Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Korban Dugaan Penganiayaan Koki Sunda Sampaikan Surat Permohonan Pencekalan Ke polresta Pekanbaru
Minggu, 19-05-2024 - 14:54:10 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru- OPSINEWS.COM-Melalui kuasa Hukumnya, Afriadi Andika SH.,MH.Korban Dugaan penganiayaan sampaikan perlindungan hukum dan pencekalan secara tertulis kepada kapolresta Pekanbaru.

Hal ini disampaikannya lantaran Terduga pelaku penganiayaan berdasarkan informasi yang didapat yakni: diduga Mis EM sebagai owner bukanlah WNI melainkan WNA dan akan melakukan keberangkatan ke Kuala Lumpur (Malaysia) atau setidaknya melakukan perjalanan ke luar negeri.

Oleh karena itu,kami selaku kuasa hukum menyampaikan secara tertulis ke polresta Pekanbaru surat permohonan pencekalan dan perlindungan hukum sebagai berikut:

Bahwa dapat kami sampaikan Terlapor sebagaimana dimaksud pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/289/III/2024/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU tertanggal 30 Maret 2024 yakni: A.n. Mis EM sebagai owner dan A.n.Dk (chef);

Bahwa klien kami telah membuat Laporan ke pihak Polresta Pekanbaru sebagaimana dimuat pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/289/III/2024/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU tertanggal 30 Maret 2024 Pelapor A.n. Fauzan Darmansyah;

Bahwa adapun Laporan tersebut mengenai dugaan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 351 KUHPidana dan/atau 352 KUHPidana yang terjadi pada hari Kamis, 28 Maret 2024 sekira pukul 23.00 WIB, adapun locus terjadi di Restoran Koki Sunda, Jl. Jend.Sudirman Kel.Tangkerang Tengah Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru-Prov.Riau;

Bahwa selaku Kuasa Hukum Klien Kami menyadari hingga tanggal 12 Mei 2024, belum ditetapkan status tersangka terhadap ke-dua Terlapor (A.n.Mis EM dan A.n.Dk). Hanya saja ditakutkan timbul hambatan dan/atau halangan dalam melakukan serangkaian tindakan Penyelidikan serta Penyidikan kedepannya.

Bahwa sebagaimana dimaksud pada BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 Angka 8 PERMENKUMHAM NOMOR 38 TAHUN 2021 menyebutkan:

“Pencegahan adalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.

Bahwa adapun alasan tambahan yang kami sampaikan yakni sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 huruf D PERMENKUMHAM NOMOR 38 TAHUN 2021 menyebutkan Pencegahan berakhir karena:

 “berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bebas atas perkara yang menjadi alasan Pencegahan”

Bahwa menimbang proses hukum terhadap salah satu Terlapor A.n.Mis EM masih berlanjut dan belum dinyatakan selesai, serta di kwatirkan melarikan diri ke Luar Negeri sehingga menghambat proses Penyelidikan/Penyidikan;

Bahwa untuk itu kami meminta kepada Bapak Kapolres Cq.Kasat Reskrim Polres Pekanbaru untuk melakukan tindakan “Pencegahan” ke pihak Direktorat Jenderal Imigrasi yang berada dibawah KEMENKUMHAM RI sebagaimana dimaksud pada PERMENKUMHAM NOMOR 38 TAHUN 2021TENTANG TATA CARA PENCEGAHAN DAN PENANGKALAN;

Demikian surat Permohonan Pencegahan/Pencekalan ini kami ajukan dengan sebenar-benarnya,untuk itu kami selaku Kuasa Hukum dari Klien Kami memohon kepada Bapak Kapolres Pekanbaru serta jajaran untuk menindaklanjuti permohonan ini.Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.Wassalamu’alaikum wr.wb.

Hingga berita ini dilansir,pihak terduga pelaku penganiayaan belum dapat dikonfirmasi(kumbang)




 
Berita Lainnya :
  • Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Revitalisasi Sekolah dari Pemerintah Pusat, Total Anggaran 2026 Capai Rp6,85 Miliar
  • Sudah Disegel tapi Masih Beroperasi! APH Didesak Bertindak Usaha Pengolahan Oli Bekas di Siak Hulu Tetap Berjalan, Warga Tercekik Bau Menyengat
  • Jurnalis Sergai Resmi Surati PT STS, 39 Pertanyaan Dilayangkan soal Dugaan BPJS Ketenagakerjaan Almarhum Ahmad Hasan
  • 31 Tahun Bekerja di PT STS, Ahmad Hasan Meninggal Dunia Diduga Tanpa Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Tanggung Jawab Perusahaan Dipertanyakan
  • Polsek Tambang Sikat 3 Orang Pengedar Narkoba dan Sita Belasan Paket Sabu-sabu Serta Pil Ekstasi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Revitalisasi Sekolah dari Pemerintah Pusat, Total Anggaran 2026 Capai Rp6,85 Miliar
    02 Sudah Disegel tapi Masih Beroperasi! APH Didesak Bertindak Usaha Pengolahan Oli Bekas di Siak Hulu Tetap Berjalan, Warga Tercekik Bau Menyengat
    03 Jurnalis Sergai Resmi Surati PT STS, 39 Pertanyaan Dilayangkan soal Dugaan BPJS Ketenagakerjaan Almarhum Ahmad Hasan
    04 31 Tahun Bekerja di PT STS, Ahmad Hasan Meninggal Dunia Diduga Tanpa Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Tanggung Jawab Perusahaan Dipertanyakan
    05 Polsek Tambang Sikat 3 Orang Pengedar Narkoba dan Sita Belasan Paket Sabu-sabu Serta Pil Ekstasi
    06 Pasar Malam Tanjung Marulak di duga Tidak Memiliki Izin Keramaian dari Kepolisian Setempat
    07 BUPATI SERGAI TEKANKAN APBD 2027 HARUS TEPAT SASARAN: JANGAN HANYA KEJAR SERAPAN ANGGARAN, MANFAAT NYATA UNTUK RAKYAT JADI PRIORITAS
    08 DUA TAHUN PERKARA BELUM TUNTAS, OPSINEWS.COM DESAK KEJELASAN PENYIDIKAN DAN LANGKAH KONKRET POLRES SERGAI CARI DPO RIDWAN FALEFFI
    09 Polres Sergai Terbitkan DPO Ridwan Faleffi, Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan Masih Dicari
    10 Residivis Curanmor Lintas Wilayah Ditahan di Polsek Tualang Sementara Polsek Binawidya Bantah Tak Lanjutkan 4 Laporan Polisi Agus
    11 Wujud Kepedulian Sosial, Kapolres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Cahaya Hati Kemanusiaan
    12 KECELAKAAN BERUNTUN DI PERBAUNGAN: SOPIR ANGKOT KUPM MENINGGAL DUNIA, SEMBILAN ORANG LUKA-LUKA
    13 Aksi Koboy Preman Jalanan Todongkan Pistol Kepada Pedagang Di jalan Arifin Ahmad, Kecamatan bukit Raya, Kota Pekanbaru Viral
    14 Wali Kota Tebing Tinggi Dorong Perluasan PJU hingga Gang Permukiman, PLN Targetkan Listrik Kolam Renang Kembali Menyala Oktober
    15 GSN di Desa Tarean, Tim Gabungan Sisir Pondok Diduga Lokasi Penyalahgunaan Narkoba, Pelaku Nihil
    16 Polres Sergai Bedah Rumah Warga Kurang Mampu di Perbaungan, Kapolres Letakkan Batu Pertama
    17 Pemko Tebing Tinggi Siapkan Tes Urine bagi Seluruh ASN, Perkuat Komitmen Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dari Narkoba
    18 Polda Sumut Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba di Percut Sei Tuan, 37 Orang Diamankan, 27 Positif Narkoba
    19 Pasca Penggerebekan, Bareskrim dan Polda Riau Pasang Line di MP Club Pekanbaru
    20 Tabrak Lari di Jalinsum Sergai, Lansia 79 Tahun Tewas di TKP, Pengemudi Daihatsu Sigra Diburu Polisi
    21 Polsek Dolok Masihul Ringkus Dua Terduga Pelaku Pembongkaran Rumah, Kerugian Korban Ditaksir Rp25 Juta
    22 Kapolres Sergai Turun Langsung dalam Gerebek Sarang Narkoba di Pantai Cermin Kiri, Satu Pria Diamankan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik