Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Meskipun Sudah Dipolisikan,Debt Collector leasing PT Capela Multi Dana Pekanbaru Terkesan Kebal Hukum
Senin, 03-06-2024 - 05:57:31 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru. opsinews.com-Tanpa rasa kemanusiaan, Debt Collector perusahaan leasing PT Capela multi Dana yang beralamat di jalan Tuangku Tambusai Komplek Panin Sula No 6 B-7 B kota, pekanbaru,melakukan perampasan mobil warga secara paksa yang sedang diparkir didalam garasi rumah Delvi Rika Kumala di Jl raya Bangkinang desa Rimbo panjang perumahan madona permata hijau kabupaten Kampar rabu 20 September 2023

"Ada sekitar (5) Lima orang Debt Collector datang ke rumah saya mengambil mobil yang sedang parkir di garasi rumah,dengan merusak garasi rumah saya mereka (Debt Collector) langsung menarik mobil saya mengunakan mobil Derek,saat itu saya tidak berada dirumah,yang ada hanya anak saya yang masih bocah,kejadian tersebut sempat dilarang warga,namun mereka tidak peduli, justru diantara mereka diduga melakukan intimidasi terhadap anak saya yang baru berusia 10 tahun dengan cara membentak dan menyuruh anak saya masuk kedalam rumah,kemudian mereka mengunci pintu rumah saya dari luar.Akibat kejadian tersebut anak saya mengalami troma dan ketakutan jika melihat mobil lewat didepan rumah saya,sungguh kejam yang mereka lakukan,"ujar Delvi Rika Kumala

Lebih lanjut dikatakan Delvi Rika Kumala pemilik mobil Daihatsu Sigra tahun 2023 BM 1547 JE,perampasan diduga terjadi karena menunggak angsuran.Saat hendak membayar dari pihak leasing menolak dengan alasan telah diblokir

Kejadian tersebut akhirnya dilaporkan Delvi Rika Kumala ke Polda Riau Sesuai LP/8/393/X/2023/SPKT/Polda Riau 20 September 2023 dugaan Tindak Pidana Pencurian sesuai dalam Pasal 362,yang terjadi di Jl raya Bangkinang desa Rimbo panjang perumahan madona permata hijau kabupaten Kampar rabu Tanggal 20 September 2023.

laporan tersebut akhirnya dilimpahkan ke polres Kampar.Hampir 8 bulan belum jelas ujung pangkalnya,terkesan Debt Collector kebal hukum,sampai saat ini mobil tersebut belum dijadikan sebagai alat bukti oleh pihak polres kampar,anehnya yang kita laporkan pencurian mobil,akan tetapi pihak polres kampar justru melakukan wawancara dengan terlapor dan akan melakukan diskusi dengan ahli Fidusia,sesuai surat Lampiran Memberitahukan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan Bangkinang.Bersama ini kami beritahukan kembali bahwa proses penyelidikan terhadap perkara yang saudara laporkan,penyidik telah melakukan langkah-
langkah sebagai berikut.Melakukan wawancara terhadap saksi diantaranya:
Alfitri,Abraham Natama Malau Tanta Sahputra.

Sedangkan terhadap terlapor pihak penyidik polres kampar juga Melakukan wawancara terhadap terlapor,1.Hendri 2.Andre Jones Hutagalung 3. Wilfris Harianja,Rencana Kegiatan Penyelidikan selanjutnya adalah melakukan koordinasi dengan Ahli Fidusia,demikian surat SP2HP diterima pelapor dari polres Kampar.

Sementara itu Kapolri sudah memerintahkan  Polisi diseluruh Indonesia untuk Menangkap Semua Debt Collector Mata Elang,dilansir oleh Media ini Senin,25 Maret 2024 dengan judul;

𝐊𝐚𝐩𝐨𝐥𝐫𝐢 𝐏𝐞𝐫𝐢𝐧𝐭𝐚𝐡𝐤𝐚𝐧 𝐏𝐨𝐥𝐢𝐬𝐢 𝐝𝐢 𝐒𝐞𝐥𝐮𝐫𝐮𝐡 𝐈𝐧𝐝𝐨𝐧𝐞𝐬𝐢𝐚 𝐌𝐞𝐧𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐩 𝐒𝐞𝐦𝐮𝐚 𝐃𝐞𝐛𝐭 𝐂𝐨𝐥𝐥𝐞𝐜𝐭𝐨𝐫 𝐌𝐚𝐭𝐚 𝐄𝐥𝐚𝐧𝐠

Kapolri Memerintahkan Kepada seluruh Kanit Res jajaran,Perintah Kapolda,agar Laksanakan giat Operasi Premanisme, sasaran utama adalah,Debt Collector atau mata elang,Laksanakan Penertiban, Pendataan, dan Penindakan Hukum, menunggu jukrah dari Polda kegiatan yang dilakukan sebagai berikut dalam keterangan tertulis kepada wartawan (24/3/2024)

Iya juga mengatakan,bila ditemukan adanya Debt Collector/mata elang segera amankan, geledah badan,bila ditemukan sajam segera Proses,bila tidak Panggil Pihak Leasingnya dan lakukan penghimbauan,agar tidak melakukan perampasan di jalan,ujarnya.

Lakukan Pendataan terhadap LP yang melibatkan Debt Collector dan jadikan atensi penanganan,tangkap,tahan,jo kan 55 56, kepada Pihak yg menyuruh,baik Perseorangan atau Leasing.Ujarnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tegas mengatakan,Laporkan kegiatan Debt Collektor setiap hari ke Polres atau ke Polsek setempat

HIMBAUAN PENGADILAN
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan,Kalau ada Debt Collector Hendaklah Masyarakat gerebeg tangkap (catatan: serah kan ke polisi/Polres atau Polsek terdekat ujarnya .

Karena mereka tidak jauh beda nya dengan seperti para Begal,Mereka termasuk melakukan pembegalan terang-terangan mengatasnamakan debt colector,Leasing, Tegasnya.

Viralkan!!!

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghimbau,Bagikan Informasi ini Kepada Semua Rakyat Indonesia Supaya Masyarakat Tidak di Intimidasi dan Di Teror oleh yang namanya Dept Colektor/mata elang tegasnya.,

Bank Indonesia dalam Surat Edaran BI No. 15/40/DKMP tanggal 23 Sep 2013

Mengatur bahwa syarat uang muka/DP Kendaraan Bermotor melalui Bank minimal adalah 25% untuk roda dua (2) dan 30% untuk Kendaraan roda 3 atau lebih untuk tujuan Nonproduktif serta 20% untuk roda 3 atau lebih untuk keperluan Produktif.Ujarnya

Adapun Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan yg melarang Leasing atau Perusaha’an pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan ujarnya.,

Hal itu tertuang dlm Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yg dikeluarkan Tanggal 7 Oktober 2012.

Menurut Undang² No 42 Tahun 1999,Fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dgn dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan

Fidusia umumnya dimasukkan dalam Perjanjian kredit Kendaraan Bermotor
Kita sebagai debitur membayar biaya jaminan Fidusia tersebut.

Pihak Leasing wajib Mendaftarkan setiap Transaksi kredit di depan Notaris atas Perjanjian Fedusia ini.Tegasnya.

Oleh karena Perjanjian Fidusia ini melindungi aset konsumen,Leasing tidak bisa serta merta menarik Kendaraan yg gagal bayar karena dengan perjanjian Fidusia,alur yg seharusnya terjadi adalah pihak Leasing Melaporkan ke Pengadilan! Tegasnya.

Sehingga Kasus Anda akan disidangkan dan Pengadilan akan mengeluarkan surat Keputusan untuk menyita kendaraan Anda dan Kendaraan Anda akan dilelang oleh Pengadilan dan uang hasil Penjualan Kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan utk membayar utang kredit Anda ke Perusahaan Leasing,lalu uang sisanya akan diberikan Kepada Anda.Tegasnya.,

Jika kendaraan anda akan ditarik Leasing, mintalah surat Perjanjian Fidusia dan sebelum ada surat Fidusia tersebut jangan bolehkan penagih membawa kendaraan anda.Ujarnya.

Karena jika mereka membawa sepucuk surat Fidusia (yang ternyata adalah PALSU) silakan anda bawa ke Hukum,Pihak Leasing akan didenda minimal Rp 1,5 milyar.

Tindakan Leasing melalui Debt Collector/Mata elang yang mengambil secara Paksa Kendaraan dirumah,merupakan Tindak Pidana Pencurian.

Jika pengambilan dilakukan di jalan, merupakan tindak Pidana Perampasan.
Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2,3 dan 4 junto.

Ayo sebarkan untuk Menghentikan tindakan semena-mena dari mata elang atau DebtCollektor,Mari Tertib Hukum Tegas Kapolri.(kumbang)




 
Berita Lainnya :
  • Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Revitalisasi Sekolah dari Pemerintah Pusat, Total Anggaran 2026 Capai Rp6,85 Miliar
  • Sudah Disegel tapi Masih Beroperasi! APH Didesak Bertindak Usaha Pengolahan Oli Bekas di Siak Hulu Tetap Berjalan, Warga Tercekik Bau Menyengat
  • Jurnalis Sergai Resmi Surati PT STS, 39 Pertanyaan Dilayangkan soal Dugaan BPJS Ketenagakerjaan Almarhum Ahmad Hasan
  • 31 Tahun Bekerja di PT STS, Ahmad Hasan Meninggal Dunia Diduga Tanpa Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Tanggung Jawab Perusahaan Dipertanyakan
  • Polsek Tambang Sikat 3 Orang Pengedar Narkoba dan Sita Belasan Paket Sabu-sabu Serta Pil Ekstasi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Revitalisasi Sekolah dari Pemerintah Pusat, Total Anggaran 2026 Capai Rp6,85 Miliar
    02 Sudah Disegel tapi Masih Beroperasi! APH Didesak Bertindak Usaha Pengolahan Oli Bekas di Siak Hulu Tetap Berjalan, Warga Tercekik Bau Menyengat
    03 Jurnalis Sergai Resmi Surati PT STS, 39 Pertanyaan Dilayangkan soal Dugaan BPJS Ketenagakerjaan Almarhum Ahmad Hasan
    04 31 Tahun Bekerja di PT STS, Ahmad Hasan Meninggal Dunia Diduga Tanpa Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Tanggung Jawab Perusahaan Dipertanyakan
    05 Polsek Tambang Sikat 3 Orang Pengedar Narkoba dan Sita Belasan Paket Sabu-sabu Serta Pil Ekstasi
    06 Pasar Malam Tanjung Marulak di duga Tidak Memiliki Izin Keramaian dari Kepolisian Setempat
    07 BUPATI SERGAI TEKANKAN APBD 2027 HARUS TEPAT SASARAN: JANGAN HANYA KEJAR SERAPAN ANGGARAN, MANFAAT NYATA UNTUK RAKYAT JADI PRIORITAS
    08 DUA TAHUN PERKARA BELUM TUNTAS, OPSINEWS.COM DESAK KEJELASAN PENYIDIKAN DAN LANGKAH KONKRET POLRES SERGAI CARI DPO RIDWAN FALEFFI
    09 Polres Sergai Terbitkan DPO Ridwan Faleffi, Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan Masih Dicari
    10 Residivis Curanmor Lintas Wilayah Ditahan di Polsek Tualang Sementara Polsek Binawidya Bantah Tak Lanjutkan 4 Laporan Polisi Agus
    11 Wujud Kepedulian Sosial, Kapolres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Cahaya Hati Kemanusiaan
    12 KECELAKAAN BERUNTUN DI PERBAUNGAN: SOPIR ANGKOT KUPM MENINGGAL DUNIA, SEMBILAN ORANG LUKA-LUKA
    13 Aksi Koboy Preman Jalanan Todongkan Pistol Kepada Pedagang Di jalan Arifin Ahmad, Kecamatan bukit Raya, Kota Pekanbaru Viral
    14 Wali Kota Tebing Tinggi Dorong Perluasan PJU hingga Gang Permukiman, PLN Targetkan Listrik Kolam Renang Kembali Menyala Oktober
    15 GSN di Desa Tarean, Tim Gabungan Sisir Pondok Diduga Lokasi Penyalahgunaan Narkoba, Pelaku Nihil
    16 Polres Sergai Bedah Rumah Warga Kurang Mampu di Perbaungan, Kapolres Letakkan Batu Pertama
    17 Pemko Tebing Tinggi Siapkan Tes Urine bagi Seluruh ASN, Perkuat Komitmen Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dari Narkoba
    18 Polda Sumut Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba di Percut Sei Tuan, 37 Orang Diamankan, 27 Positif Narkoba
    19 Pasca Penggerebekan, Bareskrim dan Polda Riau Pasang Line di MP Club Pekanbaru
    20 Tabrak Lari di Jalinsum Sergai, Lansia 79 Tahun Tewas di TKP, Pengemudi Daihatsu Sigra Diburu Polisi
    21 Polsek Dolok Masihul Ringkus Dua Terduga Pelaku Pembongkaran Rumah, Kerugian Korban Ditaksir Rp25 Juta
    22 Kapolres Sergai Turun Langsung dalam Gerebek Sarang Narkoba di Pantai Cermin Kiri, Satu Pria Diamankan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik