Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
5 Orang Pelaku Pemalsuan PCR Berhsil Di Tangkap Sat Reskrim Polresta Pekanbaru
Kamis, 26-08-2021 - 10:54:46 WIB
Foto sebelah (Kiri) Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Juper L Toruan, Foto (Tengah) Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K. M.H, sebelah (Kanan) Paur Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Syafriwandi.
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, OPSINEWS.COM - Polresta Pekanbaru berhasil menangkap, 5 orang  tersangka kasus pemalsuan dokumen PCR inisial HA, (28) tahun, ELSI, (33) tahun, NA, (22) tahun, AD, (21) tahun, MZ, (47) tahun. Rabu (25/08/2021)

Polresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K. M.H., mengatakan pengukapan kasus ini berawal dari laporan petugas bandara Sultan Qasim II  yang menduga adanya pemalsuan dokumen PCR yang akan terbang ke Jakarta pada hari Mingggu, (22/8/2021) pukul 16.00 wib


" Kronologis penangkapan pelaku utama yaitu HA dan Elvi, keduanya ditangkap dengan didapati dua dokumen PCR dengan hasilnya negatif yang diduga palsu dengan mengatasnamakan salah satu rumah sakit dipekanbaru." Ucap Budi

" Kedua tersangka  mengakui membuat sendiri hasil PCR palsu tersebut yang dibuat oleh HA di Desa Sontang, Kec. Bone Darusalam, Kabupaten Rokan hulu, menggunakan printer dan laptop adiknya."

Kemudian tersangka kasus ke dua NA, dan AD yang sama-sama mahasiswa mengakui dokumen PCR itu mereka dapatkan dari teman mahasiswa di Turki.

" Mahasiswa Turki ini mengedit memasukan inisial-inisial yang tersangka NA dan AD sehingga setelah di edit dikirimkan melalui WA dan diprint oleh mereka." Tutur Budi

Lanjut Budi, Pelaku kasus ke tiga yaitu MZ juga di temukan satu hasil PCR yang diduga palsu.

" Saat MZ dimintai keterangan ia mengaku dokumen tersebut didapat dari seorang wanita inisial S (DPO), dengan jadwal keberangkatan MZ minggu 22 agustus 2021, pukul 18.25 wib dengan penerbangan Citilink JQ 939. " Kata Budi

Budi menyebutkan, para pelaku melakukan perbuatan melawan hukum itu karena ingin cepat mendapatkan surat bebas Covid-19 tanpa melalui pemeriksaan medis.

Kelima pelaku dikenakan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat 1 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian Pasal 263 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun penjara atau denda Rp 12 milliar. ( Ariston N)




 
Berita Lainnya :
  • Polres Serdang Bedagai Ungkap Jaringan Kejahatan, Empat Tersangka Diamankan dengan Senjata Api, Sajam, dan Narkotika
  • Ketua DPRD Pelalawan Minta Bank Riau Pangkalan Kerinci Aktif Dengan CSR, Kacab, Sedang Proses
  • Danrem 031/WB Pimpin Sertijab Kasiops Kasrem 031/WB
  • Resmi Dilaporkan ke Polisi, Pemalsuan Data Kependudukan Melibatkan Oknum Pegawai Disdukcapil Payakumbuh
  • Kapolres Pelalawan Dalam Sorotan Masyarakat: Kasus Kriminalisasi Hingga Berujung Disiksanya Seorang Tahanan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Polres Serdang Bedagai Ungkap Jaringan Kejahatan, Empat Tersangka Diamankan dengan Senjata Api, Sajam, dan Narkotika
    02 Ketua DPRD Pelalawan Minta Bank Riau Pangkalan Kerinci Aktif Dengan CSR, Kacab, Sedang Proses
    03 Danrem 031/WB Pimpin Sertijab Kasiops Kasrem 031/WB
    04 Resmi Dilaporkan ke Polisi, Pemalsuan Data Kependudukan Melibatkan Oknum Pegawai Disdukcapil Payakumbuh
    05 Kapolres Pelalawan Dalam Sorotan Masyarakat: Kasus Kriminalisasi Hingga Berujung Disiksanya Seorang Tahanan
    06 Eks Sekda Balangan Lawan Status Tersangka, Gandeng Eks Pengacara Brigadir Joshua Ajukan Praperadilan
    07 Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi Beri Tali Asih ke Panti Asuhan Selfan, Wujud Kepedulian Sosial
    08 Tokoh Ulama Sergai Soroti Dugaan Kelalaian RSUD Sultan Sulaiman, Desak Pemerintah Bertanggung Jawab
    09 Pasca Dugaan Kelalaian RSUD Sultan Sulaiman yang Viral, DPRD Sergai Gelar RDP, OPD dan BPJS Dinilai Saling Lempar Tanggung Jawab
    10 Operasi Kancil Toba 2025: Polres Sergai Tangkap Pelaku Curas, Sita Motor Hasil Kejahatan
    11 Dugaan Korupsi Smart Board, Kejatisu Periksa Kadisdik Tebing Tinggi, PPK, dan Rekanan
    12 Bayi Meninggal Diduga Akibat Kelalaian, RSUD Sultan Sulaiman Resmi Dilaporkan ke Polda Sumut
    13 Polres Sergai Gencarkan Patroli dan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas
    14 Gudang Jangkos Terbakar di Sergai, Polisi Gerak Cepat Amankan Lokasi dan Lakukan Investigasi
    15 Jaringan Judi Togel Bebas di Pelalawan di duga ada Storan Ke APH, Bos Togel Dikuasai Bermarga Sihombing, APH Pelalawan Dinilai Bungkam
    16 Kapolda Riau diminta Agar Segera Berantas Praktek ILLOG Di Wilayah Polres Kampar
    17 Semoga Sampai ke Telinga Jaksa Agung Yang Anti Terhadap Oknum Jaksa Nakal, Kasus Debt Collector "Mandek" di Kejari Bangkinang
    18 Ketua DPDD GRANAT Riau, Tegaskan Bagi Aph Yang terlibat Narkoba Hukum Mati Biar Ada Efek Jerah Bagi Yang Lain
    19 Sambut HUT TNI ke-80, Kodim 0204/DS Gelar Bhakti Teritorial Prima dan Bagikan Sembako di Tiga Kecamatan
    20 Jalan Provinsi di Bantaran Sungai Padang Longsor Hampir Setahun, Warga Sergai Khawatir Menelan Korban
    21 Satlantas Polres Sergai Berikan Pelayanan SIM Khusus Bagi Penyandang Disabilitas
    22 Gelombang Protes Memanas: Aliansi Masyarakat Sergai Siap Gelar Aksi Jilid II, Tenda Perjuangan Akan Didirikan di Kantor Bupati
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik