Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
KASUS PENYIMPANGAN PENGELOLAAN ANGGARAN PADA SEKRETARIAT DPRD PROVINSI RIAU PERIODE SEPTEMBER - DESEMBER 2022 AKHIRNYA DI TAHAN 1 ORANG ATAS DUGAAN TIPIKOR
Rabu, 15-05-2024 - 19:50:29 WIB
TERKAIT:
   
 

Riau. OPSINEWS.COM-Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 10.00 WIB, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan pemeriksaan terhadap Saksi dengan inisial TFT (selaku Plt. Sekretaris DPRD Provinsi Riau).

Setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dengan inisial TFT, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan gelar perkara (Ekspose), dan dari hasil gelar perkara (Ekspose) Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau berkesimpulan adanya Dugaan Tipikor Penyimpangan Pengelolaan Anggaran pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau Periode September s/d Desember 2022. Dan selanjutnya Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan Sdr. TFT sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Tap.Tsk - 02 / L.4.5 / Fd.1 / 05 / 2024 tanggal 15 Mei 2024 dan Sdr. TFT.
Penetapan tersangka TFT oleh Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau tersebut karna telah mempunyai 2 alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Terhadap tersangka TFT disangka melanggar :
Primair Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair Pasal 3 UU RI 20 thn 2001 tentang perubahan UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bahwa modus perjalanan dinas fiktif yang dilakukan oleh tersangka TFT yaitu :
Tersangka TFT selaku Plt. Sekretaris DPRD Provinsi Riau memerintahkan bawahannya untuk mempersiapkan dokumen pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas periode bulan September s/d Desember 2022 yang ada di Sekretariat DPRD Provinsi  Riau berupa :
1.Nota Dinas,
2.Surat perintah tugas (SPT),
3.Surat perintah perjalanan dinas (SPPD),
4.Kwintasi,
5.Nota pencairan perjalanan dinas (NP2D),
6.Surat perintah pemindah bukuan Dana (Over Book) (SP2DOB),
7.Tiket trasportasi,
8.Boarding Pass dan,
9.Bil Hotel.

Dan selanjutnya setelah semua dokumen terkumpul, Tersangka TFT selaku Pengguna Anggaran (PA) menandatangani dokumen pertanggungjawaban tersebut, dan memerintahkan Sdr. K Selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Sdr. MAS selaku bendahara pengeluaran untuk mengajukan ke Bank Riau tanpa melalui verifikasi oleh Sdr. EN selaku Kasubag atau Koordinator Verifikasi.

Dan selanjutnya setelah Uang kegiatan perjalanan dinas fiktif tersebut masuk ke rekening pegawai (yang namanya di pakai untuk pencairan perjalanan dinas fiktif),  Setiap pencairan dilakukan pemotongan sebesar Rp. 1.500.000.- dan diberikan kepada nama- nama pegawai yang di catut atau di pakai namanya sebagai upah tanda tangan. Selebihnya uang pencairan perjalanan dinas fiktif tersebut dengan total sebesar Rp. 2.856.848.140.-, setelah diberikan sebagian pencairan kepada nama- nama yang di catut atau di pakai sehingga menjadi Rp. 2.343.848.140.- di terima oleh Tersangka TFT yang di gunakan untuk kepentingan pribadi tersangka TFT, bukan untuk kegiatan yang berjalan yang belum di bayarkan namun anggarannya tidak ada.

 Bahwa Tersangka TFT melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Permendagri Nomor : 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah yakni mengambil uang yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Riau pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau dengan total kurang lebih Rp. 2.343.848.140, sejumlah uang tersebut dipergunakan tersangka tidak untuk peruntukannya, sehingga akibat perbuatan tersangka tersebut merugikan keuangan negara c.q. daerah.

Untuk mempercepat proses penyidikan sebagaimana berdasarkan Pasal 21 ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi dan secara objektif ancaman diatas 5 (lima) tahun penjara, maka terhadap tersangka TFT dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rutan Kelas 1 Pekanbaru.

Penahanan 1 (satu) orang tersangka Dugaan Tipikor Penyimpangan Pengelolaan Anggaran pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau Periode September s/d Desember 2022 berjalan aman, tertib, dan lancar.

SUMBER/Kasi Penkum Kejati Riau.




 
Berita Lainnya :
  • Satreskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Sita Ratusan Lembar Pecahan Rp100 Ribu
  • Kapolres Sergai Pimpin Rilis Akhir Tahun 2025, Paparkan Kinerja dan Capaian Penegakan Hukum
  • Pemko Tebing Tinggi Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Bersama Insan Pers di Akhir Tahun 2025
  • Melalui Sat Pol Airud, Polres Pelalawan Berhasil Gagalkan Penyelundupan Bawang Ilegal 19 Ton Lebih
  • Cemarkan Nama TNI, Berita Hoaks Back-Up Minyak Oplosan Rugikan Institusi Kodim 0322/Siak
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Satreskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Sita Ratusan Lembar Pecahan Rp100 Ribu
    02 Kapolres Sergai Pimpin Rilis Akhir Tahun 2025, Paparkan Kinerja dan Capaian Penegakan Hukum
    03 Pemko Tebing Tinggi Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Bersama Insan Pers di Akhir Tahun 2025
    04 Melalui Sat Pol Airud, Polres Pelalawan Berhasil Gagalkan Penyelundupan Bawang Ilegal 19 Ton Lebih
    05 Cemarkan Nama TNI, Berita Hoaks Back-Up Minyak Oplosan Rugikan Institusi Kodim 0322/Siak
    06 Polres Sergai Serahkan Bingkisan Natal kepada Personel, Pekerja Honorer, dan Mitra Media
    07 Tabrakan Dua Sepeda Motor di Simpang Pos Polisi Sei Bamban, Satu Pengendara Luka Serius
    08 Natal 2025 BNKP Pos Pelayanan Sei Rampah: Hangatnya Kasih Kristus Menyatukan Masyarakat Nias di Tanah Perantauan
    09 Diduga Selama AKP Rdn Butar-butar Memimpin Wilayah Hukum Kuantan Mudik Adanya Aktivitas PETI dan Merajalela di Desa Pantai Lubuk Ramo
    10 Kapolres Sergai Tinjau Kesiapan Pos Pam dan Pos Yan Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
    11 Empat Pelaku Curas di Dolok Masihul Dibekuk Polisi, Motor dan Ponsel Korban Berhasil Diamankan
    12 Polsek Kandis Bersama DPC PPDI Kab Siak Lakukan Berbagi Kasih Natal Bagi Yatim Piatu Dan Fakir Miskin "Berbagi Itu Indah
    13 Wali Kota Tebing Tinggi Tinjau Proyek Revitalisasi, Pastikan Rampung Sebelum Akhir Tahun Tebing Tinggi
    14 Polres Kampar Sudah Lakukan SP3, Beredar di Medsos Bangun Opini Menyesatkan dan Provokatif Terkait Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih Desa Tambang 
    15 Penasehat Hukum Serta Keluarga Alm Mendatangi Kadam XIX Tuanku Tambusai dan Keluarga Prada Josua Tolak Hasil Penyelidikan Kodam 1/Bukit Barisan
    16 Polres Sergai Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025 dengan Khidmat
    17 Pergantian pimpinan Kapolres di wilayah INDRAGIRI HULU
    18 Perayaan Natal 2025 Polres Serdang Bedagai Berlangsung Khidmat dan Penuh Sukacita
    19 Hakim PN Bangkinang Turun Lapangan Sidang Objek Lahan Sengketa
    20 Begal Sadis Beraksi di Pantai Cermin, Satu Pelaku Ditangkap Polisi, Korban Alami Luka Bacok
    21 PKS Mill Naga Bulan Salurkan Donasi Kemanusiaan Untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang
    22 SP2HP Sudah Diberikan kepada Wartawan dan Polres Kuansing Selidiki Dugaan Intimidasi Wartawan dan Penggeledahan Saat Peliputan PETI di Desa Logas
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik