Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Sidang Gugatan SK Bupati Antara Poktan Imam Hasan Melawan Bupati Tanjung Jabung Barat dan PT Dasa Anugerah Sejati
Jumat, 31-05-2024 - 10:43:53 WIB
TERKAIT:
   
 

Jambi, opsinews.com-Sidang Gugatan SK Bupati Tanjung Jabung Barat dengan Pokok Perkara 3/PTUN/2024 antara Poktan Imam Hasan melawan Bupati Tanjung Jabung Barat dan PT. Dasa Anugerah Sejati (PT. DAS) sidang dipimpin oleh Hakim ketua, Efendi , S.H dan dua orang Hakim Anggota, dari penggugat Dedi Ariyanto dan Kuasa hukumnya, tergugat1 Bupati Tanjung Jabung Barat di wakili 2 orang kuasa Hukumnya serta Tergugat Intervensi PT. DAS diwakili dua orang kuasa hukumnya, dengan Agenda keterangan saksi ahli yang diajukan oleh Penggugat dan Tergugat1,  sidang dimulai sekira pukul 13: 15 Wib, Kamis 30 Mei 2024.

Sidang yang sebelumnya direncanakan akan menghadirkan saksi ahli dari kedua belah pihak yaitu saksi ahli dari penggugat (Poktan Imam Hasan) dan saksi ahli dari tergugat1 (Bupati Tanjung Jabung Barat) namun pada sidang ini tidak jadi di hadirkan.

Dimana agenda sidang hari ini yang di jadwalkan dari kedua belah pihak akan menghadirkan saksi ahli, namun tidak jadi menghadirkan saksi ahli dari kedua belah pihak, maka majelis hakim melanjutkan dengan menerima bukti-bukti tambahan dari pihak penggugat dan tergugat1 sedangkan tergugat Intervensi tidak terlihat memberikan bukti tertulis tambahan.

Untuk agenda sidang berikutnya akan dilanjutkan dengan sidang kesimpulan dan keputusan yang akan diadakan dua minggu kedepan.

Pada Akhir sidang kuasa hukum dari penggugat Juga menanyakan kepada hakim ketua terkait sidang lokasi (PS) yang sebelum telah diajukan terkait dugaan ada ketidak sesuaian HGU dari PT DAS yang telah di perpanjang oleh BPN pada bulan Desember 2023 dengan objek lahan yang ada dilapangan, dan ada indikasi secara devakto melebihi izin yang telah diberikan serta ada dugaan tumpang tindih HGU PT. DAS dengan izin lain maka menurut kuasa hukum dari Penggugat sangat perlu di lakukan sidang dilakasi, kata Mike.

Namun oleh hakim ketua Efendi, S.H menjelaskan terkait dengan sidang lapangan yang telah diajukan oleh penggugat sebelumnya telah diterima dan mempertimbangkan dari manfaat dan keterkaitan dengan dasar gugatan yang diajukan oleh Poktan Imam Hasan ini adalah SK Bupati terkai CP/CL yang dianggap cacat hukum, Ucapnya

"Menurut Efendi dimana dugaan yang dimaksud oleh penngugat terkait sidangblapangan tidak ada manfaat dan keterkaitan dengan gugatan ini", imbuhnya

Dimana maksud dari kunjungan sidang lapangan yang diajukan itu adalah dugaan HGU dari PT.DAS sudah melenceng melebihi luas yang sebernanya, itu pertama Ucap Efendi.

Selanjutnya kalau seandainya kita sidang lokasi, kita kelokasi kita inikan sidang SK Bupati terkait CP/CL, dan untuk  HGU siapa yang mengeluarkan bukankah BPN seandainya nanti kita kelokasi siapakah yang akan mengukur dan menjelaskan kalau HGU ini memang mrnyimpang dari yang sebenarnya, Jelasnya.

Lanjut Efendi seandai kalau itu memang ada dugaan penyimpangan HGU terhadap lahamn 9 desa Bisa saja nanti di tambahkan di pengambilan Kesimpulan Atau boleh saja Nanti  Lanjutkan Dengan gugatan Terhadap HGU PT.DAS yang diduga melebihi luasan yang ada silakan saja, Tutupnya

Untuk kesimpulan yang akan dilaksankan pada tanggal 6 Juni 24 paling lambat pukul 11:00 Wib para pihak bisa upload melalui ikatalog yang ada di PTUN Jambi, sidang keputusan akan di laksanakan pada tanggal 20Juni 2024.

(Atat)




 
Berita Lainnya :
  • Pemko Tebing Tinggi Berikan Penghargaan Kepada Pelatih dan Atlit Pelatda Pon XXI Aceh - Sumut 2024
  • Pusat Penerangan Hukum Melaksanakan Media Visit ke Kompas Gramedia Group
  • Demo AMUK di Mapolres Batang Hari Berujung Hearing dan Kesepahaman
  • JAM-Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani Raih Penghargaan “Kolumnis Inspiratif dari Pembaca Hukumonline 2024
  • Mike Mariana Siregar, S.H Dampingi Tiga Saksi Pelapor Kadisbunak Atas Pencemaran Nama Baik
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pemko Tebing Tinggi Berikan Penghargaan Kepada Pelatih dan Atlit Pelatda Pon XXI Aceh - Sumut 2024
    02 Pusat Penerangan Hukum Melaksanakan Media Visit ke Kompas Gramedia Group
    03 Demo AMUK di Mapolres Batang Hari Berujung Hearing dan Kesepahaman
    04 JAM-Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani Raih Penghargaan “Kolumnis Inspiratif dari Pembaca Hukumonline 2024
    05 Mike Mariana Siregar, S.H Dampingi Tiga Saksi Pelapor Kadisbunak Atas Pencemaran Nama Baik
    06 Kapolda Riau di Minta Turun tangan Tindak Dan Tangkap Para Mafia BBM Inisial UCOK R Yang diJalan Pesantren Serta NP
    07 Aksi Unjuk Rasa yang dilaksanakan oleh Perkumpulan Tertib dan Bangkit di Minta Herring langsung oleh pihak Kepolisian Daerah Jambi
    08 Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Ormas Maluku Utara Bersatu Kunjungi Kementerian ESDM.
    09 GEMMPAR Riau Gelar Demonstrasi dan Mendesak Ketua DPD Partai Gerindra Riau Pecat Jhon Kanedy Yang Diduga Selingkuh
    10 dr. Riski Sosok Kader Gerindra di Sergai yang Populer dan Elektabilitas Tinggi
    11 Dandim 0301 Pekanbaru Hadiri Sosialisasi dan Diseminasi Pembinaan Kesadaran Bela Negara
    12 Bangun Sinergi, Lapas Narkotika Rumbai Terima Patroli Sambang Satuan Binmas Polresta Pekanbaru
    13 Istri Wakil Bupati Raja Ampat Hadir Pada Hari Kebaya Nasional 2024 Di Jakarta
    14 JAKSA MASUK SEKOLAH : KEJAKSAAN TINGGI MALUKU BERSAMA SMA NEGERI 1 AMBON, SEPAKAT PERANGI AKSI PERUNDUNGAN DILINGKUNGAN SEKOLAH
    15 Tabir Misteri Kasus Imran Chaniago Segera di Bongkar! Ketua KNPI Riau: "Kedua Oknum Jaksa ini Siap-Siap di Laporkan
    16 Parisadha Buddha Dharma Niciren Syosyu Ind Hadiri Hari kebaya Nasional Indonesia 2024
    17 Kemenkes & Mitra Jejaring Sepakat Fasilitas Kesehatan Swasta Bersinergi Penanggulangan TBC
    18 Direktur RSUD dr Kumpulan Pane "Sambut Hangat Kunjungan Wartawan Sumut Opsinews.com Dengan Suasana Penuh Keakraban
    19 Raih Predikat WTP 8 Kali Berturut-Turut, Jaksa Agung Lanjutkan Komitmen Kejaksaan Jadi Institusi yang Akuntabel di Mata Publik
    20 JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Pencurian dalam Keluarga di Palu
    21 JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana Terima Kembali Audiensi Duta Besar Republik Islam Iran Yang Mulia Mohammad Boroujerdi
    22 Langsung Diserahkan Kaesang Pangarep, PSI Resmi Usung Afrizal Sintong - Setiawan di Pilkada Rohil
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik