Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Diduga Lakukan Pelanggaran Kode Etik, Paris Sitohang S.H, M.H Laporkan Pjs Ombudsman Sumut ke Ketua Ombudsman RI
Jumat, 26-04-2024 - 18:02:18 WIB
TERKAIT:
   
 

TEBINGTINGGI, SUMUT. OPSINEWS.COM - Melalui Kuasa Hukumnya dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) Indikator, Paris Sitohang S.H, M.H, secara tertulis telah melaporkan Pjs. Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) James Marihot Panggabean S.H, M.H kepada Ketua Ombudsman RI dan Majelis Kehormatan serta Inspektorat Ombudsman RI.

“Adapun laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik Insan Ombudsman tertanggal 23 April 2024 tersebut karena yang bersangkutan kami duga telah melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Ombudsman RI No. 40 Tahun 2019 Pasal 6 Tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman," terang Fadli Setiawan S.H, kuasa hukum Paris Sitohang.

Dimana didalam menjalankan tugasnya selaku pejabat sementara Ombudsman perwakilan Sumut, James Marihot Panggabean dikatakan Fadli Setiawan harus memiliki nilai Integritas, Profesional dan Adil.

Dikatakan Fadli, pihaknya mempertanyakan keberadaan Lembaga Ombudsman Perwakilan Sumut atas masalah kliennya Paris Sitohang yang sebelumnya berseteru dengan Paber Simbolon, terkait keberadaan bangunan kandang ternak babi milik saudara Paber Simbolon yang disewa diatas tanah milik PT.KAI dan berada di depan rumah milik Paris Sitohang.

"Permasalahan ini sebenarnya sudah dilakukan mediasi di Kantor Kelurahan Sri Padang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi oleh Lurah Sri Padang yang juga dihadiri pihak PT KAI, Babinsa, Bhabinkamtibmas serta pihak Paber Simbolon tertanggal 26 Maret 2024. Dimana didalam mediasi tersebut telah diputuskan bahwa saudara Paber Simbolon telah melanggar kontrak sewa dengan PT KAI akibat pengalihan peruntukkan lahan yang disewa, yang seharusnya adalah peruntukkan sewa untuk halaman, sehingga saudara Paber Simbolon diminta untuk melakukan pembongkaran secara pribadi paling lambat tanggal 8 April 2024" ujar Fadli.

Namun hingga tanggal 8 April 2024, bangunan kandang ternak milik Paber Simbolon tidak juga dibongkar, dan atas hal itu Paris Sitohang menghubungi pihak PT KAI mempertanyakan tindak lanjut atas hasil rapat di Kelurahan Sri Padang. Akan tetapi PT KAI menjelaskan bahwa ada surat Ombudsman masuk ke PT KAI atas pengaduan saudara Paber Simbolon sehingga PT KAI harus menjawab terlebih dahulu surat dari ombudsman tersebut.

"Akibat hal tersebut klien kami merasa dirugikan hak-haknya. Jadi atas surat Ombudsman Perwakilan Sumut, kami berpendapat bahwa Ombudsman Perwakilan Sumut telah melanggar SOP perihal penerimaan pengaduan tanpa melakukan penelaahan kasus secara objektif dan komprehensif, namun hanya berdasarkan versi laporan pengadu tanpa adanya konfirmasi kepada klien kami," ucapnya.

"Kami berpendapat bahwa Ombudsman Perwakilan Sumut juga telah melakukan a buse of power, dimana permasalahan ini sejatinya adalah permasalahan ranah privat (perdata) antara dua pihak warga versus warga yaitu klien kami saudara Paris Sitohang dengan saudara Paber Simbolon, sehingga seharusnya Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara tidak menyalahi tupoksinya yang telah diamanatkan oleh UU," tambahnya lagi.

Dan tidak menutup kemungkinan di dalam hal ini, Fadli menduga Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara menerima pengaduan karena adanya keterdekatan pengadu dengan orang dalam/oknum internal dari Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara itu sendiri, sehingga respon Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara terkesan sangat cepat dan express.

"Agak laen dari seperti biasanya," ucap Fadli Setiawan SH

Pihaknya berharap kepada Ketua Ombudsman RI dan Majelis Kehormatan serta Inspektorat Ombudsman RI untuk segera melakukan pemeriksaan Kode etik atas Pjs. James Marihot Panggabean, SH, MH, guna menghindari persepsi negatif masyarakat terhadap Lembaga Ombudsman RI yang kita cintai bersama, pungkasnya. (Tim)




 
Berita Lainnya :
  • Seorang Pria Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Ganja Dibekuk Tim Opsnal Narkoba Polres Sergai
  • Pemko Tebing Tinggi Berikan Penghargaan Kepada Pelatih dan Atlit Pelatda Pon XXI Aceh - Sumut 2024
  • Pusat Penerangan Hukum Melaksanakan Media Visit ke Kompas Gramedia Group
  • Demo AMUK di Mapolres Batang Hari Berujung Hearing dan Kesepahaman
  • JAM-Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani Raih Penghargaan “Kolumnis Inspiratif dari Pembaca Hukumonline 2024
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Seorang Pria Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Ganja Dibekuk Tim Opsnal Narkoba Polres Sergai
    02 Pemko Tebing Tinggi Berikan Penghargaan Kepada Pelatih dan Atlit Pelatda Pon XXI Aceh - Sumut 2024
    03 Pusat Penerangan Hukum Melaksanakan Media Visit ke Kompas Gramedia Group
    04 Demo AMUK di Mapolres Batang Hari Berujung Hearing dan Kesepahaman
    05 JAM-Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani Raih Penghargaan “Kolumnis Inspiratif dari Pembaca Hukumonline 2024
    06 Mike Mariana Siregar, S.H Dampingi Tiga Saksi Pelapor Kadisbunak Atas Pencemaran Nama Baik
    07 Kapolda Riau di Minta Turun tangan Tindak Dan Tangkap Para Mafia BBM Inisial UCOK R Yang diJalan Pesantren Serta NP
    08 Aksi Unjuk Rasa yang dilaksanakan oleh Perkumpulan Tertib dan Bangkit di Minta Herring langsung oleh pihak Kepolisian Daerah Jambi
    09 Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Ormas Maluku Utara Bersatu Kunjungi Kementerian ESDM.
    10 GEMMPAR Riau Gelar Demonstrasi dan Mendesak Ketua DPD Partai Gerindra Riau Pecat Jhon Kanedy Yang Diduga Selingkuh
    11 dr. Riski Sosok Kader Gerindra di Sergai yang Populer dan Elektabilitas Tinggi
    12 Dandim 0301 Pekanbaru Hadiri Sosialisasi dan Diseminasi Pembinaan Kesadaran Bela Negara
    13 Bangun Sinergi, Lapas Narkotika Rumbai Terima Patroli Sambang Satuan Binmas Polresta Pekanbaru
    14 Istri Wakil Bupati Raja Ampat Hadir Pada Hari Kebaya Nasional 2024 Di Jakarta
    15 JAKSA MASUK SEKOLAH : KEJAKSAAN TINGGI MALUKU BERSAMA SMA NEGERI 1 AMBON, SEPAKAT PERANGI AKSI PERUNDUNGAN DILINGKUNGAN SEKOLAH
    16 Tabir Misteri Kasus Imran Chaniago Segera di Bongkar! Ketua KNPI Riau: "Kedua Oknum Jaksa ini Siap-Siap di Laporkan
    17 Parisadha Buddha Dharma Niciren Syosyu Ind Hadiri Hari kebaya Nasional Indonesia 2024
    18 Kemenkes & Mitra Jejaring Sepakat Fasilitas Kesehatan Swasta Bersinergi Penanggulangan TBC
    19 Direktur RSUD dr Kumpulan Pane "Sambut Hangat Kunjungan Wartawan Sumut Opsinews.com Dengan Suasana Penuh Keakraban
    20 Raih Predikat WTP 8 Kali Berturut-Turut, Jaksa Agung Lanjutkan Komitmen Kejaksaan Jadi Institusi yang Akuntabel di Mata Publik
    21 JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Pencurian dalam Keluarga di Palu
    22 JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana Terima Kembali Audiensi Duta Besar Republik Islam Iran Yang Mulia Mohammad Boroujerdi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik