Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
5 Orang Pelaku Pemalsuan PCR Berhsil Di Tangkap Sat Reskrim Polresta Pekanbaru
Kamis, 26-08-2021 - 10:54:46 WIB
Foto sebelah (Kiri) Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Juper L Toruan, Foto (Tengah) Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K. M.H, sebelah (Kanan) Paur Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Syafriwandi.
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, OPSINEWS.COM - Polresta Pekanbaru berhasil menangkap, 5 orang  tersangka kasus pemalsuan dokumen PCR inisial HA, (28) tahun, ELSI, (33) tahun, NA, (22) tahun, AD, (21) tahun, MZ, (47) tahun. Rabu (25/08/2021)

Polresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K. M.H., mengatakan pengukapan kasus ini berawal dari laporan petugas bandara Sultan Qasim II  yang menduga adanya pemalsuan dokumen PCR yang akan terbang ke Jakarta pada hari Mingggu, (22/8/2021) pukul 16.00 wib


" Kronologis penangkapan pelaku utama yaitu HA dan Elvi, keduanya ditangkap dengan didapati dua dokumen PCR dengan hasilnya negatif yang diduga palsu dengan mengatasnamakan salah satu rumah sakit dipekanbaru." Ucap Budi

" Kedua tersangka  mengakui membuat sendiri hasil PCR palsu tersebut yang dibuat oleh HA di Desa Sontang, Kec. Bone Darusalam, Kabupaten Rokan hulu, menggunakan printer dan laptop adiknya."

Kemudian tersangka kasus ke dua NA, dan AD yang sama-sama mahasiswa mengakui dokumen PCR itu mereka dapatkan dari teman mahasiswa di Turki.

" Mahasiswa Turki ini mengedit memasukan inisial-inisial yang tersangka NA dan AD sehingga setelah di edit dikirimkan melalui WA dan diprint oleh mereka." Tutur Budi

Lanjut Budi, Pelaku kasus ke tiga yaitu MZ juga di temukan satu hasil PCR yang diduga palsu.

" Saat MZ dimintai keterangan ia mengaku dokumen tersebut didapat dari seorang wanita inisial S (DPO), dengan jadwal keberangkatan MZ minggu 22 agustus 2021, pukul 18.25 wib dengan penerbangan Citilink JQ 939. " Kata Budi

Budi menyebutkan, para pelaku melakukan perbuatan melawan hukum itu karena ingin cepat mendapatkan surat bebas Covid-19 tanpa melalui pemeriksaan medis.

Kelima pelaku dikenakan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat 1 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian Pasal 263 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun penjara atau denda Rp 12 milliar. ( Ariston N)




 
Berita Lainnya :
  • Satreskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Sita Ratusan Lembar Pecahan Rp100 Ribu
  • Kapolres Sergai Pimpin Rilis Akhir Tahun 2025, Paparkan Kinerja dan Capaian Penegakan Hukum
  • Pemko Tebing Tinggi Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Bersama Insan Pers di Akhir Tahun 2025
  • Melalui Sat Pol Airud, Polres Pelalawan Berhasil Gagalkan Penyelundupan Bawang Ilegal 19 Ton Lebih
  • Cemarkan Nama TNI, Berita Hoaks Back-Up Minyak Oplosan Rugikan Institusi Kodim 0322/Siak
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Satreskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Sita Ratusan Lembar Pecahan Rp100 Ribu
    02 Kapolres Sergai Pimpin Rilis Akhir Tahun 2025, Paparkan Kinerja dan Capaian Penegakan Hukum
    03 Pemko Tebing Tinggi Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Bersama Insan Pers di Akhir Tahun 2025
    04 Melalui Sat Pol Airud, Polres Pelalawan Berhasil Gagalkan Penyelundupan Bawang Ilegal 19 Ton Lebih
    05 Cemarkan Nama TNI, Berita Hoaks Back-Up Minyak Oplosan Rugikan Institusi Kodim 0322/Siak
    06 Polres Sergai Serahkan Bingkisan Natal kepada Personel, Pekerja Honorer, dan Mitra Media
    07 Tabrakan Dua Sepeda Motor di Simpang Pos Polisi Sei Bamban, Satu Pengendara Luka Serius
    08 Natal 2025 BNKP Pos Pelayanan Sei Rampah: Hangatnya Kasih Kristus Menyatukan Masyarakat Nias di Tanah Perantauan
    09 Diduga Selama AKP Rdn Butar-butar Memimpin Wilayah Hukum Kuantan Mudik Adanya Aktivitas PETI dan Merajalela di Desa Pantai Lubuk Ramo
    10 Kapolres Sergai Tinjau Kesiapan Pos Pam dan Pos Yan Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
    11 Empat Pelaku Curas di Dolok Masihul Dibekuk Polisi, Motor dan Ponsel Korban Berhasil Diamankan
    12 Polsek Kandis Bersama DPC PPDI Kab Siak Lakukan Berbagi Kasih Natal Bagi Yatim Piatu Dan Fakir Miskin "Berbagi Itu Indah
    13 Wali Kota Tebing Tinggi Tinjau Proyek Revitalisasi, Pastikan Rampung Sebelum Akhir Tahun Tebing Tinggi
    14 Polres Kampar Sudah Lakukan SP3, Beredar di Medsos Bangun Opini Menyesatkan dan Provokatif Terkait Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih Desa Tambang 
    15 Penasehat Hukum Serta Keluarga Alm Mendatangi Kadam XIX Tuanku Tambusai dan Keluarga Prada Josua Tolak Hasil Penyelidikan Kodam 1/Bukit Barisan
    16 Polres Sergai Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025 dengan Khidmat
    17 Pergantian pimpinan Kapolres di wilayah INDRAGIRI HULU
    18 Perayaan Natal 2025 Polres Serdang Bedagai Berlangsung Khidmat dan Penuh Sukacita
    19 Hakim PN Bangkinang Turun Lapangan Sidang Objek Lahan Sengketa
    20 Begal Sadis Beraksi di Pantai Cermin, Satu Pelaku Ditangkap Polisi, Korban Alami Luka Bacok
    21 PKS Mill Naga Bulan Salurkan Donasi Kemanusiaan Untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang
    22 SP2HP Sudah Diberikan kepada Wartawan dan Polres Kuansing Selidiki Dugaan Intimidasi Wartawan dan Penggeledahan Saat Peliputan PETI di Desa Logas
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik