Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Penetapan Tersangka di Kepolisian Sebagai Sub Sistim Dalam Sistim Peradilan Pidana
Kamis, 13-06-2024 - 18:47:26 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru- opsinews.com-Tidak asing lagi mendengar istilah penetapan tersangka,dalam hal tersebut terdapat tahapan yang harus dilalui, dimulai dari proses penyelidikan hingga penyidikan atas laporan ataupun pengaduan yang masuk,dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Apabila dilihat dari definisi penyelidikan dan penyidikan memang jelas berbeda.

Penyelidikan lebih mengarah pada pencarian dan penemuan peristiwa yang diduga merupakan tindakan pidana.Sedangkan penyidikan lebih mengarah pada pencarian serta penemuan alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.

Dalam perkembangannya ternyata didalam penyelidikan dan penyidikan terdapat Pasal 65-71 KUHP terdapat frasa Concursus realis yaitu terjadi apabila seseorang melakukan beberapa perbuatan,dan masing- masing perbuatan itu berdiri sendiri sebagai suatu tindak pidana (tidak perlu sejenis dan tidak perlu berhubungan).Dan juga frasa Concursus Idealis,yaitu berbarengan peraturan,dimana dari dari satu perbutan yang dilakukan oleh pelaku terdapat beberapa peraturan yang dilanggar, untuk itu pada tahapan yang sangat kompleksitas ini dibutuhkan pemahaman dan kejelian daripada penegak hukum dalam melaksanakan penegakan hukum.

Lebih Ianjut,pasal 55 KUHAP Menjelaskan tersangka adalah  seseorang dalam tindak
pidana tersebut adalah sebagai mereka yang melakukan,yang menyuruh melakukan.
turut melakukan,menjanjikan sesuatu untuk melakukan,yang memberi bantuan tindak
pidana,yang memberikan sarana dan kesempatan untuk melakukan tindak pidana.
Didalam KUHAP pasal 184  Mengatur dengan terang apa itu alat bukti yang sah
diantaranya;keterangan saksi,keterangan ahli,surat,petunjuk dan keterangan terdakwa.dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka harus terpenuhi minimal dua alat bukti permulaan yang cukup serta berkesesuaian antara alat bukti yang satu dengan yang lain sehingga dapat disimpulkan bahwa tersangkalah pelaku suatu tindak pidana.

Tidak hanya sampai pada penetapan tersangka saja,selanjutnya penyidik  melakukan upaya paksa kepada seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yang patut diduga telah melakukan tindak pidana berguna  untuk memudahkan proses hukum.

lebih lanjut,Pasal 21 ayat 4 poin a KUHAP secara implisit menjelas kan terkait syarat
subjektif dan objektif untuk tersangka dapat dilakukan penahanan,bahwa dikatakan
penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan
tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberi bantuan dalam hal tindak pidana
itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih,

Poin b,juga menjelaskan
tindak pidana dapat juga dilakukan upaya paksa penahanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 282 ayat 3, pasal 296,pasal 335 ayat 1,pasal 351 ayat 1,pasal 353 ayat 1, pasal 371, 378,379a 453,454,455,459, 480,506 dan selanjutnya yang dijelaskan pada KUHAP.Dalam sub sistem peradilan pidana seringkali ditemukan adanya tahapan yang tidak sesuai dengan urutan-nya namun pada prinsipnya dalam sub sistem tersebut adah bertujuan untuk menjadi terang suatu tindak pidana.(kumbang)

(penulis:Hasran Irawadi Sitompul)




 
Berita Lainnya :
  • Sekda Tebing Tinggi Buka Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi, Perkuat Pencegahan TPPO dan Penyelundupan Manusia
  • Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
  • Praktisi Hukum Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
  • Diduga Merendahkan Profesi Wartawan, Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman; Ketua JMSI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI Pusat
  • Polsek Dolok Masihul Tertibkan Peredaran Miras Ilegal, Empat Botol Disita dari Warung Tuak di Sergai
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Sekda Tebing Tinggi Buka Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi, Perkuat Pencegahan TPPO dan Penyelundupan Manusia
    02 Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
    03 Praktisi Hukum Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
    04 Diduga Merendahkan Profesi Wartawan, Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman; Ketua JMSI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI Pusat
    05 Polsek Dolok Masihul Tertibkan Peredaran Miras Ilegal, Empat Botol Disita dari Warung Tuak di Sergai
    06 Luar biasa Bernama Kasno Alias Wak Mafia Pemilik Gudang BBM Ilegal Tak Tersentuh hukum di Wilkum Polres Pelalawan
    07 JMSI Sergai–Tebing Tinggi Masa Bakti 2025–2030 Resmi Dilantik, Ratusan Papan Bunga Hiasi Pantai Romantis
    08 Diduga Ada Kejanggalan Waktu Cetak Tagihan di MP Club Pekanbaru, Manajemen Akui Sistem POS Bisa Dioperasikan Secara Manual
    09 Jelang Rakerda JMSI Sumut 2026, Panitia Finalisasi Persiapan; Gubernur, Kapolda, Kajati hingga Bupati Dijadwalkan Hadir
    10 Warga Keluhkan Kerusakan Jalan Sibatu-batu Tengkoh di Simalungun, Minta Pemkab Segera Lakukan Pengaspalan
    11 JMSI Sergai-Tebing Tinggi Siap Gelar Rakerda JMSI Sumut 2026, Seluruh Persiapan Rampung 100 Persen
    12 Antisipasi Dampak Antrean BBM, Polres Sergai Gelar Rakor Lintas Sektoral; Kapolres Minta SPBU Tertibkan Antrean dan Jaga Transparansi
    13 Polda Sumut Kerahkan Personel Terlatih Jadi Sopir Truk Tangki BBM, Pengacara Muda Alvin Apresiasi Langkah Percepat Distribusi
    14 Ketua JMSI Sumut Ajak Seluruh Pengurus Hadiri Rakerda 2026, Perkuat Soliditas dan Semangat Kebersamaan Organisasi
    15 Target Operasi Dibekuk, Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Diduga Pengedar Sabu di Perbaungan
    16 Polres Sergai Intensifkan Patroli KRYD dan Razia THM, Antisipasi Geng Motor hingga Peredaran Narkoba
    17 Diduga Pemodal Judi Gelper dan Casino, Akau Dilaporkan ke Polda Kepri dan Polres Barelang
    18 Antrean BBM di Sergai Belum Terurai, Pertalite Masih Sulit Didapat; Penjelasan Pertamina dan Gubernur Sumut Berbeda
    19 Kelangkaan Pertalite Kembali Dikeluhkan, Antrean Panjang Terjadi di SPBU Tebing Tinggi dan Sergai, Warga Berharap Pemerintah Segera Bertindak
    20 PT Kalbe Nutritionals Dukung Penuh Rakerda JMSI Sumut 2026, Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Souvenir untuk Peserta
    21 Lapor Presiden Prabowo Subianto! Warga Sergai Keluhkan Kelangkaan BBM, Antrean Mengular di SPBU Hampir Setiap Hari
    22 Kuasa Hukum Pelapor Desak Polres Sergai Ambil Langkah Tegas, Dua Terlapor Kasus Dugaan Penyebaran Video Asusila Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik