Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Praktisi Hukum Fredy Simanjuntak SH.MH Minta Kapolres Batu Bara Tangkap Pelaku Penganiayaan Anak Dib
Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Desa Sido Mulyo Batu Bara, Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SIK, SH : Akan Kita Atensi
Sabtu, 22-06-2024 - 10:58:31 WIB
TERKAIT:
   
 

Batu Bara, Sumut. OPSINEWS.COM - Kapolres Batu Bara akan atensi kasus dugaan kejahatan tindakan Pidana kekerasan fisik terhadap anak dibawah umur inisial RA (9) yang terjadi di Jalan Desa Sido Mulyo Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (9/3/2024) sekira pukul 21.00 Wib lalu.

“Ok pak, terima kasih. Akan kita atensi dan kita harus memberikan keadilan terhadap korban kekerasan fisik anak dibawah umur” ujar Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SIK, SH, kepada wartawan seputar kasus kekerasan terhadap korban anak di bawah umur, Kamis (20/6/2024) diruang kerjanya.

Keluarga korban kasus kekerasan anak inisial RA saat di konfirmasi oleh Awak Media, Kamis (20/6/2024), RA yang masih menduduki sekolah dasar kelas.3 itu merasa kecewa lantaran pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap terlapor, seorang pria dewasa bernama Abdul Mutolib (65).

Ayah korban bernama Jalaluddin, sangat menyayangkan kenapa pelaku tidak ditahan. Dirinya mengkhawatirkan dapat menimbulkan rasa traumatis terhadap anaknya yang masih di bawah umur.

“Kami orang tua korban sangat menyayangkan kenapa pelaku tidak ditahan, padahal sudah tiga bulan lebih kami melaporkan kasus ini ke Polres Batu Bara,” ucap Jalaluddin.

Jalaluddin juga mengkhawatirkan dengan tidak ditahannya si terlapor semakin arogan dan terkesan seperti kebal hukum. Sebab menurutnya, Abdul Mutolib selaku terlapor terlihat bebas berkeliaran seolah lepas dari jeratan hukum.

“Masih adakah keadilan itu bagi kami keluarga korban ini,” imbuhnya lagi.

Terpisah, Praktisi Hukum Dr.Freddy Simanjuntak SH.MH angkat bicara, ia mengatakan, kasus penganiayaan anak di bawah umur merupakan tindak pidana yang serius. Hukum negara Indonesia mengatur perlindungan anak dan memberikan hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap anak.

Dia menjelaskan, pelaku kekerasan terhadap anak dapat dijerat dengan pidana penjara dan denda, tergantung pada tingkat kekerasan yang dilakukan.

Menurutnya Dr. Freddy Simanjuntak, pihak kepolisian sudah seyogyanya melakukan penahanan atau penangkapan terhadap Abdul Mutolib (65). yang diduga pelaku penganiayaan terlebih kasus kekerasan anak di bawah umur.

“Sudah selayaknya kepolisian melakukan penahanan terhadap pelaku apalagi sudah ada saksi dan bukti visumnya,” terangnya melalui telepon seluler miliknya kepada wartawan Opsinews.com Jumat (21/6/2024)

Sebab itu, Freddy Simanjuntak meminta pihak Polres Batu Bara mengusut tuntas dugaan tindak pidana pelaku dan memberikan hukuman sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.

Menurutnya lagi, penahanan maupun penangkapan terhadap Abdul Mutolib yang sudah dilaporkan sejak tiga bulan lalu penting untuk dilakukan guna meminimalisir kemungkinan tindakan serupa terhadap korban.

“Agar juga terwujudnya keadilan bagi pihak korban,” pungkas Freddy Simanjuntak mengakhiri.

Pemberitaan sebelumnya berjudul : Abdul Mutolib Pelaku Penganiayaan Masih Berkeliaran Terkesan Kebal Hukum, “Korban Trauma dan Terancam Putus Sekolah”. (Mendrova/Tim)




 
Berita Lainnya :
  • Terkait Polemik Pengukuhan 24 Pjs. Penghulu di Rohil, Akas Virmandi Angkat Bicara Menggunakan Kacamata Administrasi
  • Deklarasi Relawan Forum Aktivis Alumni Himpunan Mahasiswa islam (FAAHMI) Dan Sahabat RIDO
  • KUASA HUKUM DANIEL SARAGI, SH, SESALKAN PENGANIAYAAN PIHAK SECURITY PT WANASARI NUSANTARA DAN AKAN MELAPORKAN KE POLDA RIAU
  • Hakim Erintuah Damanik Pemutus Bebas Gregorius Ronald Tannur Dan Lisa Rachmat Terjaring OTT Tim Gabungan Kejagung
  • Kejaksaan Agung Tangkap 3 Hakim PN Surabaya yang Jatuhkan Vonis Bebas ke Ronald Tannur
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Terkait Polemik Pengukuhan 24 Pjs. Penghulu di Rohil, Akas Virmandi Angkat Bicara Menggunakan Kacamata Administrasi
    02 Deklarasi Relawan Forum Aktivis Alumni Himpunan Mahasiswa islam (FAAHMI) Dan Sahabat RIDO
    03 KUASA HUKUM DANIEL SARAGI, SH, SESALKAN PENGANIAYAAN PIHAK SECURITY PT WANASARI NUSANTARA DAN AKAN MELAPORKAN KE POLDA RIAU
    04 Hakim Erintuah Damanik Pemutus Bebas Gregorius Ronald Tannur Dan Lisa Rachmat Terjaring OTT Tim Gabungan Kejagung
    05 Kejaksaan Agung Tangkap 3 Hakim PN Surabaya yang Jatuhkan Vonis Bebas ke Ronald Tannur
    06 ZULPAN KECEWA LAPORAN PENGGELAPAN MOBIL DIHENTIKAN OLEH PENYIDIK POLSEK TAMBANG DAN DINILAI MENYESATKAN
    07 Keluarga Korban Alm. Prada Josua Lumban Tobing memberikan apresiasi kepada Denpom 1/3 Pekanbaru Akan Segera Laksanakan Autopsi
    08 Tujuh Prosonil Pol PP Kampar Laksanakan Tugas Sesuai dengan Surat Perintah Tugas Yang di Keluarkan Camat Tapung
    09 Sopir Mobil dan Kernet di Tangkap Polisi Saat Melintas di Jambi yang Bermuatan BBM ilegal dari Sumsel Menuju Riau
    10 Jelang Pilkada Serentak 2024, Kapolsek Dolok Masihul Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat
    11 Sungguh Miris!! Status Sudah di Tetapkan Jadi Tersangka Atas Kasus Penganiayaan, Malah Jadi Kuasa Hukum di Kasus Yang Berbeda
    12 Wakapolres Kompol Mukmin Rambe SH Lakukan Pengecekan Gudang Logistik KPU Sergai
    13 JAKSA MASUK SEKOLAH, AJAK PELAJAR SMK KESEHATAN NUSANIWE AMBON UNTUK CEGAH AKSI BULLYING DAN CEGAH PENYALAHGUNAAN MEDSOS
    14 Komjak Minta Jaksa Bijak Tangani Perkara Ibu Guru di Konawe Selatan
    15 Angkutan Material Proyek Tol Menggangu Ketentraman Masyarakat Simpang Sungai Duren
    16 Diberitakan Dugaan Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Tapung Kampar Berbohong dan Somasi Media
    17 Tantangan ST Burhanuddin Sebagai Jaksa Agung. Tangkap, Tahan dan Buru Aset Koruptor
    18 Relawan Prabowo-Gibran PAPERA Jatim Hadiri Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
    19 Ibarat Lidah Buaya Bercabang Dua, Pemilik Alat Berat dan Pengusaha PETI Kompromi Berbohong Kelabui Publik
    20 Penangkapan Jamu Ilegal Di Rimbo Panjang, Direktur Penyidikan BPOM RI Minta Pelaku Menyerahkan Diri
    21 PUTRA - PUTRI DAERAH MALUKU IKUT SELEKSI CPNS KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024
    22 Oknum Polsek Cisauk di Duga "86" dengan Para Pelaku Tawuran, Kenapa Satu Orang Yang Ditangkap "Kuasa Hukum PELAKU dan KORBAN Tidak Terima
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik