Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
5 Orang Pelaku Pemalsuan PCR Berhsil Di Tangkap Sat Reskrim Polresta Pekanbaru
Kamis, 26-08-2021 - 10:54:46 WIB
Foto sebelah (Kiri) Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Juper L Toruan, Foto (Tengah) Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K. M.H, sebelah (Kanan) Paur Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Syafriwandi.
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, OPSINEWS.COM - Polresta Pekanbaru berhasil menangkap, 5 orang  tersangka kasus pemalsuan dokumen PCR inisial HA, (28) tahun, ELSI, (33) tahun, NA, (22) tahun, AD, (21) tahun, MZ, (47) tahun. Rabu (25/08/2021)

Polresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K. M.H., mengatakan pengukapan kasus ini berawal dari laporan petugas bandara Sultan Qasim II  yang menduga adanya pemalsuan dokumen PCR yang akan terbang ke Jakarta pada hari Mingggu, (22/8/2021) pukul 16.00 wib


" Kronologis penangkapan pelaku utama yaitu HA dan Elvi, keduanya ditangkap dengan didapati dua dokumen PCR dengan hasilnya negatif yang diduga palsu dengan mengatasnamakan salah satu rumah sakit dipekanbaru." Ucap Budi

" Kedua tersangka  mengakui membuat sendiri hasil PCR palsu tersebut yang dibuat oleh HA di Desa Sontang, Kec. Bone Darusalam, Kabupaten Rokan hulu, menggunakan printer dan laptop adiknya."

Kemudian tersangka kasus ke dua NA, dan AD yang sama-sama mahasiswa mengakui dokumen PCR itu mereka dapatkan dari teman mahasiswa di Turki.

" Mahasiswa Turki ini mengedit memasukan inisial-inisial yang tersangka NA dan AD sehingga setelah di edit dikirimkan melalui WA dan diprint oleh mereka." Tutur Budi

Lanjut Budi, Pelaku kasus ke tiga yaitu MZ juga di temukan satu hasil PCR yang diduga palsu.

" Saat MZ dimintai keterangan ia mengaku dokumen tersebut didapat dari seorang wanita inisial S (DPO), dengan jadwal keberangkatan MZ minggu 22 agustus 2021, pukul 18.25 wib dengan penerbangan Citilink JQ 939. " Kata Budi

Budi menyebutkan, para pelaku melakukan perbuatan melawan hukum itu karena ingin cepat mendapatkan surat bebas Covid-19 tanpa melalui pemeriksaan medis.

Kelima pelaku dikenakan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat 1 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian Pasal 263 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun penjara atau denda Rp 12 milliar. ( Ariston N)




 
Berita Lainnya :
  • Polres Serdang Bedagai Perketat Pengamanan di Sejumlah Obyek Wisata Jaga Kondusifitas Wilayah
  • Polres Sergai II Operasikan Dapur Umum “Makan Bergizi Gratis” untuk 1.002 Siswa di Sei Bamban
  • Polsek Perbaungan Kawal Khidmat Peringatan Hari Pahlawan di Bantaran Sungai Ular
  • Jutaan Uang Subsidi Nasabah Berpenghasilan Rendah Raip, Dugaan Konspirasi Jahat BTN Syariah Panam dan Developer Alindo Permai 2 Mencuat
  • Kota Tebing Tinggi Raih Dana Insentif Fiskal Rp5,46 Miliar, Dinobatkan sebagai Daerah dengan Kinerja Terbaik Nasional dalam Penurunan Stunting
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Polres Serdang Bedagai Perketat Pengamanan di Sejumlah Obyek Wisata Jaga Kondusifitas Wilayah
    02 Polres Sergai II Operasikan Dapur Umum “Makan Bergizi Gratis” untuk 1.002 Siswa di Sei Bamban
    03 Polsek Perbaungan Kawal Khidmat Peringatan Hari Pahlawan di Bantaran Sungai Ular
    04 Jutaan Uang Subsidi Nasabah Berpenghasilan Rendah Raip, Dugaan Konspirasi Jahat BTN Syariah Panam dan Developer Alindo Permai 2 Mencuat
    05 Kota Tebing Tinggi Raih Dana Insentif Fiskal Rp5,46 Miliar, Dinobatkan sebagai Daerah dengan Kinerja Terbaik Nasional dalam Penurunan Stunting
    06 Diduga Lakukan Pungli, Oknum Kepsek SD Negeri di Kecamatan Sei Rampah Bungkam Saat Dikonfirmasi Wartawan
    07 PTUN Pekanbaru Rakyat Bersatu Gugat Ketidakadilan dan Mafia Tanah di Riau
    08 Rumah Warga di Dolok Manampang Rusak Diterjang Puting Beliung, Bantuan Pemerintah Belum Juga Turun
    09 Wakil Wali Kota Tegaskan Peran Pers sebagai Mitra Kritis dalam Musyawarah VIII Wartawan Unit Pemko Tebing Tinggi
    10 Nando Pimred Basminusantara.com Layangkan Hak Jawab, Keberatan Jejak Digital Mantan Narapidana Dipublikasikan
    11 Musyawarah VIII Wartawan Unit Pemko Tebing Tinggi Digelar, Alex Galinggi Terpilih Kembali Pimpin Periode 2025–2028
    12 Developer Alindo Permai 2 Ambil Uang Jutaan Rupiah Dana Subsidi Perumahan Tanpa Sepengetahuan Nasabah : Kami Merasa Tertipu!
    13 Lakukan Pengaspalan Pada Saat Hujan, Warga Minta APH Memproses Hukum Perusahaan Kontraktor & PPK Dinas PUPR
    14 BAKAR SEMANGAT PERJUANGAN LAPAS BAGANSIAPIAPI GELAR UPACARA HARI PAHLAWAN TAHUN 2025
    15 Konspirasi Tambang Ilegal dari Oknum-Oknum Aparat Polres Keerom Dan Tipidter Polda Papua
    16 Pertunjukan Rakyat di Firdaus Meriah, Polres Sergai Kawal Ketat Kunjungan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid
    17 Ustadzah Gempita Apresiasi Peresmian Gedung DPP Partai Rakyat Indonesia
    18 Arkamedia Salurkan Sembako untuk Warga Kurang Mampu dan Lansia di Bogak Besar
    19 SPPG Sei Bamban Rampung Dibangun, Polres Serdang Bedagai Gelar Doa Bersama dan Syukuran Bersama Anak Yatim
    20 Amirullah Mappaero’ ,S. Sos., S.H, Hadiri   Peresmian Gedung Baru Partai Rakyat Indonesia  Di Jakarta
    21 Polres Sergai Amankan Jalannya Tabligh Akbar MTM Dambaan di Objek Wisata Theme Park Pantai Cermin
    22 Dewan Pembina Bamagnas Tebing Tinggi Soroti Rencana RDP Soal Natal Oikumene 2025: Ada Hal yang Lebih Penting untuk Dibahas
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik