Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Tolak Dua Kali Main Akhirnya Nyawa Melayang
Merasa Masih Belum Puas Minta Tambah Dua kali Pria ini Nekat Habisi Nyawa Wanita Kencannya yang Baru dikenal Lewat Aplikasi Hijau
Minggu, 16-06-2024 - 16:30:14 WIB
TERKAIT:
   
 

POLRESTA JAMBI, opsinews.com- Berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/B-40/VI/2024/SPKT III/Polsek Kota Baru/Polresta Jambi/Polda Jambi, telah terjadi Tindak Pidana Pembunuhan dan atau Penganiaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain yang terjadi di Kosan Sinar berkah kamar no.13 yang beralamat di Jalan serunai malam 3 Rt.11 Kelurahan Suka Karya Kecamatan Kota Baru Kota Jambi yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 8 Juni 2024 sekira pukul 21.30 wib yang dilakukan oleh pelaku inisial DRP Jenis kelamin Laki-laki umur 19 Tahun Alamat Dusun Kali Aro Rt.05 Rw.01 Kelurahan Pematang Gajah Kecamatan Jaluko Kabupaten Muaro Jambi terhadap Korban Inisial FH Jenis kelamin perempuan.

Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyu, mengatakan; Unit Reskrim Polsek Kota Baru dan Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Jambi di Back up Unit Resmob Polda Jambi, melakukan penyelidikan terkait informasi keberadaan pelaku, sampai pada hari sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekira pukul 04.00 wib Tim gabungan mendapat informasi keberadaan pelaku yang sedang berada di rumah keluarganya (mamak tirinya) di daerah Koto Boyo Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi, atas bekal informasi tersebut kemudian Tim Gabungan langsung mengejar Pelaku ke Koto Boyo dan disana Pelaku berhasil di amankan tanpa adanya perlawanan, selanjutnya Pelaku beserta barang bukti (BB) dibawa ke Polsek Kota Baru Polresta Jambi guna proses lebih lanjut.

Adapun barang bukti (BB) yang diamankan diantaranya; 1 (satu) Helai baju Tank Top warna hitam milik Korban. 1 (satu) unit SPM Honda merk Vario warna hitam (sarana pelaku). Pecahan keramik (alat bantu yang digunakan pelaku untuk melakukan pembunuhan). Bangkai HP merk OPPO milik Korban. 1 (satu) buah Palu (alat yang digunakan untuk merusak HP korban). 1 (satu) unit HP merk Realme 5 Pro warna hitam milik THIO (kartu HP korban sempat dipindahkan ke HP milik THIO tersebut). 1 (satu) helai baju kaos warna hitam milik pelaku. 1 (satu) helai Hodi merk Celcius warna hitam milik pelaku. 1 (satu) helai celana jeans warna biru milik pelaku. 1 (satu) unit HP infinix smart 7 warna hitam. 1 (satu) buah puntung rokok Mustang.

Selanjutnya, Motif pelaku melakukan pembunuhan ialah; Pelaku sakit hati karena perjanjian kencan melalui aplikasi "Michat" durasinya lebih kurang 1 jam sebesar Rp.400.000,- baru sekali maen dan pelaku minta tambah maen sekali lagi, korban  menolak dan minta tambah uang sebesar Rp.100.000,- lagi. Atas kejadian tersebut Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana Jonto Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman Pidana Penjara selama lamanya 15 Tahun.

Yohanna N




 
Berita Lainnya :
  • Terkait Polemik Pengukuhan 24 Pjs. Penghulu di Rohil, Akas Virmandi Angkat Bicara Menggunakan Kacamata Administrasi
  • Deklarasi Relawan Forum Aktivis Alumni Himpunan Mahasiswa islam (FAAHMI) Dan Sahabat RIDO
  • KUASA HUKUM DANIEL SARAGI, SH, SESALKAN PENGANIAYAAN PIHAK SECURITY PT WANASARI NUSANTARA DAN AKAN MELAPORKAN KE POLDA RIAU
  • Hakim Erintuah Damanik Pemutus Bebas Gregorius Ronald Tannur Dan Lisa Rachmat Terjaring OTT Tim Gabungan Kejagung
  • Kejaksaan Agung Tangkap 3 Hakim PN Surabaya yang Jatuhkan Vonis Bebas ke Ronald Tannur
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Terkait Polemik Pengukuhan 24 Pjs. Penghulu di Rohil, Akas Virmandi Angkat Bicara Menggunakan Kacamata Administrasi
    02 Deklarasi Relawan Forum Aktivis Alumni Himpunan Mahasiswa islam (FAAHMI) Dan Sahabat RIDO
    03 KUASA HUKUM DANIEL SARAGI, SH, SESALKAN PENGANIAYAAN PIHAK SECURITY PT WANASARI NUSANTARA DAN AKAN MELAPORKAN KE POLDA RIAU
    04 Hakim Erintuah Damanik Pemutus Bebas Gregorius Ronald Tannur Dan Lisa Rachmat Terjaring OTT Tim Gabungan Kejagung
    05 Kejaksaan Agung Tangkap 3 Hakim PN Surabaya yang Jatuhkan Vonis Bebas ke Ronald Tannur
    06 ZULPAN KECEWA LAPORAN PENGGELAPAN MOBIL DIHENTIKAN OLEH PENYIDIK POLSEK TAMBANG DAN DINILAI MENYESATKAN
    07 Keluarga Korban Alm. Prada Josua Lumban Tobing memberikan apresiasi kepada Denpom 1/3 Pekanbaru Akan Segera Laksanakan Autopsi
    08 Tujuh Prosonil Pol PP Kampar Laksanakan Tugas Sesuai dengan Surat Perintah Tugas Yang di Keluarkan Camat Tapung
    09 Sopir Mobil dan Kernet di Tangkap Polisi Saat Melintas di Jambi yang Bermuatan BBM ilegal dari Sumsel Menuju Riau
    10 Jelang Pilkada Serentak 2024, Kapolsek Dolok Masihul Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat
    11 Sungguh Miris!! Status Sudah di Tetapkan Jadi Tersangka Atas Kasus Penganiayaan, Malah Jadi Kuasa Hukum di Kasus Yang Berbeda
    12 Wakapolres Kompol Mukmin Rambe SH Lakukan Pengecekan Gudang Logistik KPU Sergai
    13 JAKSA MASUK SEKOLAH, AJAK PELAJAR SMK KESEHATAN NUSANIWE AMBON UNTUK CEGAH AKSI BULLYING DAN CEGAH PENYALAHGUNAAN MEDSOS
    14 Komjak Minta Jaksa Bijak Tangani Perkara Ibu Guru di Konawe Selatan
    15 Angkutan Material Proyek Tol Menggangu Ketentraman Masyarakat Simpang Sungai Duren
    16 Diberitakan Dugaan Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Tapung Kampar Berbohong dan Somasi Media
    17 Tantangan ST Burhanuddin Sebagai Jaksa Agung. Tangkap, Tahan dan Buru Aset Koruptor
    18 Relawan Prabowo-Gibran PAPERA Jatim Hadiri Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
    19 Ibarat Lidah Buaya Bercabang Dua, Pemilik Alat Berat dan Pengusaha PETI Kompromi Berbohong Kelabui Publik
    20 Penangkapan Jamu Ilegal Di Rimbo Panjang, Direktur Penyidikan BPOM RI Minta Pelaku Menyerahkan Diri
    21 PUTRA - PUTRI DAERAH MALUKU IKUT SELEKSI CPNS KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024
    22 Oknum Polsek Cisauk di Duga "86" dengan Para Pelaku Tawuran, Kenapa Satu Orang Yang Ditangkap "Kuasa Hukum PELAKU dan KORBAN Tidak Terima
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik