Berjalan Mulus Tanpa Ada Hambatan Dari APH Ada ya?
Aktivitas Galian C Milik AR Tak Tersentuh Hukum APH Terkesan Tutup Mata' Kuat Dugaan Karna Ada Storan
Minggu, 16-06-2024 - 17:07:37 WIB
Pelalawan - Riau. opsinews.com- Aktivitas Galian C tanah timbun milik AR yang biasa di panggil Madra tanpa izin di Jalan Hang Tuah Jalur 12 SP 6 Desa Makmur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan masih beroperasi di Wilayah hukum (Wilkum) Polres Pelalawan.Minggu,16/06/2024.
Kendati, beroperasi tanpa izin dan dapat merusak lingkungan aktivitas tambang galian C tersebut, bahkan Kegiatan AR ini sudah lama beroperasi seperti tak tersentuh hukum. bahkan di duga Sudah ada Storan untuk memuluskan kegiatannya.
Berdasarkan tinjauan Tim, terlihat aktivitas menggunakan alat berat untuk galian C untuk diperjualbelikan yang dibawa menggunakan Truck Colt Diesel untuk kepentingan bisnis pemilik yang diduga kuat belum mengantongi izin.
Kapolres Pelalawan Akbp Suwinto, S.H., S.I.K, ketika dikonfirmasi oleh pewarta terkait persoalan galian C ini yang semakin marak di wilayah hukum polres Pelalawan " Belum memberikan jawaban hingga berita ini dipublikasikan.
Padahal, galian C tersebut sudah beroperasi selama bertahun tahun di wilayah hukum Polres Pelalawan, di KM55, Simpang Kualo, di Jalan Hang Tuah SP6 Desa Makmur, Kecamatan Pangkalan Kerinci.
Tidak hanya itu, Galian C tersebut bahkan dekat dengan jalan raya, warga merasa terganggu bila musim kemarau jalan penuh debu akibat keluar masuk mobil yang mengangkut tanah urung tersebut.
Hal Sesuai ketentuan perundangan yang berlaku dengan jelas menetapkan pidana bagi pelaku melanggar Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman pidana mencakup penjara dengan rentang 3 hingga 10 tahun, serta denda sebesar Rp. 3 miliar hingga Rp. 10 miliar.
Warga berharap agar kegiatan ini segera ditutup oleh polres Pelalawan.
***(Tim).
Komentar Anda :