Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
SK Bupati Tanjung Jabung Barat Digugat Di PTUN Jambi Oleh Kelompok Tani Imam Hasan.
Jumat, 26-04-2024 - 10:06:30 WIB
TERKAIT:
   
 

Jambi - OPSINEWS.COM- Sidang dengan pokok perkara nomor 03/PT. TUN/ 2024. antara Poktan Imam Hasan sebagai penggugat melawan Bupati Tanjung Jabung Barat sebagai tergugat dan PT. Dasa Anugerah Sejati sebagai tergugat intervensi.

Sidang dipimpin Effendi, S.H., Hakim ketua dan Hakim anggota dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jambi dengan agenda sidang melengkapi bukti-bukti tertulis tambahan dari pihak penggugat dan tergugat  serta tergugat intervensi kemudian di dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari penggugat sebanyak 2 orang, Kamis 25/04/2024.

Turut Hadir dalam sidang hari ini dari pihak penggugat adalah Dedi Arianto, Mike Mariana Siregar, S.H., Misriadi dan Fauzi, A.R. serta Turhamin sedangkan tergugat Bupati Tanjung Jabung  Barat diwakili oleh kuasa hukumnya Afriansyah, S.H. dan Aidil, S.H., PT. DAS diwakili kuasa hukum Rosida Siregar, S.H.


Dua saksi fakta yang dihadirkan penggugat hari ini adalah, Mawardi dari desa Badang kecamatan Tungkal Ulu dan Zaihipmi dari desa Pematang Pauh, Kecamatan Tungkal Ulu  kabupaten tanjung jabung barat provinsi Jambi.

Sebelum memberi saksi kedua saksi terlebih dahulu di sumpah sesuai dengan kepecayaannya yaitu Agama Islam, dengan dipimpin langsung ketua Hakim Effendi, S.H.

Yang memberi keterangan kesaksian pertama pada sidang ini adalah Mawardi (Kepala desa Badang) mengatakan terkait dengan proses penyelesaian konflik antara desa Badang dengan PT. DAS,  masyarakat badang pada awalnya menuntut hak masyarakat kepada PT. DAS sebesar 20% untuk pembangun kebun masyarakat didalam HGU,dan terjadilah negosiasi antara masyarakat dengan perusahaan dengan difasilitasi oleh Pemda Tanjung Jabung Barat, Katanya

Selain desa Badang ada desa penyabungan, lubuk Terap, Merlung, Pelabuhan Dagang, Taman Raja, Kampung baru, Lubuk Bernai, dari semuanya lahan ada 9077 hektar, Mawardi mengatakan hanya desa badang yang menolak ganti rugi dari PT. DAS berbentuk uang senilai 22 Milyar, Ucapnya

Mawardi mengatakan sebelum tahun 98 PT. DAS sudah beroperasi di desa Badang, semejak tahun 98 PT DAS belum pernah melakukan ganti rugi kepada masyarakat desa Badang, atau pembangunan kebun plasma untuk masyarakat desa Badang, Katanya.

Terkait dengan CP/CL yang di tanyakan dari kuasa hukum penggugat saksi Mawardi mengatakan belum pernah dari desa badang menyerahkan data calon pekebun dan calon lahan karena sebelum finalisasi warga melalui Poktan Imam Hasan telah menolak pembangunan kebun dengan hibah sejumlah uang yang menurut ketua poktan Dedi itu tidak ada Dasar angkanya, Tuturnya.

Mike juga menanyakan kepada saksi ketika desa badang tidak menyepakati pada tanggal 18 di sepakati polanya adalah polah usaha produktip, ketika ditanyakan kepada sakai apakah pernah dengar Permentan 18 tahun 2021, tentang pembangunan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat , saksi menjawab tidak hafal,

Pernah tidak bapak mendengar yang namanya pola usaha produktip itu nilainya ada jadi tidak sembarangan ditentukan dua puluh milyar atau tiga puluh milyar, jawab saksi pernah.

Dari kuasa hukum tergugat Afriansyah juga mengajukan beberapa pertanyaan kepada saksi fakta diantaranya apakah bapak tahu kami sebagai tergugat (Bupati Tajung Jabung Barat) karena menerbitkan SK Bupati fasilitasi pembangunan kebun masyarakat, tidak tahu jawab Saksi.

Begitu juga dengan kuasa hukum intervensi mengajukan beberapa pertanyaan dan itu di jawab tidak tahu, tidak hapal, bahkan lupa oleh saksi fakta pada sidang ini.

Sebelum Hakim ketua  menutup sidang Mike kuasa hukum dari Poktan Imam Hasan menanyakan kepada Hakim Ketua permintaan sidang Lapangan (PS) yang telah diajukan minggu sebelumnya, untuk sidang lokasi itu bisa-bisa saja seperti sidang yang sedang berjalan bila membutuhkan sidang lokasi, dalam proses kita perlu persiapan kalau kita sudah masuk dalam persidangan dan pertanyaan saya yang akan dibuktikan atau yang akan disampaikan dilokasi kira-kira apa, Tanya Hakim ketua.

Lalu Mike juga menyampaikan terkait sidang lapangan karena ada dugaan ada titik koordinat yang tidak sesuai HGU dengan di lapangan, Ucapnya.

Untuk sidang berikutnya pada hari Kamis tanggal 02/05/2024. dilanjutkan dengan agenda tambahan bukti tertulis dan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak penggugat Kelompok tani Imam Hasan desa Badang.

KA,IDRIS

*




 
Berita Lainnya :
  • Pemko Tebing Tinggi Berikan Penghargaan Kepada Pelatih dan Atlit Pelatda Pon XXI Aceh - Sumut 2024
  • Pusat Penerangan Hukum Melaksanakan Media Visit ke Kompas Gramedia Group
  • Demo AMUK di Mapolres Batang Hari Berujung Hearing dan Kesepahaman
  • JAM-Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani Raih Penghargaan “Kolumnis Inspiratif dari Pembaca Hukumonline 2024
  • Mike Mariana Siregar, S.H Dampingi Tiga Saksi Pelapor Kadisbunak Atas Pencemaran Nama Baik
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pemko Tebing Tinggi Berikan Penghargaan Kepada Pelatih dan Atlit Pelatda Pon XXI Aceh - Sumut 2024
    02 Pusat Penerangan Hukum Melaksanakan Media Visit ke Kompas Gramedia Group
    03 Demo AMUK di Mapolres Batang Hari Berujung Hearing dan Kesepahaman
    04 JAM-Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani Raih Penghargaan “Kolumnis Inspiratif dari Pembaca Hukumonline 2024
    05 Mike Mariana Siregar, S.H Dampingi Tiga Saksi Pelapor Kadisbunak Atas Pencemaran Nama Baik
    06 Kapolda Riau di Minta Turun tangan Tindak Dan Tangkap Para Mafia BBM Inisial UCOK R Yang diJalan Pesantren Serta NP
    07 Aksi Unjuk Rasa yang dilaksanakan oleh Perkumpulan Tertib dan Bangkit di Minta Herring langsung oleh pihak Kepolisian Daerah Jambi
    08 Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Ormas Maluku Utara Bersatu Kunjungi Kementerian ESDM.
    09 GEMMPAR Riau Gelar Demonstrasi dan Mendesak Ketua DPD Partai Gerindra Riau Pecat Jhon Kanedy Yang Diduga Selingkuh
    10 dr. Riski Sosok Kader Gerindra di Sergai yang Populer dan Elektabilitas Tinggi
    11 Dandim 0301 Pekanbaru Hadiri Sosialisasi dan Diseminasi Pembinaan Kesadaran Bela Negara
    12 Bangun Sinergi, Lapas Narkotika Rumbai Terima Patroli Sambang Satuan Binmas Polresta Pekanbaru
    13 Istri Wakil Bupati Raja Ampat Hadir Pada Hari Kebaya Nasional 2024 Di Jakarta
    14 JAKSA MASUK SEKOLAH : KEJAKSAAN TINGGI MALUKU BERSAMA SMA NEGERI 1 AMBON, SEPAKAT PERANGI AKSI PERUNDUNGAN DILINGKUNGAN SEKOLAH
    15 Tabir Misteri Kasus Imran Chaniago Segera di Bongkar! Ketua KNPI Riau: "Kedua Oknum Jaksa ini Siap-Siap di Laporkan
    16 Parisadha Buddha Dharma Niciren Syosyu Ind Hadiri Hari kebaya Nasional Indonesia 2024
    17 Kemenkes & Mitra Jejaring Sepakat Fasilitas Kesehatan Swasta Bersinergi Penanggulangan TBC
    18 Direktur RSUD dr Kumpulan Pane "Sambut Hangat Kunjungan Wartawan Sumut Opsinews.com Dengan Suasana Penuh Keakraban
    19 Raih Predikat WTP 8 Kali Berturut-Turut, Jaksa Agung Lanjutkan Komitmen Kejaksaan Jadi Institusi yang Akuntabel di Mata Publik
    20 JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Pencurian dalam Keluarga di Palu
    21 JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana Terima Kembali Audiensi Duta Besar Republik Islam Iran Yang Mulia Mohammad Boroujerdi
    22 Langsung Diserahkan Kaesang Pangarep, PSI Resmi Usung Afrizal Sintong - Setiawan di Pilkada Rohil
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik