Kasus Dugaan Korupsi Pemkab Banjarnegara, KPK Panggil Kadin PUPR
Selasa, 24-08-2021 - 11:39:44 WIB
 |
Gedung KPK |
JAKARTA, OPSINEWS.COM - KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara, Tatag Rochyadi. Tatag Rochyadi dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan pengadaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.
"Hari ini (24/8/2021) bertempat di Gedung KPK Merah Putih, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi-saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (24/8/2021).
Selain itu, KPK juga memanggil Kabid Penyelenggaraan E-Government Dinas Komunikasi dan Informartika Kabupaten Banjarnegara, Veriyanto sebagai saksi. Kedua saksi itu akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini.
Sebelumnya, KPK memang sedang mulai mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018. KPK menyebut ada dugaan gratifikasi dalam proses pengadaan di Pemkab Banjarnegara.
"KPK saat ini sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan TPK turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi," ujar Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (9/8).
Sebelumnya, KPK memang sedang mulai mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018. KPK menyebut ada dugaan gratifikasi dalam proses pengadaan di Pemkab Banjarnegara.
"KPK saat ini sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan TPK turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi," ujar Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (9/8).
sumber:detik.com
Komentar Anda :