Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Penetapan Tersangka di Kepolisian Sebagai Sub Sistim Dalam Sistim Peradilan Pidana
Kamis, 13-06-2024 - 18:47:26 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru- opsinews.com-Tidak asing lagi mendengar istilah penetapan tersangka,dalam hal tersebut terdapat tahapan yang harus dilalui, dimulai dari proses penyelidikan hingga penyidikan atas laporan ataupun pengaduan yang masuk,dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Apabila dilihat dari definisi penyelidikan dan penyidikan memang jelas berbeda.

Penyelidikan lebih mengarah pada pencarian dan penemuan peristiwa yang diduga merupakan tindakan pidana.Sedangkan penyidikan lebih mengarah pada pencarian serta penemuan alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.

Dalam perkembangannya ternyata didalam penyelidikan dan penyidikan terdapat Pasal 65-71 KUHP terdapat frasa Concursus realis yaitu terjadi apabila seseorang melakukan beberapa perbuatan,dan masing- masing perbuatan itu berdiri sendiri sebagai suatu tindak pidana (tidak perlu sejenis dan tidak perlu berhubungan).Dan juga frasa Concursus Idealis,yaitu berbarengan peraturan,dimana dari dari satu perbutan yang dilakukan oleh pelaku terdapat beberapa peraturan yang dilanggar, untuk itu pada tahapan yang sangat kompleksitas ini dibutuhkan pemahaman dan kejelian daripada penegak hukum dalam melaksanakan penegakan hukum.

Lebih Ianjut,pasal 55 KUHAP Menjelaskan tersangka adalah  seseorang dalam tindak
pidana tersebut adalah sebagai mereka yang melakukan,yang menyuruh melakukan.
turut melakukan,menjanjikan sesuatu untuk melakukan,yang memberi bantuan tindak
pidana,yang memberikan sarana dan kesempatan untuk melakukan tindak pidana.
Didalam KUHAP pasal 184  Mengatur dengan terang apa itu alat bukti yang sah
diantaranya;keterangan saksi,keterangan ahli,surat,petunjuk dan keterangan terdakwa.dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka harus terpenuhi minimal dua alat bukti permulaan yang cukup serta berkesesuaian antara alat bukti yang satu dengan yang lain sehingga dapat disimpulkan bahwa tersangkalah pelaku suatu tindak pidana.

Tidak hanya sampai pada penetapan tersangka saja,selanjutnya penyidik  melakukan upaya paksa kepada seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yang patut diduga telah melakukan tindak pidana berguna  untuk memudahkan proses hukum.

lebih lanjut,Pasal 21 ayat 4 poin a KUHAP secara implisit menjelas kan terkait syarat
subjektif dan objektif untuk tersangka dapat dilakukan penahanan,bahwa dikatakan
penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan
tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberi bantuan dalam hal tindak pidana
itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih,

Poin b,juga menjelaskan
tindak pidana dapat juga dilakukan upaya paksa penahanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 282 ayat 3, pasal 296,pasal 335 ayat 1,pasal 351 ayat 1,pasal 353 ayat 1, pasal 371, 378,379a 453,454,455,459, 480,506 dan selanjutnya yang dijelaskan pada KUHAP.Dalam sub sistem peradilan pidana seringkali ditemukan adanya tahapan yang tidak sesuai dengan urutan-nya namun pada prinsipnya dalam sub sistem tersebut adah bertujuan untuk menjadi terang suatu tindak pidana.(kumbang)

(penulis:Hasran Irawadi Sitompul)




 
Berita Lainnya :
  • Polres Serdang Bedagai Ungkap Jaringan Kejahatan, Empat Tersangka Diamankan dengan Senjata Api, Sajam, dan Narkotika
  • Ketua DPRD Pelalawan Minta Bank Riau Pangkalan Kerinci Aktif Dengan CSR, Kacab, Sedang Proses
  • Danrem 031/WB Pimpin Sertijab Kasiops Kasrem 031/WB
  • Resmi Dilaporkan ke Polisi, Pemalsuan Data Kependudukan Melibatkan Oknum Pegawai Disdukcapil Payakumbuh
  • Kapolres Pelalawan Dalam Sorotan Masyarakat: Kasus Kriminalisasi Hingga Berujung Disiksanya Seorang Tahanan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Polres Serdang Bedagai Ungkap Jaringan Kejahatan, Empat Tersangka Diamankan dengan Senjata Api, Sajam, dan Narkotika
    02 Ketua DPRD Pelalawan Minta Bank Riau Pangkalan Kerinci Aktif Dengan CSR, Kacab, Sedang Proses
    03 Danrem 031/WB Pimpin Sertijab Kasiops Kasrem 031/WB
    04 Resmi Dilaporkan ke Polisi, Pemalsuan Data Kependudukan Melibatkan Oknum Pegawai Disdukcapil Payakumbuh
    05 Kapolres Pelalawan Dalam Sorotan Masyarakat: Kasus Kriminalisasi Hingga Berujung Disiksanya Seorang Tahanan
    06 Eks Sekda Balangan Lawan Status Tersangka, Gandeng Eks Pengacara Brigadir Joshua Ajukan Praperadilan
    07 Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi Beri Tali Asih ke Panti Asuhan Selfan, Wujud Kepedulian Sosial
    08 Tokoh Ulama Sergai Soroti Dugaan Kelalaian RSUD Sultan Sulaiman, Desak Pemerintah Bertanggung Jawab
    09 Pasca Dugaan Kelalaian RSUD Sultan Sulaiman yang Viral, DPRD Sergai Gelar RDP, OPD dan BPJS Dinilai Saling Lempar Tanggung Jawab
    10 Operasi Kancil Toba 2025: Polres Sergai Tangkap Pelaku Curas, Sita Motor Hasil Kejahatan
    11 Dugaan Korupsi Smart Board, Kejatisu Periksa Kadisdik Tebing Tinggi, PPK, dan Rekanan
    12 Bayi Meninggal Diduga Akibat Kelalaian, RSUD Sultan Sulaiman Resmi Dilaporkan ke Polda Sumut
    13 Polres Sergai Gencarkan Patroli dan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas
    14 Gudang Jangkos Terbakar di Sergai, Polisi Gerak Cepat Amankan Lokasi dan Lakukan Investigasi
    15 Jaringan Judi Togel Bebas di Pelalawan di duga ada Storan Ke APH, Bos Togel Dikuasai Bermarga Sihombing, APH Pelalawan Dinilai Bungkam
    16 Kapolda Riau diminta Agar Segera Berantas Praktek ILLOG Di Wilayah Polres Kampar
    17 Semoga Sampai ke Telinga Jaksa Agung Yang Anti Terhadap Oknum Jaksa Nakal, Kasus Debt Collector "Mandek" di Kejari Bangkinang
    18 Ketua DPDD GRANAT Riau, Tegaskan Bagi Aph Yang terlibat Narkoba Hukum Mati Biar Ada Efek Jerah Bagi Yang Lain
    19 Sambut HUT TNI ke-80, Kodim 0204/DS Gelar Bhakti Teritorial Prima dan Bagikan Sembako di Tiga Kecamatan
    20 Jalan Provinsi di Bantaran Sungai Padang Longsor Hampir Setahun, Warga Sergai Khawatir Menelan Korban
    21 Satlantas Polres Sergai Berikan Pelayanan SIM Khusus Bagi Penyandang Disabilitas
    22 Gelombang Protes Memanas: Aliansi Masyarakat Sergai Siap Gelar Aksi Jilid II, Tenda Perjuangan Akan Didirikan di Kantor Bupati
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik