Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
SENGKETA LAHAN GEDUNG DPRD INHIL, PH ABDUL SAMAD : BELUM ADA PIHAK YANG MENANG
Minggu, 24-03-2024 - 12:33:52 WIB
Keterangan Foto : Penasihat Hukum Abdul Samad, Dr. Freddy Simanjuntak (Kanan) dan Triandi Bimankalid S.H.,M.H (Kiri)
TERKAIT:
   
 

Riau. OPSINEWS.COM-Perkara Gugatan Abdul Samad terhadap Tergugat Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Indragiri Hilir dan para Tergugat Intervensi lainnya sudah sampai Pada Putusan di tingkat Kasasi.

Dr. Freddy Simanjutak, S.H., M.H ketika dikonfirmasi menyampaikan memang benar sudah keluar Putusan tingkat Kasasi dari Mahkamah Agung dengan perkara Nomor 94 K/TUN/2024, dengan Hasil Gugatan Abdul Samad dinyatakan Tidak Dapat Diterima. Namun Bukan Berarti Pihak Tergugat BPN INHIL, Pemkab INHIL dan Para Pihak Tergugat Intrrvensi lainnya dinyatakan sebagai Pemenang, karena Gugatan kita hanya dinyatakan tidak diterima oleh Mahkamah Agung, Bukan Ditolak, artinya Majelis Hakim tingkat Kasasi berpendapat terhadap perkara ini merupakan kewenangan Peradilan Umun yaitu Pengadilan Negeri Tembilahan tentang sengketa kepemilikan tanah, bukan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, oleh karenanya merupakan informasi pemberitaan yang menyesatkan dan sangat tendensius beredar yang menyebutkan Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemkab INHIL dan Sertipikat Hak Milik lainnya dinyatakan di dalam putusan tingkat Kasasi Mahkamah Agung RI sah secara hukum sebab di dalam putusan tersebut tidak ada sedikitpun menyinggung tentang materi pokok perkara.

Dalam kesempatan ini, kami selaku Kuasa Hukum Abdul Samad juga ingatkan kepada Pemkab INHIL dan ataupun Pihak terkait lainnya untuk tidak melakukan tindakan tegas dilokasi objek tanah terperkara, yang mengarah kepada tindakan kejahatan Penguasa kepada Rakyatnya (arogansi kekuasaan) dan adanya potensi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat hanya berdasarkan pemahaman yang keliru terhadap Putusan Kasasi Mahkamah Agung ini.

Justeru didalam 2 tingkat peradilan sebelumnya yaitu berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru yang dikuatkan oleh putusan tingkat Banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan telah memutuskan Mencabut dan Membatalkan 2 buah Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah kabupaten Indragiri Hilir dan seluruh Sertipikat Hak Milik lainnya yg terdapat diatas tanah milik client kami Abdul Samad.

Triandi Bimankalid, S.H.,M.H yang juga merupakan Penasihat  Hukum Abdul Samad menuturkan bahwa Putusan Mahkamah Agung yang menyatakan Peradilan TUN tidak berwenang mengadili dianggap menyesatkan dan Kabur, karena sebelumnya sudah melewati Proses Hukum ditingkat Pertama dan Kedua yang dimana terkait Kompetensi Mengadili tersebut tidak dipermasalahkan, namun Putusan MA ini tetap kita Hormati, dan terkait respon terhadap Putusan MA ini, kami masih berfikir-fikir apakah melakukan Upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK) atau kita akan Gugat tentang sengketa kepemilikan tanah di PN Tembilahan, namun yang pasti bahwa kami akan terus mengawal kasus ini mengingat Penggugat Abdul Samad sudah Menang 2 kali sebelumnya di PTUN Pekanbaru dan PTTUN Medan, ungkapnya.

Permasalahan ini merupakan Gugatan dari Abdul Samad melalui Kuasa Hukumnya terkait dengan keberadaan Sertifikat Hak Pakai No.76/Kel. Tembilahan Hilir Tahun 2008 dan Sertipikat Hak Pakai No.06/Kel. Tembilahan Hilir Tahun 1990 atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Inhil dan diatas Objek Tanah tersebut telah berdiri Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Inhil, Provinsi Riau. dan selain kedua Objek Sengketa Sertipikat Hak Pakai diatas jg Turut digugat 12 Sertipikat Hak Milik atas nama orang perorangan dan saat ini telah berdiri lebih kurang 20 pintu Ruko yang terletak di Jl. Subrantas Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau artinya sebanyak 14 Sertifikat yang menjadi Objek Sengketa yang digugat  Abdul Samad agar Dibatalkan dan Dicabut keabsahannya.

Red*




 
Berita Lainnya :
  • Pemko Tebing Tinggi Perkuat Keselamatan di Perlintasan Kereta Api, Siapkan Langkah Strategis pada Regulasi, Infrastruktur, dan Edukasi
  • Rahudman Harahap Ingatkan Insan Pers JMSI Junjung Tinggi Profesionalisme dan Integritas
  • Polres Sergai Ungkap 38 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Toba 2026, 58 Tersangka Diamankan
  • JMSI Sumut Matangkan Persiapan Raker dan Pelantikan Pengurus Daerah, Perkuat Konsolidasi Media Siber di Sumut
  • Dua Pria Diamankan di Perkebunan Sawit, Polres Sergai Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pemko Tebing Tinggi Perkuat Keselamatan di Perlintasan Kereta Api, Siapkan Langkah Strategis pada Regulasi, Infrastruktur, dan Edukasi
    02 Rahudman Harahap Ingatkan Insan Pers JMSI Junjung Tinggi Profesionalisme dan Integritas
    03 Polres Sergai Ungkap 38 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Toba 2026, 58 Tersangka Diamankan
    04 JMSI Sumut Matangkan Persiapan Raker dan Pelantikan Pengurus Daerah, Perkuat Konsolidasi Media Siber di Sumut
    05 Dua Pria Diamankan di Perkebunan Sawit, Polres Sergai Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika
    06 Lapor Pak Walikota Pekanbaru! Das Mantan Napi Narkoba Gunakan Rompi Pemko Pekanbaru Alih Fungsikan Lahan Parkir Pasar Jadi Lapak Pedagang dengan Sewa Hingga Rp 20 Ribu Per Lapak
    07 Pemko Tebing Tinggi Pertahankan Opini WTP Delapan Kali Berturut-turut, Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Transparan
    08 Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Polres Sergai Teguhkan Komitmen Jaga Persatuan dan Layani Masyarakat dengan Integritas
    09 Satlantas Polres Sergai Gerak Cepat Tangani Empat Kecelakaan dalam Sehari, Mayoritas Dipicu Kelalaian Pengemudi
    10 Razia Gabungan Polres Sergai Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Narkoba di THM, 27 Pengunjung Diamankan
    11 Polres Sergai Tebar Kepedulian di Hari Raya Idul Adha 1447 H, Salurkan Daging Qurban untuk Warga dan Personel
    12 Kecelakaan di Jalinsum Sei Bamban, Lima Orang Luka-Luka Usai Dua Sepeda Motor Bertabrakan
    13 Polres Sergai Fasilitasi Pemulangan Pasutri dan Dua Anak ke Jakarta, Wujud Nyata Pelayanan Humanis Polri Presisi
    14 WARTAWAN MITRA HUMAS POLRES SERGAI BERDUKACITA ATAS WAFATNYA IBU LAILA NURNANI
    15 Makna Kebersamaan dan Gotong Royong,Dinas PUPR Rayakan Idul Adha Dengan Peyembelihan Hewan.
    16 Terindikasi Penyalahgunaan Dana BOS di SMKN Perhentian Raja jadi lahan korupsi bagi Oknum para Mafia
    17 Praktik Kartel Sawit di Pesisir Selatan, Relawan Prabowo Gibran: “Negara Tidak Boleh Kalah dari Mafia Harga Sawit
    18 APPSI Tulungagung Resmi Dilantik, Siap Perkuat Pasar Rakyat Hadapi Gempuran Perdagangan Digital
    19 Tragis di Jalinsum Perbaungan, Pemuda 19 Tahun Tewas dalam Tabrakan Motor dan Truk, Polisi Buru Sopir yang Kabur
    20 Polres Sergai Musnahkan Sabu dan Ekstasi Hasil Pengungkapan Kasus Narkoba, Wujud Komitmen Selamatkan Generasi Bangsa
    21 KAPOLSEK KOTO GASIB DUKUNG KETAHANAN PANGAN
    22 Polemik Dugaan Fee Proyek, Nama Afrudin Amga Tersorot, Pantas Tergeser dari Jabatan Strategis PUPR Kampar
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik