Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Kuasa Hukum Tergugat 1 Hadirkan Dua Saksi Riduwan Dan Syafrudi, Ada Nilai Plus Bagi Penggugat
Rabu, 08-05-2024 - 08:03:48 WIB
TERKAIT:
   
 

Jambi, OPSINEWS.COM-~ Sidang perkara Nomor 3/PTUN/2024. dengan Penggugat Poktan Imam Hasan Melawan Bupati Tannjung Jabung Barat Memasuki Pemeriksaan Saksi Yang Dihadirkan oleh tergugat, sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Effendi, S.H didampingi Hakim anggota, dari penggugat hadir Dedi Arianto dan kuasa hukum, tergugat1 (Bupati) diwakili 2 orang kuasa hukum serta tergugat intervensi (PT. DAS) di wakili 2 orang kuasa hukum sidang dimulai sikira pukul 13:30 Wib, Selasa 07/05/2024.

Sidang diawali Hakim ketua mempersilakan kepada masing-masing pihak untuk memberikan bukti tertulis tambahan, terlihat hari ini hanya dari pihak kuasa hukum tergugat1 (Bupati tanjung jabung barat) yang memberikan berkas bukti tertulis tambahan kepada majelis hakim.


Pihak tergugat1 menghadirkan dua orang saksi fakta yaitu Syafrudi, S.H dan Riduwan, Syafrudi merupakan mantan pendamping sekaligus kuasa hukum 9 desa dan Riduwan adalah Kepala dinas perkebunan dan perternakan (Kadisbunak) kabupaten tanjung jabung barat.

Sebelum disumpah kedua saksi, Hakim ketua memberi kesempatan kepada pihak penggugat atas kedua saksi yang dihadirkan oleh pihak tergugat1 apakah keberatan.

Kuasa hukum dari penggugat menyampaikan keberatan dan pertimbangan dari majelis hakim terhadap saksi yang bernama Syafrudi karena saksi sebelumnya merupakan pendamping 9 desa dan  pernah menjadi kuasa hukum 9 desa, serta berprofesi sebagai Advokat dianggap tidak bisa menjaga kerahasiaan kliennya.

Kemudian dari kuasa hukum tergugat1 menyampaikan alasan kepada majelis bahwa saksi fakta syafrudi perna menjadi pendamping sekaligus perna menjadia kuasa hukum dari sembilan desa dari awal jadi banyak mengetahui fakta-fakta yang terjadi.

Akhirnya majelis hakim membatasi keterangan saksi hanya yang berkaitan kehadiran dalam pertemuan sebagai kuasa dan tidak membuka kerahasian klien dengan keseluruhannya, hanya bukti P-13 dan C-1 untuk menjaga sanksi kode etik profesi advokat, karena saksi merupakan anggota KAI.

Selanjutnya Hakim ketua mengambil sumpah terhadap kedua saksi sesuai agamanya masing-masing.

Yang pertama memberi kesaksian adalah Riduwan, saksi memberi keterangan kepada majelis Hakim yaitu kapasitasnya sebagai kadisbunak tanjung jabung barat, keterkaitan diri dalam penyelesaian fasilitasi antara 9 desa dengan PT. Dasa Anugerah Sejati ((PT. DAS) penyelesaian konflik 9 desa yang terdampak HGU PT.DAS.

Terlihat saksi sempat beberapa kali ditegur oleh Hakim ketua atas penjelasan yang diberikan karena saksi adalah saksi fakta bukan saksi ahli, karena keterangan yang berikan banyak menjelaskan pasal-pasal dan aturan.

Riduwan juga terlihat di cercah banyak pertanyaan oleh kuasa hukum dari penggugat atas keterlibat dirinya dalam mengambil keputusan sebagai Plt kadisbunak dalam ikut menyelesaikan konflik antara PT. DAS dan masyarakat 9 desa seperti pola-pola dalam aturan Permentan, sampai saat diri sudah menjabat sebagai kadisbunak.

Hakim Ketua sempat menjelaskan kepada saksi kedua terkait dengan Undang-Undang Advokat Pasal 19 terkait dengan jabatan pekerjaan bahwa saudara disini dapat mengundurkan diri sebagai saksi, dan hakim ketua menanyakan kepada saksi apakah mau mengundurkan diri  atau lanjuk sebagai saksi, lanjut jawab saksi.

Untuk saksi kedua Syafrudi memberi kesaksian saat dirinya dalam mendampingi 9 desa dan mengatkan kalau ia sudah sejak dari tahun 2019 mengawal kasus ini saat dirinya belum menjadi advokat sudah mendampingi 9 desa dalam menyelesaikan sengketa ini antara masyarakat 9 desa dengan PT. DAS.
 
Kemudian dari kuasa hukum tergugat1 menayakan  tentang penyelesaian kanflik dan pernah hadir dalam pertemuan bersama siapa saja, dimana lokasinya dan seterusnya. dan semua pertanyaan kuasa hukum di jawab oleh saksi.

Sedangkan dari kuasa hukum penggugat menayakan keterkaitan saksi sebagai penerima kuasa hukum dari 9 desa bisa mengambil keputusan dan penanda tangan keputusan dan seterusnya.

Terlihat sedikit berbedah kesaksian yang diberikan antara kesaksian yang disampaikan Riduwan dengan Syfrudi adalah dalam penerimaan hibah diberikan oleh PT. DAS, menurut Riduwan yang boleh menerima hibah dari perusahaan adalah pihak desa bukan kelompok tani, sedangkan Syafrudi mengatakan pihak kelompok tani yang berhak untuk menerima danah hibah bukan desa.

Untuk agenda sidang selanjutnya adalah pemeriksaan saksi fakta dari tergugat 2 orang dan tergugat intervensi 2 orang, sidang berikutnya adalah pada hari Kamis, 16/05/2024. pukul 13:00 Wib. PTUN Jambi.

Usai sidang Dedi Arianto ketua Poktan Imam Hasan sebagai penggugat menyempatkan diri memberi keterangan kepada awak media terkait jalannya persidangan hari ini dan saksi-saksi yang dihadirkan oleh pihak tergugat hari ini.

Dedi mengatakan bahwa bukti kedua belah pihak dari kesaksian pihak tergugat 2 orang yaitu dari pihak tergugat 1 Bupati tanjung jabung barat, pertama itu Riduwan kadisbunak tanjabbar yang kedua Syafrudi sebagai pendamping 9 desa, Katanya.

Jadi yang sangat krusial dari saksi Riduwan adalah tentang pola, jadi pola oni yang dipakai ada 4 pola antara lain Ganti rugi, Bagi hasil, Bentuk lain dan terakhir adalah kemitraan, nah jadi yang dipakai itu bentuk lain yaitu hibah, sedangkan itu sudah putus bentuk hibah tetapi pada kenyataannya setelah tanggal 18 oktober itu bentuk hibah tapi usaha produktif yaitu 22 milyar, Serunya.

"Usaha produktif adalah bagian dari bukan bentuk pola lain hibah, tetapi usaha pruduktif masuk pola kemitraan lainnya dan itulah embel-embelnya CP/CL", Terangnya

Lanjutnya lagi itu keluar dari rel dalam bentuk lain itu adalah hibah, hibah artinya putus jadi dari DAS itu kesepakatanya putus, dan itu kemungkinan banyak berlaku pada undang-undang PKS (Penyelesaian Konflik Sosial) mutlak pada Bupati, jadi bukan dari disbun masuk pada usaha produktif panjang ceritanya, Seru Dedi.

Dilihat kesaksian Riduwan itu pada saat PH dari penggugat ibu Mike nanya dan sudah dikunci bahwa itu adalah bentuk lain, itu Hibah sedangkan yang dibicarakan adalah usaha produktif, itu sama masuk poin D pola kemitraan lainnya pasalnya lain, Kata Dedi.

Ketika ditanya tentang saksi kedua yaitu Syafrudi, dari penggugat sudah memperingatkan kode etik sebagai Advokat, saat mendampingi itu ada suatu kerahasiaan lainnya yaitu tidak boleh dibuka, hanya poin- poin pada saat kehadiranya pada penyelesaian dia pada 22 milyar sama yang 18 oktober 2023, hanya kehadiran dia selebih itu tidak ada, Tuturnya.

Menurut Dedi dengan dihadirkannya 2 orang saksi ini oleh tergugat1 justru ada poin plus yang menguntungkan kami seperti yang dibilang oleh pak Riduwan tentang pola, Riduwan mengatakan penyelesaian yang 22 milyar itu banyak di pertanyakan dan tidak singkron dan Riduwan mengatakan yang menolak itu bukannya desa tetapi yang menolak kelompok tani, Katanya.

Sementara Syafrudi itu bilang dia mendapatkan surat kuasa dari pendamping 9 desa itu bukan dari desa tapi dari kelompok tani, jadi tanda tangan Syafrudi yang meneken di 18 oktober itu adalah sebagai pendamping kelompok tani    bukan desa jadi tidak sikron saksi pertama dan yang kedua, Tutupnya.

(Atat)




 
Berita Lainnya :
  • Kembalikan Berkas Bacalon Ketum HIPMI Bengkalis, Ini Komitmen Arsya
  • Tingkatkan Pengamanan, Polres Sergai Lakukan Razia di Lokasi Rawan Tindak Kejahatan
  • Sarwono Kepala UPTD Pengelolaan Bus Trans Metro Dishub Pekanbaru Sampaikan Hak Jawab ke Redaksi www.delikhukrim.com
  • Korban Dugaan Penganiayaan Koki Sunda Sampaikan Surat Permohonan Pencekalan Ke polresta Pekanbaru
  • Wan Abu Bakar Hembuskan Isu SARA, Edy Nasution Langsung BAPERAN, Ketua KNPI Riau Bilang ini:
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Kembalikan Berkas Bacalon Ketum HIPMI Bengkalis, Ini Komitmen Arsya
    02 Tingkatkan Pengamanan, Polres Sergai Lakukan Razia di Lokasi Rawan Tindak Kejahatan
    03 Sarwono Kepala UPTD Pengelolaan Bus Trans Metro Dishub Pekanbaru Sampaikan Hak Jawab ke Redaksi www.delikhukrim.com
    04 Korban Dugaan Penganiayaan Koki Sunda Sampaikan Surat Permohonan Pencekalan Ke polresta Pekanbaru
    05 Wan Abu Bakar Hembuskan Isu SARA, Edy Nasution Langsung BAPERAN, Ketua KNPI Riau Bilang ini:
    06 Wartawan Liputan4.com Melaporkan DBS Ke Polres Tebing Tinggi
    07 Danrem 031/WB Brigjen TNI Dany Racka S.A.P.,M.Han Resmikan Mushola Al-Ikhlas Dan Kantor Tim Intel
    08 Polres Siak di sinyalir Tutup Mata & Tutup Telinga,Mafia BBM di SPBU Nomor 14.286.675 Minas Semakin Leluasa
    09 Poktan Imam Hasan Lawan Bupati Tanjung Jabung Barat Dan PT. DAS Disidang PTUN Jambi
    10 Kasus SPPD Fiktif Tahun 2016 Zaman Muflihun Segera di Bongkar, TFT Saja Masuk Penjara!
    11 Tugu PON Hilang Tanpa Jejak, Ketua KNPI Riau: "di Bangun Pada T.A: 2011, Lenyap Tahun 2024"
    12 Puluhan Pengunjuk Rasa Dikantor PDI-P Jakarta Pusat, Meminta Megawati Segera Memberhentikan Zukri Sebagai Ketua PDI-P Riau
    13 Kasus Korupsi Ratusan Milyar di Kuansing, Larshen Yunus: Proyek dari KLHK Tentang Reboisasi"
    14 PENGAJUAN 1 (SATU) PERKARA UNTUK DILAKUKAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF JUSTICE DISETUJUI OLEH JAMPIDUM KEJAKSAAN AGUNG RI
    15 Bupati Kasmarni: Jangan Mudah Percaya Terkait SE Penempat Tenaga Kesehatan dan Peresmian RSUD Rupat Utara 'HOAKS'
    16 KASUS PENYIMPANGAN PENGELOLAAN ANGGARAN PADA SEKRETARIAT DPRD PROVINSI RIAU PERIODE SEPTEMBER - DESEMBER 2022 AKHIRNYA DI TAHAN 1 ORANG ATAS DUGAAN TIPIKOR
    17 Evaluasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah Tri Wulan IV, Pj. Walikota Tebing Tinggi Paparkan Capaian Kinerja
    18 Bupati Afrizal Sintong Kukuhkan DPD Persatuan PPPKRI Kabupaten Rohil Masa Bakti 2024-2029
    19 Kasus Penipuan Warga 200 Juta Rupiah, Ketua KNPI Riau Segera Penjarakan Istri Oknum Polisi ini
    20 TMMD Ke-120 Kodim 0301/Pbr Laksanakan Kegiatan Penyuluhuan Hukum dan Narkoba
    21 Puluhan Warga Bandar Utama Tebing Tinggi Demo Membawa Poster dari Kertas Karton Bertuliskan
    22 DPP Perindo dan Gerindra Rekomendasikan Irdian Saragih sebagai Calon walikota, Perindo Tebing Tinggi Siap All Out Untuk Menangkan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik