Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Dakwaan Dibatalkan MA,Tim Hukum Minta Dosen UIN Suska Riau Non Aktif Benny Sukma Negara Dibebaskan
Kamis, 06-06-2024 - 13:52:57 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru- opsinews.com-Tim penasehat Hukum Dr.(c). Yudhia Perdana Sikumbang SH,.MH,.CPL Afriadi Andika, SH,.MH,Rifalda,Rafita,SH sampaikan pres Rilis tentang kasus Dosen UIN Suska Riau non aktif,Benny Sukma Negara yang sudah divonis 4 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, dakwaannya dibatalkan Mahkamah Agung.

"Info ini diterima langsung dari web info kepaniteraan Mahkamah Agung,dimana sebelumnya memori masuk hari Jumat tanggal 20 April 2024 dan tanggal distribusi hari Rabu 15 mei 2024,tulis tim penasehat hukum melalui Pesan WhatsApp kemaren.

Alhamdulillah Memori Kasasi di kabulkan MA (Mahkamah Agung) dimana upaya hukum yang dilakukan dikabulkan dengan amar putusan sebagai berikut:

Kasasi Terdakwa Batal Judex factie,diadili sendiri,Dakwaan Batal demi hukum"

Nomor perkara kasasi : 3282K/Pir.sus/2024 saat ini dalam proses minutasi ke PN Pekanbaru,Artinya putusan ini sudah inkracht dan harus segera dilaksanakan segera untuk mengeluarkan klien kami Benny Sukma Negara,ST,.MT dari tahanan.Demikian disampaikan YPS Law Office Tim Penasihat Hukum Benny Sukma Negara,ST,.MT (5 Juni 2024)

Sebelum sudah dilansir HarianSinggalang co.id jumat Oktober 2023.dengan judul berita"Benny Sukma Negara divonis Dosen UIN Suksa Non Aktif Benny Sukma Divonis 2 Tahun Penjara

4 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru,Jumat (6/10/2023) Benny Sukma dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi jaringan internet di UIN Suska Riau.

"Terdakwa Benny Sukma Negara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagai diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi,Kolusi,dan Nepotisme sebagaimana dakwaan alternatif ketiga," kata Salomo Ginting selaku hakim ketua.

"Terdakwa dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta,dengan ketentuan jika tidak dibayarkan maka diganti dengan penjara 2 bulan,"ujarnya lagi.

Selanjutnya hakim sidang mengatakan penetapan masa penahanan dikurangkan seluruhnya dari awal terdakwa ditahan dan memerintahkan agar terdakwah tetap berada dalam tahanan.Atas putusan yang dibacakan hakim dalam persidangan,kuasa hukum Benny Sukma,Yudhia Perdana Sikumbang,Afriadi Andika dan Rifalda Rafita menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu.

"Kita pikir-pikir dulu yang mulia," sebut Rifalda Rafita.Selanjutnya hakim juga bertanya kepada Jaksa Penuntut Umum (JP) bagaimana sikapnya.

"Kita pikir-pikir juga yang mulia," tutup.Atas jawaban dari Kuasa hukum dan JPU menyatakan pikir-pikir, Hakim Salomo Ginting memberikan waktu satu minggu untuk menanggapi putusan sidang ini.

"Diberikan waktu 7 hari, jika tidak mengajukan apapun, dianggap menerima putusan,"tutup Hakim.Sebelumnya,perbuatan rasuah itu bermula pada tahun 2020 lalu.Dimana saat itu,UIN Suska Riau melaksanakan kegiatan Pengadaan Jaringan Internet dengan anggaran sebesar Rp2.940.000.000, dan untuk Pengadaan Jaringan Internet bulan Januari hingga Maret 2021 sebesar Rp734.999.100.Adapun sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Rupiah Murni (RM).Bahwa RUP kegiatan Pengadaan Jaringan Internet kampus UIN Suska Riau Tahun 2020 dan Tahun 2021 ditayangkan ke dalam aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) LKPP dengan metode pemilihan e-purchasing.

Bahwa pemilihan penyedia/provider internet tahun 2020 tidak dilakukan dengan metode pemilihan e-purchasing.Melainkan dilakukan penunjukan PT Telkom sebagai penyedia dengan menggunakan Kontrak berlangganan Nomor K.TEL 13/HK 820 WTL-1H10000/2020,tanggal 02 Januari 2020.Kegiatan Pengadaan Jaringan Internet pada UIN Suska Riau Tahun Anggaran 2020 dilaksanakan dengan modus sistem Kerja Sama Organisasi (KSO) dengan menggunakan Kontrak berlangganan Nomor K.TEL 13/HK.820/WTL 1H10000/2020, tanggal 2 Januari 2020 dan Nota Kesepakatan Bersama tentang Peningkatan Akses Internet di Lingkungan Kampus Nomor Tel.02A/HK000 / WTL-1H10000 / 2020,Nomor UN.04 / R/HM.01/026/2019 tertanggal 02 Januari 2020, antara pihak UIN Suska Riau dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk

Namun pihak UIN Suska Riau tetap menggunakan APBN dalam pelaksanaan KSO tersebut. Hal itu bertentangan dengan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 136/PMK.05/2016 tentang Pengelolaan Aset pada Badan Layanan Umum.Benny sendiri saat itu menjabat sebagai Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (PTIPD) UIN Suska Riau. Dia juga ditunjuk seolah-olah sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), meskipun telah ada PPK Rupiah Murni untuk kegiatan pengadaan layanan internet di UIN Suska Riau tahun, hingga berita ini dilansir, pihak PN Pekanbaru belum dapat dikonfirmasi (kumbang)




 
Berita Lainnya :
  • Satreskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Sita Ratusan Lembar Pecahan Rp100 Ribu
  • Kapolres Sergai Pimpin Rilis Akhir Tahun 2025, Paparkan Kinerja dan Capaian Penegakan Hukum
  • Pemko Tebing Tinggi Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Bersama Insan Pers di Akhir Tahun 2025
  • Melalui Sat Pol Airud, Polres Pelalawan Berhasil Gagalkan Penyelundupan Bawang Ilegal 19 Ton Lebih
  • Cemarkan Nama TNI, Berita Hoaks Back-Up Minyak Oplosan Rugikan Institusi Kodim 0322/Siak
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Satreskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Sita Ratusan Lembar Pecahan Rp100 Ribu
    02 Kapolres Sergai Pimpin Rilis Akhir Tahun 2025, Paparkan Kinerja dan Capaian Penegakan Hukum
    03 Pemko Tebing Tinggi Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Bersama Insan Pers di Akhir Tahun 2025
    04 Melalui Sat Pol Airud, Polres Pelalawan Berhasil Gagalkan Penyelundupan Bawang Ilegal 19 Ton Lebih
    05 Cemarkan Nama TNI, Berita Hoaks Back-Up Minyak Oplosan Rugikan Institusi Kodim 0322/Siak
    06 Polres Sergai Serahkan Bingkisan Natal kepada Personel, Pekerja Honorer, dan Mitra Media
    07 Tabrakan Dua Sepeda Motor di Simpang Pos Polisi Sei Bamban, Satu Pengendara Luka Serius
    08 Natal 2025 BNKP Pos Pelayanan Sei Rampah: Hangatnya Kasih Kristus Menyatukan Masyarakat Nias di Tanah Perantauan
    09 Diduga Selama AKP Rdn Butar-butar Memimpin Wilayah Hukum Kuantan Mudik Adanya Aktivitas PETI dan Merajalela di Desa Pantai Lubuk Ramo
    10 Kapolres Sergai Tinjau Kesiapan Pos Pam dan Pos Yan Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
    11 Empat Pelaku Curas di Dolok Masihul Dibekuk Polisi, Motor dan Ponsel Korban Berhasil Diamankan
    12 Polsek Kandis Bersama DPC PPDI Kab Siak Lakukan Berbagi Kasih Natal Bagi Yatim Piatu Dan Fakir Miskin "Berbagi Itu Indah
    13 Wali Kota Tebing Tinggi Tinjau Proyek Revitalisasi, Pastikan Rampung Sebelum Akhir Tahun Tebing Tinggi
    14 Polres Kampar Sudah Lakukan SP3, Beredar di Medsos Bangun Opini Menyesatkan dan Provokatif Terkait Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih Desa Tambang 
    15 Penasehat Hukum Serta Keluarga Alm Mendatangi Kadam XIX Tuanku Tambusai dan Keluarga Prada Josua Tolak Hasil Penyelidikan Kodam 1/Bukit Barisan
    16 Polres Sergai Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025 dengan Khidmat
    17 Pergantian pimpinan Kapolres di wilayah INDRAGIRI HULU
    18 Perayaan Natal 2025 Polres Serdang Bedagai Berlangsung Khidmat dan Penuh Sukacita
    19 Hakim PN Bangkinang Turun Lapangan Sidang Objek Lahan Sengketa
    20 Begal Sadis Beraksi di Pantai Cermin, Satu Pelaku Ditangkap Polisi, Korban Alami Luka Bacok
    21 PKS Mill Naga Bulan Salurkan Donasi Kemanusiaan Untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang
    22 SP2HP Sudah Diberikan kepada Wartawan dan Polres Kuansing Selidiki Dugaan Intimidasi Wartawan dan Penggeledahan Saat Peliputan PETI di Desa Logas
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik