Diamankan
    12 Polsek Kandis Bersama DPC PPDI Kab Siak Lakukan Berbagi Kasih Natal Bagi Yatim Piatu Dan Fakir Miskin "Berbagi Itu Indah
    13 Wali Kota Tebing Tinggi Tinjau Proyek Revitalisasi, Pastikan Rampung Sebelum Akhir Tahun Tebing Tinggi
    14 Polres Kampar Sudah Lakukan SP3, Beredar di Medsos Bangun Opini Menyesatkan dan Provokatif Terkait Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih Desa Tambang 
    15 Penasehat Hukum Serta Keluarga Alm Mendatangi Kadam XIX Tuanku Tambusai dan Keluarga Prada Josua Tolak Hasil Penyelidikan Kodam 1/Bukit Barisan
    16 Polres Sergai Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025 dengan Khidmat
    17 Pergantian pimpinan Kapolres di wilayah INDRAGIRI HULU
    18 Perayaan Natal 2025 Polres Serdang Bedagai Berlangsung Khidmat dan Penuh Sukacita
    19 Hakim PN Bangkinang Turun Lapangan Sidang Objek Lahan Sengketa
    20 Begal Sadis Beraksi di Pantai Cermin, Satu Pelaku Ditangkap Polisi, Korban Alami Luka Bacok
    21 PKS Mill Naga Bulan Salurkan Donasi Kemanusiaan Untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang
    22 SP2HP Sudah Diberikan kepada Wartawan dan Polres Kuansing Selidiki Dugaan Intimidasi Wartawan dan Penggeledahan Saat Peliputan PETI di Desa Logas
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik