Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Diduga Praktek Pungli Berkedok Seragam dan Uang Komite LSM FARAK, Minta Kajari Periksa Kepsek SMKN 10 Padang Datanya Kita Laporkan
Jumat, 24-05-2024 - 20:44:11 WIB
TERKAIT:
   
 

Padang, opsinews.com-Puluhan wali murid atau orang tua murid SMK Negeri 10 Padang, mengaku kecewa dengan sekolah tersebut, Pasalnya, seragam sekolah yang sudah dibayarkan oleh Wali Murid sampai saat ini belum juga diterima.

Para orang tua murid tersebut mengaku telah menyetor uang pembayaran pengadaan baju seragam sekolah anaknya saat sebelum LDDK diadakan. Namun hingga sekarang seragam tersebut tak kunjung dibagikan ke siswa, sudah hampir 1 tahun lamanya.

Salah satu wali murid telah bertanya kepada kepala sekolah SMKN.10 Padang terkait baju seragam yang masih ada 3 stel lagi yang belum diberikan oleh pihak sekolah dengan alasan salah jahit, dan silahlan datang langsung ke pejahitnya. Sedangkan dari awal perjanjian uang baju seragam harus lunas sebelum LDDK diadakan, akan tetapi kekecewaan yang didapat.

Tidak hanya itu kepala Sekolah SMKN 10 Padang juga melakukan pungutan liar (pungli) berupa uang komite sebesar Rp. 100.000/siswa pada setiap bulan.

Berbagai permasalah di tiap tiap sekolah tingkat SMA dan SMK saat PPDB ( penerimaan peserta didik baru) terus mencuat karena pada saat saat itu sudah menjadi kebiasaan lama bahwa banyak permainan apakah ada siswa titipan, ada siswa yang dipaksa harus bayar supaya bisa masuk sekolah apa yang diinginkan siswa, atau permasalahan disaat PPDB penjualan atribut dan seragam bahkan pungutan untuk sarana dan prasarana fisik bangunan.

Berbagai permasalahan itu pada akhirnya pemerintah mengeluarkan aturan agar semuanya sejalan dengan apa yang diharapkan intinya tidak keluar dari aturan yang bisa mengarah kepada unsur pidana atau tidak memberatkan orang tua siswa.

Contoh yang terjadi di SMKN 10 Padang besarnya pungutan di sekolah pada orang tua siswa bagi siswa baru saat PPDB tetap menjadi perbincangan yang hangat, dimana telah melanggar aturan Perpres Ri No 87 Tahun 2016 Tentang Sapuh Bersih Pungutan Liar.

Dugaan pungli selalu menjadi lahan empuk bagi oknum kepsek, dengan dalih SPP dan Komite, dengan modus kekurangan dana BOS. Biaya yang kenakan kepada siswa perbulan, seharusnya dunia pendidikan tidak lagi ada biaya yang dikenakan kepada siswa, sebab siswa tidak sama ekonomi orang tuanya.

Namun kenyataannya pungli diduga masih berlaku di SMKN 10 Padang, yang di kemas oleh Kepsek dengan uang komite dan SPP.

Sekolah negeri tidak semestinya membebani orang tua siswa kata Upik nama samaran kepada media (21/05/24) sebab orang tua siswa tidak sama ekonominya jadi mau tidak mau kita harus ikut aturan yang di buat oleh sekolah (SMKN.10 Padang).

Sementara Ketua LSM FARAK (Front Aliansi Rakyat Anti Korupsi) Ahmad Efendi, S.SH mengatakan kepada media bahwa yang di lakukan oleh Kepsek SMKN.10 Padang Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Permendikbud Ri No 45 Tahun 2014 Tentang Seragam Sekolah bahwasahnya sekolah dilarang menjual seragam sekolah dan mencari keuntungan dari kedudukannya di lingkungan sekolah.

Merujuk lagi kata Ahmad Efendi S.SH pada aturan Permendikbud Ri No. 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar dan Permendikbud Ri No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah Pasal 12 di larang memungut dalam bentuk apapun, dan ini kuat dugaan Kepsek SMK N.10 Padang sudah berbisnis di sekolah dan lumayan fantastis keuntungan yang di dapat oleh sekolah dari bentuk praktek uang haram yang tidak berdasarkan hukum.

Nanti kita sampaikan kepada Kejaksaan Negeri Padang ujar Ahmad Efendi kepada wartawan, dugaan pungli dan dugaan kecurangan dana BOS 2022 dan 2023 di SMKN.10 Padang. Pada bulan Januari kemarin penyidik kejari Padang sudan menahan eks. Kepsek SMK N.1 PP bersama wakaseknya dugaan korupsi bantuan dari Kemendikbud dan Ristek tahun 2021/2022 belanja fiktif.

Tim*




 
Berita Lainnya :
  • Pasturi di Duga Mengalami Tindak Kekerasan Benda, Dan Pengeroyokan 
  • Peredaran Sabu di Dolok Merawan Diduga Makin Marak, Warga Resah dan Pertanyakan Kinerja Aparat
  • Baru Dilantik Jadi Kadis Pendidikan Sergai, Dugaan Pungli di Sekolah Mencuat dan Jadi Sorotan Publik
  • Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Sah Menduduki Jabatan Sesuai kemampuan
  • Anatomi Indonesia Soroti Dugaan Mafia Tambang, Pelabuhan Ilegal, Hingga Keterlibatan Oknum Inspektur ESDM di Maluku Utara
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pasturi di Duga Mengalami Tindak Kekerasan Benda, Dan Pengeroyokan 
    02 Peredaran Sabu di Dolok Merawan Diduga Makin Marak, Warga Resah dan Pertanyakan Kinerja Aparat
    03 Baru Dilantik Jadi Kadis Pendidikan Sergai, Dugaan Pungli di Sekolah Mencuat dan Jadi Sorotan Publik
    04 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Sah Menduduki Jabatan Sesuai kemampuan
    05 Anatomi Indonesia Soroti Dugaan Mafia Tambang, Pelabuhan Ilegal, Hingga Keterlibatan Oknum Inspektur ESDM di Maluku Utara
    06 DP Rp500 Ribu Hingga Akat Tidak Sesuai Fakta, Developer Perumahan Alindo Permai 2 PT AAS M. Dasril DKK Dilaporkan ke Polda Riau
    07 Ditemukan Kondisi Pembangunan Yang Tidak Seharusnya, Kades Batang Nilo Kecil Minta Jangan Diberitakan
    08 Kapolda Sumut Resmikan Aula Tathya Dharaka dan Dapur SPPG Polres Serdang Bedagai
    09 Polres Serdang Bedagai Perketat Pengamanan di Sejumlah Obyek Wisata Jaga Kondusifitas Wilayah
    10 Polres Sergai II Operasikan Dapur Umum “Makan Bergizi Gratis” untuk 1.002 Siswa di Sei Bamban
    11 Polsek Perbaungan Kawal Khidmat Peringatan Hari Pahlawan di Bantaran Sungai Ular
    12 Jutaan Uang Subsidi Nasabah Berpenghasilan Rendah Raip, Dugaan Konspirasi Jahat BTN Syariah Panam dan Developer Alindo Permai 2 Mencuat
    13 Kota Tebing Tinggi Raih Dana Insentif Fiskal Rp5,46 Miliar, Dinobatkan sebagai Daerah dengan Kinerja Terbaik Nasional dalam Penurunan Stunting
    14 Diduga Lakukan Pungli, Oknum Kepsek SD Negeri di Kecamatan Sei Rampah Bungkam Saat Dikonfirmasi Wartawan
    15 PTUN Pekanbaru Rakyat Bersatu Gugat Ketidakadilan dan Mafia Tanah di Riau
    16 Rumah Warga di Dolok Manampang Rusak Diterjang Puting Beliung, Bantuan Pemerintah Belum Juga Turun
    17 Wakil Wali Kota Tegaskan Peran Pers sebagai Mitra Kritis dalam Musyawarah VIII Wartawan Unit Pemko Tebing Tinggi
    18 Nando Pimred Basminusantara.com Layangkan Hak Jawab, Keberatan Jejak Digital Mantan Narapidana Dipublikasikan
    19 Musyawarah VIII Wartawan Unit Pemko Tebing Tinggi Digelar, Alex Galinggi Terpilih Kembali Pimpin Periode 2025–2028
    20 Developer Alindo Permai 2 Ambil Uang Jutaan Rupiah Dana Subsidi Perumahan Tanpa Sepengetahuan Nasabah : Kami Merasa Tertipu!
    21 Lakukan Pengaspalan Pada Saat Hujan, Warga Minta APH Memproses Hukum Perusahaan Kontraktor & PPK Dinas PUPR
    22 BAKAR SEMANGAT PERJUANGAN LAPAS BAGANSIAPIAPI GELAR UPACARA HARI PAHLAWAN TAHUN 2025
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik