Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Mediasi di Polresta Pekanbaru Gagal,Kasus Dugaan Penganiayaan Karyawan Hoki Sunda Lanjut
Senin, 13-05-2024 - 11:35:54 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru- OPSINEWS.COM-Justice Collaboration (JC) atau mediasi yang dilakukan kedua bela pihak antara karyawan dan pimpinan Hoki Sunda Pekanbaru,Ahad (12/5/2024),di ruang Polresta Pekanbaru tidak membuahkan keputusan apa-apa akibat tidak adanya kata sepakat kedua bela pihak.

Apa yang diharapkan korban terhadap kejadian ini seperti minta haknya sebagai pekerja freelance dibayarkan tidak dipenuhi pimpinan Hoki Sunda, dan tawaran ganti rugi atas dugaan penganiayaan yang dilakukan pihak restaurant ternama di Pekanbaru itu juga tidak bisa diterima korban dan keluarga begitu saja.

Kuasa hukum korban Afriadi Andika SH MH kepada wartawan usai pertemuan menyebut, dengan tidak ditemukan kata sepakat kedua belah pihak dan salah satunya adalah kliennya maka pihaknya bertekad minta kepada penyidik untuk melanjutkan perkara ini.

‘’Begitu juga rencana mereka mau melapor balik dengan dalih pelanggaran UU ITE. Silakan saja,sebab itu hak sebagai warga Negara.Kita siap hadapi,sebab kita tahu mereka (koki Sunda) ini saat ini sedang tersudutkan dengan pemberitaan-
pemberitaan yang dianggapnya miring tentang kasus ini,’’tegas lawyer muda ini.

Pihak pimpinan koki Sunda yang hadir saat mediasi ketika diminta keterangan wartawan tidak seorang pun bersedia memberikan penjelasan.’Mohon hargai kami Pak.Kami belum bisa berikan keterangan,nanti saja,’’elaknya sambil terus berlalu masuk ke ruang penyidik usai mediasi.

Kejadian ini terjadi terhadap seorang karyawan freelance atas nama F seharusnya diberikan teguran berupa potong gaji atau dipecat di tempat bekerja jika bersalah, sehingga ada kesan memanusiakan manusia didalam berniaga untuk menjaga branding restoran ternama.Seharusnya sebagai leader/ pimpinan mengambil sikap Arif dan bijaksana yaitu meminta maaf kepada pelanggan atas kejadian tersebut.

Memang makanan itu adalah makanan sisa yang telah dibungkus, jadi kami lapar dan ingin berbuka puasa. Selain itu, KTP saya dan teman saya juga ditahan oleh mereka bang,dengan alasan kami disuruh membayar makanan tersebut sejumlah Rp.1juta seratus,”ujar Fauzan.
 
Tidak seharusnya menggunakan kekerasan, ditahan kartu identitas berupa KTP dan diganti dengan senilai Rp. 1.100.000. Diduga sudah jelas unsur tindak pidana telah terpenuhi penganiayaan 351 KUHP.

Sesuai Pasal 28A menjelaskan,setiap orang berhak hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.Didalam Pasal 1 angka 1 UU HAM hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Unsur-unsur Pasal 351 KUHPsengaja menyebabkan perasaan tidak enak/penderitaan; menyebabkan rasa sakit; menyebabkan luka.

Prosedur penyelesaian perkara termasuk penyidikan dan penetapan tersangka, harus dilakukan secara profesional,proporsional, dan transparan agar tidak ada penyalahgunaan wewenang dan lebih jauh.

Berdasarkan fakta-fakta dari laporan tersebut Afriadi Andika,S.H,.M.H. mengatakan “klien kami merasa telah dirugikan akibat perbuatan-perbuatan para terlapor tersebut baik secara materil, immaterial maupun secara psikologis sehingga klien kami kehilangan fokus dalam mengurus kegiatan”.

Berdasarkan nomor LP/B/289/III/2024/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau.Atas Laporan Fauzan Darmansyah telah melaporkan dugaan tindak pidana Penganiayaan yang tertuang dalam UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 351. bahwa pelaku Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.hingga berita ini dilansir,pihak pihak yang terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi (kumbang)




 
Berita Lainnya :
  • Polres Serdang Bedagai Ungkap Jaringan Kejahatan, Empat Tersangka Diamankan dengan Senjata Api, Sajam, dan Narkotika
  • Ketua DPRD Pelalawan Minta Bank Riau Pangkalan Kerinci Aktif Dengan CSR, Kacab, Sedang Proses
  • Danrem 031/WB Pimpin Sertijab Kasiops Kasrem 031/WB
  • Resmi Dilaporkan ke Polisi, Pemalsuan Data Kependudukan Melibatkan Oknum Pegawai Disdukcapil Payakumbuh
  • Kapolres Pelalawan Dalam Sorotan Masyarakat: Kasus Kriminalisasi Hingga Berujung Disiksanya Seorang Tahanan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Polres Serdang Bedagai Ungkap Jaringan Kejahatan, Empat Tersangka Diamankan dengan Senjata Api, Sajam, dan Narkotika
    02 Ketua DPRD Pelalawan Minta Bank Riau Pangkalan Kerinci Aktif Dengan CSR, Kacab, Sedang Proses
    03 Danrem 031/WB Pimpin Sertijab Kasiops Kasrem 031/WB
    04 Resmi Dilaporkan ke Polisi, Pemalsuan Data Kependudukan Melibatkan Oknum Pegawai Disdukcapil Payakumbuh
    05 Kapolres Pelalawan Dalam Sorotan Masyarakat: Kasus Kriminalisasi Hingga Berujung Disiksanya Seorang Tahanan
    06 Eks Sekda Balangan Lawan Status Tersangka, Gandeng Eks Pengacara Brigadir Joshua Ajukan Praperadilan
    07 Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi Beri Tali Asih ke Panti Asuhan Selfan, Wujud Kepedulian Sosial
    08 Tokoh Ulama Sergai Soroti Dugaan Kelalaian RSUD Sultan Sulaiman, Desak Pemerintah Bertanggung Jawab
    09 Pasca Dugaan Kelalaian RSUD Sultan Sulaiman yang Viral, DPRD Sergai Gelar RDP, OPD dan BPJS Dinilai Saling Lempar Tanggung Jawab
    10 Operasi Kancil Toba 2025: Polres Sergai Tangkap Pelaku Curas, Sita Motor Hasil Kejahatan
    11 Dugaan Korupsi Smart Board, Kejatisu Periksa Kadisdik Tebing Tinggi, PPK, dan Rekanan
    12 Bayi Meninggal Diduga Akibat Kelalaian, RSUD Sultan Sulaiman Resmi Dilaporkan ke Polda Sumut
    13 Polres Sergai Gencarkan Patroli dan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas
    14 Gudang Jangkos Terbakar di Sergai, Polisi Gerak Cepat Amankan Lokasi dan Lakukan Investigasi
    15 Jaringan Judi Togel Bebas di Pelalawan di duga ada Storan Ke APH, Bos Togel Dikuasai Bermarga Sihombing, APH Pelalawan Dinilai Bungkam
    16 Kapolda Riau diminta Agar Segera Berantas Praktek ILLOG Di Wilayah Polres Kampar
    17 Semoga Sampai ke Telinga Jaksa Agung Yang Anti Terhadap Oknum Jaksa Nakal, Kasus Debt Collector "Mandek" di Kejari Bangkinang
    18 Ketua DPDD GRANAT Riau, Tegaskan Bagi Aph Yang terlibat Narkoba Hukum Mati Biar Ada Efek Jerah Bagi Yang Lain
    19 Sambut HUT TNI ke-80, Kodim 0204/DS Gelar Bhakti Teritorial Prima dan Bagikan Sembako di Tiga Kecamatan
    20 Jalan Provinsi di Bantaran Sungai Padang Longsor Hampir Setahun, Warga Sergai Khawatir Menelan Korban
    21 Satlantas Polres Sergai Berikan Pelayanan SIM Khusus Bagi Penyandang Disabilitas
    22 Gelombang Protes Memanas: Aliansi Masyarakat Sergai Siap Gelar Aksi Jilid II, Tenda Perjuangan Akan Didirikan di Kantor Bupati
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik