Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Kapolda Riau di Minta Turun tangan Tindak Dan Tangkap Para Mafia BBM Inisial UCOK R Yang diJalan Pesantren Serta NP
Jumat, 26-07-2024 - 08:54:33 WIB
Lokasi Gudang Tempat Penampungan BBM Ken s Solar
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, OPSINEWS.COM-Kapolda Riau di minta turun tangan berantas Mafia BBM Subsidi yang Mestinya BBM Subsidi di peruntukkan untuk Masyarakat namun hal malah di kuasai oleh para Mafia.

Para mafia Penampung dan pelangsir BBM bersubsidi jenis solar yang berada di Wilayah Hukum Polsek Tenayan Raya, Polresta Pekanbaru, hal ini beroparasi terus tanpa hambatan alias tanpa tindakan dari aparat kepolisian khususnya Polsek terdekat.

Pantauan madia lokasi tempat penampungan BBM Subsidi jenis Solar Ditemukan" di jalan Kadiran masuknya dari jalan pesantren yang dikoordinir di sebut- sebut Bernama" UCOK REGAR, yang tiap hari keluar masuk pelangsir BBM di gudang tersebut dengan menggunakan mobil DamTruk dan Colt Diesel yang memiliki Bebiy Tangki berukuran 1000 liter.

Selain Ucok Regar juga ada Gudang milik yang di sebut- sebut Bernama" NAPI yang berlokasi di Gunung Baru, Kec. Kulim Kota Pekanbaru yang tetap Standby Bebi Tangki untuk menampung langsiran BMM Solar  pelangsir dengan jumlah berjumlah sangat banyak.

Parahnya para mafia ini dengan lantang " Ucok Regar pernah menyampaikan kepada media"  Bahwa ada Setoran atau Atensi kepada APH, Namun tidak dijelaskan Ucok Regar Atensinya sama Siapa di Setor?

Sebagaimana data di lokasi dan berbagai narasumber yang didapat media ini, para mafia BBM khususnya jenis solar yang terus beroperasi, baik diambil dari tangki-tengki milik pertamina dan dari tengki-tengki milik perushaan lain.

Hal ini bukan rahasia lagi, sebagaimana pantauan media dan diketahui masyarakat umum bahwa para pelangsir BBM ini diambil dari berbagai SPBU yang berlokasi di wilayah tenayan raya dan kulim.

Mirisnya lagi tiap satu kendaraan memiliki Plat ganda atau dua Plat dengan Nopol yang berbeda namun Armadanya sama termasuk mobil Pick Up yang di kendalikan oleh Bos yang berbeda " Ucok Regar Dan Napi.

Terkait hal tersebut diatas, Ketum LSM IPPH melalui FH Ketua I LSM IPPH, angkat bicara. Mengatakan, sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001,  tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”). Setiap orang yang melakukan pengelolaan sebagaimana yang dimaksud Pasal 23, tanpa Izin Usaha Pengelolaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);

Dan Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Juga Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Berdasarkan uraian tersebut, pembeli BBM dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001 di atas. Jelas ada Jerat Hukum Bagi SPBU

Artinya Bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Dipidana sebagai pembantu kejahatan, sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Pihak SPBU juga dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum. Jelas FH. Sabtu, 20/07/24 di salah satu tempat di jalan Hangtuah Pekanbaru.

Lanjut FH, artinya dengan kegiatan Para Mafia BBM tersebut dengan melangsir, menimbun dengan jumlah banyak tersebut. Pihak aparat harusnya, dalam hal ini kepolisian resort tanayan raya sudah bisa langsung bertindak untuk menangkap para pelaku para mafia BBM bersubsidi. Namun sangat kita sayangkan pihak aparat kepolisian di tenayan raya ini, belum pernah kita dengar ada yang mereka tindak.

Apakah patut kita menduga, bahwa aparat polsek tenayan raya tidak bernyali memberantas mafia BBM di wilayahnya, apa betul informasi karena para mafia BBM tersebut mendapat perlindungan dari para oknum aparat tertentu kah. Ucap dan Jelas FH.

Selain adanya pelanggaran hukunya bagi pelangsir apalagi penimbun, juga aktifitas para pelangsir ini, sangat meresahkan karena setiap hari di pertontokan dengan mobil roda 6 (enam) yang selalu antrian di beberapa SPBU yang ada di Wilayah Polasek Tenayan ini. Juga sangat terganggu mobil pribadi kendaraan umum yang menunggu antrian lama akibat ulah atau aktifitas mobil-mobil langsir tersebut  Jelasnya. (Tim) *** Bersambung




 
Berita Lainnya :
  • Polres Serdang Bedagai Ungkap Jaringan Kejahatan, Empat Tersangka Diamankan dengan Senjata Api, Sajam, dan Narkotika
  • Ketua DPRD Pelalawan Minta Bank Riau Pangkalan Kerinci Aktif Dengan CSR, Kacab, Sedang Proses
  • Danrem 031/WB Pimpin Sertijab Kasiops Kasrem 031/WB
  • Resmi Dilaporkan ke Polisi, Pemalsuan Data Kependudukan Melibatkan Oknum Pegawai Disdukcapil Payakumbuh
  • Kapolres Pelalawan Dalam Sorotan Masyarakat: Kasus Kriminalisasi Hingga Berujung Disiksanya Seorang Tahanan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Polres Serdang Bedagai Ungkap Jaringan Kejahatan, Empat Tersangka Diamankan dengan Senjata Api, Sajam, dan Narkotika
    02 Ketua DPRD Pelalawan Minta Bank Riau Pangkalan Kerinci Aktif Dengan CSR, Kacab, Sedang Proses
    03 Danrem 031/WB Pimpin Sertijab Kasiops Kasrem 031/WB
    04 Resmi Dilaporkan ke Polisi, Pemalsuan Data Kependudukan Melibatkan Oknum Pegawai Disdukcapil Payakumbuh
    05 Kapolres Pelalawan Dalam Sorotan Masyarakat: Kasus Kriminalisasi Hingga Berujung Disiksanya Seorang Tahanan
    06 Eks Sekda Balangan Lawan Status Tersangka, Gandeng Eks Pengacara Brigadir Joshua Ajukan Praperadilan
    07 Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi Beri Tali Asih ke Panti Asuhan Selfan, Wujud Kepedulian Sosial
    08 Tokoh Ulama Sergai Soroti Dugaan Kelalaian RSUD Sultan Sulaiman, Desak Pemerintah Bertanggung Jawab
    09 Pasca Dugaan Kelalaian RSUD Sultan Sulaiman yang Viral, DPRD Sergai Gelar RDP, OPD dan BPJS Dinilai Saling Lempar Tanggung Jawab
    10 Operasi Kancil Toba 2025: Polres Sergai Tangkap Pelaku Curas, Sita Motor Hasil Kejahatan
    11 Dugaan Korupsi Smart Board, Kejatisu Periksa Kadisdik Tebing Tinggi, PPK, dan Rekanan
    12 Bayi Meninggal Diduga Akibat Kelalaian, RSUD Sultan Sulaiman Resmi Dilaporkan ke Polda Sumut
    13 Polres Sergai Gencarkan Patroli dan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas
    14 Gudang Jangkos Terbakar di Sergai, Polisi Gerak Cepat Amankan Lokasi dan Lakukan Investigasi
    15 Jaringan Judi Togel Bebas di Pelalawan di duga ada Storan Ke APH, Bos Togel Dikuasai Bermarga Sihombing, APH Pelalawan Dinilai Bungkam
    16 Kapolda Riau diminta Agar Segera Berantas Praktek ILLOG Di Wilayah Polres Kampar
    17 Semoga Sampai ke Telinga Jaksa Agung Yang Anti Terhadap Oknum Jaksa Nakal, Kasus Debt Collector "Mandek" di Kejari Bangkinang
    18 Ketua DPDD GRANAT Riau, Tegaskan Bagi Aph Yang terlibat Narkoba Hukum Mati Biar Ada Efek Jerah Bagi Yang Lain
    19 Sambut HUT TNI ke-80, Kodim 0204/DS Gelar Bhakti Teritorial Prima dan Bagikan Sembako di Tiga Kecamatan
    20 Jalan Provinsi di Bantaran Sungai Padang Longsor Hampir Setahun, Warga Sergai Khawatir Menelan Korban
    21 Satlantas Polres Sergai Berikan Pelayanan SIM Khusus Bagi Penyandang Disabilitas
    22 Gelombang Protes Memanas: Aliansi Masyarakat Sergai Siap Gelar Aksi Jilid II, Tenda Perjuangan Akan Didirikan di Kantor Bupati
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik