Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Mediasi di Polresta Pekanbaru Gagal,Kasus Dugaan Penganiayaan Karyawan Hoki Sunda Lanjut
Senin, 13-05-2024 - 11:35:54 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru- OPSINEWS.COM-Justice Collaboration (JC) atau mediasi yang dilakukan kedua bela pihak antara karyawan dan pimpinan Hoki Sunda Pekanbaru,Ahad (12/5/2024),di ruang Polresta Pekanbaru tidak membuahkan keputusan apa-apa akibat tidak adanya kata sepakat kedua bela pihak.

Apa yang diharapkan korban terhadap kejadian ini seperti minta haknya sebagai pekerja freelance dibayarkan tidak dipenuhi pimpinan Hoki Sunda, dan tawaran ganti rugi atas dugaan penganiayaan yang dilakukan pihak restaurant ternama di Pekanbaru itu juga tidak bisa diterima korban dan keluarga begitu saja.

Kuasa hukum korban Afriadi Andika SH MH kepada wartawan usai pertemuan menyebut, dengan tidak ditemukan kata sepakat kedua belah pihak dan salah satunya adalah kliennya maka pihaknya bertekad minta kepada penyidik untuk melanjutkan perkara ini.

‘’Begitu juga rencana mereka mau melapor balik dengan dalih pelanggaran UU ITE. Silakan saja,sebab itu hak sebagai warga Negara.Kita siap hadapi,sebab kita tahu mereka (koki Sunda) ini saat ini sedang tersudutkan dengan pemberitaan-
pemberitaan yang dianggapnya miring tentang kasus ini,’’tegas lawyer muda ini.

Pihak pimpinan koki Sunda yang hadir saat mediasi ketika diminta keterangan wartawan tidak seorang pun bersedia memberikan penjelasan.’Mohon hargai kami Pak.Kami belum bisa berikan keterangan,nanti saja,’’elaknya sambil terus berlalu masuk ke ruang penyidik usai mediasi.

Kejadian ini terjadi terhadap seorang karyawan freelance atas nama F seharusnya diberikan teguran berupa potong gaji atau dipecat di tempat bekerja jika bersalah, sehingga ada kesan memanusiakan manusia didalam berniaga untuk menjaga branding restoran ternama.Seharusnya sebagai leader/ pimpinan mengambil sikap Arif dan bijaksana yaitu meminta maaf kepada pelanggan atas kejadian tersebut.

Memang makanan itu adalah makanan sisa yang telah dibungkus, jadi kami lapar dan ingin berbuka puasa. Selain itu, KTP saya dan teman saya juga ditahan oleh mereka bang,dengan alasan kami disuruh membayar makanan tersebut sejumlah Rp.1juta seratus,”ujar Fauzan.
 
Tidak seharusnya menggunakan kekerasan, ditahan kartu identitas berupa KTP dan diganti dengan senilai Rp. 1.100.000. Diduga sudah jelas unsur tindak pidana telah terpenuhi penganiayaan 351 KUHP.

Sesuai Pasal 28A menjelaskan,setiap orang berhak hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.Didalam Pasal 1 angka 1 UU HAM hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Unsur-unsur Pasal 351 KUHPsengaja menyebabkan perasaan tidak enak/penderitaan; menyebabkan rasa sakit; menyebabkan luka.

Prosedur penyelesaian perkara termasuk penyidikan dan penetapan tersangka, harus dilakukan secara profesional,proporsional, dan transparan agar tidak ada penyalahgunaan wewenang dan lebih jauh.

Berdasarkan fakta-fakta dari laporan tersebut Afriadi Andika,S.H,.M.H. mengatakan “klien kami merasa telah dirugikan akibat perbuatan-perbuatan para terlapor tersebut baik secara materil, immaterial maupun secara psikologis sehingga klien kami kehilangan fokus dalam mengurus kegiatan”.

Berdasarkan nomor LP/B/289/III/2024/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau.Atas Laporan Fauzan Darmansyah telah melaporkan dugaan tindak pidana Penganiayaan yang tertuang dalam UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 351. bahwa pelaku Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.hingga berita ini dilansir,pihak pihak yang terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi (kumbang)




 
Berita Lainnya :
  • Satreskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Sita Ratusan Lembar Pecahan Rp100 Ribu
  • Kapolres Sergai Pimpin Rilis Akhir Tahun 2025, Paparkan Kinerja dan Capaian Penegakan Hukum
  • Pemko Tebing Tinggi Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Bersama Insan Pers di Akhir Tahun 2025
  • Melalui Sat Pol Airud, Polres Pelalawan Berhasil Gagalkan Penyelundupan Bawang Ilegal 19 Ton Lebih
  • Cemarkan Nama TNI, Berita Hoaks Back-Up Minyak Oplosan Rugikan Institusi Kodim 0322/Siak
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Satreskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Sita Ratusan Lembar Pecahan Rp100 Ribu
    02 Kapolres Sergai Pimpin Rilis Akhir Tahun 2025, Paparkan Kinerja dan Capaian Penegakan Hukum
    03 Pemko Tebing Tinggi Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Bersama Insan Pers di Akhir Tahun 2025
    04 Melalui Sat Pol Airud, Polres Pelalawan Berhasil Gagalkan Penyelundupan Bawang Ilegal 19 Ton Lebih
    05 Cemarkan Nama TNI, Berita Hoaks Back-Up Minyak Oplosan Rugikan Institusi Kodim 0322/Siak
    06 Polres Sergai Serahkan Bingkisan Natal kepada Personel, Pekerja Honorer, dan Mitra Media
    07 Tabrakan Dua Sepeda Motor di Simpang Pos Polisi Sei Bamban, Satu Pengendara Luka Serius
    08 Natal 2025 BNKP Pos Pelayanan Sei Rampah: Hangatnya Kasih Kristus Menyatukan Masyarakat Nias di Tanah Perantauan
    09 Diduga Selama AKP Rdn Butar-butar Memimpin Wilayah Hukum Kuantan Mudik Adanya Aktivitas PETI dan Merajalela di Desa Pantai Lubuk Ramo
    10 Kapolres Sergai Tinjau Kesiapan Pos Pam dan Pos Yan Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
    11 Empat Pelaku Curas di Dolok Masihul Dibekuk Polisi, Motor dan Ponsel Korban Berhasil Diamankan
    12 Polsek Kandis Bersama DPC PPDI Kab Siak Lakukan Berbagi Kasih Natal Bagi Yatim Piatu Dan Fakir Miskin "Berbagi Itu Indah
    13 Wali Kota Tebing Tinggi Tinjau Proyek Revitalisasi, Pastikan Rampung Sebelum Akhir Tahun Tebing Tinggi
    14 Polres Kampar Sudah Lakukan SP3, Beredar di Medsos Bangun Opini Menyesatkan dan Provokatif Terkait Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih Desa Tambang 
    15 Penasehat Hukum Serta Keluarga Alm Mendatangi Kadam XIX Tuanku Tambusai dan Keluarga Prada Josua Tolak Hasil Penyelidikan Kodam 1/Bukit Barisan
    16 Polres Sergai Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025 dengan Khidmat
    17 Pergantian pimpinan Kapolres di wilayah INDRAGIRI HULU
    18 Perayaan Natal 2025 Polres Serdang Bedagai Berlangsung Khidmat dan Penuh Sukacita
    19 Hakim PN Bangkinang Turun Lapangan Sidang Objek Lahan Sengketa
    20 Begal Sadis Beraksi di Pantai Cermin, Satu Pelaku Ditangkap Polisi, Korban Alami Luka Bacok
    21 PKS Mill Naga Bulan Salurkan Donasi Kemanusiaan Untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang
    22 SP2HP Sudah Diberikan kepada Wartawan dan Polres Kuansing Selidiki Dugaan Intimidasi Wartawan dan Penggeledahan Saat Peliputan PETI di Desa Logas
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik