Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Tiga Terdakwa Kasus Fee Base Income di BRK Siap Menjadi Justice Collaborator
Kamis, 19-08-2021 - 12:00:03 WIB
Foto sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin 16 Agustus 2021.
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU | OPSINEWS.COM - Tiga terdakwa yang sedang menjalani sidang terkait Fee Base Income di Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri (BRK), HF, MJF, dan NCA siap menjadi Justice Collaborator terhadap persoalan yang sedang mereka hadapi. Hal ini disampaikan oleh pimpinan kuasa hukum ketiga pengacara tersebut, Topan Meiza Romadhon, S.H., M,H TMR saat hendak menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (19/8/2021). Menurutnya, ketiga kliennya sudah siap bekerjasama dengan penegak hukum guna membuka tabir besar di seputar masalah ini.


“Bagi kami, pesan yang disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang kasus ini cukup terang dan jelas, bahwa kasus ini adalah kasus besar dan rumit. Dan dalam prosesnya haruslah objektif serta menjadi sesuatu yang bermanfaat bagi perjalanan perbankan ke depan, terutama perbankan yang dimiliki oleh pemerintah nasional atau pun daerah. Dari itu, kami juga menyambut baik keinginan ketiga klien kami untuk mengajukan diri sebagai justice collaborator agar perkara ini menjadi terang benderang, tiada tabir gelap yang menyelimuti lagi, let’s pierce the veil of this case for the sake of justice,” terang pengacara muda ini.


Saat ditanya langkahnya mendukung keinginan para klien untuk melakukan hal tersebut apakah tidak bertentangan kepentingan BRK, seperti yang ditanyakan awak media saat konferensi pers di Kantornya, alumni Universitas Islam Indonesia (UII) itu menjelaskan jika dirinya dan tim tidak lagi menjadi tim kuasa hukum BRK sejak 9 Agustus 2021, saat setelah konferensi pers digelar.


“Sebagai penasehat hukum, tentunya rekan-rekan sangat paham dan mengerti apa Batasan-batasan yang boleh atau tidak boleh dilakukan. Kami merasa langkah kami saat melakukan konferensi pers kemaren, merupakan sebuah langkah pembelaan di luar pengadilan bagi para klien kami yang sedang menjalani persidangan. Yang kami inginkan dari hasil konferensi pers itu adalah sebuah pengetahuan bagi public bahwa street trial justice, tidak layak diterima oleh ketiga terdakwa ini. Apalagi, persoalan ini adalah persoalan perdana yang disidangkan di Indonesia. Namun, Ketika konferensi pers tersebut menyebabkan keluarnya surat pemutusan kuasa dari BRK terhadap kami selaku lawyers Lembaga mereka, bagi kami tidak menjadi persoalan. Karena kami merasa langkah kami sebagai yang memegang kuasa dari ketiga terdakwa dan juga BRK saat itu, sudah sangat tepat. Dan dalam konferensi pers itu, terang dan jelas bagaimana kami menjalankan amanat para klien kami yaitu Para Mantan Pimpinan Cabang,” jelasnya.


Afrimatika Dewi, S.H., salah satu anggota tim kuasa hukum TMR juga mengatakan hal senada. Baginya, pencabutan 2 surat kuasa oleh BRK malah menjadi momentum baik untuk membela habis-habisan para klien mereka. “Kami akan bekerja semaksimal mungkin untuk mematahkan dakwaan jaksa terhadap para klien kami di persidangan dan target kami minta mereka mendapatkan keadilan yang semestinya oleh pengadilan. Untuk mendapatkan pandangan yang adil dari majelis hakim, kami juga sudah memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru yang juga menjadi Ketua Majelis dalam perkara ini yaitu Yang Mulia Hakim Dahlan, SH.  untuk berkenan menjalankan sidang secara offline agar semua bukti dan keterangan dapat dilakukan cross examination terhadap Para Saksi dan Bukti yang akan diajukan Pihak Kejaksaan secara langsung sehingga terciptanya proses persidangan yang adil bagi Klien kami dapat diraih. Dari itu, saat mereka menyampaikan hendak menjadi justice collaborator, saya termasuk orang yang bergairah mendengarnya. Karena dengan demikian, publik akan mengerti, apa sebenarnya yang sedang terjadi,” sambungnya.


Di sisi lain, Denny Rudini, S.H., sebagai kuasa hukum dan penanggungjawab komunikasi kepada keluarga klien mengungkapkan bahwa, keluarga klien sudah diberitahu tentang keputusan pengajuan diri sebagai justice collaborator yang diajukan oleh ketiga suami mereka. “Saat surat itu kami terima dari suami mereka Ketika kami melakukan besuk untuk mengecheck kondisi menjelang persidangan hari ini, salah satu terdakwa menyerahkan surat tersebut kepada kami. Dan dijelaskan mereka, isinya adalah pengajuan diri sebagai orang akan  bekerja sama dengan penegak hukum untuk kasus yang dinilai pelik dan besar ini,” terangnya didampingi oleh Susi Susanti, S.H., dan Ibrar S.H. Menurut mereka, semua yang dilakukan saat ini adalah demi BRK yang lebih baik.


Untuk diketahui, Justice Collaborator dikenal dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu. Dalam surat yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung tanggal 10 Agustus 2011 itu juga mengutip pasal 37 Konvensi PBB anti Korupsi tahun 2003 antara lain pertimbangan negara untuk memberikan kemungkinan dalam kasus-kasus tertentu mengurangi hukuman dari seorang pelaku yang memberikan Kerjasama yang subtansial dalam penyelidikan atau kejahatan yang diterapkan dalam konvensi. Selanjutnya juga dimaktubkan pada ayat berikutnya, bahwa setiap negara wajib mempertimbangkan kemungkinan sesuai dengan hukum nasionalnya untuk memberikan “kekebalan dari penuntutan” bagi orang yang memberikan kerja sama subtansial dalam penyelidikan atau penuntutan.


Perlindungan terhadap pelapor tindak pidana (wishtleblower) dan saksi pelaku yang bekerjasama (Justice collaborator) juga diatur dalam pasal 10 Undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"I can only lead you to the truth. I can't make you believe it," Raymond Reddington. (rls)




 
Berita Lainnya :
  • Polres Serdang Bedagai Ungkap Jaringan Kejahatan, Empat Tersangka Diamankan dengan Senjata Api, Sajam, dan Narkotika
  • Ketua DPRD Pelalawan Minta Bank Riau Pangkalan Kerinci Aktif Dengan CSR, Kacab, Sedang Proses
  • Danrem 031/WB Pimpin Sertijab Kasiops Kasrem 031/WB
  • Resmi Dilaporkan ke Polisi, Pemalsuan Data Kependudukan Melibatkan Oknum Pegawai Disdukcapil Payakumbuh
  • Kapolres Pelalawan Dalam Sorotan Masyarakat: Kasus Kriminalisasi Hingga Berujung Disiksanya Seorang Tahanan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Polres Serdang Bedagai Ungkap Jaringan Kejahatan, Empat Tersangka Diamankan dengan Senjata Api, Sajam, dan Narkotika
    02 Ketua DPRD Pelalawan Minta Bank Riau Pangkalan Kerinci Aktif Dengan CSR, Kacab, Sedang Proses
    03 Danrem 031/WB Pimpin Sertijab Kasiops Kasrem 031/WB
    04 Resmi Dilaporkan ke Polisi, Pemalsuan Data Kependudukan Melibatkan Oknum Pegawai Disdukcapil Payakumbuh
    05 Kapolres Pelalawan Dalam Sorotan Masyarakat: Kasus Kriminalisasi Hingga Berujung Disiksanya Seorang Tahanan
    06 Eks Sekda Balangan Lawan Status Tersangka, Gandeng Eks Pengacara Brigadir Joshua Ajukan Praperadilan
    07 Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi Beri Tali Asih ke Panti Asuhan Selfan, Wujud Kepedulian Sosial
    08 Tokoh Ulama Sergai Soroti Dugaan Kelalaian RSUD Sultan Sulaiman, Desak Pemerintah Bertanggung Jawab
    09 Pasca Dugaan Kelalaian RSUD Sultan Sulaiman yang Viral, DPRD Sergai Gelar RDP, OPD dan BPJS Dinilai Saling Lempar Tanggung Jawab
    10 Operasi Kancil Toba 2025: Polres Sergai Tangkap Pelaku Curas, Sita Motor Hasil Kejahatan
    11 Dugaan Korupsi Smart Board, Kejatisu Periksa Kadisdik Tebing Tinggi, PPK, dan Rekanan
    12 Bayi Meninggal Diduga Akibat Kelalaian, RSUD Sultan Sulaiman Resmi Dilaporkan ke Polda Sumut
    13 Polres Sergai Gencarkan Patroli dan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas
    14 Gudang Jangkos Terbakar di Sergai, Polisi Gerak Cepat Amankan Lokasi dan Lakukan Investigasi
    15 Jaringan Judi Togel Bebas di Pelalawan di duga ada Storan Ke APH, Bos Togel Dikuasai Bermarga Sihombing, APH Pelalawan Dinilai Bungkam
    16 Kapolda Riau diminta Agar Segera Berantas Praktek ILLOG Di Wilayah Polres Kampar
    17 Semoga Sampai ke Telinga Jaksa Agung Yang Anti Terhadap Oknum Jaksa Nakal, Kasus Debt Collector "Mandek" di Kejari Bangkinang
    18 Ketua DPDD GRANAT Riau, Tegaskan Bagi Aph Yang terlibat Narkoba Hukum Mati Biar Ada Efek Jerah Bagi Yang Lain
    19 Sambut HUT TNI ke-80, Kodim 0204/DS Gelar Bhakti Teritorial Prima dan Bagikan Sembako di Tiga Kecamatan
    20 Jalan Provinsi di Bantaran Sungai Padang Longsor Hampir Setahun, Warga Sergai Khawatir Menelan Korban
    21 Satlantas Polres Sergai Berikan Pelayanan SIM Khusus Bagi Penyandang Disabilitas
    22 Gelombang Protes Memanas: Aliansi Masyarakat Sergai Siap Gelar Aksi Jilid II, Tenda Perjuangan Akan Didirikan di Kantor Bupati
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik