Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Palsu Atau Tidaknya Ijazah Bukan Bawaslu Yang Putuskan : Tunggu Proses Hukum dan Putusan Pengadilan
Rabu, 10-07-2024 - 12:38:18 WIB
TERKAIT:
   
 

Jambi. Opsinews.com-Kritik dan bantahan tajam atau steatmen Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Ari Juniarman terkait tidak ditemukannya, dugaan pelanggaran atas penggunaan ijazah Palsu yang diduga diduganakan oleh oknum Caleg Nasdem Kabupaten Muaro Jambi Tepilih

Diketahui Ari Juniarman mengatakan Kepada Jamberita.com bahwa berdasarkan hasil penelusuran secara langsung ke Kampus STAI Indonesia pada Senin (08/07/2023) mengakui mengeluarkan ijazah milik caleg Kabupaten Muaro Jambi terpilih dari partai Nasdem inisial BTM.

Tambah Ari berdasarkan keterangan yang didapat diketahui bahwa Caleg terpilih dari partai Nasdem tesebut memang merupakan mahasiswa dari Yayasan Tersebut, dan melakukan prosesi wisuda pada tahun 2013.

Tanggapan Sekjen DPP LSM Mappan Selaku Pelapor :

Hadi Prabowo Sekjen DPP LSM Mappan sebagai pengadu membantah pernyataan Ari Juniarman yang dianggap ngawur dan tak berdasar apa lagi menyatakan tidak ditemukan pelanggaran.

Menanggapi pernyataan Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi simpel saja, hanya perlu bertanya Kapan Mereka Melakukan Penulusuran, Lantas Apa dasar Mereka menyatakan tidak ditemukan pelanggaran.

Ditambahkan Hadi Prabowo Seharusnya sebagai pejabat publik yang membidangi tentang pengawasan terkait pemilu baik Pilpres, Pilgub, Pilbup, dan Pileg harus mengklarifikasi saya sebagai pengadu, namun hal tersebut tidak dilakukan.

Bahkan laporan saya Tertanggal 3 Juni 2024 kepada Bawaslu itu diterima, namun pada tgl 05 Juni 2024, Bawaslu melalui Surat Pemberitahuan Hasil Laporan di jelaskan bahwa laporan tidak di registerasi dengan alasan Laporan Tindak Memenuhi Syarat formal karena penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan.

Jadi kayak mau lempar batu sembunyi tangan saja orang Bawaslu Provinsi, setalah kasus ini berproses hukum baru sibuk mau klarifikasi ke kampus dan nyatakan tidak ada pelanggaran, kemarin - kemarin kemana saja. Ujar Hadi Prabowo

Sekarang biarkan saja proses hukumnya berjalan, jangan intervensi proses hukum dengan opini - opini yang tidak jelas. Yang berhak membuktikan dan menyatakan ijazah tunggu saja nanti hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan oleh Subdit 1 Ditreskrimum Polda Jambi. Bukan Bawaslu

Kalau memang alat bukti dak Keterangan saksi - saksi ahli dianggap cukup dan prosesnya sampai kepersidangan, dan amar putusan pengadilan mengatakan itu palsu baru benar dan memiliki kekuatan hukum. Kalau komisioner anggap saja ayam berkokok kafilah berlalu

Masih panjang prosesnya itu tidak segampang itu menyataka  itu tidak ditemukan pelanggaran, harus ada keterangan ahli dari kemendikti, ahli pidana, bukan se enaknya menyatakan itu tidak ada pelanggaran. *Tim




 
Berita Lainnya :
  • Terkait Polemik Pengukuhan 24 Pjs. Penghulu di Rohil, Akas Virmandi Angkat Bicara Menggunakan Kacamata Administrasi
  • Deklarasi Relawan Forum Aktivis Alumni Himpunan Mahasiswa islam (FAAHMI) Dan Sahabat RIDO
  • KUASA HUKUM DANIEL SARAGI, SH, SESALKAN PENGANIAYAAN PIHAK SECURITY PT WANASARI NUSANTARA DAN AKAN MELAPORKAN KE POLDA RIAU
  • Hakim Erintuah Damanik Pemutus Bebas Gregorius Ronald Tannur Dan Lisa Rachmat Terjaring OTT Tim Gabungan Kejagung
  • Kejaksaan Agung Tangkap 3 Hakim PN Surabaya yang Jatuhkan Vonis Bebas ke Ronald Tannur
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Terkait Polemik Pengukuhan 24 Pjs. Penghulu di Rohil, Akas Virmandi Angkat Bicara Menggunakan Kacamata Administrasi
    02 Deklarasi Relawan Forum Aktivis Alumni Himpunan Mahasiswa islam (FAAHMI) Dan Sahabat RIDO
    03 KUASA HUKUM DANIEL SARAGI, SH, SESALKAN PENGANIAYAAN PIHAK SECURITY PT WANASARI NUSANTARA DAN AKAN MELAPORKAN KE POLDA RIAU
    04 Hakim Erintuah Damanik Pemutus Bebas Gregorius Ronald Tannur Dan Lisa Rachmat Terjaring OTT Tim Gabungan Kejagung
    05 Kejaksaan Agung Tangkap 3 Hakim PN Surabaya yang Jatuhkan Vonis Bebas ke Ronald Tannur
    06 ZULPAN KECEWA LAPORAN PENGGELAPAN MOBIL DIHENTIKAN OLEH PENYIDIK POLSEK TAMBANG DAN DINILAI MENYESATKAN
    07 Keluarga Korban Alm. Prada Josua Lumban Tobing memberikan apresiasi kepada Denpom 1/3 Pekanbaru Akan Segera Laksanakan Autopsi
    08 Tujuh Prosonil Pol PP Kampar Laksanakan Tugas Sesuai dengan Surat Perintah Tugas Yang di Keluarkan Camat Tapung
    09 Sopir Mobil dan Kernet di Tangkap Polisi Saat Melintas di Jambi yang Bermuatan BBM ilegal dari Sumsel Menuju Riau
    10 Jelang Pilkada Serentak 2024, Kapolsek Dolok Masihul Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat
    11 Sungguh Miris!! Status Sudah di Tetapkan Jadi Tersangka Atas Kasus Penganiayaan, Malah Jadi Kuasa Hukum di Kasus Yang Berbeda
    12 Wakapolres Kompol Mukmin Rambe SH Lakukan Pengecekan Gudang Logistik KPU Sergai
    13 JAKSA MASUK SEKOLAH, AJAK PELAJAR SMK KESEHATAN NUSANIWE AMBON UNTUK CEGAH AKSI BULLYING DAN CEGAH PENYALAHGUNAAN MEDSOS
    14 Komjak Minta Jaksa Bijak Tangani Perkara Ibu Guru di Konawe Selatan
    15 Angkutan Material Proyek Tol Menggangu Ketentraman Masyarakat Simpang Sungai Duren
    16 Diberitakan Dugaan Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Tapung Kampar Berbohong dan Somasi Media
    17 Tantangan ST Burhanuddin Sebagai Jaksa Agung. Tangkap, Tahan dan Buru Aset Koruptor
    18 Relawan Prabowo-Gibran PAPERA Jatim Hadiri Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
    19 Ibarat Lidah Buaya Bercabang Dua, Pemilik Alat Berat dan Pengusaha PETI Kompromi Berbohong Kelabui Publik
    20 Penangkapan Jamu Ilegal Di Rimbo Panjang, Direktur Penyidikan BPOM RI Minta Pelaku Menyerahkan Diri
    21 PUTRA - PUTRI DAERAH MALUKU IKUT SELEKSI CPNS KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024
    22 Oknum Polsek Cisauk di Duga "86" dengan Para Pelaku Tawuran, Kenapa Satu Orang Yang Ditangkap "Kuasa Hukum PELAKU dan KORBAN Tidak Terima
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik