Bebas Mengisi BBM Subsidi Untuk Mobil Fuso Warna Oreng Milik Perusahaan
SPBU Nomor 14.2 84.61 11 Kubang Jaya di Kuasai Mobil Batu Bara Kuat dugaan Ada persekongkolan
Minggu, 24-03-2024 - 10:00:34 WIB
Siak Hulu, Kampar. OPSINEWS.COM-Tak ada rasa takut bahkan Tek tersentuh dengan hukum, Ternyata SPBU Kubang Jaya Nomor 14.2 84.61 11. Bebas Mengisi BBM Solar Subsidi Untuk Mobil Fuso Warna Oreng Milik Perusahaan, hal tersebut terpantau di
lokasi Puluhan unit mobil truk Fuso warna orang yang menunggu antrian pengisian BBM Subsidi jenis solar, yang beralamat SPBU pertama sebelah kiri dari arah Pekanbaru menuju Teratak buluh masih masuk wilayah kecamatan Siak hulu, Kab Kampar.
Pemerintah telah bersusaha payah untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat bahkan memberikan BBM Subsidi jenis Solar yang di peruntukan untuk rakyat bukan untuk Perusahaan atau Industri.
Namun kenyataanya di lapangan Jauh berbeda seperti di SPBU Terak Buluh Nomor 14.2 84.61 11.malah mobil Perusahaan warna Oreng terlihat padat dan antrian, Sehingga warga terhambat.
Padahal pemerintah sudah melarang Mobil Perusahaan di larang melakukan pengisian BBM Subsidi jenis solar di setiap SPBU. dengan kejadian ini warga menduga ada permainan antara SPBU dengan Pengusaha. diduga kuat aktivitas penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar bisa dikatakan hampir setiap hari dan telah berjalan lama ini.
Salah satu Supir mobil Truk Fuso yang tidak menyebutkan identitas mengatakan" Sepanjang Jalan lintas Pekan baru Taluk kuantan Tidak ada SBBU yang mengizinkan mobil kami Untuk mengisi BBM, hanya SPBU ini yang Mengizinkan itu pun kami berikan berupa Uang Rokok. Namun tidak disebutkan berapa besar uang yang di berikan. Senin,17/03/24.
Berdasarkan informasi warga yang berkembang hingga sekarang rata rata kebutuhan BBM subsidi jenis solar di SPBU itu untuk truk Fuso orange.
Pihaknya SPBU ternyata lebih mengutamakan khusus kebutuhan mobil truk Fuso orange merupakan industri salah satu perusahaan angkutan batu bara. diketahui SPBU Nomor 14.2 84.61 11 dan workshop transpoter Fuso orange batu bara ini bersebelahan oleh SPBU, ucap warga
Menyikapi hal tersebut banyak masyarakat menilai SPBU tersebut dianggap kebal hukum.
Walau pun SPBU ini Sudah Sering di berita oleh media namun hal ini tak ada tanggapan dari APH, sehingga menimbulkan pertanyaan dari masyarakat ada Ada Dengan APH?
Informasi yang beredar selama ini, pihak management SPBU di Kubang, diketahui dari sumber informasi seseorang Disana mengatakan, "mobil mobil angkutan batu bara kelihatannya telah ada kerja sama oleh pihak perusahaan angkutan batu bara dengan SPBU 14.284.6111".
," perhatikan aja di SPBU itu dari sekian antrian mobil Fuso lainnya hampir rata-rata dikuasai oleh angkutan batu bara mengantri Disana",kata narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya. ditambah lagi olehnya," sebelum berangkat, mereka itu (supir batu bara) isi minyak dulu ke SPBU itu".
disinggung oleh Tim awak media dimana keberadaan perusahaannya seorang pria itu katakan," perhatikan saja bang, hampir rata rata mobil angkutan batu bara itu keluar masuk tepat dari sebelah SPBU itu,". imbuhnya yang diketahui workshop perusahaan angkutan industri batu bara tepat bersebelahan dengan SPBU 14.284.6111
Melirik dibalik aksi penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar pihaknya management SPBU nomor 14.284.6111, di Kubang Jaya Wilayah hukum Polres Kampar Polda Riau.
Hal ini membuat Tim awak media menggali lagi aksi nakalnya pihak management SPBU tersebut dengan mencoba konfirmasi kepada pihak management SPBU untuk memastikan kembali. Namun tak Pernah menjawab
SPBU nomor 14.284.6111, tak Kapok-kapok diketahui sebelumnya telah dilakukan tindakan tegas oleh pihak aparat Kepolisian Ditreskrimsus Polda Riau 2015 lalu Kasus penyelundupan 950 liter solar. namun pihak SPBU masih belum jerah.
Hasil Investigasi Tim awak media ini akan tetap melanjutkan ke pihak Pertamina aparat kepolisian polres Kampar dan Polda Riau. agar aktivitas yang diduga kuat penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Padahal sudah Jelas Ancaman Sanksi Tegas Penggunaan BBM Solar Bersubsidi bagi Industri
Sektor industri di bawah Kemenperin. wajib mematuhi peraturan yang berlaku terkait penggunaan solar, yaitu Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Perpres Nomor 191 Tahun 2014.
diantaranya BBM bersubsidi jenis solar, pada dasarnya ditujukan untuk jenis-jenis kendaraan tertentu yaitu antara lain diantaranya.
Kendaraan umum plat kuning untuk mengangkut orang/barang, kecuali kendaraan pengangkut hasil perkebunan atau pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 buah;
masih dalam tahap proses revisi Perpres 191/2014. Artinya selama aturan terbaru yang mengatur tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM belum ditetapkan, maka bentuk distribusi BBM yang berlaku masih menggunakan Perpres 191/2014 dan perubahannya.
Dapat dikatakan, Perpres 191/2014 dan perubahannya secara spesifik melarang penimbunan dan/atau penyimpanan minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil).
Di sisi lain, Pasal 53 junto Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“Undang undang 22/2001”) kemudian mengatur bahwa:
Setiap orang yang melakukan:
Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 .
Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00.
Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00.
Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 .
Ketua LSM-BIDIKRI Fajriansyah Putra SH mengatakan, seharusnya APH bertindak Cepat Agar masyarakat tidak imex buruk terhadap kinerja APH.tegasnya.
Tim*
Komentar Anda :