5 Orang Pelaku Pemalsuan PCR Berhsil Di Tangkap Sat Reskrim Polresta Pekanbaru
Kamis, 26-08-2021 - 10:54:46 WIB
 |
Foto sebelah (Kiri) Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Juper L Toruan, Foto (Tengah) Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K. M.H, sebelah (Kanan) Paur Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Syafriwandi. |
PEKANBARU, OPSINEWS.COM - Polresta Pekanbaru berhasil menangkap, 5 orang tersangka kasus pemalsuan dokumen PCR inisial HA, (28) tahun, ELSI, (33) tahun, NA, (22) tahun, AD, (21) tahun, MZ, (47) tahun. Rabu (25/08/2021)
Polresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K. M.H., mengatakan pengukapan kasus ini berawal dari laporan petugas bandara Sultan Qasim II yang menduga adanya pemalsuan dokumen PCR yang akan terbang ke Jakarta pada hari Mingggu, (22/8/2021) pukul 16.00 wib
" Kronologis penangkapan pelaku utama yaitu HA dan Elvi, keduanya ditangkap dengan didapati dua dokumen PCR dengan hasilnya negatif yang diduga palsu dengan mengatasnamakan salah satu rumah sakit dipekanbaru." Ucap Budi
" Kedua tersangka mengakui membuat sendiri hasil PCR palsu tersebut yang dibuat oleh HA di Desa Sontang, Kec. Bone Darusalam, Kabupaten Rokan hulu, menggunakan printer dan laptop adiknya."
Kemudian tersangka kasus ke dua NA, dan AD yang sama-sama mahasiswa mengakui dokumen PCR itu mereka dapatkan dari teman mahasiswa di Turki.
" Mahasiswa Turki ini mengedit memasukan inisial-inisial yang tersangka NA dan AD sehingga setelah di edit dikirimkan melalui WA dan diprint oleh mereka." Tutur Budi
Lanjut Budi, Pelaku kasus ke tiga yaitu MZ juga di temukan satu hasil PCR yang diduga palsu.
" Saat MZ dimintai keterangan ia mengaku dokumen tersebut didapat dari seorang wanita inisial S (DPO), dengan jadwal keberangkatan MZ minggu 22 agustus 2021, pukul 18.25 wib dengan penerbangan Citilink JQ 939. " Kata Budi
Budi menyebutkan, para pelaku melakukan perbuatan melawan hukum itu karena ingin cepat mendapatkan surat bebas Covid-19 tanpa melalui pemeriksaan medis.
Kelima pelaku dikenakan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat 1 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian Pasal 263 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun penjara atau denda Rp 12 milliar. ( Ariston N)
Komentar Anda :