Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Viralkan,,,,, Diduga Akun Tiktok Zega05.445 Alias Fajar Zega, Sering Menghina dan Cemarkan Nama Baik Seseorang
Selasa, 09-04-2024 - 19:14:05 WIB
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU -  OPSINEWS.COM-Salah satu akun tiktok atas nama 'N E K O P O I/@waruwu-27 dan DAMAI ITU INDAH/@bellacantik_987' di viralkan dibeberapa media Online dan hampir dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) tiba-tiba Hilang (di blokir/banned) pada 03 April 2024.

Saat ini pengguna Sosial Media (Sosmed) Khususnya Aplikasi Tiktok semakin Rame tapi tidak Bisa dipungkiri, masih banyak oknum-oknum yang salah mempergunakan dan melakukan perbuatan yang tidak terpuji, terutama pada saat Live dan Mengapload foto seseorang di akun tiktok mereka (pengguna).

Diduga akun tersebut di blokhir (banned), namun yang diduga pelaku karna merasa hebat dan tidak takut dengan Hukum (Kebal) masih berkelanjutan, melakukan tindakan-tindakan yang tidak terpuji dan mengandung unsur Pidana, yaitu mencemarkan nama baik seseorang, menghina, mencaci maki, menyebarkan aib/berita bohong (Hoax) dan mengancam keselamatan seseorang melalui live dan postingan nya ditiktok.

Nama-nama akun yang diduga dibuat oleh salah satu oknum pengguna Tiktok atas nama '@Zega05.445 alias ZG,05' dan @dekor477.01 alias N E K O P O I,'. Setelah ditelusuri diduga pelaku tinggal di Kepulauan Riau, Natuna dan memiliki akun Instagram atas nama, "fazawa Zega" pada hari Selasa 09 April 2024.

Lanjut, beberapa orang korban (nama tidak disebut) saat ditanyakan awak media, bahwa membenarkan pemilik akun tiktok "@Zega05.445 alias ZG,05' dan @dekor477.01 alias N E K O P O I," sudah meresahkan bahkan sudah banyak melakukan aksinya dengan menggunakan akun tiktok yang lain, bahkan pada saat ini oknum yang diduga pelaku mengapload salah satu foto HL (korban) dengan memberikan keterangan Bohong di unggahannya Tiktoknya tersebut.

Pada saat ini diduga beberapa akun tiktok yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya, atas nama:

1. @Zega05.445 alias ZG,05.
2. @dekor477.01 alias N E K O P O I.
3. @laiaaaaa76 alias don't as me.
4. @what99.01 alias penjinak.

"Nama-nama akun tiktok di atas digunakan oleh satu orang dan sengaja untuk melakukan aksinya yang sangat tidak terpuji pada saat Live (di room)  serta beberapa unggahanya tiktok tersebut bahkan dikatakan layaknya diduga pelaku berperilaku sudah tidak manusiawi dan diduga namanya, fajar Zega," ungkap salah satu korbannya saat konfirmasi awak media, Selasa 09 April 2024.

"Saat ini diduga pelaku melancarkan aksinya yang tidak terpuji di Live tiktok (room) pada malam hari dengan menggunakan Bahasa Nias dan hampir tiap malam, "@Zega05.445 alias ZG,05, @dekor477.01 alias N E K O P O I, @laiaaaaa76 alias don't as me dan @what99.01 alias penjinak," ucap salah satu korban.

Lanjut, Sebagaimana yang diatur dalam ketentuan-ketentuan UU KUHP sebagai berikut :

1. Pasal 310 KUH Pidana (1) Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-“, (2)

2. Kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-.

Lanjut, di Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, Pasal 45 UU ITE, yang berbunyi : (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Perlu diketahui bersama, HL (korban) membenarkan dan tegaskan, "saya terus berusaha mengumpulkan bukti-bukti unsur pidananya serta secepatnya menempuh Jalur Hukum dan meminta kepada Aparat Penegak Hukum di Republik Indonesia (APH) untuk segera mengamankan yang diduga pelaku dan diberi efek jera sesuai Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik ini (Red)," pintanya saat konfirmasi sama awak media. (Putra L)




 
Berita Lainnya :
  • Besok, Kajati Riau Akmal Abbas, SH. MH Dianugerahi Gelar Adat Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri
  • RHS Alias Nano Pelaku Judi Online Jenis Macau Diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Sergai
  • 22 Milyar Di Gelontorkan PT. DAS Tidak Menyelesaikan Masalah.
  • WAKIL KEPALA KEJAKSAAN TINGGI RIAU MENJADI PENERIMA APEL KERJA PAGI
  • Puncak Perayaan HBP Ke-60, Jajaran Lapas Tebing Tinggi Gelar Upacara dan Syukuran
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Besok, Kajati Riau Akmal Abbas, SH. MH Dianugerahi Gelar Adat Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri
    02 RHS Alias Nano Pelaku Judi Online Jenis Macau Diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Sergai
    03 22 Milyar Di Gelontorkan PT. DAS Tidak Menyelesaikan Masalah.
    04 WAKIL KEPALA KEJAKSAAN TINGGI RIAU MENJADI PENERIMA APEL KERJA PAGI
    05 Puncak Perayaan HBP Ke-60, Jajaran Lapas Tebing Tinggi Gelar Upacara dan Syukuran
    06 Enam Orang Anggota Geng Motor Kodrat Diamankan Polsek Perbaungan
    07 Puluhan Paket Proyek PUPR Riau, Diduga Tata Cara Pelaksanaan Tidak Sesuai RAB Dan Best
    08 Merasa Ditipu Mengunakan Giro Kosong, Pedagang Beras Laporkan Pasutri ke polsek Tampan
    09 Ridwan Siahaan Kembali Pimpin PD IWO Tebingtinggi Periode 2024-2029
    10 Diduga Lakukan Pelanggaran Kode Etik, Paris Sitohang S.H, M.H Laporkan Pjs Ombudsman Sumut ke Ketua Ombudsman RI
    11 Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mengikuti Kegiatan Penutupan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 Secara Virtual
    12 Sebanyak 145 Calon Lulus Verifikasi Rikmin Panitia Pembantu Penerimaan Bintara Gelombang II TA 2024 Polres Sergai
    13 Lapas Tebing Tinggi Ziarah Taman Makam Pahlawan Sambut Peringatan HBP Ke-60 Tahun 2024.
    14 SK Bupati Tanjung Jabung Barat Digugat Di PTUN Jambi Oleh Kelompok Tani Imam Hasan.
    15 Ketua KNPI Riau Apresiasi Pemkab Kampar, Larshen Yunus: Jangan Hanya HP, Anggarkan Juga Untuk Beli Kolor Para Pegawai
    16 POLDA RIAU TERKESAN TEBANG PILIH DALAM PENINDAKAN HUKUM
    17 Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mengikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 Secara Virtual
    18 Gedung SDN 08 Seperti Kandang Hewan, Rion Ajukan Permohonan Informasi Ke PPID Utama Pemko Bukittinggi
    19 WAKAJATI RIAU HADIRI UPACARA PERINGATAN HARI OTONOMI DAERAH XXVIII TAHUN 2024
    20 Tim Mata Elang Polres Kuansing Ungkap Kasus Pengedar Narkotika Shabu: Tersangka Ditangkap di Desa Geringging Jaya
    21 20 Butir Diduga Narkoba Jenis Ekstasi Dengan Berat Brutto 5,63 Gram Berhasil Diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sergai Dari Tangan Pelaku
    22 Penjabat Walikota Tebing Tinggi Sampaikan Nota Pengantar LKPJ TA 2023
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik