Demo di Kejati Jambi
AMUK Desak Tuntaskan Dugaan Penyimpangan Anggaran APBD Tahun 2023 PUPR Provinsi Jambi
Kamis, 13-06-2024 - 07:39:58 WIB
JAMBI, opsinews.com-Puluhan massa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) melakukan unjuk rasa damai di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Senin (11/6/2024) sekira Pukul 10.00 WIB.
Randa sebagai Koordinator aksi dalam orasinya menegaskan "Kami meminta Kejati Jambi Menyikapi permasalahan kegiatan pekerjaan Preservasi Jalan Simpang Ahok Menuju Simpang Pasar Buper Bumi Perkemahan. Tahun Anggaran 2023 oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) dengan Anggaran APBD Provinsi Jambi Tahun 2023 sebesar Rp.14.550.000.000,- (empat belas milyar lima ratus lima puluh juta rupiah),"
"Diduga kegiatan tersebut dikerjakan sepanjang 1.4 kilo meter dengan menggunakan dua anggaran pada satu peket pekerjaan yaitu dari anggaran APBN dan dari APBD," ungkapnya lagi.
Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) Jambi meminta kepada Pihak Kejaksaan Tinggi Jambi dan Mapolda Jambi untuk segera melakukan tindakan penyelidikan mulai dari proses lelang sampai ke progres pekerjaan di lapangan.
Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan menyampaikan empat tuntutan utama yaitu :
1. Meminta Kejaksaan Tinggi Jambi dan Mapolda Jambi segera panggil dan Periksa Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi.
2. Meminta Kejaksaan Tinggi Jambi dan Mapolda Jambi segera panggil dan periksa PPA, PPK, dan PPTK Dinas PUPR Provinsi Jambi.
3. Meminta Kejaksaan Tinggi Jambi dan Mapolda Jambi segera panggil dan periksa Pihak Kontraktor dan Pengawas, dan Seluruh Pihak-pihak terkait atas permasalahan pekerjaan tersebut yang diduga bermasalah.
4. Meminta Kejaksaan Tinggi Jambi dan Mapolda Jambi segera panggil dan periksa Direktur CV. FRENTO selaku Kontrak Pelaksana dan Konsultan Pengawas dari PT. Kalimaya Ekspert Konsultan KSO serta PT. Sidlacom Engineer Consultant.
“Dalam waktu dekat, Kami akan terus menyuarakan persoalan ini hingga tuntas dan mengangkat permasalahan ini langsung ke Kementerian PUPR RI, Kejaksaan Agung RI, dan bila perlu KPK RI," tandas Randa.
Yohanna N
Komentar Anda :