Miris Guru GTT Sudah Mengabdi 12 Tahun di Pecat Tanpa Surat Pemberitahuan, Yang Baru Mengabdi 2 Tahun Di Pertahankan Ada Apa?
Senin, 08-07-2024 - 16:29:59 WIB
Nias, opsinews.com-Tindakan dari dari Dinas Pendidikan Kabupaten Nias jadi Perbincangan ditengah-tengah Masyarakat. Mirisnya Guru GTT Sudah Mengabdi 12 tahun di pecat Guru GTT yang baru mengabdi Dua tahun dipertahankan, Bulan September 2023 orang tua siswa, pengurus komite dan tokoh masyarakat sampaikan kepada pihak wartawan Opsinews com tentang informasi jumlah siswa dan tenaga guru di SDN 078476 Tanah baru, selanjutnya wartawan Opsinews com.melakukan Investigasi memberitakan temuan tersebut
Pada tanggal 13 September 2023 kepala dinas pendidikan kabupaten Nias Kharisman halawa S.pd.m.pd, Bersama dengan Rombongan respon atas pemberitaan itu sehingga langsung turut hadir kelapangan di lokasi SDN 078476 Tanah Baru Desa Banua Sibohou silima ewali kec.Bawolato kab.Nias membuktikan kebenaran yang telah di beritakan wartawan media Opsinews com tentang jumlah siswa dan guru di SDN tanah baru.
Pada saat itu Kepala dinas pendidikan Kharisman halawa, S.Pd.m.pd. Mempertanyakan kepada Kepala sekolah Doles pl.ro Nainggolan,S.Pd jumlah siswa dan tenaga guru melalui
Kepala sekolah SDN tanah baru.
Kepsek Doles pl.ro Nainggolan, S.Pd menjawb" Bahwa jumlah siswa keseluruhan di SDN tanah baru sebanyak 17 orang Dan jumlah guru 8 orang,3 PNS,1 P3K dan 4 orang GTT(guru tidak tetap)"
Kepala dinas pendidikan kabupaten Nias Kharisman halawa, S.pd.M.Pd, Menyatakan mengingat bahwa jumlah siswa keseluruhan tidak memadai jumlah guru harus di kurangin ujarnya kepala dinas pendidikan kabupaten Nias.
Bulan Januari 2024, Kepala dinas pendidikan kabupaten Nias, melalui Kepala sekolah Doles pl.ro Nainggolan,s.pd," Menyampaikan bahwa satu orang guru GTT telah di pecat,
yang Bernama R.hulu.
INI TANGGAPAN R.HULU"
Dalam Hal ini R. Hulu, guru GTT yang telah di pecat yang juga sekaligus penghibah Lahan Sekolah SDN 078476 Tanah baru, Kecamatan Bawolato, Sangat tidak adil tanpa ada rasa terimakasih padahal telah mengabdi selama 12 tahun dan juga TidaK pernah menerima DANCIL, lanjutnya Sedangkan guru yang masih dua tahun mengabdi menerima DANCIL bahkan tidak di pecat, sehingga saya menduga sesuatu hal yang tidak beres.tegas R.Hulu.
R.Hulu, Guru GTT yang telah di pecat bertanya kepada Kepsek SDN 078476 Tanah Baru, Doles pl ro Nainggolan, S.pd kenapa tidak di beritahukan kepada saya bahwa saya di pecat? Jawab kepala sekolah saya sebagai kepala sekolah tidak tega memecat tapi ini Secara langsung bpk kepala dinas pendidikan kabupaten Nias yang memecat.
Hironisnya kepala dinas pendidikan kabupaten Nias Kharisman halawa, S.pd m.pd langsung memecat guru tanpa ada surat pemberitahuan/ panggilan kepada yang bersangkutan R.Hulu.
R. Hulu menjelaskan kenyataannya sampai sekarang masih jumlah siswa kurang dari 17 orang sedangkan jumlah guru sebanyak 7 orang masih aktif dan menerima DANCIL.
Namun hal ini patut di duga ada KKN.
WALAUPUN GURU GGT SUDAH DI PECAT SATU ORANG NAMUN DANA DANCIL TETAP LANCAR
HAL INI DI DUGA ADA KERJASAMA DINAS PENDIDIKAN KAB.NIAS DAN KEPALA SEKOLAH SDN 078476 TANAH BARU, UNTUK TERUS MENERIMA DANCIL JADI LAHAN BISNIS.
Pada saat kepala dinas pendidikan kabupaten Nias Kharisman halawa,s.pd m.pd kepala sekolah SDN tanah baru Doles pl ro Nainggolan, S.pd mengakui bahwa jumlah siswa keseluruhan ada kelas satu sampai kelas enam ternyata pada tahun 2023/2024 satu pun tak ada siswa kelas enam yang mengikuti ujian Nasional untuk menamatkan diri.
Seharusnya Dinas Pendidikan Kabupaten Nias, Harus mempertimbangkan untuk mengambil keputusan, Kerna guru GTT yang sudah mengabdi selama 12 tahun sekaligus sebagai penghibah Lahan Tapak Sekolah harus dengan hati Nurani bukan dengan Uang atau Famili, Kenapa Guru yang Baru mengabdi baru Dua tahun Biasa di pertahankan? ucap Warga setempat.
Anehnya lagi di SDN 078476 TANAH BARU Secara kenyataan orang tua siswa dan masyarakat mulai dari bulan Januari sampai bulan Juli 2024 tidak pernah di naikkan Bendera merah putih di sekolah.
Harapan dari pengurus komite dan tokoh masyarakat dan orang tua siswa kepada pemerintah pusat dan kementerian Dinas Pendidikan agar segera memanggil kepala dinas pendidikan kabupaten Nias, Kharisman halawa, S.pd m.pd, menelusuri langsung dan memperhatikan SDN 078476 Tanah baru,
Kepala Sekolah Sekolah'
SDN 078476 Tanah baru,
Doles Pl.ro Nainggolan, S.Pd, Ketika dikonfirmasi oleh media Mengatakan
"Secara pribadi saya sangat berat hati atas kejadian itu...tp apa boleh buat...pada bulan 9 tahun 2023, pak kadis pendidikan melakukan kunjungan ke sekolah Tanah baru dan mendapati bapak itu atau yg dimaksud bapak pemilik hibah tanah ditemukan merangkap jabatan yaitu perangkat desa dan Guru honor, langsung pak kadis memberikan informasi bahwa sudah melanggar PERBUP. TAHUN 2021 Tentang larangan perangkat desa merangkap jabatan, sehingga pak kadis memberi waktu untuk memilih, dan langsung bapak pengubah tanah memilih perangkat desa. Pak kadis juga mengkonfirmasi ke pak kades dan pak camat tentang hal ini, dan melalui informasi pak kadis melalui konfirmasi pak camat bahwa yg bersangkutan sudah dipanggil ke kantor camat untuk mengambil keputusan memilih yg mana, akhir nya yg bersangkutan memilih perangkat desa menurut konfirmasi pak camat. Pak kadis sudah, memerintahkan kepala sekolah tidak memperpanjang SK Pengangkatan terhadap yg bersangkutan...dan pihak sekolah sudah memediasi dan menjalin komunikasi kepada pihak bapak bersangkutan dengan persuasif. Demikian pak" Hingga berita ini di tayangkan. Senin 08/07/24.
Red*
Komentar Anda :