Disambar Api Saat Menghidupkan Tungku Peleburan
Karyawan PT SSL Terbakar Sekujur Badannya Saat Hidupkan Mesin
Rabu, 03-04-2024 - 15:39:47 WIB
|
Kaki DL |
SIAK HULU. KAMPAR,OPSINEWS.COM- Seorang Karyawan PT SSL yang bekerja di bagian peleburan Almanium Terbakar sekujur tubuhnya disaat mau menghidupkan mesin, namun Hironisnya selama dalam perawatan gajinya tidak dibayar oleh perusahaan PT SSL.
PT, SSL beralamat jalan Lintas timur desa baru Kecamatan Siak hulu, kab Kampar. Riau.
Karyawan ini berinisial Dl menceritakan kejadian terbakar seluruh tubuhnya yang dialaminya pada saat kerja. Sekitar tanggal 20/02/24, Sekitar jam 03 subuh lewat, pas mulai kerja saya menghidupkan api, saya hidupkan dengan menggunakan kayu dan saya siram dengan minyak ban, dan saya hidupkan pas saya hidup terjadi letadakan dan menyambar kedua kaki kiri dan kan serta kedua tangannya juga di bagian muka.
Dimana sebelumnya kami (DL) menggunakan oli kotor, setelah terjadi itu maka saya minta kawan saya kerja mengantarkan saya ke rumah pengawas dikarenakan saya sudah telfon berkali-kali tidak diangkat kemungkinan ketiduran. Setelah saya sampai di rumah nya, di foto dan videokan untuk kirim kepimpinan perusahaan seterusnya, dan langsung di suruh nya teman saya mengantarkan saya ke RS mesra.sesampai RS mesra baru ditangani oleh pihak RS untuk perawatan. Ucap Dl.
Menurut DL sudah bekerja selama dua tahun lebih, pihak PT SSL bahkan gajinya tidak sesuai UMK Kampar.
Kejadian ini berawal sekitar satu bulan lalu DL hingga sekarang masih belum bisa Kerja bahkan sesuai dengan arahan rumah sakit mesra yang ditandatangani oleh Dokter, yang menerangkan DL masih belum bisa kerja.
Sampai Saat ini DL masih belum bisa kerja namun gajinya tidak dibayarkan oleh pihak PT SSL.
Mirisnya pihak perusahaan yang di wakili bernama DIDIK menyatakan kepada kuasa hukum Dari DL untuk masalah ini kita sampaikan sama bos dan siap lebaran kita Bicarakan. Selasa, 02/04/24.
Satu hari setelah itu DIDIK diam-diam menelpon DL agar datang kekantor membicarakannya dengan Pesan " jangan Bawa Wartawan serta Pengacara" pesannya kepada Dl.
Dr, morlan Simanjutak,SH. MH, Sebagai Kuasa hukum DL, menegaskan hak- hak DL harus dibayar oleh PT SSL Sesuai dengan Undang -Undang Dinas Tenaga Kerja ( DISNAKER), UU KETENAGA KERJAAN NO 13 THN 2003 & UU NO 3 THN 1992. mendengar hal itu, morlan mengatakan DiDIK Itu harus memiliki Sifat Dewasa Komitmen, Manusia di pegang kata-katanya sementara kaki empat ekornya di pegang. Tegas morlan.
Lanjut morlan apa tujuannya memanggil DL secara diam-diam sementara sudah ada komitmen siap lebaran.
Keberadaan PT SSL Ini di wilayah desa baru kecamatan Siak hulu diragukan, bahkan dalam waktu dekat akan mempertahankan terkait Izin yang di miliki oleh SSL, lagian Perusahaan itu Produksi Almanium tentu mempunyai limbah, limbahnya di buang kemana? tegas morlan.Red*
Komentar Anda :