Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Diduga Praktek Pungli Berkedok Seragam dan Uang Komite LSM FARAK, Minta Kajari Periksa Kepsek SMKN 10 Padang Datanya Kita Laporkan
Jumat, 24-05-2024 - 20:44:11 WIB
TERKAIT:
   
 

Padang, opsinews.com-Puluhan wali murid atau orang tua murid SMK Negeri 10 Padang, mengaku kecewa dengan sekolah tersebut, Pasalnya, seragam sekolah yang sudah dibayarkan oleh Wali Murid sampai saat ini belum juga diterima.

Para orang tua murid tersebut mengaku telah menyetor uang pembayaran pengadaan baju seragam sekolah anaknya saat sebelum LDDK diadakan. Namun hingga sekarang seragam tersebut tak kunjung dibagikan ke siswa, sudah hampir 1 tahun lamanya.

Salah satu wali murid telah bertanya kepada kepala sekolah SMKN.10 Padang terkait baju seragam yang masih ada 3 stel lagi yang belum diberikan oleh pihak sekolah dengan alasan salah jahit, dan silahlan datang langsung ke pejahitnya. Sedangkan dari awal perjanjian uang baju seragam harus lunas sebelum LDDK diadakan, akan tetapi kekecewaan yang didapat.

Tidak hanya itu kepala Sekolah SMKN 10 Padang juga melakukan pungutan liar (pungli) berupa uang komite sebesar Rp. 100.000/siswa pada setiap bulan.

Berbagai permasalah di tiap tiap sekolah tingkat SMA dan SMK saat PPDB ( penerimaan peserta didik baru) terus mencuat karena pada saat saat itu sudah menjadi kebiasaan lama bahwa banyak permainan apakah ada siswa titipan, ada siswa yang dipaksa harus bayar supaya bisa masuk sekolah apa yang diinginkan siswa, atau permasalahan disaat PPDB penjualan atribut dan seragam bahkan pungutan untuk sarana dan prasarana fisik bangunan.

Berbagai permasalahan itu pada akhirnya pemerintah mengeluarkan aturan agar semuanya sejalan dengan apa yang diharapkan intinya tidak keluar dari aturan yang bisa mengarah kepada unsur pidana atau tidak memberatkan orang tua siswa.

Contoh yang terjadi di SMKN 10 Padang besarnya pungutan di sekolah pada orang tua siswa bagi siswa baru saat PPDB tetap menjadi perbincangan yang hangat, dimana telah melanggar aturan Perpres Ri No 87 Tahun 2016 Tentang Sapuh Bersih Pungutan Liar.

Dugaan pungli selalu menjadi lahan empuk bagi oknum kepsek, dengan dalih SPP dan Komite, dengan modus kekurangan dana BOS. Biaya yang kenakan kepada siswa perbulan, seharusnya dunia pendidikan tidak lagi ada biaya yang dikenakan kepada siswa, sebab siswa tidak sama ekonomi orang tuanya.

Namun kenyataannya pungli diduga masih berlaku di SMKN 10 Padang, yang di kemas oleh Kepsek dengan uang komite dan SPP.

Sekolah negeri tidak semestinya membebani orang tua siswa kata Upik nama samaran kepada media (21/05/24) sebab orang tua siswa tidak sama ekonominya jadi mau tidak mau kita harus ikut aturan yang di buat oleh sekolah (SMKN.10 Padang).

Sementara Ketua LSM FARAK (Front Aliansi Rakyat Anti Korupsi) Ahmad Efendi, S.SH mengatakan kepada media bahwa yang di lakukan oleh Kepsek SMKN.10 Padang Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Permendikbud Ri No 45 Tahun 2014 Tentang Seragam Sekolah bahwasahnya sekolah dilarang menjual seragam sekolah dan mencari keuntungan dari kedudukannya di lingkungan sekolah.

Merujuk lagi kata Ahmad Efendi S.SH pada aturan Permendikbud Ri No. 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar dan Permendikbud Ri No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah Pasal 12 di larang memungut dalam bentuk apapun, dan ini kuat dugaan Kepsek SMK N.10 Padang sudah berbisnis di sekolah dan lumayan fantastis keuntungan yang di dapat oleh sekolah dari bentuk praktek uang haram yang tidak berdasarkan hukum.

Nanti kita sampaikan kepada Kejaksaan Negeri Padang ujar Ahmad Efendi kepada wartawan, dugaan pungli dan dugaan kecurangan dana BOS 2022 dan 2023 di SMKN.10 Padang. Pada bulan Januari kemarin penyidik kejari Padang sudan menahan eks. Kepsek SMK N.1 PP bersama wakaseknya dugaan korupsi bantuan dari Kemendikbud dan Ristek tahun 2021/2022 belanja fiktif.

Tim*




 
Berita Lainnya :
  • Pemko Tebing Tinggi Berikan Penghargaan Kepada Pelatih dan Atlit Pelatda Pon XXI Aceh - Sumut 2024
  • Pusat Penerangan Hukum Melaksanakan Media Visit ke Kompas Gramedia Group
  • Demo AMUK di Mapolres Batang Hari Berujung Hearing dan Kesepahaman
  • JAM-Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani Raih Penghargaan “Kolumnis Inspiratif dari Pembaca Hukumonline 2024
  • Mike Mariana Siregar, S.H Dampingi Tiga Saksi Pelapor Kadisbunak Atas Pencemaran Nama Baik
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pemko Tebing Tinggi Berikan Penghargaan Kepada Pelatih dan Atlit Pelatda Pon XXI Aceh - Sumut 2024
    02 Pusat Penerangan Hukum Melaksanakan Media Visit ke Kompas Gramedia Group
    03 Demo AMUK di Mapolres Batang Hari Berujung Hearing dan Kesepahaman
    04 JAM-Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani Raih Penghargaan “Kolumnis Inspiratif dari Pembaca Hukumonline 2024
    05 Mike Mariana Siregar, S.H Dampingi Tiga Saksi Pelapor Kadisbunak Atas Pencemaran Nama Baik
    06 Kapolda Riau di Minta Turun tangan Tindak Dan Tangkap Para Mafia BBM Inisial UCOK R Yang diJalan Pesantren Serta NP
    07 Aksi Unjuk Rasa yang dilaksanakan oleh Perkumpulan Tertib dan Bangkit di Minta Herring langsung oleh pihak Kepolisian Daerah Jambi
    08 Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Ormas Maluku Utara Bersatu Kunjungi Kementerian ESDM.
    09 GEMMPAR Riau Gelar Demonstrasi dan Mendesak Ketua DPD Partai Gerindra Riau Pecat Jhon Kanedy Yang Diduga Selingkuh
    10 dr. Riski Sosok Kader Gerindra di Sergai yang Populer dan Elektabilitas Tinggi
    11 Dandim 0301 Pekanbaru Hadiri Sosialisasi dan Diseminasi Pembinaan Kesadaran Bela Negara
    12 Bangun Sinergi, Lapas Narkotika Rumbai Terima Patroli Sambang Satuan Binmas Polresta Pekanbaru
    13 Istri Wakil Bupati Raja Ampat Hadir Pada Hari Kebaya Nasional 2024 Di Jakarta
    14 JAKSA MASUK SEKOLAH : KEJAKSAAN TINGGI MALUKU BERSAMA SMA NEGERI 1 AMBON, SEPAKAT PERANGI AKSI PERUNDUNGAN DILINGKUNGAN SEKOLAH
    15 Tabir Misteri Kasus Imran Chaniago Segera di Bongkar! Ketua KNPI Riau: "Kedua Oknum Jaksa ini Siap-Siap di Laporkan
    16 Parisadha Buddha Dharma Niciren Syosyu Ind Hadiri Hari kebaya Nasional Indonesia 2024
    17 Kemenkes & Mitra Jejaring Sepakat Fasilitas Kesehatan Swasta Bersinergi Penanggulangan TBC
    18 Direktur RSUD dr Kumpulan Pane "Sambut Hangat Kunjungan Wartawan Sumut Opsinews.com Dengan Suasana Penuh Keakraban
    19 Raih Predikat WTP 8 Kali Berturut-Turut, Jaksa Agung Lanjutkan Komitmen Kejaksaan Jadi Institusi yang Akuntabel di Mata Publik
    20 JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Pencurian dalam Keluarga di Palu
    21 JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana Terima Kembali Audiensi Duta Besar Republik Islam Iran Yang Mulia Mohammad Boroujerdi
    22 Langsung Diserahkan Kaesang Pangarep, PSI Resmi Usung Afrizal Sintong - Setiawan di Pilkada Rohil
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik