Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Minta Uang Rp 200 Juta Untuk Tanda Tangan Sporadik, Darmawan Kades Kualu Dituding Mafia Tanah
Sabtu, 04-05-2024 - 13:33:45 WIB
TERKAIT:
   
 

Kampar- OPSINEWS.COM-Darmawan,Kepala desa kualu kecamatan Tambang kabupaten Kampar diduga terlibat Mafia tanah secara berjama'ah,modus dan operandinya meminta uang untuk tanda tangan sporadik Rp 200 juta dengan alasan ada pihak lain yang mengklaim Tanah tersebut.

Persoalan Mafia tanah di desa kualu yang melibatkan oknum kepala desa dan oknum camat tambang sudah banyak korbannya,
akan tetapi jarang tersentuh hukum.
Seperti yang dialami Mitra Yeni,janda tiga orang anak ini jadi korban Mafia tanah yang diduga dilakukan kades kualu secara berjama'ah,mulai dari oknum camat dan oknum perangkat desa diduga terlibat secara bersama-sama.

Awalnya pada tahun 2018 silam,makmur yang diketahui masih ada hubungan keluarga dengan perangkat desa kualu hendak menerbitkan surat tanah di atas tanah Mitra Yeni,namun kepala desa Kualu saat itu Darmilis menolak melanjutkan,
karena makmur telah menjual habis tanah tersebut kepada Sianturi,sedangkan Sianturi menjual lagi tanah tersebut kepada Mitra Yeni.

Inilah kronologis asal usul riwayat tanah Mitra Yeni

1.Mitra Yeni membeli tanah seluas 6.000 m' kepada Simon Sianturi th 2013 dinotaris Nina Padanta dengan PJB dn kuasa jual/penuh.

2.Dalam akta notaris surat tanah tersebut di arahkan untuk balik nama ke Mitra Yeni di desa.kemudian Kepala desa waktu itu Pak Jasri memeriksa SKGR Simon Sianturi,
akhirnya Jasri membuat surat keterangan bahwa tanah tersebut bisa di lanjutkan administrasinya di tingkat desa dan kecamatan.

3.Dalam proses balik nama dilakukan pengukuran ulang di lapangan,muncul masalah karena tanah hanya tinggal 4000 meter,karena yang 2000 mete telah diterbitkan surat tanah Bukhari yang menjabat kepala desa kualu tahun 2011

4.kemudian dari tahun 2014 sampai tahun 2020 Surat tanah Mitra Yeni tidak bisa dilanjutkan,karena Ramzi perangkat desa yang mengeluarkan surat th 2011 masih menjabat di kantor desa Kualu,Ramzi menawarkan ke mitra Yeni membuat pernyataan agar tanah yang 2000 M tidak akan di ungkit lagi atau surat dasar atas nama Sianturi diganti dengan SKT Baru

5.Setelah pergantian Kepala desa Kualu yang baru yaitu pak Darmilis,surat tanah Mitra Yeni prosesnya bisa dilanjutkan,Kades Darmilis menyarankan hanya bisa di terbitkan surat seluas 4000 m.

6.Setelah selesai di desa dilanjutkan ke kantor Camat.Tetapi saat itu Camat tambang Abukhari mantan kades kualu yang terlibat menerbitkan surat baru diatas tanah Mitra Yeni menolak menandatangani, Abukhari bersedia membubuhkan tanda tangan dengan syarat mitra Yeni bersedia menyerahkan surat asli atas nama Sianturi atau mau membayar 200 juta sebagai uang terimakasih kepada Makmur.

7.kemudian Camat Tambang Abukhari di gantikan oleh camat Jamilus,sedangkan menantu makmur Afrizal Mantan sekdes desa teluk kenidai berkat bantuan Abukhari pindah tugas di kecamatan tambang bagian pemeriksaan register surat tanah.Setiap Mitra Yeni mengurus surat tanah di kantor camat Tambang selalu dihalangi oleh Afrizal dengan mengatakan tanah mitra Yeni bermasalah,Sehingga Jamilus selaku Camat Tambang juga menolak membubuhkan tanda tangan sebelum syarat yang di minta Abukhari untuk membayar Rp200 juta kepada makmur.

8.Laporan kepolisian yang di buat Makmur pernah di gelar di P Riau dengan Hasil keputusan gelar waktu itu Kabag Wasidik menyarankan untuk langsung pengurusan surat ke BPN Kampar Kampar.setelah di BPN berkas surat diterima dan setelah mengisi formulir ada berkas yang harus di tanda tangan di Desa yaitu surat Sporadik.

9.Sesampai di desa,Kades Darmawan kembali menolak membubuhkan tanda tangan dan menyuruh Mitra Yeni untuk menemui pak Makmur atau membayar uang sebesar Ro 200 juta.

Makmur membuat laporan pengaduan kepolisi kapolsek tambang dugaan pemalsuan tandatangan dengan dengan LP/127/X/ 2018 yang diterima oleh Brigadir Wedri Ariyonri,terlapornya adalah Sianturi,
namun sampai saat ini makmur tidak bisa membuktikan tanda tangannya pada tahun 1983 dipalsukan didalam surat tanah Sianturi tersebut.

Sedangkan Tantawi Hasim RT yang menandatangani surat tanah ketika makmur menjual tanah tersebut kepada Sianturi pada tahun 1983 menyatakan secara tertulis bahwasanya dia mengetahui tanah tersebut sudah di beli oleh sianturi.

Informasi yang diperoleh pewarta,tanah tersebut sudah dijual habis semuanya oleh makmur kepada Sianturi pada tahun 1983,kemudian pada tahun 2012 makmur bekerjasama dengan Ramzi dan perangkat desa kualu menerbitkan surat tanah diatas tanah Sianturi,namun baru sebatas tanda tangan RT,sedangkan kepala desa tidak ada membubuhkan tanda tangan didalam surat tersebut,surat itulah dasarnya makmur melapor ke polisi dan memblokir surat Mitra Yeni.demikian informasi yang berhasil dirangkum Radarnusatara.com,hinga berita ini dilansir kades kualu Darmawan dikonfirmasi bungkam.(kumbang)




 
Berita Lainnya :
  • Pemko Tebing Tinggi Berikan Penghargaan Kepada Pelatih dan Atlit Pelatda Pon XXI Aceh - Sumut 2024
  • Pusat Penerangan Hukum Melaksanakan Media Visit ke Kompas Gramedia Group
  • Demo AMUK di Mapolres Batang Hari Berujung Hearing dan Kesepahaman
  • JAM-Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani Raih Penghargaan “Kolumnis Inspiratif dari Pembaca Hukumonline 2024
  • Mike Mariana Siregar, S.H Dampingi Tiga Saksi Pelapor Kadisbunak Atas Pencemaran Nama Baik
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pemko Tebing Tinggi Berikan Penghargaan Kepada Pelatih dan Atlit Pelatda Pon XXI Aceh - Sumut 2024
    02 Pusat Penerangan Hukum Melaksanakan Media Visit ke Kompas Gramedia Group
    03 Demo AMUK di Mapolres Batang Hari Berujung Hearing dan Kesepahaman
    04 JAM-Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani Raih Penghargaan “Kolumnis Inspiratif dari Pembaca Hukumonline 2024
    05 Mike Mariana Siregar, S.H Dampingi Tiga Saksi Pelapor Kadisbunak Atas Pencemaran Nama Baik
    06 Kapolda Riau di Minta Turun tangan Tindak Dan Tangkap Para Mafia BBM Inisial UCOK R Yang diJalan Pesantren Serta NP
    07 Aksi Unjuk Rasa yang dilaksanakan oleh Perkumpulan Tertib dan Bangkit di Minta Herring langsung oleh pihak Kepolisian Daerah Jambi
    08 Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Ormas Maluku Utara Bersatu Kunjungi Kementerian ESDM.
    09 GEMMPAR Riau Gelar Demonstrasi dan Mendesak Ketua DPD Partai Gerindra Riau Pecat Jhon Kanedy Yang Diduga Selingkuh
    10 dr. Riski Sosok Kader Gerindra di Sergai yang Populer dan Elektabilitas Tinggi
    11 Dandim 0301 Pekanbaru Hadiri Sosialisasi dan Diseminasi Pembinaan Kesadaran Bela Negara
    12 Bangun Sinergi, Lapas Narkotika Rumbai Terima Patroli Sambang Satuan Binmas Polresta Pekanbaru
    13 Istri Wakil Bupati Raja Ampat Hadir Pada Hari Kebaya Nasional 2024 Di Jakarta
    14 JAKSA MASUK SEKOLAH : KEJAKSAAN TINGGI MALUKU BERSAMA SMA NEGERI 1 AMBON, SEPAKAT PERANGI AKSI PERUNDUNGAN DILINGKUNGAN SEKOLAH
    15 Tabir Misteri Kasus Imran Chaniago Segera di Bongkar! Ketua KNPI Riau: "Kedua Oknum Jaksa ini Siap-Siap di Laporkan
    16 Parisadha Buddha Dharma Niciren Syosyu Ind Hadiri Hari kebaya Nasional Indonesia 2024
    17 Kemenkes & Mitra Jejaring Sepakat Fasilitas Kesehatan Swasta Bersinergi Penanggulangan TBC
    18 Direktur RSUD dr Kumpulan Pane "Sambut Hangat Kunjungan Wartawan Sumut Opsinews.com Dengan Suasana Penuh Keakraban
    19 Raih Predikat WTP 8 Kali Berturut-Turut, Jaksa Agung Lanjutkan Komitmen Kejaksaan Jadi Institusi yang Akuntabel di Mata Publik
    20 JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Pencurian dalam Keluarga di Palu
    21 JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana Terima Kembali Audiensi Duta Besar Republik Islam Iran Yang Mulia Mohammad Boroujerdi
    22 Langsung Diserahkan Kaesang Pangarep, PSI Resmi Usung Afrizal Sintong - Setiawan di Pilkada Rohil
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik