Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
POLDA RIAU TERKESAN TEBANG PILIH DALAM PENINDAKAN HUKUM
Kamis, 25-04-2024 - 22:38:00 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru. OPSINEWS.COM-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau sedang menangani dugaan tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan atau Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian yang melibatkan 3 Toko inisial AB di Pekanbaru, kejadian hari Jumat 15 Maret 2024 penyidik telah mengamankan beberapa sampel baju/busana yaitu dari Jl. Yos Sudarso, Jl. Imammunandar dan khusus dari Toko AB Jl. Kaharuddin Nasution Pekanbaru

Penyidik telah menarik lebih kurang 1000 helai pakaian/busana dan menurut pengakuan karyawan maupun pemilik toko penarikan barang tersebut tanpa ada Bukti Tanda Terima Barang yang seharusnya Bukti Tanda Terima itu diserahkan oleh penyidik kepada karyawan atau pemilik toko pada saat terjadinya penarikan/pengambilan barang dari toko dan saat ini barang tersebut diamankan di Ditkrimsus Polda Riau.

Kantor Hukum Dr. Freddy Simanjuntak, S.H., M.H & Rekan yang ditunjuk selaku Pengacara dari Toko AB ketika dikonfirmasi menyampaikan bahwa Pada hakekatnya dalam hal ini client kami Korban, sebab client kami sebagai pedagang/pelaku usaha membeli barang dagangan tersebut secara legal atau resmi dari Importir di Tanah Abang Jakarta dan si importir telah membayar pajak Bea Cukai ke Negara secara resmi untuk masuknya barang tersebut dari luar negeri ke Indonesia, Pertanyaannya mengapa kok setelah barang tersebut diperdagangkan secara bebas dan terbuka di Indonesia justru barang tersebut ditangkap atau diamankan pihak kepolisian dengan Dalil melanggar Permendag RI No.25/2021 tentang Penetapan Barang Yang Wajib Menggunakan Atau Melengkapi Label Berbahasa Indonesia.

Kalau mau ditertibkan, tentunya diberlakukan secara menyeluruh dan berkeadilan kepada seluruh pedagang yg ada di Indonesia khususnya kepada seluruh Toko yang ada di Pekanbaru yang tidak menempelkan label berbahasa indonesia di barang dagangannya tanpa terkecuali seperti terhadap perdagangan Pakaian Bekas dari Singapura, perdagangan Minuman Keras, Sepatu, Tas, Tali Pinggang, perdagangan buah dari luar negeri dan barang-barang elektronik yang berasal dari luar negeri serta terhadap barang-barang dagangan lainnya yang berasal dari luar negeri yang dijual bebas dan terbuka tanpa menempelkan Label Berbahasa Indonesia dibarang dagangan tersebut namun tidak tersentuh hukum.

Seharusnya para Importir yg memasuk kan barang tersebut ke Indonesia agar di Tangkap dan diadili secara hukum kalau memang barang tersebut dikategorikan barang haram atau ilegal, dan Pemerintah RI harus menutup atau melarang barang impor tersebut masuk ke indonesia tanpa terkecuali, jangan hanya Negara mengambil setoran pajak dari sektor Bea dan Cukai khususnya trhadap barang dagangan yg tidak menempelkan Label Berbahasa Indonesia di barang dagangannya, seharusnya pemeritah atau aparat instansi terkait khususnya kementerian Perdagangan RI harus terlebih dahulu memberikan Surat Peringatan atau diadakan sosialisasi kepada para pedagang tentang keberadaan Permendag RI tersebut, bukan langsung diambil tindakan tegas secara paksa barang dagangan tersebut oleh pihak kepolisian dari tangan pedagang karena tindakan tersebut tentunya sangat merugikan pedagang dan tindakan pengambilan secara paksa tersebut terindikasi adanya dugaan telah terjadi Pelanggaran HAM yang justeru dilakukan oleh pemerintah dan instansi terkait lainnya kepada rakyatnya Ungkapnya.




 
Berita Lainnya :
  • Undercover Buy Berhasil Bongkar Peredaran Sabu di Perbaungan, Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Penjual Es dengan Barang Bukti 10,40 Gram
  • Sekda Tebing Tinggi Buka Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi, Perkuat Pencegahan TPPO dan Penyelundupan Manusia
  • Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
  • Praktisi Hukum Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
  • Diduga Merendahkan Profesi Wartawan, Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman; Ketua JMSI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI Pusat
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Undercover Buy Berhasil Bongkar Peredaran Sabu di Perbaungan, Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Penjual Es dengan Barang Bukti 10,40 Gram
    02 Sekda Tebing Tinggi Buka Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi, Perkuat Pencegahan TPPO dan Penyelundupan Manusia
    03 Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
    04 Praktisi Hukum Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
    05 Diduga Merendahkan Profesi Wartawan, Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman; Ketua JMSI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI Pusat
    06 Polsek Dolok Masihul Tertibkan Peredaran Miras Ilegal, Empat Botol Disita dari Warung Tuak di Sergai
    07 Luar biasa Bernama Kasno Alias Wak Mafia Pemilik Gudang BBM Ilegal Tak Tersentuh hukum di Wilkum Polres Pelalawan
    08 JMSI Sergai–Tebing Tinggi Masa Bakti 2025–2030 Resmi Dilantik, Ratusan Papan Bunga Hiasi Pantai Romantis
    09 Diduga Ada Kejanggalan Waktu Cetak Tagihan di MP Club Pekanbaru, Manajemen Akui Sistem POS Bisa Dioperasikan Secara Manual
    10 Jelang Rakerda JMSI Sumut 2026, Panitia Finalisasi Persiapan; Gubernur, Kapolda, Kajati hingga Bupati Dijadwalkan Hadir
    11 Warga Keluhkan Kerusakan Jalan Sibatu-batu Tengkoh di Simalungun, Minta Pemkab Segera Lakukan Pengaspalan
    12 JMSI Sergai-Tebing Tinggi Siap Gelar Rakerda JMSI Sumut 2026, Seluruh Persiapan Rampung 100 Persen
    13 Antisipasi Dampak Antrean BBM, Polres Sergai Gelar Rakor Lintas Sektoral; Kapolres Minta SPBU Tertibkan Antrean dan Jaga Transparansi
    14 Polda Sumut Kerahkan Personel Terlatih Jadi Sopir Truk Tangki BBM, Pengacara Muda Alvin Apresiasi Langkah Percepat Distribusi
    15 Ketua JMSI Sumut Ajak Seluruh Pengurus Hadiri Rakerda 2026, Perkuat Soliditas dan Semangat Kebersamaan Organisasi
    16 Target Operasi Dibekuk, Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Diduga Pengedar Sabu di Perbaungan
    17 Polres Sergai Intensifkan Patroli KRYD dan Razia THM, Antisipasi Geng Motor hingga Peredaran Narkoba
    18 Diduga Pemodal Judi Gelper dan Casino, Akau Dilaporkan ke Polda Kepri dan Polres Barelang
    19 Antrean BBM di Sergai Belum Terurai, Pertalite Masih Sulit Didapat; Penjelasan Pertamina dan Gubernur Sumut Berbeda
    20 Kelangkaan Pertalite Kembali Dikeluhkan, Antrean Panjang Terjadi di SPBU Tebing Tinggi dan Sergai, Warga Berharap Pemerintah Segera Bertindak
    21 PT Kalbe Nutritionals Dukung Penuh Rakerda JMSI Sumut 2026, Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Souvenir untuk Peserta
    22 Lapor Presiden Prabowo Subianto! Warga Sergai Keluhkan Kelangkaan BBM, Antrean Mengular di SPBU Hampir Setiap Hari
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik