Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Korban Dugaan Penganiayaan Koki Sunda Sampaikan Surat Permohonan Pencekalan Ke polresta Pekanbaru
Minggu, 19-05-2024 - 14:54:10 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru- OPSINEWS.COM-Melalui kuasa Hukumnya, Afriadi Andika SH.,MH.Korban Dugaan penganiayaan sampaikan perlindungan hukum dan pencekalan secara tertulis kepada kapolresta Pekanbaru.

Hal ini disampaikannya lantaran Terduga pelaku penganiayaan berdasarkan informasi yang didapat yakni: diduga Mis EM sebagai owner bukanlah WNI melainkan WNA dan akan melakukan keberangkatan ke Kuala Lumpur (Malaysia) atau setidaknya melakukan perjalanan ke luar negeri.

Oleh karena itu,kami selaku kuasa hukum menyampaikan secara tertulis ke polresta Pekanbaru surat permohonan pencekalan dan perlindungan hukum sebagai berikut:

Bahwa dapat kami sampaikan Terlapor sebagaimana dimaksud pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/289/III/2024/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU tertanggal 30 Maret 2024 yakni: A.n. Mis EM sebagai owner dan A.n.Dk (chef);

Bahwa klien kami telah membuat Laporan ke pihak Polresta Pekanbaru sebagaimana dimuat pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/289/III/2024/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU tertanggal 30 Maret 2024 Pelapor A.n. Fauzan Darmansyah;

Bahwa adapun Laporan tersebut mengenai dugaan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 351 KUHPidana dan/atau 352 KUHPidana yang terjadi pada hari Kamis, 28 Maret 2024 sekira pukul 23.00 WIB, adapun locus terjadi di Restoran Koki Sunda, Jl. Jend.Sudirman Kel.Tangkerang Tengah Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru-Prov.Riau;

Bahwa selaku Kuasa Hukum Klien Kami menyadari hingga tanggal 12 Mei 2024, belum ditetapkan status tersangka terhadap ke-dua Terlapor (A.n.Mis EM dan A.n.Dk). Hanya saja ditakutkan timbul hambatan dan/atau halangan dalam melakukan serangkaian tindakan Penyelidikan serta Penyidikan kedepannya.

Bahwa sebagaimana dimaksud pada BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 Angka 8 PERMENKUMHAM NOMOR 38 TAHUN 2021 menyebutkan:

“Pencegahan adalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.

Bahwa adapun alasan tambahan yang kami sampaikan yakni sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 huruf D PERMENKUMHAM NOMOR 38 TAHUN 2021 menyebutkan Pencegahan berakhir karena:

 “berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bebas atas perkara yang menjadi alasan Pencegahan”

Bahwa menimbang proses hukum terhadap salah satu Terlapor A.n.Mis EM masih berlanjut dan belum dinyatakan selesai, serta di kwatirkan melarikan diri ke Luar Negeri sehingga menghambat proses Penyelidikan/Penyidikan;

Bahwa untuk itu kami meminta kepada Bapak Kapolres Cq.Kasat Reskrim Polres Pekanbaru untuk melakukan tindakan “Pencegahan” ke pihak Direktorat Jenderal Imigrasi yang berada dibawah KEMENKUMHAM RI sebagaimana dimaksud pada PERMENKUMHAM NOMOR 38 TAHUN 2021TENTANG TATA CARA PENCEGAHAN DAN PENANGKALAN;

Demikian surat Permohonan Pencegahan/Pencekalan ini kami ajukan dengan sebenar-benarnya,untuk itu kami selaku Kuasa Hukum dari Klien Kami memohon kepada Bapak Kapolres Pekanbaru serta jajaran untuk menindaklanjuti permohonan ini.Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.Wassalamu’alaikum wr.wb.

Hingga berita ini dilansir,pihak terduga pelaku penganiayaan belum dapat dikonfirmasi(kumbang)




 
Berita Lainnya :
  • Personil Polres Sergai amankan pertemuan tatap muka Calon Bupati Serdang Bedagai Nomor urut 1 H. Darma Wijaya
  • Lapas Tebing Tinggi Ikuti Desk Evaluasi, Kalapas Leonard Silalahi : Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi Siap Meraih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi tahun 2024
  • Puan Didapuk Jadi Ketua DPR, Tanda-tanda PDIP Mulai Berkompromi dengan Koalisi Prabowo-Gibran
  • Penasehat Hukum Hadirkan Ahli Pidana pada Persidangan Prapid Rosmaida Sitompul
  • Samuel siriwa Pj Bupati Hadir Di Anugrah Sakip A ward 2024 Pemerintah Kabupaten Jaya Pura
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Personil Polres Sergai amankan pertemuan tatap muka Calon Bupati Serdang Bedagai Nomor urut 1 H. Darma Wijaya
    02 Lapas Tebing Tinggi Ikuti Desk Evaluasi, Kalapas Leonard Silalahi : Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi Siap Meraih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi tahun 2024
    03 Puan Didapuk Jadi Ketua DPR, Tanda-tanda PDIP Mulai Berkompromi dengan Koalisi Prabowo-Gibran
    04 Penasehat Hukum Hadirkan Ahli Pidana pada Persidangan Prapid Rosmaida Sitompul
    05 Samuel siriwa Pj Bupati Hadir Di Anugrah Sakip A ward 2024 Pemerintah Kabupaten Jaya Pura
    06 Muhammad Jamaah S.H, Resmi Dilantik Menjadi Ketua DPC GRIB Jaya Kabupaten Muaro Jambi
    07 KEPALA KEJAKSAAN TINGGI MALUKU, LAKUKAN KUNJUNGAN KERJA DI KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA PROVINSI MALUKU
    08 Anggota DPD RI Eka Kristina Yeimo Berharap Berkontribusi Di Bidang Pendidikan Dan Agama
    09 Polres Sergai Amankan Kegiatan Tatap Muka Calon Bupati Nomor Urut 1 di Dua Lokasi
    10 Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Lapangan Hijau Polres Sergai Berlangsung Dengan Penuh Hikmat
    11 DALAM KONDISI HUJAN, WAKIL KEPALA KEJAKSAAN TINGGI MALUKU PIMPIN UPACARA HARI KESAKTIAN PANCASILA
    12 Presiden Jokowi Menyaksikan Final Race MotoGP 2024 di Mandalika"Didampingi Panglima TNI dan Kapolri
    13 Kapolres Sergai Pimpin Sertijab dari Wakapolres Kepada Kompol Mukmin Rambe
    14 KEPALA KEJAKSAAN TINGGI MALUKU MENERIMA KUNJUNGAN KERJA DAN SILATURAHMI PANGDAM XV/PATTIMURA
    15 Walaupun Suasana Hujan, Kedatangan Ketum Grip disambut Ribuan Anggota dan disuguhkan dengan Tarian Sekapur Sirih
    16 Ketum DPP GRIB Jaya H. Hercules Menyerahkan Bendera Pusaka ke Hairul Amri Preastio sebagai Ketua DPD Grib Jaya Provinsi Jambi
    17 Polres Sergai Berhasil Kawal Oil Palm Marathon 2024, 1.200 Peserta Semarakkan Ajang Lari di Perkebunan Kelapa Sawit PT Fajar Agung Kebun Beng Abing
    18 Danrem 031/WB Laksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Dengan BKKBN Dan Baznas Provinsi Riau
    19 Rapat Pleno pengurus (RPP) SWI Propinsi Jambi Hari Ini Digelar DiHotel Aston Jambi
    20 Danrem 022/PT Diwakili Kapten Inf C.H. Limbong Sambangi Panti Jompo Anugrah
    21 Polres Sergai Gelar Senam Mega Power Transformation Challange Bersama Wakil Ketua Bhayangkari Sumut
    22 JAM-Intelijen" Kehadiran Rumah Adhyaksa Banten Bukti Kejaksaan Peduli Masyarakat Banten
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik