Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Pria Berambut Pirang Diringkus Polsek Siak Hulu Cabuli Anak Umur
Senin, 06-05-2024 - 11:33:10 WIB
TERKAIT:
   
 

SIAK HULU- OPSINEWS.COM-Tim Opsnal Polsek Siak Hulu berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AL (19) warga Kecamatan Siak Hulu, pasalnya Ia nekat mencabuli ABG yang masih berusia 13 tahun.

Dan kejadian ini baru diketahui oleh orang tuanya pada Kamis (2/5/2024). “Setelah mengetahui hal yang terjadi pada anaknya, pelaku langsung kita tangkap pada Sabtu (4/5/2025) setelah barang bukti lengkap,” terang Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid.

Awal terungkapnya kejadian ini pada Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekira pukul 10.00 wib pada saat itu korban pergi dari rumah dan berpamitan kepada ibu korban dengan alasan latihan puisi di sekolahnya.

“Namun korban dijemput oleh pelaku dan membawa korban pergi ke rumah pelaku dan ibu korban menunggu kepulangan korban dan mencoba untuk menghubungi korban namun korban tidak dapat dihubungi sampai dengan hari Kamis tanggal 02 Mei 2024” tambah Kapolsek.

Ternyata, saat itu korban masih berada di rumah pelaku. “Dan di rumah pelaku inilah ia melakukan aksi bejadnya dan sudah 4 kali,” ujar Asdisyah.

Setelah itu, korban pulang ke rumahnya dan mengakui kepada ibu korban bahwa korban telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 4 kali.

“Rentan waktu dari bulan April dan bulan Mei. Tidak terima maka orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siak Hulu,” tambah Asdisyah.

Usai terima laporan dari orang tua korban, kita pun melakukan penyelidikan dan pada Sabtu (4/5/2024) Unit Reskrim Polsek Siak Hulu mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku.

“Lalu saya perintahkan Kanit Reskrim Polsek Siak Hulu IPTU Jonera Putra, untuk menangkap pelaku yang saat itu berada di rumahnya,” tambahnya.

Kemudian pelaku mengakui perbuatannya yang telah menyetubuhi korban sebanyak 4 kali. “Pelaku kita jerat Pasal 81 Ayat (1) Jo pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No : 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tegas Kapolsek.
Sumber. Polsek Siak Hulu.




 
Berita Lainnya :
  • Cemarkan Nama TNI, Berita Hoaks Back-Up Minyak Oplosan Rugikan Institusi Kodim 0322/Siak
  • Polres Sergai Serahkan Bingkisan Natal kepada Personel, Pekerja Honorer, dan Mitra Media
  • Tabrakan Dua Sepeda Motor di Simpang Pos Polisi Sei Bamban, Satu Pengendara Luka Serius
  • Natal 2025 BNKP Pos Pelayanan Sei Rampah: Hangatnya Kasih Kristus Menyatukan Masyarakat Nias di Tanah Perantauan
  • Diduga Selama AKP Rdn Butar-butar Memimpin Wilayah Hukum Kuantan Mudik Adanya Aktivitas PETI dan Merajalela di Desa Pantai Lubuk Ramo
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Cemarkan Nama TNI, Berita Hoaks Back-Up Minyak Oplosan Rugikan Institusi Kodim 0322/Siak
    02 Polres Sergai Serahkan Bingkisan Natal kepada Personel, Pekerja Honorer, dan Mitra Media
    03 Tabrakan Dua Sepeda Motor di Simpang Pos Polisi Sei Bamban, Satu Pengendara Luka Serius
    04 Natal 2025 BNKP Pos Pelayanan Sei Rampah: Hangatnya Kasih Kristus Menyatukan Masyarakat Nias di Tanah Perantauan
    05 Diduga Selama AKP Rdn Butar-butar Memimpin Wilayah Hukum Kuantan Mudik Adanya Aktivitas PETI dan Merajalela di Desa Pantai Lubuk Ramo
    06 Kapolres Sergai Tinjau Kesiapan Pos Pam dan Pos Yan Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
    07 Empat Pelaku Curas di Dolok Masihul Dibekuk Polisi, Motor dan Ponsel Korban Berhasil Diamankan
    08 Polsek Kandis Bersama DPC PPDI Kab Siak Lakukan Berbagi Kasih Natal Bagi Yatim Piatu Dan Fakir Miskin "Berbagi Itu Indah
    09 Wali Kota Tebing Tinggi Tinjau Proyek Revitalisasi, Pastikan Rampung Sebelum Akhir Tahun Tebing Tinggi
    10 Polres Kampar Sudah Lakukan SP3, Beredar di Medsos Bangun Opini Menyesatkan dan Provokatif Terkait Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih Desa Tambang 
    11 Penasehat Hukum Serta Keluarga Alm Mendatangi Kadam XIX Tuanku Tambusai dan Keluarga Prada Josua Tolak Hasil Penyelidikan Kodam 1/Bukit Barisan
    12 Polres Sergai Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025 dengan Khidmat
    13 Pergantian pimpinan Kapolres di wilayah INDRAGIRI HULU
    14 Perayaan Natal 2025 Polres Serdang Bedagai Berlangsung Khidmat dan Penuh Sukacita
    15 Hakim PN Bangkinang Turun Lapangan Sidang Objek Lahan Sengketa
    16 Begal Sadis Beraksi di Pantai Cermin, Satu Pelaku Ditangkap Polisi, Korban Alami Luka Bacok
    17 PKS Mill Naga Bulan Salurkan Donasi Kemanusiaan Untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang
    18 SP2HP Sudah Diberikan kepada Wartawan dan Polres Kuansing Selidiki Dugaan Intimidasi Wartawan dan Penggeledahan Saat Peliputan PETI di Desa Logas
    19 Wali Kota Tebing Tinggi Lantik 1.070 PPPK Paruh Waktu TA 2025
    20 Kapolres Sergai Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Toba 2025
    21 Polres Serdang Bedagai Gelar Latpra Ops Lilin Toba 2025, Siapkan Pengamanan Natal dan Tahun Baru
    22 Polres Sergai Hadiri Upacara Peringatan Hari Bela Negara 2025 di Lapangan Kantor Bupati
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik