Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
POLDA RIAU TERKESAN TEBANG PILIH DALAM PENINDAKAN HUKUM
Kamis, 25-04-2024 - 22:38:00 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru. OPSINEWS.COM-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau sedang menangani dugaan tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan atau Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian yang melibatkan 3 Toko inisial AB di Pekanbaru, kejadian hari Jumat 15 Maret 2024 penyidik telah mengamankan beberapa sampel baju/busana yaitu dari Jl. Yos Sudarso, Jl. Imammunandar dan khusus dari Toko AB Jl. Kaharuddin Nasution Pekanbaru

Penyidik telah menarik lebih kurang 1000 helai pakaian/busana dan menurut pengakuan karyawan maupun pemilik toko penarikan barang tersebut tanpa ada Bukti Tanda Terima Barang yang seharusnya Bukti Tanda Terima itu diserahkan oleh penyidik kepada karyawan atau pemilik toko pada saat terjadinya penarikan/pengambilan barang dari toko dan saat ini barang tersebut diamankan di Ditkrimsus Polda Riau.

Kantor Hukum Dr. Freddy Simanjuntak, S.H., M.H & Rekan yang ditunjuk selaku Pengacara dari Toko AB ketika dikonfirmasi menyampaikan bahwa Pada hakekatnya dalam hal ini client kami Korban, sebab client kami sebagai pedagang/pelaku usaha membeli barang dagangan tersebut secara legal atau resmi dari Importir di Tanah Abang Jakarta dan si importir telah membayar pajak Bea Cukai ke Negara secara resmi untuk masuknya barang tersebut dari luar negeri ke Indonesia, Pertanyaannya mengapa kok setelah barang tersebut diperdagangkan secara bebas dan terbuka di Indonesia justru barang tersebut ditangkap atau diamankan pihak kepolisian dengan Dalil melanggar Permendag RI No.25/2021 tentang Penetapan Barang Yang Wajib Menggunakan Atau Melengkapi Label Berbahasa Indonesia.

Kalau mau ditertibkan, tentunya diberlakukan secara menyeluruh dan berkeadilan kepada seluruh pedagang yg ada di Indonesia khususnya kepada seluruh Toko yang ada di Pekanbaru yang tidak menempelkan label berbahasa indonesia di barang dagangannya tanpa terkecuali seperti terhadap perdagangan Pakaian Bekas dari Singapura, perdagangan Minuman Keras, Sepatu, Tas, Tali Pinggang, perdagangan buah dari luar negeri dan barang-barang elektronik yang berasal dari luar negeri serta terhadap barang-barang dagangan lainnya yang berasal dari luar negeri yang dijual bebas dan terbuka tanpa menempelkan Label Berbahasa Indonesia dibarang dagangan tersebut namun tidak tersentuh hukum.

Seharusnya para Importir yg memasuk kan barang tersebut ke Indonesia agar di Tangkap dan diadili secara hukum kalau memang barang tersebut dikategorikan barang haram atau ilegal, dan Pemerintah RI harus menutup atau melarang barang impor tersebut masuk ke indonesia tanpa terkecuali, jangan hanya Negara mengambil setoran pajak dari sektor Bea dan Cukai khususnya trhadap barang dagangan yg tidak menempelkan Label Berbahasa Indonesia di barang dagangannya, seharusnya pemeritah atau aparat instansi terkait khususnya kementerian Perdagangan RI harus terlebih dahulu memberikan Surat Peringatan atau diadakan sosialisasi kepada para pedagang tentang keberadaan Permendag RI tersebut, bukan langsung diambil tindakan tegas secara paksa barang dagangan tersebut oleh pihak kepolisian dari tangan pedagang karena tindakan tersebut tentunya sangat merugikan pedagang dan tindakan pengambilan secara paksa tersebut terindikasi adanya dugaan telah terjadi Pelanggaran HAM yang justeru dilakukan oleh pemerintah dan instansi terkait lainnya kepada rakyatnya Ungkapnya.




 
Berita Lainnya :
  • Pemko Tebing Tinggi Berikan Penghargaan Kepada Pelatih dan Atlit Pelatda Pon XXI Aceh - Sumut 2024
  • Pusat Penerangan Hukum Melaksanakan Media Visit ke Kompas Gramedia Group
  • Demo AMUK di Mapolres Batang Hari Berujung Hearing dan Kesepahaman
  • JAM-Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani Raih Penghargaan “Kolumnis Inspiratif dari Pembaca Hukumonline 2024
  • Mike Mariana Siregar, S.H Dampingi Tiga Saksi Pelapor Kadisbunak Atas Pencemaran Nama Baik
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pemko Tebing Tinggi Berikan Penghargaan Kepada Pelatih dan Atlit Pelatda Pon XXI Aceh - Sumut 2024
    02 Pusat Penerangan Hukum Melaksanakan Media Visit ke Kompas Gramedia Group
    03 Demo AMUK di Mapolres Batang Hari Berujung Hearing dan Kesepahaman
    04 JAM-Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani Raih Penghargaan “Kolumnis Inspiratif dari Pembaca Hukumonline 2024
    05 Mike Mariana Siregar, S.H Dampingi Tiga Saksi Pelapor Kadisbunak Atas Pencemaran Nama Baik
    06 Kapolda Riau di Minta Turun tangan Tindak Dan Tangkap Para Mafia BBM Inisial UCOK R Yang diJalan Pesantren Serta NP
    07 Aksi Unjuk Rasa yang dilaksanakan oleh Perkumpulan Tertib dan Bangkit di Minta Herring langsung oleh pihak Kepolisian Daerah Jambi
    08 Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Ormas Maluku Utara Bersatu Kunjungi Kementerian ESDM.
    09 GEMMPAR Riau Gelar Demonstrasi dan Mendesak Ketua DPD Partai Gerindra Riau Pecat Jhon Kanedy Yang Diduga Selingkuh
    10 dr. Riski Sosok Kader Gerindra di Sergai yang Populer dan Elektabilitas Tinggi
    11 Dandim 0301 Pekanbaru Hadiri Sosialisasi dan Diseminasi Pembinaan Kesadaran Bela Negara
    12 Bangun Sinergi, Lapas Narkotika Rumbai Terima Patroli Sambang Satuan Binmas Polresta Pekanbaru
    13 Istri Wakil Bupati Raja Ampat Hadir Pada Hari Kebaya Nasional 2024 Di Jakarta
    14 JAKSA MASUK SEKOLAH : KEJAKSAAN TINGGI MALUKU BERSAMA SMA NEGERI 1 AMBON, SEPAKAT PERANGI AKSI PERUNDUNGAN DILINGKUNGAN SEKOLAH
    15 Tabir Misteri Kasus Imran Chaniago Segera di Bongkar! Ketua KNPI Riau: "Kedua Oknum Jaksa ini Siap-Siap di Laporkan
    16 Parisadha Buddha Dharma Niciren Syosyu Ind Hadiri Hari kebaya Nasional Indonesia 2024
    17 Kemenkes & Mitra Jejaring Sepakat Fasilitas Kesehatan Swasta Bersinergi Penanggulangan TBC
    18 Direktur RSUD dr Kumpulan Pane "Sambut Hangat Kunjungan Wartawan Sumut Opsinews.com Dengan Suasana Penuh Keakraban
    19 Raih Predikat WTP 8 Kali Berturut-Turut, Jaksa Agung Lanjutkan Komitmen Kejaksaan Jadi Institusi yang Akuntabel di Mata Publik
    20 JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Pencurian dalam Keluarga di Palu
    21 JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana Terima Kembali Audiensi Duta Besar Republik Islam Iran Yang Mulia Mohammad Boroujerdi
    22 Langsung Diserahkan Kaesang Pangarep, PSI Resmi Usung Afrizal Sintong - Setiawan di Pilkada Rohil
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik