Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Viralkan,,,,, Diduga Akun Tiktok Zega05.445 Alias Fajar Zega, Sering Menghina dan Cemarkan Nama Baik Seseorang
Selasa, 09-04-2024 - 19:14:05 WIB
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU -  OPSINEWS.COM-Salah satu akun tiktok atas nama 'N E K O P O I/@waruwu-27 dan DAMAI ITU INDAH/@bellacantik_987' di viralkan dibeberapa media Online dan hampir dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) tiba-tiba Hilang (di blokir/banned) pada 03 April 2024.

Saat ini pengguna Sosial Media (Sosmed) Khususnya Aplikasi Tiktok semakin Rame tapi tidak Bisa dipungkiri, masih banyak oknum-oknum yang salah mempergunakan dan melakukan perbuatan yang tidak terpuji, terutama pada saat Live dan Mengapload foto seseorang di akun tiktok mereka (pengguna).

Diduga akun tersebut di blokhir (banned), namun yang diduga pelaku karna merasa hebat dan tidak takut dengan Hukum (Kebal) masih berkelanjutan, melakukan tindakan-tindakan yang tidak terpuji dan mengandung unsur Pidana, yaitu mencemarkan nama baik seseorang, menghina, mencaci maki, menyebarkan aib/berita bohong (Hoax) dan mengancam keselamatan seseorang melalui live dan postingan nya ditiktok.

Nama-nama akun yang diduga dibuat oleh salah satu oknum pengguna Tiktok atas nama '@Zega05.445 alias ZG,05' dan @dekor477.01 alias N E K O P O I,'. Setelah ditelusuri diduga pelaku tinggal di Kepulauan Riau, Natuna dan memiliki akun Instagram atas nama, "fazawa Zega" pada hari Selasa 09 April 2024.

Lanjut, beberapa orang korban (nama tidak disebut) saat ditanyakan awak media, bahwa membenarkan pemilik akun tiktok "@Zega05.445 alias ZG,05' dan @dekor477.01 alias N E K O P O I," sudah meresahkan bahkan sudah banyak melakukan aksinya dengan menggunakan akun tiktok yang lain, bahkan pada saat ini oknum yang diduga pelaku mengapload salah satu foto HL (korban) dengan memberikan keterangan Bohong di unggahannya Tiktoknya tersebut.

Pada saat ini diduga beberapa akun tiktok yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya, atas nama:

1. @Zega05.445 alias ZG,05.
2. @dekor477.01 alias N E K O P O I.
3. @laiaaaaa76 alias don't as me.
4. @what99.01 alias penjinak.

"Nama-nama akun tiktok di atas digunakan oleh satu orang dan sengaja untuk melakukan aksinya yang sangat tidak terpuji pada saat Live (di room)  serta beberapa unggahanya tiktok tersebut bahkan dikatakan layaknya diduga pelaku berperilaku sudah tidak manusiawi dan diduga namanya, fajar Zega," ungkap salah satu korbannya saat konfirmasi awak media, Selasa 09 April 2024.

"Saat ini diduga pelaku melancarkan aksinya yang tidak terpuji di Live tiktok (room) pada malam hari dengan menggunakan Bahasa Nias dan hampir tiap malam, "@Zega05.445 alias ZG,05, @dekor477.01 alias N E K O P O I, @laiaaaaa76 alias don't as me dan @what99.01 alias penjinak," ucap salah satu korban.

Lanjut, Sebagaimana yang diatur dalam ketentuan-ketentuan UU KUHP sebagai berikut :

1. Pasal 310 KUH Pidana (1) Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-“, (2)

2. Kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-.

Lanjut, di Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, Pasal 45 UU ITE, yang berbunyi : (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Perlu diketahui bersama, HL (korban) membenarkan dan tegaskan, "saya terus berusaha mengumpulkan bukti-bukti unsur pidananya serta secepatnya menempuh Jalur Hukum dan meminta kepada Aparat Penegak Hukum di Republik Indonesia (APH) untuk segera mengamankan yang diduga pelaku dan diberi efek jera sesuai Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik ini (Red)," pintanya saat konfirmasi sama awak media. (Putra L)




 
Berita Lainnya :
  • Demo AMUK di Mapolres Batang Hari Berujung Hearing dan Kesepahaman
  • JAM-Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani Raih Penghargaan “Kolumnis Inspiratif dari Pembaca Hukumonline 2024
  • Mike Mariana Siregar, S.H Dampingi Tiga Saksi Pelapor Kadisbunak Atas Pencemaran Nama Baik
  • Kapolda Riau di Minta Turun tangan Tindak Dan Tangkap Para Mafia BBM Inisial UCOK R Yang diJalan Pesantren Serta NP
  • Aksi Unjuk Rasa yang dilaksanakan oleh Perkumpulan Tertib dan Bangkit di Minta Herring langsung oleh pihak Kepolisian Daerah Jambi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Demo AMUK di Mapolres Batang Hari Berujung Hearing dan Kesepahaman
    02 JAM-Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani Raih Penghargaan “Kolumnis Inspiratif dari Pembaca Hukumonline 2024
    03 Mike Mariana Siregar, S.H Dampingi Tiga Saksi Pelapor Kadisbunak Atas Pencemaran Nama Baik
    04 Kapolda Riau di Minta Turun tangan Tindak Dan Tangkap Para Mafia BBM Inisial UCOK R Yang diJalan Pesantren Serta NP
    05 Aksi Unjuk Rasa yang dilaksanakan oleh Perkumpulan Tertib dan Bangkit di Minta Herring langsung oleh pihak Kepolisian Daerah Jambi
    06 Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Ormas Maluku Utara Bersatu Kunjungi Kementerian ESDM.
    07 GEMMPAR Riau Gelar Demonstrasi dan Mendesak Ketua DPD Partai Gerindra Riau Pecat Jhon Kanedy Yang Diduga Selingkuh
    08 dr. Riski Sosok Kader Gerindra di Sergai yang Populer dan Elektabilitas Tinggi
    09 Dandim 0301 Pekanbaru Hadiri Sosialisasi dan Diseminasi Pembinaan Kesadaran Bela Negara
    10 Bangun Sinergi, Lapas Narkotika Rumbai Terima Patroli Sambang Satuan Binmas Polresta Pekanbaru
    11 Istri Wakil Bupati Raja Ampat Hadir Pada Hari Kebaya Nasional 2024 Di Jakarta
    12 JAKSA MASUK SEKOLAH : KEJAKSAAN TINGGI MALUKU BERSAMA SMA NEGERI 1 AMBON, SEPAKAT PERANGI AKSI PERUNDUNGAN DILINGKUNGAN SEKOLAH
    13 Tabir Misteri Kasus Imran Chaniago Segera di Bongkar! Ketua KNPI Riau: "Kedua Oknum Jaksa ini Siap-Siap di Laporkan
    14 Parisadha Buddha Dharma Niciren Syosyu Ind Hadiri Hari kebaya Nasional Indonesia 2024
    15 Kemenkes & Mitra Jejaring Sepakat Fasilitas Kesehatan Swasta Bersinergi Penanggulangan TBC
    16 Direktur RSUD dr Kumpulan Pane "Sambut Hangat Kunjungan Wartawan Sumut Opsinews.com Dengan Suasana Penuh Keakraban
    17 Raih Predikat WTP 8 Kali Berturut-Turut, Jaksa Agung Lanjutkan Komitmen Kejaksaan Jadi Institusi yang Akuntabel di Mata Publik
    18 JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Pencurian dalam Keluarga di Palu
    19 JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana Terima Kembali Audiensi Duta Besar Republik Islam Iran Yang Mulia Mohammad Boroujerdi
    20 Langsung Diserahkan Kaesang Pangarep, PSI Resmi Usung Afrizal Sintong - Setiawan di Pilkada Rohil
    21 Oknum Kepsek Inisial H Segera di Laporkan ke Kabareskrim Mabes Polri Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Bos
    22 Kajati Riau menjadi Narasumber dalam program Jaksa Menjawab di Riau Televisi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik